Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Februari 2021

Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Rhoma Irama Syok


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Artis Ridho Rhoma kembali ditangkap akibat kasus narkoba. Kali ini, dia kedapatan menyimpan tiga butir ekstasi.

Rhoma Irama mengaku terkejut mengetahui putranya kembali terjatuh ke lubang yang sama.

Bahkan, Raja Dangdut itu sempat tak percaya saat pertama kali mendengar berita soal Ridho kembali ditangkap polisi karena narkoba.

"Pertama saya dengar kabar, 'Bang Haji, Ridho ditangkap lagi'. Saya enggak percaya banget," ujar Rhoma Irama ditemui di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (8/2).

Alasannya, Ridho tengah mengerjakan banyak pekerjaan. Selain itu menurutnya, sang putra juga telah kembali ke jalan Tuhan.

Oleh karenanya, Rhoma Irama ragu dan tak percaya dengan kabar penangkapan tersebut.

Karena tak percaya dengan kabar tersebut, Rhoma sampai berpikir kalau ada salah nama dalam penangkapan tersebut.

Namun kenyataan tak bisa dihindari, putranya, Ridho Rhoma, memang kembali ditangkap polisi akibat narkoba.

"Akhirnya kemarin malam Ridho menelepon saya, nangis-nangis luar biasa. Pokoknya dia minta maaf bahwa ternyata Ridho belum bisa megang amanat saya," kata Rhoma.

"Saya terus terang syok sekali, kenapa itu bisa terjadi lagi," ungkapnya.

Meskipun terkejut dan kecewa atas penangkapan tersebut, tetapi pelantun lagu 'Begadang' itu tetap memaafkan Ridho.

Ia juga berharap agar tertangkapnya Ridho untuk yang kedua kalinya dapat membuat lelaki berusia 32 tahun itu kapok dan tak mengulangi perbuatannya kembali.

"(Saya bilang), 'Papa maafin kamu dan kamu bangkit kembali dan peringatan ini biasanya dua kali, ini sudah yang kedua. Kalau yang ketiga diperingatkan lagi, dikunci hati dan mata kamu, jadi enggak bisa kembali lagi ke jalan Allah. Itulah kira-kira pembicaraan singkat saya dengan Ridho," ucap Rhoma.

Sebagai informasi, Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2021 lalu.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga butir ekstasi dari putra Rhoma Irama itu.

Pemasok Ekstasi Ridho Rhoma Masih Jadi Buronan Polisi


KABARPROGREAIF.COM: (Jakarta) Penyanyi Ridho Rhoma mengaku membeli barang tersebut dari M. Dia memesan sendiri tanpa perantara orang lain.

"MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku," kata bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).

Pemasok narkoba Ridho Rhoma kini masuk daftar pencarian orang.

"Sekarang kita kembangkan lagi mudah-mudahan segera bisa mengungkap pelaku yang ngasih MR," ujarnya.

Ridho Rhoma disangkakan pasal Pasal 112 dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Penangkapan lelaki brewok tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Polisi menemukan barang bukti 3 butir ekstasi. Hasil pemeriksaan urine, putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu juga positif menggunakan amfetamin yang terkandung dalam narkoba jenis tersebut.

Pada 2017, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap polisi terkait kasus serupa. Dia kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi dan bebas pada Januari 2020.

Geledah Rumah Gembong Pencuri Mobil yang Tewas, Polisi Temukan Alat Hisap Sabu


KABARPROGRESIF.COM: (Serang) satu gembong pencurian spesialis roda empat yang tewas setelah baku tembak dengan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten diketahui bernama Fery Saputra (45), diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Ini dikuatkan Polisi ketika menemukan pipet tabung kaca, pada saat menggeledah di rumah istri pelaku di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sabtu (6/2/2021) dini hari.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, pada saat melakukan penangkapan, sempat terjadi insiden baku tembak antara pelaku dan petugas.

Penembakan dilakukan pelaku sebagai perlawanan untuk kabur saat di gerebek. FS yang merupakan otak dari aksi Curanmor ini nekat kabur melalui atap rumah dan menembaki petugas.

Tidak menghiraukan tembakan peringatan dua kali dari petugas, akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan timah panas. Sehingga menyebabkan pelaku tersungkur.

"(Saat penangkapan pelaku) Lari ke atas loteng dan melakukan perlawanan dengan menembak ke petugas. Kita tembak peringatan 2 kali dan pelumpuhan 1 kali," katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (8/2).

