KPK Usut Kasus Maidi melalui 3 Pejabat Pemkot Madiun


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. 

Mereka dipanggil menjadi saksi penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta, Jawa Tengah," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa, 5 Mei 2026.

Saksi yang diperiksa yakni SBK selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Madiun. 

Kemudian, JRO selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun, dan NA selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun. 

Budi mengatakan KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya yang terdiri atas SWO selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, sekaligus mantan Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Madiun, RS. 

Kemudian, memanggil SBM selaku aparatur sipil negara pada Dinas PUPR Kota Madiun, serta AIS, PH, AP, dan SUS selaku pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa saksi tersebut adalah Kepala Bakesbangpol Kota Madiun Subakri (SBK), Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto (JRO), Kepala Diskominfo Kota Madiun Noor Aflah (NA), serta mantan Kepala dinas PUPR Kota Madiun sekaligus mantan Kepala Bapperida Kota Madiun Suwarno (SWO).

Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka seusai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV