Hakim Tolak Eksepsi Perkara Korupsi Pengerukan Pelabuhan di Pelindo Regional 3
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan 6 terdakwa Perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) regional 3
Artinya perkara yang merugikan negara sebesar Rp83,2 miliar tersebut berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratna Diani Wulansari dalam sidang terbuka, Rabu, 22 April 2026.
Majelis Hakim menyatakan pengadilan berwenang mengadili perkara tersebut dan menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Ketua Majelis Hakim Ratna di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya.
Enam terdakwa dalam perkara ini merupakan pejabat PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Mereka adalah Ardhy Wahyu Basuki (mantan Regional Head 2021-2024), Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik), dan Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas), serta Firmansyah (Direktur Utama APBS 2020-2024), Made Yuni Christina (Direktur Komersial 2021-2024), dan Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi 2020-2024). Keenamnya disidangkan dalam satu berkas perkara.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menepis dalil penasihat hukum yang menyebut dakwaan kabur (obscuur libel) serta klaim bahwa perkara seharusnya masuk ranah administratif atau perdata.
Hakim menilai dakwaan telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk mengenai waktu, tempat, serta unsur tindak pidana sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa jajaran Pelindo Regional 3 melaksanakan pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan peran KSOP Utama sebagaimana ketentuan.
Pekerjaan tetap dilakukan meski dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) belum dimiliki.
JPU juga menyoroti penunjukan langsung kepada APBS yang disebut tidak memiliki kapal keruk, dengan alasan sebagai perusahaan terafiliasi.
Pekerjaan tersebut kemudian dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).
Selain itu, Hendiek Eko Setiantoro dan Erna Hayu Handayani didakwa menyusun Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HPS/OE) senilai Rp200,5 miliar hanya berdasarkan satu sumber data dari PT SAI, tanpa melibatkan konsultan maupun perhitungan teknis (engineering).
Peran pejabat APBS juga menjadi sorotan. Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan didakwa melakukan mark up HPS/OE untuk menyesuaikan standar Pelindo, sementara Firmansyah disebut menyetujui penggunaan nilai tersebut dalam penawaran resmi.
Meski pekerjaan pengerukan sepenuhnya dialihkan kepada PT SAI dan PT Rukindo, Ardhy Wahyu Basuki disebut tetap menyetujui pembayaran, yang kemudian diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
JPU menyebut perbuatan para terdakwa terjadi dalam rentang 20 April 2022 hingga 2 Juni 2024 di lingkungan Pelindo Regional 3 Surabaya.
Keenamnya telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP,” ujar JPU Irfan Adi Prasetya.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp83,2 miliar berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik dan auditor Kejati Jawa Timur.
Sejumlah regulasi yang diduga dilanggar antara lain Undang-Undang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2021 tentang Konsesi Pelabuhan, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa BUMN, serta pedoman pengadaan internal Pelindo dan keputusan Dirjen Perhubungan Laut terkait izin pengerukan tahun 2023-2024.

Komentar
Posting Komentar