Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Maret 2019

Sukses Raih WBK, Kejari Surabaya Canangkan WBBM


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sukses meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (NenPan-RB), kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mencanangkan deklarasi setingkat lebih tinggi yakni Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

" Jadi Kejari Surabaya mulai hari ini mencanangkan deklarasi WBBM." kata Kajari Surabaya, Teguh Darmawan, senin (4/3).

Teguh menjelaskan sebenarnya antara WBK dan WBBM ini tidak ada bedanya, semua program tersebut bermuara pada peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

" Dua duanya bertumpu pada pelayanan publik yang bebas dari korupsi." paparnya.

Menurut Teguh pelayanan masyarakat atau publik yang dilakukan oleh Kejaksaan meliputi bermacam-macam. Hal tersebut tergantung dari bidang atau seksi yang berada di naungan Korps Adhyaksa.

" Misalnya tilang, Pengembalian Barang Bukti (BB). Untuk intelijen seperti TP4D bagaimana dengan stake holder hubungan dengan dinas-dinas terkait. Begitu juga dengan Datun sama, bagaimana hubungan dengan dinas-dinas terkait. Sedangkan untuk Pidum misalnya, bagaimana hubungan dengan kepolisian, bagaimana hubungan dengan pengadilan." pungkasnya. (arf)

Jumat, 01 Maret 2019

Jadwal Pemindahan Terpidana Kasus Korupsi Paving Pelindo Belum Pasti


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rencana pemindahan terpidana Dewi Yulianti yang dieksekusi tim gabungan dari Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, kamis (28/2) dari cabang rutan klas I Surabaya ke Lapas wanita di Kota Malang yang rencananya dilakukan pada hari ini dipastikan batal.

" Iya mas, masih menunggu adminiatrasi, jadi waktunya gak bisa ditentukan." pungkas Kasi Intel Kejari Surabaya, Lingga Nuarie, jum'at (1/3).

Seperti diberitakan, Dewi Yulianti merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dewi Yulianti yang merupakan warga jalan Raya Krikilan 162 RT.013 RW.05 Kelurahan Driyorejo Kabupaten Gresik ini saat di eksekusi tak melakukan perlawanan.

Eksekusi Dewi Yulianti ini berdasarkan Putusan MA no.2403 K / Pid.Sus / 2018 tertanggal 22 Januari 2019 yang intinya menjatuhkan pidana selama 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp.200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Perempuan kelahiran tahun 1976 silam ini terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Perkaranya Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Lanjutan Perbaikan Jalan,  Saluran dan Trotoar Prapat Kurung Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2010 dengan Anggaran Rp.3.326.109.000,- (tiga milyar tiga ratus dua puluh enam juta seratus sembilan ribu rupiah) dan Kerugian negara Rp. 512.229 045. (lima ratus dua belas juta dua ratus dua puluh sembilan ribu empat puluh lima rupiah).

Seperti diketahui saat itu Kejari Tanjung Perak sedang mengusut adanya penyimpangan proyek pavingisasi Pelindo senilai Rp 3,2 miliar di Prapat Kurung, Pelabuhan Tanjung Perak.

Penyimpangan proyek tersebut misalnya dalam pengerjaan, rekanan PT Pelindo III itu mengubah spesifikasi proyek.

Diantaranya, paving yang dipasang harus berjenis K-500. Namun kenyataannya, paving yang dipasang sesuai uji laboratorium Universitas Petra berjenis K-350.

Sedangkan hasil uji laboratorium di ITS paving itu berjenis K-400.

Ketebalan lapisan bawah paving berkurang lima centimeter dari yang seharusnya.

Luasan paving yang dipasang juga kurang sepuluh persen dari yang seharusnya dikerjakan.

Dalam kasus ini penyidik Pidsus dibawah komando Kasi Pidsus, Agus Prasetyo yang saat ini sebagai Kabag Dumas KPK menetapkan 5 tersangka.

Dari 5 tersangka ini, hanya 1 yang apes dengan ditahan di rutan Medaeng yakni Wisono, mantan Komisaris PT Rafindo Putra Pratama Jaya.

Penahanan Wisono, mantan Komisaris PT Rafindo Putra Pratama Jaya ini banyak faktor diantaranya Wisono ini merupakan aktor utama dalam perkara tersebut, selama proses penyelidikan hingga penyidikan Wisono ini selalu mangkir dari panggilan penyidik selain itu Wisono dikhawatirkan menghilangkan asset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana dan juga tidak mengembalikan kerugian negara.

Sedangkan empat tersangka lainnya tak ditahan. Mereka adalah Slamet Hadiwi (pelaksana lapangan PT Rafindo), Arief Kurniawan (Direktur PT Rafindo) serta Dewi Yuliati dan Budi Wahyono yang merupakan pegawai Divisi Teknik PT Pelindo III.

Slamet Hadiwi dan Arief Kurniawan tidak ditahan karena hanya sebagai pelaksana perintah dari Wisono. Sedangkan dari Pelindo III Dewi Yuliati dan Budi Wahyono tidak ditahan karena mengembalikan kerugian Negara. (arf)

Ahmad Dhani Dipaksa Tandatangi Perpanjangan Masa Penahanan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membenarkan terkait perpanjangan masa penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari.

