Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Mei 2022

Sat Samapta Polres Bima Kota Sita Miras Jenis Sofi dan Brem di Sarata


KABARPROGRESIF.COM: (Bima) Puluhan minuman keras jenis Brem dan Sofi yang siap edar, disita Unit Turjawali Sat Samapta Polres Bima Kota di Sarata Kelurahan Paruga, Sabtu (28/5) malam.

Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin mengungkapkan, Unit Turjawali dipimpin Kanit AIPDA H Syafruddin turun untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait peredaran miras di Sarata.

“Diketahui Sofi tersebut berada di rumah HK, warga Sarata Kelurahan Paruga,” katanya.

Saat tiba di lokasi sambungnya, ditemukan minuman jenis Brem sebanyak 32 botol air mineral ukuran besar dan 7 botol Sofi.

Kemudian saat digeledah di kios milik HK, juga ditemukan 1 jerigen ukuran 5 liter minuman Sofi dan 2 botol ukuran besar jenis Brem.

“Jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni 34 botol ukuran besar jenis Brem, 7 botol Sofi dan 1 jerigen takaran 5 liter Sofi,” sebutnya.


Jumat, 27 Mei 2022

Sukseskan WBK/WBBM, BPN Gandeng Kejari Madiun


KABARPROGRESIF.COM: (Madiun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dilibatkan dalam mensukseskan program wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di Kantor Pertanahan Kota Madiun.

"Kita harus melaksanakan semua program-program reformasi birokrasi, transparansi dan keterbukaan kepada publik. Membangun ruang inovasi dan kreativitas untuk memberikan nilai tambah, dan kampanyekan integritas anti korupsi kepada mayarakat luas," kata Kajari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi saat menjadi nara sumber di Kantor Pertanahan Kota Madiun, Jumat (26/5/2022).

Kegiatan bertajuk internalisasi pembangunan zona integritas kepada seluruh pegawai BPN ini, juga untuk memberikan penajaman dalam mengawal dan menyukseskan program WBK/WBBM di Kantor Pertanahan. 

Menurut Kajari, zona integritas tersebut meliputi pelaksanaan berbagai kegiatan yang didukung dengan pemenuhan dokumen kegiatan dan tahapannya. 

Yakni, manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

"WBK/WBBM ini adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayan publik," terangnya.

Tujuan akhir yang dicapai dalam pembangunan zona Integritas sejatinya adalah pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, serta pelayanan publik yang baik. Untuk itu, pihaknya meminta seluruh tim dapat melakukan kerja sama, kolaborasi, komunikasi, dan sinergi.

Kajari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi saat menjadi nara sumber di Kantor Pertanahan Kota Madiun, Jumat (26/5/2022).

"Tidak mungkin diraih jika hanya saya atau pokja saja yang bekerja. Semua harus bersinergi. Jangan pernah menganggap pembangunan zona integritas adalah tugas tambahan. Lakukan dengan baik," tandasnya.

Kamis, 26 Mei 2022

Buron Kasus Penggelapan Rp 13 Miliar Ditangkap Tim Tabur Gabungan Kejaksaan di Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Jatim dan Kejari Gresik, menangkap Amir Djoewito (57), terpidana kasus penggelapan Rp13 miliar. 

Amir ditangkap saat berada di Jalan Embong Malang, pada Rabu (25/05/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

“Benar, setelah diintai selama 3 bulan, dan setelah dipastikan kebiasaanya keluar, akhirnya terpidana berhasil di tangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan di seputaran Jl. Embong Malang Kota Surabaya, pada hari Rabu (25/05/2022) malam sekitar pukul : 20.30 WIB,” jelas Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fatur Rohman, kepada Kamis (26/05/2022).

Menurut Fatur, penangkapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito dkk.

Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya Amir yang tercatat sebagai warga Jl. Tembaan Tengah, Bubutan Surabaya ini mangkir setelah dipanggil guna dieksekusi menjalani putusan. 

Selanjutnya, Amir yang juga Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya (PT. NCAR) tersebut, dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dimana terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang menyebabkan kerugiaan bagi korban sebesar Rp13 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” sebutnya.

Dalam putusan tersebut, sambung dia, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun serta denda sebesar Rp25 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan.

“Setelah ditangkap, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Rabu, 25 Mei 2022

Polda Tandatangani MoU dengan Universitas Wijaya Kusuma dan Perum Perhutani Divre Jatim


KABARPROGREDIF.COM: (Surabaya) Penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya dengan Polda Jatim, serta melakukan perjanjian kerjasama antara Perum Perhutani Regional Jatim dengan Polda Jatim, di Gedung Tribrata Mapolda Jatim, pada Rabu (25 /5). 

Hal ini dilakukan sebagai strategi dalam menunjang pelaksanaan tugas pokok Polri.

Acara penandatanganan MoU dihadiri oleh Kapolda Jawa timur Irjen Pol Nico Afinta, Wakapolda Jawa timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Pejabat utama polda jawa timur, Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Prof.Dr. H Widodo Ario Kentjono beserta rombongan, Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur Karuniawan Purwanto Sanjaya beserta rombongan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dalam kesempatan ini menyampaikan, kegiatan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk sinergitas antara Polda Jatim dengan Perum Perhutani Regional Jatim dan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, hal tersebut merupakan strategi untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok Polri.

“Polda Jatim akan mendukung segala kegiatan dengan melakukan peningkatan SDM dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan personel, dengan dibekali Iman, Kemauan dan Ilmu Pengetahuan yang disingkat “MANTAP”, ujarnya Kapolda Jatim.

“Kedepan Polda Jatim akan mencanangkan program kegiatan Gerakan Cinta Hutan, dengan melakukan penanaman pohon di hutan yang gundul dan akan memberikan dukungan kekuatan personel untuk kelestarian hutan di beberapa wilayah Jatim,” tandasnya.

Selain itu, Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya juga menyampaikan.

Banyak kegiatan yang sudah dilaksanakan antara Polda Jatim dengan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, diantarannya adalah program Merdeka Belajar. 

Hal tersebut merupakan upaya untuk peningkatan SDM.

“Universitas Wijaya Kusuma Surabaya akan bersinergi dengan stake holder terkait dan saling mengisi sehingga program yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Kepala Perum Perhutani Regional Jatim menambahkan. Hubungan kerja sama antara Polda Jatim dengan Perhutani Regional Jatim sampai saat ini berjalan dengan baik.

“Perum Perhutani akan mendukung terkait program peningkatan SDM dan gerakan Cinta Hutan yang akan dicanangkan oleh Polda Jatim,” tambahnya.

Usai menyampaikan pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja kerjasama antara Kapolda Jatim, Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dan Kepala Perum Perhutani Regional Jatim. 

Polda Maluku Tetapkan Eks Bupati Buru Sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Ambon) Rustam Fadli Tukuboya menolak berdamai dengan Ketua DPD Golkar Maluku, Ramli Umasugi yang dimediasi Polda Maluku. 

Penyidik akhirnya menetapkan Ramli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penetapan tersangka ini sempat tertunda, paska dilakukan ekspose kasus tersebut. 

Polda Maluku menunggu usainya masa jabatan Ramli sebagai Bupati Buru pada 22 Mei lalu.

Penetapan Tersangka terhadap Ramli terkait laporan Rustam Fadli Tukuboya. Rustam melaporkan pencemaran nama baik yang dilaporkan pada 10 Mei 2021 lalu.

"Iya benar, mantan Bupati Buru telah ditetapkan Tersangka dalam kasus pidana pencemaran nama baik,"ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Mohammad Roem Ohoirat, saat dikonfirmasi Wartawan, melalui telepon seluler, Rabu (25/5).

Ketua DPD Golkar Maluku itu ditetapkan, tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Dia disangkakan melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. Roem mengaku, Polisi sudah coba untuk mediasi kedua belah pihak, tapi salah satu pihak tidak menolak.

“ Salah satu pihak tidak mau berdamai, termasuk kita sudah komunikasi melalui penasehat hukumnya. Namun tidak membuahkan hasil,” jelas Kabid

Akhirnya perkara itu berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Dan dalam waktu dekat kita akan panggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kabid. 

Lili Pintauli diperiksa Dewas KPK Terkait Tikeet MotoGP Pekan Ini


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisioner Lili Pintauli Siregar terkait dugaan pelanggaran etik penerimaan tiket menonton Moto GP. Pemeriksaan tersebut pertama kalinya dilakukan.

"Ya (diperiksa) minggu ini," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/5).

Tumpak tidak menyebutkan rinci waktu pemeriksaan Lili Pintauli. Namun, dia memastikan kasus tersebut terus berjalan hingga akhir.

Di sisi lain, Tumpak menegaskan sejumlah pihak juga akan diperiksa untuk mencari bukti terkait laporan Lili Pintauli itu.

"Banyak, Pertamina belum," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik karena mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP Mandalika. Fasilitas itu diduga diberikan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meyakini dugaan-dugaan pelanggaran kode etik tersebut sangat kuat, karena Dewas KPK telah melakukan investigasi dengan surat-surat panggilan resmi kepada pihak-pihak terkait. 

Dalam sistem kerja Dewas, apabila dugaan pelanggaran etik tidak cukup kuat, maka tidak akan melakukan pemanggilan saksi.

