Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 22 Maret 2022

Kejari PALI Tahan Mantan Sekwan, Mobil dan Rumah Bendahara Setwan Turut Disita


KABARPROGRESIF.COM: (PALI) Mantan sekretaris dewan (Sekwan) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2020 dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, Selasa (22/3/2022).

Mantan Sekwan PALI berinisial SH dilakukan penahanan dalam kasus pengelolaan belanja daerah di Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2020.

Penahanan terhadap SH tersebut dilakukan supaya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta untuk mempermudah dalam pemeriksaan selanjutnya.

"Sekarang kita memiliki waktu 20 hari kedepan untuk melengkapi berkas supaya cepat dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH MH, melalui Kasi Intel Kejari PALI, M Fadli Habibi SH, didampingi Kasi Pidsus, Andi Purnomo SH, Selasa.

Dijelaskan, penetepan tersangka terhadap SH dan FW yang merupakan Bendahara Sekwan PALI berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik dan ditemukan ada kerugian negara dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD PALI tahun 2020.

"Berdasarkan dokumen dan atas dasar audit ada penyimpangan dalam mengelolal anggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka," terangnya.

Saat ini, lanjut Fadli menjelaskan, pihaknya baru melakukan penahanan terhadap tersangka SH saja. 

Sedangkan tersangka FW belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Untuk tersangka FW hanya datang saat pemeriksaan pertama saja.

Saat pemeriksaan kedua, ketiga dan keempat, FW tidak pernah datang, sehingga kita belum bisa melakukan penahanan," jelasnya.

Saat ditanya mengenai penyitaan aset terhadap kedua tersangka, dibeberkan Fadli, jika untuk tersangka FW sudah disita berupa mobil dan rumah.

Sedangkan untuk tersangka SH, pihaknya masih melakukan penelusuran.

"Berdasarkan informasi asset stasing yang dimiliki SH tidak terlampir.

Karena tidak ada harta yang disampaikan baik dari LHKPN maupun dilapangan. Kita masih menggali lagi masalah harta yang dimiliki SH," tegasnya.

Untuk diketahui, mantan Sekwan PALI, SH dan Bendahara Sekwan FW ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan anggaran di DPRD PALI tahun anggaran 2020.

Kerugian negara yang ditimbulkan kedua tersangka mencapai Rp1,7 miliar.

0 komentar:

Posting Komentar