Bupati Bulukumba Pertanyakan Kerugian Negara di Dugaan Rasuah Pasar Sentral
Bulukumbu - KABARPROGRESIF.COM Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf mempertanyakan kerugian negara, terkait dugaan korupsi pembangunan Bulukumba.
Andi Muchtar mengaku bingung, lantaran proyek tersebut sebelumnya telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk terus melakukan perhitungan ketika ada kerugian negara seperti apa,” kata Andi Muchtar, dalam keterangan yang dikutip Selasa, 5 Mei 2026.
Dugaan kerugian negara itu diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba. Andi Muchtar menyebut sejak awal dirinya mengetahui proses pembangunan pasar tersebut.
Termasuk, saat BPK melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada rekanan proyek.
“Waktu BPK melakukan pemeriksaan di lapangan, ada temuan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Pasca ditindaklanjuti oleh rekanan, saya kira itu sudah dianggap selesai,” kata Andi Muchtar.
Namun, Kejari Bulukumba mengungkap adanya dua alat bukti dugaan korupsi.
Sehingga, membuat dirinya mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Nah, tentu ini yang saya masih belum ada kejelasan dari pihak Kejaksaan,” katanya.
Meski proses hukum berjalan, Andi Muchtar berharap aktivitas masyarakat di Pasar Sentral Bulukumba tidak dilarang. Sehingga, pelayanan tak terganggu.
“Saya berharap proses penyidikan berjalan baik, tapi aktivitas masyarakat di pasar juga tetap berjalan normal dan tidak terganggu,” kata Andi Muchtar.
Kejari Bulukumba mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba senilai Rp59 miliar.
Pengusutan dilakukan, meski angka dugaan kerugian negara belum diketahui secara pasti.
Penyidik mengaku telah mengantongi dua alat bukti dan mulai mengarah pada penetapan tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba Ahmad Marzuki membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan perkara dugaan korupsi itu telah naik ke tahap penyidikan sejak November 2025.
Marzuki mengungkap nilai dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut masih dalam proses penghitungan.
Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut masih berjalan.
“Kalau audit BPK belum. Masih berproses,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik belum mengumumkan tersangka. Namun Marzuki mengisyaratkan proses tersebut tinggal menunggu kelengkapan alat bukti.
Menurut Marzuki, pemeriksaan saksi terus dilakukan, untuk melengkapi alat bukti. “Semua pihak yang mengetahui dan terlibat dalam proses ini pasti dipanggil sama teman-teman penyidikan,” kata Marzuki.

Komentar
Posting Komentar