Disaat melakukan penggerebkan di rumah istri pelaku, petugas menemukan alat isap sabu. 

Diduga, hasil jual kendaraan curian selain digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, juga digunakan untuk membeli barang haram tersebut.

"(Uang hasil jual kendaraan) Sebagian untuk kebutuhan hidup dan seperti inilah, (beli) sabu. Untuk narkoba masih dilakukan pengembangan," terangnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy, mengaku masih melakukan pengembangan atas barang bukti hasil sitaan narkobata itu. 

Langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan tes urine kepada tiga tersangka (komplotan curanmor dari FS), yaitu yaitu Nana alias Ompung (38) warga Kecamatan Jayanti, Tangerang, Rizal (33) warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah dan Salman (30) warga Kecamatan Taraju, Tasikmalaya.

"Untuk narkoba dites urine dan melakukan pengecekan dengan Dirnarkoba," pungkasnya.

Bawa 5 Kg Sabu, BNNP Kalsel Tangkap Pecatan TNI


KABARPROGRESIF.COM: (Banjarmasin) Pecatan TNI ditangkap petugas BNNP Kalimatan Selatan (Kalsel) menngkapan pecatan TNI.

Penangkpan ini karena pecatan TNI itu membawa lima kilogram sabu. 

Pria berinisial JA (22) ini rencananya akan bertransaksi di Kota Banjarbaru, Kalsel.

"Tersangka JW (30) yang pecatan dinas militer ditangkap bersama rekannya AJ (22) pada Kamis (4/2) di depan Indomaret Jalan Sukamara, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru," kata Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga, Senin (8/1).

Terungkapnya bisnis narkoba oleh mantan prajurit militer itu berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke BNNP Kalsel. 

Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel Kombes Pol R. Prasetyo menugaskan tim yang dipimpin Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito bersama anggota Bidang Pemberantasan melakukan penyelidikan hingga didapat ciri-ciri orang yang akan melakukan transaksi narkoba.

"Jadi anggota melakukan pengamatan di sekitar lokasi yang diinfokan. Terlihat dua tersangka mengendarai sepeda motor berhenti di depan Indomaret Jalan Sukamara dengan gerak-gerik mencurigakan," kata Jackson.

Adapun modusnya, sabu-sabu sebanyak 20 paket dengan berat 5.047 gram itu disimpan dalam jok sepeda motor yang telah terparkir sebelumnya. 

Atas keberhasilan pengungkapan tersebut, menurut Jackson pihaknya telah menyelamatkan lebih kurang 100.000 orang apabila barang haram itu sampai beredar dan dikonsumsi pengguna.

"Tim masih terus mendalami jaringan ini. Karena kuat dugaan ini barang telah lama berada di Kalsel dan dipecah-pecah lagi untuk diedarkan," ujarnya.

Sementara kedua pelaku kepada wartawan mengaku hanya menerima perintah dari seseorang melalui telepon untuk mengambil narkoba. 

Sedangkan untuk tindak selanjutnya kemana barang dibawa belum mengetahui lantaran keburu ditangkap. 

Termasuk untuk upah yang dijanjikan juga belum diterima.

Minggu, 07 Februari 2021

Beredar Isu Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi, Dinyatakan Positif Amphetamine


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dunia artis kembali di landa isu, kabarnya Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma kembali terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Sayangnya pihak Polda Metro Jaya enggan membeberkan siapa nama artis itu sebenarnya.

Kendati hanya menggunakan inisial nama, namun artis tersebut dinyatakan positif amphetamine usai menjalani tes urine.

"MR alias R. Positif amphetamine, ya. Masih jalani (pemeriksaan) dulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika dihubungi, Minggu (7/2).

Dari MR alias R, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi. Hanya saja, belum diketahui berapa beratnya.

"(Barang bukti) amphetamine. Itu, kan, ekstasi, kan," ucap Yusri Yunus.

Informasi lebih lanjut terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat MR alias R termasuk kapan dan di mana ia ditangkap, belum bersedia diungkap oleh Yusri Yunus.

"Nanti dulu. Itu aja dulu, saya mengiyakan," pungkas Yusri Yunus.

Selasa, 27 Oktober 2020

Juni Hingga Oktober, Polrestabes Surabaya Musnahkan BB Puluhan Kilogram Narkoba



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Polrestabes Surabaya memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkotika jenis sabu dan puluhan ribu pil extacy, happy five dan obat-obatan keras. 

Pemusnahan tersebut merupakan hasil ungkapan Satresnarkoba selama bulan Juni hingga Oktober 2020.

Barang bukti yang dimusnakan ialah narkotika jenis sabu seberat 79 kilogram, 16.936.000 pil extacy, 17.758 pil happy five dan 164.947 pil obat keras serta 37, 71 gram ganja. 

Barang bukti tersebut dari pengukpan kasus 145 kasus selama bulan Juni hingga Oktober 2020. 

Adapun tersangka yang diamankan yakni 194 tersangka diantara 177 laki-laki dan 17 perempuan. 

Pemusnahan barang hasil sita kejahatan narkotik tersebut dimusnahan dihalaman Mapolrestabes Surabaya dengan melibatkan Forkompinda Kota Surabaya, BNN, Tokoh masyarakat dan elemen masyarakat. 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir mengatakan pihak tidak akan pernaha berhenti untuk memerangi peredaran narkotika terutama yang akan masuk di Kota Surabaya. 

"Kita akan menyatakan genderang perang melawan para pelaku penyalahgunaan narkotika di kota Surabaya. Ini adalah wujud komitmen anggota Satresnarkoba Polrestabes bekerjasama dengan Polda Jatim, BNN dan Narkoba Mabes, juga elemen masyarakat penggiat anti narkoba," kata Isir saat pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolrestabes Surabaya, Senin (26/10/2020).

Sementara itu, Isir menambahkan pihaknya  mengajak seluruh elemen  untuk bersama-sama kerjasama dengan penegak hukum untuk memerangi peredaran narkoba.

"Peran serta masyarakat tentu sangat perlu untuk membantu penengak hukum memerangi peredaran narkoba,"tandas Isir. (Ar)

Selasa, 20 Oktober 2020

BNNP Jatim Musnahkan Belasan Ribu Gram Sabu Milik WNA Malaysia



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti sabu–sabu sebanyak 11.268 gram. 

Barang bukti itu disita dari komplotan pengedar narkoba yang dipimpin RD, pada 9 September 2020 lalu pukul 15.45 WIB di Area C Stone Hotel Jl. Kedung cowek No. 125 Surabaya.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol. Drs. Bambang Priyambadha mengatakan, penangkapan diawali terhadap 3 tersangka berinisial RD, SW dan YS yang diduga telah membawa dan melakukan serah terima sabu-sabu.

Tersangka RD dan SW ditangkap petugas BNNP Jatim saat mengendarai mobil Toyota Avanza NoPol P-1216-GQ warna putih. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta mobil, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5127 gram dikemas didalam 5 plastik kemudian di bungkus kardus warna coklat yang disembunyikan didalam sepasang speaker merk Polytron.

"Tersangka RD disuruh temannya AD di Malasyia untuk mengambil sabu sebanyak 5 bungkus plastik total berat lebih dari 5127 gram di dekat Supermarket SUPERINDO Merr Jl. Ir. Sukarno-Hatta Surabaya," terang Bambang.

RD mengajak temannya SW untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut pada hari Rabu, (09/10/2020) pukul 14.00 WIB dari YS, dan rencana akan diserahkan kepada seseorang tapi menunggu perintah dari AD.

"Tersangka RD mengakui sebelumnya sudah mendapatkan upah setiap kerja menjadi kurir sebesar 20 juta rupiah. Namun kali ini belum sempat dibayar sudah keduluan ditangkappetugas BNNP Jatim," lanjut Bambang.

Sementara itu tersangka YS ditangkap petugas BNNP Jatim pada Rabu (09/09/2020) pkl. 16.00 WIB di Ruko Puri Gununganyar Regency. Dari penangkapan tersebut petugas menemukan barang bukti sabu seberat 3096 gram yang dikemas dalam 3 bungkus plastik pupuk Magnesium.

YS mengaku mendapat kiriman sabu tersebut dari teman kakak perempuannya di Malasyia bernama ABANG untuk diserahkan kepada seseorang. YS mendapatkan imbalan Rp 6 juta untuk aksinya ini.

Pengedar lain yang turut ditangkap berinisial Buhar. Penangkapan dilakukan petugas gabungan KPPBC Juanda dan BNNP Jatim pada Selasa (22/09/2020) di Terminal II kedatangan Internasional Bandara Juanda Surabaya.

Saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan bawaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat ± 3045 gram yang disimpan dalam satu buah kotak kardus yang berisi 29 pasang stop kontak yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik. 

Tersangka Buhar sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia. Berangkat ke Indonesia atas perintah MJ untuk mengirim sabu dan dijanjikan upah sebesar 10.000 RM atau setara 30 juta rupiah. Tersangka sudah diberikan uang tunai 1,5 juta rupiah untuk biaya perjalanan. (Ar)

Jumat, 18 September 2020

25 Prajurit Kodim Lamongan Dicek Urine



KABARPTOGRESIF.COM: (Lamongan) Narkoba seakan menjadi musuh bersama bagi prajurit TNI-AD. 

Upaya-upaya pemberantasan, hingga pencegahan pun dilakukan di setiap Satuan, termasuk penyuluhan hingga pengecekan urine yang dilakukan secara acak, dan mendadak.

Itu terjadi, di Makodim 0812/Lamongan dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba atau narkotika (P4GN).

Kepala Staf Kodim, Mayor Arh Putu Ardana mengatakan jika keberadaan narkoba, sudah menjadi ancaman. Pemerintah, kata Kasdim, telah menetapkan jika Indonesia masuk dalam kondisi darurat narkoba.

“Peredaran narkoba tidak pandang bulu dan tidak memandang usia. Narkoba, harus menjadi musuh bersama,” kata Kasdim di Aula Makodim setempat, Kamis, (17/9).

Dalam kegiatan itu, dirinya juga mengimbau personelnya untuk tidak bermain-main dengan barang haram tersebut. Pasalnya, ancaman maupun sanksi berat pun bakal diberikan oleh Komando atas.

“Hukumannya, pecat dari kedinasan secara tidak dengan hormat,” tegasnya. (Ar)

Kamis, 27 Agustus 2020

Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Surabaya Capai 77,53 Persen



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Pahlawan terus bertambah. Bahkan, hingga tanggal 26 Agustus 2020, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya mencatat, angka kesembuhan mencapai 9.083 orang atau 77,53 persen.

Hal ini dikarenakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya meningkatkan Tracing, Testing dan Treatment (3T) dalam penanganan Covid-19 secara masif, serta terus mempertahankan trend kesembuhan.

"Kami juga mengoptimalkan fungsi dan peran Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo dalam upaya pengendalian penularan Covid-19 di masyarakat," kata Kepala Dinkes Kota Surabaya, Febria Rachmanita di Balai Kota Surabaya, Kamis (27/8).

Di samping itu pula, penguatan upaya promotif dan preventif melalui sosialisasi protokol kesehatan juga rutin dilakukan. 

Terlebih, penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta memfasilitasi tempat isolasi mandiri bagi pasien rapid reaktif dan pasien konfirm tanpa gejala juga dilakukan pemkot.

Feny sapaan lekat Febria menyatakan, bahwa pihaknya terus mempertahankan dan mengoptimalkan upaya-upaya yang telah dilakukan itu. 

Ini tentunya dengan melibatkan peran seluruh masyarakat untuk merubah perilaku menuju kebiasaan baru. 

Yakni, menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dalam setiap berkegiatan, yaitu 3M (Menggunakan Masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak) serta meningkatkan imunitas personal dengan mengkonsumsi makanan yang sehat serta bergizi.

"Kesembuhan per 26 Agustus 2020 adalah 77,53 persen. Setiap hari kurang lebih 100 (kesembuhan). Sudah dua mingguan hampir segitu, setiap hari sekitar 115 - 130 sembuh," katanya.

Sedangkan pasien yang sedang menjalani perawatan hingga 26 Agustus 2020 tercatat sekitar 1.700. 

Menurut Feny, akhir-akhir ini warga yang dinyatakan confirm kebanyakan mereka yang tidak bergejala. 

Meski begitu, pihaknya tetap berupaya untuk mempercepat kesembuhan bagi warga confirm yang tidak bergejala itu.

"Upayanya ya mereka menerapkan protokol kesehatan ketat, kita juga berikan makanan bergizi dan vitamin. Baik itu kepada pasien rawat jalan, semuanya difasilitasi itu. Bagi yang memiliki komorbid kita berikan oksigen (pulse oximeter), supaya tidak terjadi penurunan, dan bisa cepat langsung komunikasi dengan dokter," jelasnya.