"MAKI meminta Dewas KPK untuk segera menuntaskan proses investigasi dan dilanjutkan persidangan guna memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran LPS demi kepercayaan publik kepada KPK," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (14/3).

Menurutnya, apabila kasus ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat. Kinerja KPK dalam memberantas korupsi akan tercoreng karena pimpinannya bermasalah.

"Untuk itu, demi kebaikan KPK, maka sudah semestinya Lili mengundurkan diri. Kami berpandangan Lili telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," ucapnya.

Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Cukai


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti perkara tindak pidana cukai dari penyidik Bea Cukai Malang, Rabu (25/5/2022) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Zuhandi SH, MH, melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menjelaskan secara detail terkait pelimpahan tersebut

“Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bea Cukai Malang. Kasus ini ditangani seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan tersangka yang dilimpahkan itu berinisial ES (27), warga Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Eko ini juga mengungkapkan, terkait perkara pidana cukai yang dilakukan oleh tersangka ES tersebut.

“Pada Selasa (29/3/2022) malam, tersangka sedang mengendarai mobil Isuzu Panther di Jalan Danau Toba Kecamatan Kedungkandang. Saat melintas di jalan tersebut, tersangka dihentikan dan dilakukan penindakan oleh petugas Bea Cukai Malang. Ternyata, dari dalam mobilnya ditemukan 12 dus berisi 192 ribu batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek New Unggul Exclusive tanpa dilekati pita cukai,” bebernya.

Atas perkara tersebut, tersangka dikenakan Pasal 54 atau Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. 

Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.

“Selanjutnya, akan segera kami limpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Malang untuk segera disidangkan. Sedangkan tersangka ES selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Malang,”Pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut. 

Selasa, 24 Mei 2022

Bareskrim Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi Skala Jumbo


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kasus dengan skala besar yang meliputi diselewengkannya BBM subsidi berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri.

Aksi penyelewengan BBM subsidi ini telah bergejolak sejak tahun 2021 lalu. Para penyeleweng BBM tersebut datang dari beberapa SPBU dan lalu menggunakan kendaraan yang bertuliskan BBM bersubsidi.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto yang rencananya akan mengungkapkan perkara yang dimaksud tersebut Selasa 24 Mei 2022.

“Besok rilis di lokasi bersama kabaReskrim,” ujar Kadivhum Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin 23 Mei 2022.

Dedi sementara ini belum bisa memberikan informasi lebih mendalam dan detail perihal kasus yang sedang beredar tersebut.

Direktorat Tipidter Bareskrim Polri sebelumnya telah berhasil meringkus 12 orang yang terlibat dan aksi penyelewengan BBM bersubsidi di Jawa Tengah tepatnya di kota Pati.

“Jumlah tersangka dalam kasus tersebut adalah 12 orang. Peran mereka mulai pemodal hingga operator lapangan,” ujar Humas Polri.

“Solar tersebut dijual ke nelayan dengan harga dibawah harga pasar BBM non subsidi. Setiap hari para pelaku dapat mengangkut 10 ribu-15 ribu liter solar,” tambahnya.

Tim Tipidter Bareskrim yang berada di lokasi Jakarta dan Pati telah berhasil mengamankan barang bukti seperti 25 ton BBM solar, sejumlah mobil dan juga satu kapal tanker yang mengangkut 500 ton solar.

5 Oknum Anggota TNI yang Terlibat Kerangkeng Manusia di Langkat Kini Ditahan di Kodam 1 BB


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Sebanyak lima oknum TNI terlibat dalam kasus Kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Parangin Angin telah ditahan.

Kelimanya terbukti terlibat dalam kasus kerangkeng manusia bersama Terbit dan sejumlah tersangka lainnya yang juga telah ditahan oleh Polda Sumut.

Kapendam 1 Bukit Barisan, Kolonel Inf Donald Erikson Silitonga, mengatakan lima berkas anggota TNI telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan.

"Lima orang anggota sudah dilimpahkan ke Otmil Medan," kata Donal, Senin (23/5/2022).

Kelima anggota TNI itu kata Donal, kini sedang menjalani penahanan di instalasi tahanan militer Puspomdam.

"Saat ini sudah ditahan di Staltahmil Pomda," kata Donal.

Sementara itu kata Donal, 5 orang anggota TNI masih dilakukan pemeriksaan lebih jauh untuk mengumpulkan alat bukti yang terus masih dikumpulkan.

"Yang lainnya masih belum cukup bukti dan masih dalam lidik terus dilakukan untuk pendalaman. Ada 5 orang lainya yang masih dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

Donal menyatakan Kodam 1 Bukit Barisan akan senantiasa mengikuti perintah Panglima TNI Andika Perkasa untuk mengusut keterlibatan anggota TNI dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit.