“ Benar, baru saja saya dapat informasi dan masa penahanan dari tanggal 2 Maret 2019 hingga 30 April 2019 mendatang.” kata Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Jumat (1/3).

Bahkan meski Ahmad Dhani menolak menandatangani perpanjangan masa penahanan, tetapi hal tersebut tak berpengaruh sebab perpanjangan ini merupakan bentuk upaya paksa.

“ Meski dia tidak menerima, ya sifatnya mau tidak mau tetap berjalan, karena ini upaya paksa." tegasnya.

Sebab surat tersebut sudah diterima oleh pihak dari Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani menjalani masa hukuman terkait kasus yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Seiring dengan banding tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan penetapan penahanan Ahmad Dhani selama 30 hari.

Namun, kini Ahmad Dhani masih ditahan di Rutan Medaeng untuk menjalani sidang terkait 'vlog idiot.' (arf)

Kamis, 28 Februari 2019

Urai Antrian Tilang, Kejari Tanjung Perak Tambah Jumlah Teller


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski keterbatasan sarana dan prasarana bahkan lahan, namun demi mencanangkan zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK). Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus berupaya memaksimalkan sarana yang ada terutama dalam hal pelayanan terhadap masyarakat seperti mengurai antrian pelayanan tilang.

" Nah itu kan kita lagi sistemnya. Kalau Target saya begitu mereka datang otomatis ke loket antrean, kemudian ke loket minimal 2-3 menit mereka sudah ambil data, bayar selesai, langsung keluar." kata Kajari Tanjung Perak Rachmad Supriyady, kamis 28/2).

Untuk mewujudkan hal itu, saat ini Kejari Tanjung Perak lanjut Rachmad telah menemukan solusinya yakni dengan menambahkan jumlah loket pembayaran namun tentunya harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) agar segera menambahkan armadanya 

" Otomatia kendala mereka antrian. Nanti kita buka loket lebih banyak lagi, nanti kita koordinasi dengan pihak bank BRI untuk minta teller lebih banyak lagi karena selama ini teller hanya satu orang. Kurang lebih 2 atau 3 teller kita tambah." tegasnya.

Tak hanya masalah penambahan jumlah teller, namun kata Rachmad, pihaknya juga akan segera merenovasi tempat pelayanan tersebut agar terlihat nyaman.

" Termasuk sarana penunggu ruang tilang kita benahi agar mereka nyaman menunggu." ujarnya.

Rachmad menambahkan, meski masih banyak yang harus dibenahi terutama masalah sarana dan prasarana namun hal tersebut bukan menjadi halangan. Tetapi yang terpenting dan terutama bagaimana caranya membuat masyarakat yang terlayani menjadi nyaman.

" WBK laksanakan dalam waktu cepat. Mau tidak mau harus kita laksanakan. Karena tuntutan masyarakat menunggu, fasilitas memadai." pungkasnya.

Seperti diberitakan Kejari Tanjung Perak mencanangkan zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK). Pencanangan itu dituangkan dalam penandatanganan Pakta Integritas yang ditandatangani Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriady beserta 49 jajarannya, senin (25/2).

Pencanangan zona integritas WBK ini bukan semata mata hanya ceremonial tapi harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh semua jajaran Kejari Tanjung Perak.

Ada 3 poin pokok dalam penandatanganan Pakta Integritas zona WBK. Diantaranya, bebas korupsi, penataan reformasi birokrasi dan pelayanan publik.(arf)

Rabu, 27 Februari 2019

Canangkan WBK, Kejari Tanjung Perak Fokus Benahi Infrastruktur


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dalam mencanangkan wilayah bebas korupsi (WBK) harus bekerja ekstra keras. Pasalnya masih ada yang harus di evaluasi dalam waktu cepat salah satunya masalah infrastruktur.

" Terus terang kita keterbatasan masalah sarana dan prasarana. Kita bandingkan dengan rekan kami dari Kejari Surabaya, dari segala fasilitas mereka memadai termasuk dari lahan." jelas Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, rabu (27/2).

Meski dari segi sarana dan parasarana  tak 'semegah' seperti Kejari Surabaya, namun hal tersebut tak membuat ciut nyali Korps Adhyaksa di jalan Kemayoran Baru No 1 Surabaya. Malah sebaliknya, saat ini bagaimana cara memaksimalkan keadaan yang ada.

" Lahan kita terbatas termasuk kalau kita perhatikan di ruangan kita di dalam sangat sempit sekali jadi otomatis kita berdayakan yang ada walaupun keterbatasan sarana kita maksimalkan walaupun minimalisir. Kita minimal tapi kita upayakan maksimal mungkin ada. Termasuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat." tegasnya.

Sarana dan prasarana untuk masyarakat yang dimaksud lanjut Rachmad salah satunya yakni tempat pengambilan tilang. Lokasi tersebut menurutnya perlu dilakukan perubahan sebab masih dianggap kurang nyaman.