Namun demikian, Feny memastikan, bahwa pemkot terus berupaya mengedukasi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. 

Salah satunya yakni melakukan sosialisasi langsung sembari bagi-bagi masker ke masyarakat.

"Kita bergerak setiap hari tidak berhenti dan terus dilakukan. Masih banyak mereka yang belum punya masker. Karena itu bagi-bagi masker terus kita tingkatkan," pungkasnya. (Ar)

Sabtu, 25 Mei 2019

TNI-Polri Berhasil Sita 5 Kilogram Ganja Kering Milik Warga Gunung Anyar Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aparat Koramil dan Polsek Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya berhasil mengamankan ganja kering seberat 5 kilogram milik salah satu penghuni kos di Jalan Kutisari, Kelurahan Kutisari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya. Sabtu, 25 Mei 2019.

Pengamanan ganja kering itu bermula ketika pemilik rumah kos merasa curiga dengan adanya salah satu penghuninya.

“Pemilik kos-kosan curiga dengan salah satu penghuni kosnya. Pihaknya langsung menghubungi Polsek dan Koramil setempat,” ujar Sertu Supri Wardoyo, Babinsa Kodim 0831/Surabaya Timur ini.

Tepat pukul 11.00 WIB, aparat gabungan TNI-Polri langsung menuju ke lokasi. Tak disangka, ketika tiba di lokasi tersebut, petugas menemukan 5 kilogram ganja kering yang sudah di kemas dengan rapi dengan menggunakan lakban.

Tidak hanya itu saja, penggerebekan itupun juga disaksikan langsung oleh pihak RT dan RW setempat.

“Sengaja kita undang, kalau memang di lokasi itu disinyalir ada barang tersebut (ganja, red),” pungkasnya.

Kini, pelaku telah di gelandang ke Polrestabes Surabaya beserta barang bukti ganja kering seberat 5 kilogram.

“Sudah di bawa ke Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Terpisah, Dandim 0831/Surabaya Timur, Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, S. Sos, M. I, Pol, ketika di konfirmasi, membenarkan upaya pengamanan tersebut. Bahkan, almamater Akademi Militer tahun 2001 itu menuturkan jika dirinya bakal memberikan penghargaan atas upaya yang dilakukan oleh personelnya itu.

“Betul, tadi anggota kami bersama Kepolisian setempat melakukan pengamanan terhadap salah satu warga Tenggilis Mejoyo. Rencananya, kami akan memberikan apresiasi dan penghargaan atas keberhasilannya merespon setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat,” ujar Dandim. (arf)

Sabtu, 02 Maret 2019

BNN dan Kodam I/BB Tangkap Serda SM yang Terlibat Peredaran 50 Ribu Butir Pil Ekstasi


KABARPROGRESIF.COM : (Medan) Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Kodam I/Bukit Barisan membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi yang dikendalikan oknum TNI.

Dalam pengungkapan ini, BNN dan TNI menyita 10 bungkusan, yang berisi 50 ribu butir pil ekstasi dan mengamankan 6 orang tersangka.

Deputi Penindakan BNN RI Irjen Pol Arman Depari mengatakan pengungkapan jaringan ini, berawal dari laporan masyarakat adanya pengiriman narkoba jenis ekstasi dari Medan menuju Lubuk Linggau, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.

Laporan itu, menyebutkan pengiriman dilakukan melalui jalur darat. Tim gabungan melakukan penyelidikan dan di dapat informasi bahwa pengiriman ekstasi menggunakan jalur darat .

"Tim kita bergerak dan saat berada di Jalan Lintas Sumatera, Lubuk Linggau, Sumsel, tim menghadang kendaraan yang dicurigai dan melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka," kata Arman dalam siaran pers BNN, Sabtu (2/3/2019).

Disana, lanjut Arman petugas menyita 4 kantong narkoba jenis ekstasi. Dari keterangan para tersangka dikembangkan ke Sumut.

"Dalam pengembangan itu, petugas menangkap tersangka DD di daerah Tanjung Morawa," urai Arman.

Lantas dari keterangan tersangka DD, petugas BNN memperoleh informasi bahwa dia diperintah oleh seseorang yang diduga anggota TNI atas nama Serda SM.

"Karena diduga melibatkan oknum TNI, BNN lantas berkoordinasi dengan Dandim 0204 Deli Serdang, Subdenpom I/1-3 Lubukpakam, Subdenpom I/1-1 Tebingtinggi. Hasilnya tim berhasil meringkus Serda SM," terang Arman.