"Sudah pasti kita laksanakan perintah Panglima, dan kita juga akan memberikan keamanan bagi korban dan saksi dalam kasus ini," tutup Donal.

Senin, 23 Mei 2022

Panglima Andika Sebut 10 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Langkat


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebutkan, ada 10 prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

“(Kasus) Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka (dari TNI),” kata Andika usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Andika menegaskan, proses hukum yang menyangkut prajurit TNI dalam kasus kerangkeng manusia akan terus berjalan.

Sejalan dengan itu, Andika juga menginginkan supaya para korban mau mengungkapkan semua.

Hal ini dilakukan supaya mereka yang terlibat sejak 2011 dapat dimintai pertanggungjawabannya.

“Sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab,” imbuh dia.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia, Selasa (5/4/2022).

Selain Terbit, ada delapan tersangka lainnya berinisial HS, DP, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Terbit dijerat Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 170 KUHP.

"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," ujar Panca.

Dituding “Minta” Rp 2 Miliar, Kajari Kota Pasuruan Angkat Bicara


KABARPROGRESIF.COM: (Pasuruan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan akhirnya buka suara terkait tuntutan puluhan pengunjung rasa yang ingin mempertanyakan adanya uang Rp. 2 Miliar yang konon “diminta” pihak Kejaksaan.

Kepala Kejakaaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid saat dikonfirmasi usai unjuk rasa mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan termasuk menelusuri ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang retribusi daerah.

Berdasar Perda Nomor 2 Tahun 2008, Maryadi menyebut bahwa jika aset daerah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maka ada kewajiban pihak ketiga wajib membayar retribusi.

Menurut Maryadi, ada dua jenis retribusi yang harus dibayarkan senkuko yakni retribusi gedung dan retribusi tanah. Pihak senkuko memang membayar retribusi, tapi tidak seluruh retribusi itu.

Kejari sempat menghitung jumlah retribusi yang harusnya dibayar senkuko ke daerah. Hitungan kasar kejari, jumlahnya Rp 3 miliar.

“Untuk memastikan, kami meminta Bapenda Kota Pasuruan untuk menghitung berdasar perda yang berlaku,” kata Maryadi.

Hasil penghitungan berdasarkan perda tersebut ditemukan nilai sebesar Rp2,2 miliar. Jumlah ini merupakan potensi kerugian negara.

Kejari meminta pihak senkuko agar duit Rp2,2 miliar itu dibayarkan ke kas daerah. 

Menurut Maryadi dalam tahapan pemeriksaan perkara, baik dalam penyelidikan maupun penyidikan, pihaknya wajib mengupayakan pemulihan keuangan.

“Kita aparat hukum kejaksaan wajib mengupayakan bisa tidak dilakukan pemulihan keuangan negara,” imbuh Maryadi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah pegawai koperasi senkuko meluruk Kejari Kota Pasuruan. Kuasa Hukum Senkuko mengatakan, mereka mempertanyakan tagihan retribusi oleh kejaksaan sebesar Rp2 miliar.

“Kami ingin mempertanyakan kenapa kejaksaan meminta kami retribusi bukan Pemkot yang nilainya 2 Milyar rupiah. Padahal pihak Pemkot Pasuruan tidak mengeluarkan tagihannya,” kata Julian Jaya.

Jumat, 20 Mei 2022

Bareskrim Polri Akan Limpahkan Berkas Penipuan Investasi Alkes ke Kejaksaan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan berkas empat tersangka dan barang bukti atau tahap II. 

Perkara itu terkait penipuan investasi suntik modal (sumod) alat kesehatan ke kejaksaan pekan depan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, penyerahan berkas pada tahap I telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemberkasan tahap II akan dilakukan pada minggu depan.

"Rencananya tahap 2 pengiriman berkas perkara dan tersangka ke JPU dilaksanakan pada minggu depan," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (19/5).

Langkah-langkah penyidikan, di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi dan tiga saksi ahli (pidana, digital forensik, dan TPPU). Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka.

Gatot menyampaikan, keempat tersangka adalah Kevin Lim selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia, Doni Yus selaku komisaris atau finance, serta Michael dan Vincent selalu karyawan.

Dalam perkara ini, tersangka Kevin menawarkan opening slot (memberikan jumlah kuota) terkait dengan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) berupa alat pelindung diri dan masker.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Gatot, diketahui Kevin Lim tidak pernah ada proyek terkait dengan pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta seperti yang diunggahnya lewat riwayat chat WhatsApp dengan para korban.

Kevin memberikan penawaran itu melalui pesan instan WhatsApp dan telepon. Kevin menjanjikan keuntungan sebesar 20% sampai dengan 30% dari modal awal.

Modus tersangka adalah membuat skenario seolah-olah menang tender di pemerintahan dan swasta untuk pengadaan berbagai alkes. 

Untuk meyakinkan para korban, Kevin mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan histori percakapan WhatsApp terkait dengan pengadaan alkes.

Perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagram juga diunggah oleh Kevin. Harapannya, korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya untuk mengikuti investasi.

Investasi pada awalnya berjalan lancar bahkan selama Februari sampai dengan Agustus 2021 dana investasi dapat dicairkan oleh korban beserta keuntungannya. 

Kendati demikian, pada November 2021 dana investasi untuk dua proyek (APD dan masker) yang seharusnya cair pada 24 dan 27 Desember 2021 tidak dapat dicairkan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer (m-banking dan rekening koran), histori percakapan pelapor dan terlapor, akun instagram dengan nama @limekevinn, empat unit ponsel, satu unit android tablet, dua unit iPad, dua unit motor, empat unit mobil, satu buah pistol, dan buku rekening beserta ATM.

Selain itu, sebanyak 1.400 kardus berisikan masker, 35 kardus sensi gloves, 25 box rapid test abbott, 94 box rapid test cov test, 453 box masker KN95 elegant, lima box masker KN95 TH, satu tabung oksigen 47,2 kg, satu tabung oksigen 3 kg 50 box zinc, dua aneroid sphygmomanometer, tiga thermometer infrared, dan barang-barang milik tersangka.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandas Gatot.

Kapolda Sulut: Dua Tersangka Penyelundupan Senjata Api Ilegal Terancam Hukuman Mati


KABARPROGRESIF.COM: (Manado) Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno menjelaskan soal ancaman hukum yang akan dikenakan kepada dua tersangka penyelundupan senjata api dan amunisi senjata api ilegal, Ofendi alias OM (18) dan Fendly alias FM (18).

Kapolda menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal tanpa izin yang sah.

"Pelaku diancam dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara paling lama 20 tahun penjara," jelas Kapolda Jumat (20/5/2022).

Sementara itu sejumlah barang bukti diamankan dari tangan dua tersangka penyelundupan senjata api dan amunisi senjata api ilegal.

Adapun barang bukti tersebut antara lain:

1. Dua unit handphone merek Redmi Note 8 dan Note 7.

2. Karung beras merek beraskita

3. Buku tabungan Bank BRI

4. Empat Lembar Kain motif bunga warna campuran.

5. 8 unit senjata Api UZL COL made In Italy.

6. Amunisi kaliber 9 MM (40 puluh butir).

Diketahui penangkapan kedua tersangka ini terjadi di dua tempat, yaitu di kecamatan Kalawat Kabupaten Minut dan Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Sementara untuk waktu kejadian perkara yaitu hari Minggu 15 Mei 2022 sekitar pukul 06.00 WITA, hari Senin 16 Mei 2022 pukul 11.30 WITA, dan hari Rabu 18 Mei, pukul 12.30 WITA.

Kapolda Sulut dalam penjelasannya menyebut penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat soal penyelundupan senjata api dan amunisi tanpa izin.

"Polres Minut mengamankan seorang laki-laki inisial OM di wilayah Kalawat.

Setelah dilakukan penggeledahan didapati satu barang bukti satu pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9MM," jelasnya.

Lanjut Kapolda, setelah dilakukan pengembangan pada Senin 16 Mei 2022 berkordinasi dengan Kepulauan Sangihe sekitar pukul 11.30 WITA, Polres Minut melakukan penangkapan kepada lelaki inisial FM di kecamatan tahuna, Kepulauan Sangihe.

"Personel Polres Minut menuju wilayah Tamako, dan sekitar pukul 12.30 WITA, disaksikan kepala Lindongan setempat, dilakukan penggeledahan dirumah lelaki FM dan ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9MM," jelasnya.

Kapolda menjelaskan sekitar pukul 13.30 WITA personel Polres Minut menuju area perkebunan di wilayah kecamatan Tamako yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senjata api.

"Setelah dilakukan penggalian tanah ditemukan barang bukti 5 pucuk senjata api semo otomatis jenis UZI," jelasnya 

MAKI Lapor ke Bareskrim soal Dugaan Penyimpangan Izin Impor Sapi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hari ini melaporkan dugaan penyimpangan anggaran izin impor, inseminasi dan penggemukan sapi ke Bareskrim Polri, Jumat (20/5).

“Hari ini tadi saya melakukan pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan dalam perkara sapi. Nah [laporan kasus] sapi itu ada tiga. Penyakit mulut kuku itu berkaitan dengan impor sapi utuh, sapi hidup. Diduga ada penyimpangan terkait dengan izin-izin impor,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Bareskrim Polri, Jumat (20/5).