" Kan paling tidak dibuat senyaman mungkin paling tidak menunggu 2 jam, 3 jam tapi mereka bisa nyaman, tenang. Jangan sampai mereka menunggu 2 jam, 3 jam tidak terlayani akhirnya mereka kecewa juga. Jadi kita usahakan tilang ini mereka tidak akan lama-lama langsung terlayani." pungkasnya.

Seperti diberitakan Kejari Tanjung Perak mencanangkan zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK). Pencanangan itu dituangkan dalam penandatanganan Pakta Integritas yang ditandatangani Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriady beserta 49 jajarannya, senin (25/2).

Pencanangan zona integritas WBK ini bukan semata mata hanya ceremonial tapi harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh semua jajaran Kejari Tanjung Perak.

Ada 3 poin pokok dalam penandatanganan Pakta Integritas zona WBK. Diantaranya, bebas korupsi, penataan reformasi birokrasi dan pelayanan publik. (arf)

Anaknya Ulang Tahun, Ahmad Dhani Perjuangkan Demokrasi Untuk Masa Depan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya surat kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Jenderal Ryamizard Ryacudu, dalam sidang kali ini, terdakwa Ahmad Dhani juga dikejutkan dengan pemberian kua tar.

Kue tar tersebut diberikan pendukung Ahmad Dhani agar pentolan musisi grup band Dewa 19 tersebut juga turut merayakan bertambahnya usia anaknya yang bernama Safee Ahmad meski dari jarak jauh.

Tak ayal, adanya kue ulang tahun tersebut membuat suami Mulan Jameela itu menangis dan meminta maaf kepada anaknya.

" Selamat ulang tahun kepada anakku tercinta Safeea Ahmad 8 tahun," kata Ahmad Dhani diruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (26/2)

Saat ditanya harapannya kepada anaknya Safeea, Dhani mengucapkan kata maaf dan menangis.

" Maaf Ayah nggak bisa hadir," kata Dhani sembari menangis dengan menututp matanya.

Melihat Dhani menangis, sejumlah tim kuasa hukumnya mencoba menghiburnya sembari menyanyikan lagu selamat ulang tahun. Kemudian mereka meranjak pindah ke ruangan jaksa untuk jedah sidang.

Namun, setelah keluar dari ruangan Cakra, Dhani kembali ditanya harapannya, Dhani mengucap ini adalah perjuangan ayahnya dalam menegakkan demokrasi.

" Ini adalah perjuangan ayah untuk demokrasimu dimasa depan. Allah Akbar," pungkasnya.

Edi Firmanto Berbelit-Belit Saat Bersaksi di Kasus Ahmad Dhani


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Saksi BAP, Edi Firmanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2).

Saat memberikan keterangan, Pria yang diketahui menjabat sebagai Ketua Umum LSM JAPREK ini terlihat berbelit- belit saat memberikan keterangan. Ia sering berkata tidak tau dan tidak mau menjawab pertanyaan yang dilontarkan tim penasehat hukum Ahmad Dhani.

"Terangkan yang jujur, jangan berikan keterangan palsu,ancaman tujuh tahun penjara, kalau memberatkan terdakwa ancamnya 9 tahun penjara,"kata Aldwin Rahardian, Ketua tim penasehat hukum Ahmad Dhani saat mengingatkan saksi Edi Firmanto.

Kejujuran saksi Edi Firmanto dipertanyakan tim pembela Ahmad Dhani saat menerangkan terkait video vlog yang digunakan bukti dalam perkara ini didapatnya dari WhatsApp (WA) grup Koalisi Bela NKRI.

"Yang benar video vlog itu anda lihat di WA grup Bela NKRI atau di Instagram,"tanya Aldwin dan dijawab saksi, kalau didapat dari pesan WA grup Koalisi Bela NKRI.

Atas jawaban itu, tim pembela Ahmad Dhani kembali bertanya, siapa orang yang menyebar video vlog dalam WA grup Koalisi Bela NKRI.

"Saya tidak tau,karena didalamnya gak ada namanya,"jawab saksi Edi Firmanto.

Dijelaskan saksi Edi Firmanto, Ia mengaku bukan sebagai pelapor melainkan sebagai pemberi kuasa untuk melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim.

"Yang melaporkan adalah Eko Pujianto, dengan kuasa dari saya,"terang Edi Firmanto.

Pernyataan saksi  Edi ini kembali mendapat tanggapan serius dari Aldwin Rahardian. Menurutnya, keterangan saksi berbeda dengan keterangan yang di BAP.

"Dalam BAP anda memberi kuasa atas nama Ketua JAPREK sedangkan tadi saudara menerangkan bertindak sebagai pribadi, mana yang benar,"tanya Aldwin dan dijawab oleh saksi bila jabatanya berkaitan dengan pribadinya.

Lantas saat ditanya siapa yang dirugikan oleh video vlog Ahmad Dhani karena laporan tersebut merupakan bentuk laporan pribadi, Edi mengaku banyak yang dirugikan, namun tidak memiliki data yang jelas.

"Jelaskan, siapa saja yang merasa dirugikan,"pungkas Aldwin.

