Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 22 Maret 2022

BNNK Kalteng Amankan 3 Ons Sabu di Mobil Fortuner dari Kalbar


KABARPROGRESIF.COM: (Palangkaraya) BNNP Kalteng adakan press release penangkapan jaringan Narkotika dari Kalbar dengan barang bukti sabu seberat 3 ons.

Upaya untuk menyeludupkan narkoba dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasi digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Narkoba jenis sabu seberat 3 ons berhasil digagalkan petugas BNNP Kalteng saat akan dibawa masuk ke Kalteng.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari nformasi masyarakat tentang ada jaringan sindikat yang akan mengedarkan Narkotika jenis sabu di Kalteng, tepatnya di Kotawaringin Timur.

Menerima informasi tersebut, Tim BNNP Kalteng bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut informasi yang diterima masyarakat.

"Selanjutnya pelaku berinisial WN (33), DR (29) dan RW (28) berhasil diamankan saat mau bertransaksi dengan barang bukti sabu di box mobil fortuner berwarna hitam nopol KB 1011 XX,"," kata Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto dalam press release di markas BNNP Kalteng, jalan Tangkasiang, Palangkaraya, Selasa (22/3/2022).

Sedangkan AY (41) seorang penerima barang haram sabu, juga ikut diamankan Tim BNNP Kalteng.

Lokasi penangkapan di depan Hotel Della Sampit, jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pelaku merupakan spesialis pengedar 3 ons sabu ke Kotim yang berasal dari Kampung Beting, Pontianak, Kalbar.

Sementara itu, barang bukti non Narkotika yang diamankan berupa 6 buah handphone, 1 unit mobil Fortuner berwana hitam dan bungkus plastik kresek pembungkus sabu.

"Kami masih kembangkan lagi kasus ini untuk mengungkap jaringan Narkotika yang ada di Kalteng," ungkap Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Dengan hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara maksimal hukuman seumur hidup atau mati. 

0 komentar:

Posting Komentar