Pemerintah Mulai Bangun 5 PSEL pada Juni 2026


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengatakan pemerintah memulai pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Hal itu ditandai dengan groundbreaking pada Juni 2026.

Dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Rabu, Muhammad Qodari menyampaikan bahwa sejauh ini pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 30 lokasi aglomerasi yang tersebar di 61 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

"Lima lokasi ditargetkan groundbreaking Juni 2026 yakni di Kota Bekasi, Kota Yogyakarta, Bogor Raya, Denpasar Raya. Keempat lokasi di atas merupakan implementasi Perpres 109/2025,” jelas Qodari, Rabu, 22 April 2026.

Lokasi kelima, yakni di Bandung Raya. Menurut Qodari, implementasi di Bandung Raya merupakan bagian dari Perpres Nomor 35 tahun 2018.

"Yang pelaksanaannya bekerja sama dengan Jepang," kata Qodari.

Dia merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan dan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Untuk tahap II, proses lelang oleh Danantara akan dimulai pada Semester II pada tahun ini untuk 12 lokasi. Target kapasitas input sampah dapat mencapai lebih dari 1.000 ton per lokasi, sehingga total kapasitas pengolahan PSEL dapat mencapai 33 ribu ton per hari.

"Selain itu yang penting dalam kondisi sekarang ini, keberadaan PSEL dapat mendorong transfer teknologi dan transisi dari energi yang fosil. Kemudian dari aspek lingkungan PSEL dapat berkontribusi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan menurunkan risiko penyakit berbasis lingkungan khususnya di wilayah sekitar TPA," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan proyek PSEL harus rampung dalam tujuh pekan sebagai bagian dari upaya mempercepat penanganan isu sampah di Indonesia.

"Karena ini perintah Bapak (Presiden Prabowo Subianto) langsung. Kalau dalam tujuh minggu nggak selesai juga ya terpaksa kita (pemerintah pusat) ambil alih. Perintahnya begitu," kata Zulhas di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV