Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 06 Juni 2022

Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya Ternyata Berinisial FE, Mau Jual Potongan Besi Hingga 2 Truk


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Polisi mengungkapkan satu nama oknum ASN yang diduga menjual barang hasil penertiban dari gudang Satpol PP Surabaya.

“Dia ialah FE salah satu yang diduga. Sesuai laporan dari Kasatpol PP,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Senin (6/6).

Dia mengatakan dugaan sementara barang yang mau dijual, yakni potongan besi.

“Terduga pelaku membawa dua truk untuk mengangkut potongan besi itu, Niatnya mau dijual. Eh, keburu ketahuan dari teman-teman satpol PP,” ujarnya.

Mirzal menjelaskan oknum ASN itu tidak beraksi sendiri, melainkan ada beberapa orang warga sipil yang terlibat.

“Ada beberapa orang sipil terlibat di situ yang melakukan pengangkutan 3-4 orang. Sedang kami dalami,” kata Mirzal.

Sebelumnya dikabarkan bahwa barang-barang yang diduga dijual secara nonprosedural itu bila dirupiahkan mencapai ratusan juta rupiah.

Di sisi lain, polisi sudah mengerahkan penyidik untuk segera mengambil data-data register hingga barang bukti ataupun hasil pemeriksaan satpol PP.

Terungkap! Ternyata ini barang yang mau dijual oknum petinggi Satpol PP Surabaya. Jumlahnya fantastis.

“Hari ini, hasil penyidikan akan dinaikan menjadi sidik. Saya sudah arahkan penyidik untuk melakukan gelar perkara supaya bisa dinaikan sidik,” katanya.

Polrestabes Surabaya juga telah berkoordinasi dengan satpol PP mengenai pengelolaan barang bukti sehingga mereka mudah untuk mencatat data-data tersebut.

"Itu mungkin besi-besi PKL yang disimpan di gudang, yang belum diambil besi-besi dalam bentuk potong-potong. Tadi penyidik sudah berkoordinasi terkait penjelasan barang-barang yang hilang,” jelasnya.

Dia menyebut aksi tersebut sebagai korupsi bila memang barang-barang yang diduga dijual oknum petinggi Satpol PP Surabaya itu terbukti milik negara.

"Korupsi bisa jadi, ada kerugian negara. Ada indikasi korupsi," ucap Mirzal.

Laporan terkait dengan dugaan menjual barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya sudah dilaporkan sejak 2 Juni 2022 lalu ke Polrestabes Surabaya.

0 komentar:

Posting Komentar