Diakhir persidangan, Ahmad Dhani diberi kesempatan bertanya pada saksi Edi Firmanto. Namun pertanyaan Ahmad Dhani tidak mau dijawab oleh saksi.

"Apa bedanya demo dengan intimidasi,"tanya Ahmad Dhani yang tidak dijawab oleh saksi Edi Firmanto.

Selain itu, Keterangan saksi Edi Firmanto ini juga dibantah oleh Ahmad Dhani dengan menyebut banyak keterangan saksi Edi Firmanto banyak yang salah.

"Beliau nya tidak ada di Hotel Mojopahit dan tidak ikut berorasi dan saya meragukan dan meyanyangkan saksi karena tidak paham konstitusi dan peraturan yang diatur KPU dan Bawaslu serta banyak bertentangan dengan BAP,"pungkas Ahmad Dhani saat dikonflotir atas keterangan saksi Edi Firmanto.

Untuk diketahui, Kasus ini berlanjut ke pembuktian pasca majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menolak eksepsi tim penasehat hukum Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani menjalani sidang 'idiot' pencemaran nama baik bermula kedatangannya di Surabaya untuk menghadiri Deklarasi #2019gantipresiden. Namun kala itu Dhani tidak bisa menghadiri deklarasi karena dihadang banyak orang di Hotel Majapahit, Surabaya. (Komang)

Sempat Ricuh, Saksi Dilarang Masuk Ruang Sidang


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak seperti biasanya persidangan kasus pencemaran nama baik oleh Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2).

Sidang yang biasanya dilakukan sekitar pukul 09.00 wib itu molor hingga pukul 12.30 wib.

Tak ayal, sidang untuk mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut mendapat kritikan dari pendukung pentolan musisi grup band Dewa 19 itu.

" Jam 9 tapi hakim molor-molor sampek jam setengah satu (12.30 wib), ini anak saya udah pulang sekolah." tandas Rafika sambil marah-marah dihadapan puluhan petugas kepolisian yang menjaga pintu masuk ruang sidang Cakra PN Surabaya, selasa (26/2).

Tak hanya soal molornya jadwal sidang, perempuan berbaju putih itu juga mempersoalkan arogansi petugas kepolisian kepada sejumlah media yang melarang masuk untuk meliput sidang Ahmad Dhani.

" Ini media gak boleh masuk, " jelasnya dengan nada kesal.

Sayangnya saat didesak sejumlah wartawan, kenapa tak boleh masuk, perempuan berkerudung ini enggan menjelaskan. Ia hanya mengutarakan keinginannya itu agar petugas jaga pintu ruang sidang Cakra segera membukanya.

" Saksi." Pungkasnya.

Seperti diketahui Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ahmad Dhani tiba di PN Surabaya sekira pukul 10.20 WIB. Begitu turun dari mobil tahanan Kejati Jatim, musisi sekaligus politisi Partai Gerindra ini mengumbar senyum pada awak media sambil mengepalkan tangan dengan membawa sebuah majalah bertuliskan 'Indonesia Menang'.

Kasus ini berlanjut ke pembuktian pasca majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menolak eksepsi tim penasehat hukum Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani menjalani sidang 'idiot' pencemaran nama baik bermula kedatangannya di Surabaya untuk menghadiri Deklarasi #2019gantipresiden. Namun kala itu Dhani tidak bisa menghadiri deklarasi karena dihadang banyak orang di Hotel Majapahit, Surabaya.

Kesal dengan para penghadang, Dhani menyebut mereka 'Ideot'. (arf)

Selasa, 26 Februari 2019

Jaksa Hadirkan Empat Saksi Dikasus Ahmad Dhani


KABARPROGRESIF.COM : (Siurabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki dan Winarko menghadirkan empat orang saksi pada kasus Ahmad Dhani di persidangan yang digelar diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2).

Mereka adalah Edi Firmanto, Eko Pujianto, Kapolsek Tegal Sari, Kompol David Priyo Prasojo dan Siti Rafika hardhiansari.

Keempat saksi tersebut merupakan saksi fakta yang tertuang dalam BAP. Mereka didengarkan kesaksiannya secara terpisah.

"Yang didengarkan pertama adalah saksi Edi Firmanto, silahkan saksi yang lain untuk berada diluar ruang sidang,"kata ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono saat membuka persidangan.

Usai mendengarkan keterangan saksi Edi Firmanto, persidangan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi Eko Pujianto dan selanjutnya majelis hakim menjeda persidangan untuk melakukan sholat ashar.

"Sidang dijeda sebentar, majelis mau sholat dulu,"kata hakim R Anton Widyopriyono.

Untuk diketahui, Kasus ini berlanjut ke pembuktian pasca majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menolak eksepsi tim penasehat hukum Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani menjalani sidang 'idiot' pencemaran nama baik bermula kedatangannya di Surabaya untuk menghadiri Deklarasi #2019gantipresiden. Namun kala itu Dhani tidak bisa menghadiri deklarasi karena dihadang banyak orang di Hotel Majapahit, Surabaya. (Komang)

Beredar Surat Ahmad Dhani Untuk Ryamizard Ryacudu


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah beredar surat Ahmad Dhani beraliran Gusdurian, kini kembali beredar surat melalui pesan berantai yang ditulis Ahmad Dhani untuk Ryamizard Ryacudu dalam dua halaman.