Selain itu, terkait dengan dugaan soal pungutan liar pada inseminasi, kata Boyamin, beberapa warga di Blora seharusnya mendapatkan inseminasi hewan, khususnya sapi secara gratis.

"Kedua berkaitan dengan program inseminasi yaitu suntik anu apa itu benih sapi itu loh, apa namanya itu. Dugaannya kalau ini berdasarkan dari wilayah Blora, itu harusnya masyarakat itu gratis tapi ternyata bayar," jelasnya.

“Anggaran penggemukan sapi kan juga ada berkaitan tata kelolanya, itu yang saya laporkan kepada Dumasnya Tipikor Bareskrim. Tadi ketemu tim telaah, tim penyelidik. dan saya seperti biasa saya sekarang itu menggunakan mekanisme KUHAP laporan lisan,” ungkapnya.

Boyamin menduga kasus impor sapi telah terjadi di beberapa wilayah di pulau Jawa. Dan untuk dugaan penyimpangan anggaran penggemukan sapi, menurut Boyamin, berada wilayah Jawa Timur.

"Ya Jawa juga, kalau bicara sapi yang hidup itu hampir ke kota-kota besar kalau sapi hidup, yang membutuhkan terutama Jawa lah, Jakarta juga. Kalau yang Jawa Timur tadi terkait penggemukan, anggaran penggemukan. Jadi peternak kita disubsidi untuk penggemukan, ada hibahlah subsidi," jelasnya.

Untuk itu, Boyamin berharap laporan tersebut segera diselidiki oleh Bareskrim Polri. Sebab, hal itu dianggapnya terkait dengan wabah penyakit kuku dan mulut (PMK) yang terjadi saat ini.

“Karena ini kita kan prihatin isu setiap menjelang Lebaran kan penyakit mulut dan kuku itu selalu ada. Berarti impor sapi-sapi hidup itu lah yang diduga bermasalah,” kata dia.

"Ada satu dua lah [berkas], tapi belum banyak juga. Biarlah teman-teman nanti kan. Toh lebih berwenang mereka untuk minta itu ke kementerian-kementerian yang terkait. Tapi clue-nya ada, sudah saya kasih," pungkasnya.

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyelundupan Senpi, Simpan Pistol Jenis UZI di Dalam Speaker


KABARPROGRESIF.COM: (Sulut) Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah mengungkap tindak pidana penyelundupan senjata api dan amunisi ilegal atau tanpa izin di dua lokasi, yakni di Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara dan Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe. 

Dalam ungkap kasus ini, sebanyak dua orang diamankan.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham mengatakan, dua orang yang diamankan itu yakni atas nama inisial OM (18) dan FM (22) pada 16 Mei 2022 di lokasi dan waktu yang berbeda.

"Pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022, sekitar pukul 06.00 Wita, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyelundupan senjata api dan amunisi senjata api tanpa izin, personel Polres Minahasa Utara mengamankan seorang lelaki berinisial OM, di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara," kata Jules dalam keterangannya, Jumat (20/5).

Kemudian, polisi pun melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa satu pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022, setelah berkoordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Sangihe, sekitar pukul 11.30 Wita, personel Polres Minahasa Utara melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial FM, di wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe," jelasnya.

"Kemudian personel Polres Minahasa Utara menuju wilayah Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan sekitar pukul 12.30 Wita dengan disaksikan oleh seorang Kepala Lindongan setempat, dilakukan penggeledahan di rumah lelaki FM, dan ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9 mm," sambungnya.

Lalu, sekitar pukul 13.30 Wita, personel Polres Minahasa Utara menuju area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako, yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senjata api. Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa 5 pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI.

"Kemudian pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022, sekitar pukul 12.30 Wita, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minahasa Utara, dan Polres Kepulauan Sangihe menemukan lagi 2 pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif, di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe," ujarnya.

Untuk barang bukti yang telah diamankan yakni 8 pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senjata api kaliber 9 mm, 2 buah buku rekening BRI dan 1 unit handphone merek Redmi 7 warna hitam.

"Pasal yang diersangkakan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi atau Suatu Bahan Peledak Secara Ilegal/Tanpa Izin yang Sah," sebutnya.

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak diancam dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun.

Polisi di Musi Rawas Gugur Ditembak Bandar Narkoba


KABARPROGRESIF.COM: (Musi Rawas) Polisi kena tembak saat tugas, gerebek bandar narkoba di Musi Rawas.

Seorang anggota yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Musi Rawas mengalami luka tembak saat sedang bertugas.

