Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 23 Maret 2022

Kejari Klungkung Pelototi BUMDes Paksebali


KABARPROGRESIF.COM: (Klungkung) Pengelolaan BUMDes kini sedang menjadi sorotan pihak kejaksaan. 

Salah satunya, Kejari Klungkung sedang melakukan lidik terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan pada BUMDes Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Sejumlah pihak sudah dipanggil pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan. Saat ini proses lidik baru pada tahap ful data.

Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia Rachman, saat dihubungi Selasa (22/3), mengatakan, BUMDes Paksebali ini diduga telah melakukan penyalahgunaan keuangan. 

Sehingga, kejaksaan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. 

Para pihak terkait yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, antara lain para Perangkat Desa Paksebali dan Pengurus BUMDes. 

Total, sudah ada sekitar enam orang yang sudah dimintai keterangan. 

“Ia benar kami lagi lidik BUMDes Paksebali. Intinya, ada dugaan penyalahgunaan keuangan disana. Ini sedang ful data dari bahan keterangan,” kata Erfandy.

Disisi lain, terkait penanganan kasus ini, beredar surat dari pihak Desa Paksebali yang ditujukan kepada Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Senin (21/3). 

Surat dengan nomor 145/126/III/2022 tertanggal 21 Maret 2022 itu, perihal mohon pendampingan dari Bupati Klungkung Nyoman Suwirta dalam proses memberikan keterangan saat Perangkat Desa Paksebali dan Pengurus BUMDes dipanggil pihak kejaksaan lagi.

Dalam surat tersebut juga diungkapkan perangkat desa yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, antara lain Sekdes dan Kaur Keuangan Desa Paksebali. 

Mereka sudah dimintai keterangan pada 17 Maret lalu, sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai perangkat desa. 

Maka, pihak desa memohon pendampingan kepada Bupati Klungkung agar dalam proses selanjutnya dalam memberikan keterangan di Kejaksaan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Perbekel Desa Paksebali Putu Ariadi, dihubungi Selasa (22/3) membenarkan isi surat tersebut. 

Dia sendiri mengaku juga sudah ke Kejari Klungkung untuk memberikan sejumlah keterangan. 

Namun, Ariadi mengklaim bahwa masuknya kejaksaan ke BUMDes Paksebali, lebih kepada proses evaluasi, bukan penanganan kasus, sebagaimana informasi awal, diduga telah terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan BUMDes. 

"Semoga tidak ada kasus ya. Kami sudah bekerja melakukan yang terbaik untuk desa,” katanya.

Sementara itu, terkait permohonan pendampingan dalam proses memberikan keterangan di kejaksaan, kata Ariadi, juga belum ditanggapi oleh Bupati Klungkung. 

Pihaknya berharap ada pendampingan dari pemerintah daerah, sesuai perundang-undangan yang berlaku. Agar setiap proses hukum ini diketahui oleh pimpinan daerah.

0 komentar:

Posting Komentar