Dikutip dalam surat itu, Ahmad Dhani berkeluh kesah tentang kasus pidana yang dihadapinya. Ia juga mengingatkan Ryamizard Ryacudu masa masa peristiwa Aceh pada 2003 lalu. Dimana Ahmad Dhani bersama grup bandnya Dewa 19 diminta Ryamizard untuk konvoi keliling Aceh dengan maksud memberikan semangat pada masyarakat Aceh untuk tetap setia pada NKRI.

Untuk diketahui, surat Ahmad Dhani ini beredar melalui pesan berantai yang dikirimkan seseorang lewat What's app sebelum sidang Ahmad Dhani dengan agenda keterangan saksi fakta digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2).

Dari pantauan, hari ini akan ada sekitar 12 orang saksi yang akan didengarkan keteranganya.

Berikut kutipan isi surat Ahamd Dhani :

Surat Kepada Jendral Ryamizard Ryacudu

Siap Jendral

Saya divonis hakim PN sebagai pengujar kebencian berdasarkan SARA.

Saya divonis "Anti Cina"
Saya divonis "Anti Kristen"

Kakanda Jendral pasti tidak percaya, bahwa saya Anti Cina dan Anti Kristen
apalagi saudara saya yg nasrani dan partner bisnis saya yg kebanyakan tionghoa.
Tapi kenyataanya saya divonis begitu...

Kakanda, kakanda Jenderal adalah saksi hidup bagaimana "Darah NKRI" saya bergelora.

Saat kakanda adalah Kepala Staf AD, pada tahun 2003 kakanda perintahkan
BAND DEWA 19 untuk memberi semangat warga Aceh untuk tetap setia pada NKRI.

diatas Tank, kami konvoi keliling kota Aceh, bisa saja GAM menembaki saat itu tapi kami tetap teriakan 'NKRI HARGA MATI'

Kalo sekedar ngomong SAYA INDONESIA, SAYA PANCASILA, itue tidak sulit Jenderal.

Tapi kami nyanyikan INDONESIA PUSAKA DAERAH OPERASI MILITER ACEH. Saat itu banyak kaum "SEPARATIS" yang siap merdeka dan menembaki kami kapan saja.

Tapi sekarang situasinya ANEH Jenderal, setelah saya mengajukan upaya "BANDING", saya malah di "TAHAN" 30 hari oleh Pengadilan Tinggi dihari yang sama keluar PENETAPAN BARU dari Pengadilan Tinggi yang akhirnya saya "ditahan" karena menjalani sidang atas perkara
yang "SEHARUSNYA TIDAK DITAHAN"(karena ancamnya dibawah 4 tahun.

Jangan salah paham Jenderal, saya sedang tidak bercerita soal "KEADAAN SAYA" tapi saya sedang melaporkan "SITUASI POLITIK" negara kita.

Apakah saya "KORBAN PERANG TOTAL" seperti yang dikabarkan Jendral Moeldoko ? Mudah mudahan bukan. (tapi dipenjara saya merasakan "TEKANAN" yang luar biasa".

Demikianlah kakanda Juga, saya melaporkan dari SEL PENJARA POLITIK.

Ahmad Dhani
Kangen sop buntut Nyonya Ryamizard Ryacudu

Ttd
(Ahmad Dhani)
RUTAN MEDAENG  26 Februari 2019. (Komang)

Tiba di PN Surabaya, Ahmad Dhani Mengumbar Senyum


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2).

Sidang kali ini akan mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita juga belum tau ada berapa saksi yang akan hadir, infonya sih ada 12 saksi,"kata Arif, Petugas Kepolisian dari Polsek Sawahan.

Dari pantauan, Ahmad Dhani tiba di PN Surabaya sekira pukul 10.20 WIB. Begitu turun dari mobil tahanan Kejati Jatim, musisi sekaligus politisi Partai Gerindra ini mengumbar senyum pada awak media sambil mengepalkan tangan dengan membawa sebuah majalah bertuliskan 'Indonesia Menang'.

Untuk diketahui, Kasus ini berlanjut ke pembuktian pasca majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menolak eksepsi tim penasehat hukum Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani menjalani sidang 'idiot' pencemaran nama baik bermula kedatangannya di Surabaya untuk menghadiri Deklarasi #2019gantipresiden. Namun kala itu Dhani tidak bisa menghadiri deklarasi karena dihadang banyak orang di Hotel Majapahit, Surabaya.

Kesal dengan para penghadang, Dhani menyebut mereka 'idiot' (Komang)

Senin, 25 Februari 2019

Tiga Komitmen Kejari Perak Tanda Tangani Pakta Integritas Zona WBK


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mencanakan zona integritas wilayah bebas  korupsi (WBK). Pencanangan itu dituangkan dalam penandatanganan Pakta Integritas yang ditandatangani Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriady beserta jajarannya.