Dari informasi dihimpun, anggota tersebut berinisial Briptu KC, yang mengalami luka tembak di bagian pantat sebelah kiri.

Ia gugur saat melakukan penangkapan bandar narkoba di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

Saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga tak menampik perihal kejadian tersebut.

"Iya benar, informasinya ada anggota yang ditembak," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).

Saat ini Briptu KC sudah dibawa RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang untuk menjalani tindakan operasi.

Amankan Aset Negara, BPN Serahkan 14 Sertifikat Aset Tanah Polri


KABARPROGRESIF.COM: (Tebo) Kepala kantor wilayah BPN Provinsi Jambi, Wartomo menyerahkan 14 sertifikat aset tanah Polri kepada Kapolda Jambi. Penyerahan aset tanah ini dilaksanakan di aula Makopolres Tebo, Jambi, Kamis, 19 Mei 2022.

Sertifikat hak tanah Polri ini diterima langsung oleh Wakapolda Jambi, Brigjen Pol DRS Yudawan R, S.H, M.H yang disaksikan langsung Gubernur Jambi, Bupati dan unsur Forkopimda Tebo, dan jajaran Polres Tebo.

Kanwil BPN Provinsi Jambi, Wartomo mengatakan ada 14 sertifikat dengan bidang tanah seluas 46,4 hektar yang berlokasi di jalan Padang Lamo, Desa Kuamang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi.

Selain aset tanah Polri, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi juga menyerahkan aset Pemkab Tebo sebanyak 39 bidang dengan luasan 35,5 hektar.

"Yang diserahkan hari ini masih sebagian kecil kecil. Masih banyak lagi yang harus diselesaikan, dan ini menjadi komitmen kita bersama untuk menyelesaikan ini," kata Wartomo dalam sambutannya.

Setelah penyerahan aset tanah ini, dia berharap kepada Polri dan Pemkab Tebo agar melakukan pengelolaan fisik secara aktif terhadap aset tanah tersebut.

Kembali dijelaskannya, penyerahan aset tanah ini merupakan bagian kecil dari aset yang masih bersengketa. 

"Masih ada sebagian besar persoalan diantaranya soal dokumen, adanya penguasaan masyarakat yang telah disertifikat, dan objek tanah yang masuk kedalam kawasan. Kami optimistis masalah ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama," ujarnya.

Wakapolda Jambi, Brigjen Pol DRS Yudawan R, S.H, M.H mengucapkan terimakasih kepada para pihak yang telah terlibat mengembangkan aset tanah Polri.

Dikatakannya, aset tanah tersebut merupakan hibah dari Pasirah Marga VII Koto pada tahun 1977 seluas 1.250 hektar. Hibah tanah ini telah tercatat di administrasi Polri. "

"Karena ini sudah masuk ke administrasi Polri, dari Polri selalu menanyakan sertifikatnya.

Setidaknya hari ini sertifikatnya sudah kita cicil walaupun masih banyak yang masih dalam proses," ujarnya.

Diakuinya masih banyak aset tanah Polri yang dikuasai masyarakat. Untuk itu, dia minta agar dilakukan sosialisasi agar masyarakat tahu jika tanah tersebut adalah aset Polri.

"Yang jelas hari ini kita sudah ada progres. Ini semua tidak lepas dari peran para pihak, terutama Forkopimda Tebo, camat dan para kades. Atas nama Polri, saya mengucapkan terimakasih atas upaya yang telah dilakukan bersama dalam upaya mengembalikan aset negara," pungkasnya. 

Teroris MIT yang Menyerahkan Diri di Morowali Ternyata Pendukung ISIS, Sudah 2 Kali Ikut Pelatihan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Satu teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) berinisial MRW yang menyerahkan diri ternyata pendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Sebab, dari hasil pemeriksaan dia sudah berbait kepada pimpinan kelompok teroris internasional tersebut.

"Yang bersangkutan berbaiat kepada Amir (Ketua, red) ISIS," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 19 Mei.

Dari hasil pemeriksaan pun terungkap tersangka MRW sudah mengikuti beberapa kali pelatihan atau idad. Namun, belum dirinci perihal lokasi dan waktu idad tesebut.

"Melakukan idad sebanyak dua kali," kata Ramadhan.

MRW menyerahkan diri di Desa Bahoea Reko, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, pada Rabu, 18 Mei. Hingga kini belum dirinci alasan di balik keputusan MRW menyerahkan diri ke polisi.

Dengan aksi menyerahkan diri MRW, total sementara ada 25 orang yang sudah diamankan.

Untuk 24 tersangka, mereka ditangkap di beberapa lokasi, antara lain, 22 orang ditangkap di Sulteng, satu orang di Bekasi dan satu lagi di Kalimantan Timur. Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 14 Mei 2022.

