Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 06 Juni 2022

KPK Panggil 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Fiktif LPDB-KUMKM di Jabar


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Jawa Barat mulai dilakukan KPK. Ada 3 saksi yang dipanggil penyidik.

"Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (6/6).

Ketiga saksi yang dipanggil itu ialah Asep Adipurna (Kepala Divisi Bisnis II/2013); Yayat Supriyatna (Kepala Divisi Bisnis II/2012); serta Syahrudin (Kepala Divisi Bisnis I). KPK belum menjelaskan keterkaitan ketiga saksi itu,

Kasus yang sedang diusut KPK ini ialah terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun anggaran 2012-2013 di wilayah Jawa Barat.

Sudah ada tersangka yang dijerat oleh penyidik KPK dalam kasus ini. Namun, identitas tersangka belum diumumkan.

Selain itu, KPK juga belum menjelaskan detail mengenai perkara yang dimaksud. Hal ini terkait kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri bahwa penjelasan akan dilakukan ketika tersangka ditahan atau ditangkap.

Dikutip dari situs resminya, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006. 

Dasar pembentukan ini beberapa kali mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 Tanggal 28 Desember 2006, LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

LPDB-KUMKM yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM. 

Ketentuan mengenai persyaratan dan kriteria KUMKM penerima dana bergulir ditetapkan oleh LPDB-KUMKM.

Masih merujuk laman resminya, dibentuknya LPDB-KUMKM diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dapat mencapai tujuan secara optimal, serta menghasilkan manfaat berkelanjutan atas penyaluran dana bergulir kepada Koperasi dan UMKM.

0 komentar:

Posting Komentar