"Pencanangan zona integritas WBK ini bukan semata mata hanya ceremonial tapi harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh semua jajaran Kejari Tanjung Perak,"kata Rachmat, Senin (25/2).

Dijelaskan Rachmat, Ada 3 poin pokok
dalam penandatanganan Pakta Integritas zona WBK. Diantaranya, bebas korupsi, penataan reformasi birokrasi dan pelayanan publik.

"Kita hilangkan minimal meminimalisir yang namanya penyalahgunaan upaya upaya korupsi dan memaksimalkan kinerja serta pembenahan pelayanan terhadap masyarakat

Dari pantauan Kantor Berita RMOLJatim, Penandatangan Pakta Integritas WBK ini dilakukan dihalaman gedung Kejari Tanjung Perak dijalan Kemayoran nomor 1 Surabaya.

Selain Kajari, setidaknya ada 49 orang yang ikut tanda tangan dalam pakta Integritas WBK. Mereka diantaranya Kasi Intelijen, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Datun, Kasi Barang Bukti, Plh Kasubag Pembina serta Jaksa Fungsional dan staf Kejari Tanjung Perak. (Komang)

Jumat, 22 Februari 2019

Darah Politik Ahmad Dhani Tidak Mengalir ke Al Ghazali


KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Kasus pidana Ahmad Dhani yang kental dengan nuansa politik membuat putra sulungnya, Al Ghazali tak mau teralir darah politik yang dimiliki ayahnya. Kali ini, Ia mengaku netral dan tidak akan berpolitik, Namun tetap memberikan support pada ayahnya yang maju sebagai Caleg Dapil 1 Jawa Timur dari Partai Gerindra.

"Yang penting disini saya support ayah saya, untuk politik saya netral. Saya support ayah untuk pencalonannya di Jatim, Surabaya,"kata Al Ghazali usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Kamis (21/2).

Saat mengunjungi Ahmad Dhani, Al Ghazali menggunakan kaos oblong bergambar ayahnya dengan bertuliskan My Hero.

Ketika ditanya mengapa Ia datang sendiri tanpa didampingi Wulan Jameela dan adik adiknya El dan Dul, Al mengaku mereka akan menyusul.

"Pasti kesini, nunggu waktu aja,"pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Al mengaku Ahmad Dhani adalah sosok yang tegar dan kuat dalam menghadapi masalah. Ia pun diminta untuk meneruskan perjuangan ayahnya untuk menegakan keadilan.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani menjalani sidang 'idiot' pencemaran nama baik bermula kedatangannya di Surabaya untuk menghadiri Deklarasi #2019gantipresiden. Namun kala itu Dhani tidak bisa menghadiri deklarasi karena dihadang banyak orang di Hotel Maajapahit, Surabaya.

Kesal dengan para penghadang, Dhani menyebut mereka 'idiot'. Kini Ia bersatus sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik yang sidang kelanjutannya akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (26/2) mendatang. (Komang)

Al Ghazali Ungkap Pesan Ahmad Dhani Untuk Keluarga


KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Sebagai anak sulung, Al Ghazali mengaku bangga memiliki ayah seperti Ahmad Dhani. Al menyebut, Ayahnya merupakan sosok yang tangguh meskipun menjadi orang yang dizlami.

"Walaupun ayah terdzolimi 30 hari ditahan ayah tetap kuat dan sabar saya bangga sama ayah. Tetap kuat enggak sedih sama sekali pun. Saya juga selalu support ayah, semoga akan berjalan dengan lancar,"kata Al Ghazali pada wartawan usai menjenguk ayahnya di Rutan Medaeng, Kamis (21/1).

Diungkapkan Al, ayahnya berpesan agar Ia dan keluarga, El, Dul dan Wulan Jameela untuk tegar dan kuat saat ayahnya menghadapi proses hukum.

"Tadi ayah pesan agar kami sekeluarga untuk tegar dan kuat,"ungkap Al.

Diakui Al, Ia juga diminta Ahmad Dhani untuk memperjuangan keadilan dan melanjutkan perjuangan ayahnya.

"Ayah juga berpesan agar kami melanjutkan perjuangannya dengan selalu memperjuangkan keadilan,"ujar Al sembari berpamitan pada wartawan untuk meninggalkan Rutan Medaeng.

Diberitakan sebelumnya, usai bertemu dengan ayahnya, Al sempat bernyanyi dihadapan para nitizen yang sejak pagi menunggunya di Rutan Medaeng.

Saat bertemu nitizen, Al bernyanyi lagu hadapi dengan senyuman. Lirik lagu itu sepertinya untuk memberikan support pada Ahmad Dhani agar selalu tersenyum dalam mengahadapi proses hukum.

Putra bungsu Ahmad Dhani, Al Ghazali tiba di Rutan Medang sekira pukul 11.05  WIB dan meninggalkan Rutan Medaeng pada pukul 12.15 WIB. (Komang)

Kamis, 21 Februari 2019

Keluar Rutan Medaeng, Al Ghazali Nyanyikan Lagu Hadapi Dengan Senyuman ke Nitizen


KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Al Ghazali, Putra sulung Ahmad Dhani menyanyikan lagu berjudul 'Hadapi Dengan Senyuman'. Lagu itu dipersembahkan Al,setelah salah satu nitizen memberikan gitar pada Al.