Identitas para tersangka teroris itu antara lain, MIR, BSS, ETO, MB, IS, FM, TT, SH, H, AWS. Lalu, DRM, TL, AMW, MN, EA, DM, S, RK, LY, RK, ISR, MAM, K, FS.

Kamis, 19 Mei 2022

Satu Terduga Teroris Menyerahkan Diri ke Polisi di Morowali Sulteng


KABARPROGRESIF.COM: (Palu) Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengabarkan satu terduga teroris menyerahkan diri ke polisi.

Terduga teroris berinisial MRW (22) menyerahkan diri di Morowali, Sulawesi Tengah.

Tepatnya Desa Bahoea Reko, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Rabu (18/5/2022).

Ahmad menyebut, pria itu merupakan warga Desa Bega, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

“Tersangka yang menyerahkan diri diduga telah melakukan persiapan serangan atau idad serta mengucapkan sumpah setia atau baiat kepada pimpinan kelompok ISIS,” kata Ahmad, Kamis (19/5/2022).

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap 22 warga Sulawesi Tengah.

Mereka diduga akan bergabung dengan kelompok teroris di pegunungan Poso.

Mereka yang ditangkap terdiri dari 19 warga Kabupaten Poso dan 3 dari Kabupaten Ampana.

Barang bukti di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, 10 butir amunisi kaliber 38 spesial, dan 244 amunisi kaliber 5,56 MM turut disita Densus 88.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi menyebut Daftar Pencarian Orang (DPO) MIT Poso tersisa satu orang.

Keterangan itu berdasarkan dari serangkaian kegiatan dan hasil koordinasi Satgas Madago Raya dengan Densus 88.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, maka dipastikan saat ini tersisa satu orang DPO.

"Dari sisa-sisa di lapangan Dpo itu tinggal satu yakni Askar alias Pak Guru. Menurut keterangan saksi baik itu penduduk, petani dan beberapa temannya dari luar, memang tinggal satu itu," ujar Irjen Pol Rudy kepada wartawan, Rabu (18/5/20022).

Meski demikian, pihaknya terus menggali informasi guna memastikan jumlah Teroris Poso yang masih buron.

"Kami masih terus mencari kalau memang Naim pernah tertembak waktu lalu, kita masih sedang mencari di mana jenazahnya dimakamkan, karena semua yang kita tanya tidak ada. Yang jelas kami tetap mencari," ujar Rudy.

Rudy juga mengimbau agar DPO Teroris Poso segera menyerahkan diri kepada petugas.

Sebelumnya, satu dari tiga anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) bernama Suhardin alias Hasan Pranata tewas tertembak, 27 April 2022.

Dengan tewasnya Suhardin, kelompok MIT kini diketahui tersisa dua orang, yakni Naim alias Galuh alias Mukhlas dan Askar alias Pak Guru.(*)

Polda Jatim Gelar Anev Sitkamtibmas


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Polisi Lisyo Sigit Prabowo, Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan analisa dan evaluasi (Anev) terkait Gangguan Ketertiban terhadap Masyarakat (Guantibmas).

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta bersama Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo secara langsung membuka kegiatan Analisa dan Evaluasi Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Penanganan Covid-19, serta Pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2022, di gedung Rupatama Polda Jatim, Kamis (18/5/2022).

Dalam kesempatan ini Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta memberikan apresiasi kepada seluruh Kapolres terhadap pelaksanaan tugas dalam menjaga situasi kamtibmas dan pengamanan mudik.

“Tupoksi Polri untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan tujuan anev ini agar kita bisa mencapai tujuan tersebut secara efektif dan efisien,” ujarnya saat membuka Anev.

Selain itu, masing-masing Satuan Kerja (satker) diberi kesempatan untuk menyampaikan hasil analisanya, guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di Jatim.

Selain itu, Wakapolda Jatim dalam arahannya menyampaikan kepada kapolres jajaran dan kasatker fungsi operasional agar meningkatkan kegiatan preventif kepolisian dan penegakan hukum Restorative Justice.

“Laksanakan pembinaan personel dan laksanakan penegakan hukum serta pelatihan peningkatan kemampuan dan beri kesempatan kuliah kepada anggota,” arahannya.

Lebih lanjut, Kapolda Jatim kembali menyampaikan, keberhasilan pelaksanaan tugas pokok ditentukan bagaimana membuat, menjaga dan meningkatkan hubungan antara anggota kepolisian dengan stakeholder terkait.

“Peran Intelijen sangat penting karena dunia maya dan dunia nyata akan bersatu dan saling mempengaruhi. Terus laksanakan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi untuk keberhasilan tugas.

“Ucapan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” jelas Irjen Pol Nico Afinta.