Tak pikir panjang, Al langsung mengambil gitar tersebut dan memainkan jarinya. Saat bernyanyi, Al meminta nitizen untuk bersama sama menyanyi.

Lirik lagu yang dinyanyikan  itu seolah olah memberikan gambaran agar ayahnya menghadapi kasus hukum yang dijalaninya dengan senyuman.

Sontak satu lagu itu membuat para nitizen yang sejak pagi menunggunya berteriak teriak dan meminta agar Al juga kuat hadapi cobaan yang dialami ayahnya.

"Sabar ya Al, harus kuat agar papa juga kuat,"kata Ratih, seorang Nitizen yang mengaku datang dari Pasuruan.

Usai bernyanyi, Al menyempatkan diri untuk berbincang dengan awak media dan selanjutnya meninggalkan Rutan Medaeng sekira pukul 12.20 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Putra bungsu Ahmad Dhani, Al Ghazali tiba di Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo sekira pukul 11.05 WIB dengan baik mobil sedan mercy warna hitam No Pol L 1046 AJ. Ia datang bersama dua rekannya.

Begitu turun dari mobil, Al mendapat pengawalan yang ketat dari petugas Rutan Medaeng.

Al mengaku tidak membawa oleh oleh melainkan hanya membawa kasih sayang untuk Ahmad Dhani. (Komang)

Jenguk Ahmad Dhani, Al Ghazali : Saya Bawa Kasih Sayang Buat Ayah


KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Putra bungsu Ahmad Dhani, Al Ghazali tiba di Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo sekira pukul 11.05 WIB dengan naik mobil sedan mercy warna hitam No Pol L 1046 AJ. Ia datang bersama dua rekannya.

Begitu turun dari mobil, Al mendapat pengawalan yang ketat dari petugas  rutan medaeng.

"Saya bawa kasih sayang buat ayah,"kata Al Ghazali menjawab pertanyaan awak media di Rutan Medaeng, Kamis (20/2).


Dari pantauan, saat datang ke Rutan Medaeng, Al menggunakan kaos oblong bertuliskan My Hero lengkap dengan foto Ahmad Dhani dan berkacamata hitam.

Kedatangan Al sempat diteriaki para netizen yang sejak pagi menunggunya.

"Al ganteng, Al ganteng,"ujar Suciwati, warga Buduran Sidoarjo yang mengaku sebagai fans Al Ghazali.

Selain Al Ghazali, Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah juga terlihat mengunjungi Ahmad Dhani bersama sang istri, Ashanty. (Komang)

Cerita Anang Hermansyah Usai Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng


KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Anang Hermansyah mengaku lega bisa bertemu Ahmad Dhani didalam Rutan Medaeng meski harus menunggu dua jam lamanya.

"Dhani dalam kondisi sehat,"kata Anang pada awak media saat keluar dari pintu penjagaan Rutan Medaeng, Kamis (20/2).

Saat ditanya pembicaraan apa saja yang diperbicangkan, Anang mengaku mendapatkan curhat dari Ahmad Dhani.

"Diskusi biasa aja, Dia sedikit curhat katanya saat ini dia harus lebih banyak mendekatkan diri,"kata Anang.

Menurut Anang, kehadiran ke Rutan Medang untuk memberikan support atas kasus yang dihadapinya saat ini.

"Aku sebagai sahabat sesama seniman berpesan supaya dia bisa menjalani semua ini dengan kuat,"pungkas Anang

Saat bertemu Ahmad Dhani, Anang mengaku tidak membahas isu politik apapun.

"Tidak ada membahas politik, sudah ya teman teman,"Kata Anang sambil berpamitan pada awak media untuk meninggalkan area Rutan Medaeng.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI ini tiba dirutan Medaeng sekira pukul 09.45 WIB bersama sang istri, Ashanty.

Anang dan Ashanty meninggalkan Rutan Medaeng sekira pukul 11.30 dengan naik mobil Toyota Vellfire warna hitam No Pol L 1 LL. (Komang)

Giliran Anang Hermansyah Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng


KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah bersama sang istri, Ashanty mengunjungi Ahmad  Dhani di Rutan Kelas I Surabaya di Medang, Sidoarjo. Mereka tiba sekira pukul 09.45 dengan menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam.

Saat ditanya tentang kunjungannya itu, Anang hanya tersenyum, sedangkan Ashanty bungkam.

"Nanti saja ya mas, kita masuk dulu,"kata Anang saat menjawab pertanyaan awak media setibanya di Rutan Medang,Kamis (21/2).

Dari pantauan, saat mengunjungi Ahamd Dhani, Pelantun lagu separuh hati ini berpenampilan rapi, dengan menggunakan batik, sedangkan Ashanty memakai baju kemeja lengan panjang berwarna hitam.

Untuk diketahui, Selain Anang Hermansyah dan Ashanty, sebelumnya Ahmad Dhani juga dijenguk Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto. (Komang)

Gara-Gara Surat Ketua PN, Eksekusi Tanah Jalan Jemursari Nyaris Bentrok


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pelaksanaan eksekusi sebuah tanah dijalan Jemursari Selatan I Nomor 24 Surabaya olehG juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Joko Subagyo berlangsung tegang hingga nyaris bentrok.

Kuasa hukum Thie Butje Sutedja, termohon eksekusi yakni Billy Vidya Setiawan Daniel dan Fran Lutfi Rahman memprotes surat penetapan eksekusi Nomor 82/X /2015/ PN Surabaya juncto Nomor 629 Pdt.G/2012/PN.Surabaya yang ditanda tangani Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko.

Aksi protes itu dilakukan karena Sujadtmiko sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, Namun perintah pelaksanaan eksekusi tetap dijalankan oleh juru sita.

"Apakah surat tugas saudara ini masih berlaku, karena Pak Sudjatmiko sudah pindah ke Bali, kita sama sama orang hukum, ayo kita koreksi, apakah orang yang sudah tidak menjabat bisa memberikan perintah eksekusi," kata Advokat Fran Lutfi Rahman saat melayangkan aksi protes ke juru sita PN Surabaya usai membacakan berita acara pelaksanaan eksekusi, Kamis (21/2).

Menurut Fran, Surat ketetapan eksekusi itu cacat hukum dengan mengacu buku yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

"Dalam buku ke 3, Pasal 7 dan Pasal 54 jelas, eksekutor adalah Ketua Pengadilan Negeri. Kalau beliau sekarang sudah tidak menjabat lagi, iya jelas surat ini cacat hukum,"terang Fran.

Sementara Advokat Billy Vidya Setiawan Daniel juga mempertanyakan tentang kedudukan lokasi yang dieksekusi oleh juru sita PN Surabaya. Billy menyebut, jika eksekusi tersebut salah alamat, tidak sesuai dengan surat penetapan pelaksanan eskekusi.


"Tadi disebutkan objeknya adalah Persil SHM nomor 53 dan itu letaknya di desa Wonosari, bukan disini, silahkan tanya Camat dan lurah yang hadir disini,"kata Billy.

Kendati demikian, Joko Subagyo selaku juru sita mengaku tidak bisa berbuat apa apa dan mengaku hanya melaksanakan tugas pimpinan.

"Kalau memang bapak bapak ini tidak puas, silahkan ajukan gugatan, saya hanya melaksanakan tugas dan tolong hormati saya,"ujar Joko Subagyo.

Terpisah, Sunarno Edi Wibowo selaku kuasa hukum pemohon eksekusi yakni Pintardjo Sultan Saputro saat dikonfirmasi mengatakan, pelaksaaan eskekusi ini harus dihormati oleh para pihak.

"Ini adalah perintah undang-undang, dan sudah dijelaskan dalam penetapan eksekusi tadi, siapapun yang menempati harus keluar dari lokasi,"terang Bowo.

Dari pantauan di lokasi, setidaknya ada 125 petugas gabungan dari Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya, Linmas dan Satpol PP terlibat dalam pengamanan jalannya eksekusi.

Pelaksanan eksekusi dimulai pukul 08.15 WIB, usai juru sita PN Surabaya, Joko Subagyo membacakan berita acara pelaksanaan eksekusi.

Tak lama kemudian, satu unit Bego yang didatangkan juru sita menghancurkan bangunan yang terdapat di lokasi eksekusi.

Satu persatu barang milik penghuni berhasil dikeluarkan oleh juru sita dari lokasi eksekusi. (arf)

Rabu, 20 Februari 2019

Penetapan Tersangka Gus Nur Sarat Muatan Politik


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Penetapan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik lewat media sosial (Sosmed) terhadap generasi muda NU terkesan dipaksakan bahkan sarat dengan nuansa politis.

" Proses hukum pada Klien kami adalah proses politik sumir dan dipaksakan. Nanti kita akan bongkar semuanya di persidangan." kata Ketua LBH Pelita Umat, Ahmad Khozinuddin didampingi juga dari Ketua Advokasi FPI Jawa Timur, Andry Ermawan usai mendampingi Gus Nur menjalani tahap II di Kejari Surabaya, selasa (19/2).

Menurut Ahmad Khozinuddin, saat kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, pihaknya sudah sangat keberatan pasalnya jati diri si pelapor ini belum jelas statusnya.

" Sangat keberatan pada proses penyidikan. Kalau ini pencemaran nama baik tentu pihak pelapor punya legal standing apakah dia punya wewenang atau tidak." tegasnya.

Legal standing yang dimaksud lanjut Ahmad Khozinuddin cukup logis misalnya apa dasar dari si pelapor ini, apakah apakah dia mendapatkan kuasa dari NU. Atau apakah dia adalah bagian besar dari pengurus NU atau paling tidak si pelapor ini mendapatkan surat kuasa dari NU..

" Sehingga memiliki legal standing untuk bertindak atas nama NU." pungkasnya. (arf)