Selanjutnya bersama tersangka DD, tim melakukan pengembangan dan menemukan 6 bungkus narkotika (ekstasi) yang di tanam di kandang sapi milik warga di Desa Sukaraja Pegajahan Kabupaten Sergai.

"Total barang bukti yang disita 10 bungkus ekstasi setelah dilakukan penghitungan total barang bukti 50.000 butir," ungkap Arman.

Sedangkan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Serda SM, Sof, Hen, DD, Hend, dan And.

"Selanjutnya tim membawa para tersangka ke BNN. Sedangkan oknum TNI diserahkan kepada POM TNI untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya," pungkas Arman.

Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) RI sudah merilis penangkapan Serda SM karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba.

Informasi yang dihimpun penangkapan pria berpangkat Sertu itu dilakukan BNN pada Minggu, (17/2/2019) pagi sekira pukul 08.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kawasan Kota Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Setelah ditangkap dari Jalinsum ia pun kemudian diintrogasi dan dibawa ke rumahnya yang ada di Desa Suka Sari Kecamatan Pegajahan, Sergai.

Dari belakang rumahnya ditemukan barang bukti sebanyak 8.900 butir pil ekstasi.

Ia disebut-sebut sebagai jaringan narkoba Internasional. Belum diketahui secara pasti dimana selama ini yang bersangkutan bertugas.

Kepala BNN Kabupaten Serdang Bedagai, Adlin M Tambunan yang dikonfirmasi mengenai penangkapan oknum anggota TNI ini pun membenarkannya.

Ia menyebut yang bersangkutan begitu diamankan langsung dibawa ke Jakarta.

Dalam penangkapan ini ada seorang Kepala Tim berpangkat Kombes yang langsung turun.

"Bukan kita tapi BNN pusat itu. Kemarin kejadiannya (penangkapannya). Kita hanya membantu mereka sajalah. Ya enggak tau kita (apakah sudah lama atau tidak diintai) tapi mungkin ya sudah lama lah pasti. Udah dibawa, di sanalah pengembangannya (di Jakarta), kita kurang info juga (masalah kronologis penangkapan),"kata Adlin Senin, (18/2/2019).

Penangkapan oknum TNI ini beredar di grup wartawan. Informasi yang beredar penangkapan oknum tersebut atas pengembangan dari tersangka yang sudah terlebih dahulu ditangkap. (arf)

Jumat, 11 Januari 2019

Gandeng BNNP Jatim, POM Lantamal V Laksanakan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dengan menggandeng Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim,  Polisi Militer Pangkalan Utama TNI AL V (POM Lantamal V) menggelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine bagi anggota POM Lantamal V dan keluarga yang digelar di Gedung Serba Guna,  Mako POM Lanta. AL V, Ujung, Surabaya, Jum'at  (11/1).

Prajurit dan anggota Jalasenastri POM Lantamal V terlihat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi bahaya Narkoba dan Tes Urine dalam rangka deteksi dini bagi Prajurit dan keluarga Polisi Militer Lantamal V.

“Sebagai aparatur penegak hukum di lingkungan TNI AL, harus menjadi contoh,  penyalahgunaan narkoba harus dihindari. Penyalahgunaan tersebut memberikan efek negatif, baik dari segi fisik maupun psikologis serta terhadap lingkungan sosial,” jelas Komandan Polisi Militer Lantamal V Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono.

Istilah bahaya narkoba yang digunakan di Indonesia  lanjut Danpom Lantamal V,  sebenarnya mengacu kepada penyalahgunaan obat-obat berbahaya.

Beberapa jenis narkoba merupakan obat yang digunakan oleh dunia kedokteran sebagai obat bius, penghilang rasa sakit, dan mengobati berbagai jenis penyakit berbahaya.

“Penyalahgunaan terjadi ketika orang mengkonsumsi jenis obat narkoba tanpa resep dokter dan mengunakannya diluar dosis yang dianjurkan. Akibatnya orang yang mengkonsumsi tersebut menjadi kecanduan,” ungkap Joko - sapaan akrab POM Lantamal V ini.

Menurutnya, penyalahgunaan narkoba akan ditindak dengan ancaman terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat dari kedinasan.

“Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi bahaya narkoba dan tes urine secara mendadak dalam rangka deteksi dini bagi Para Prajurit dan keluarga Polisi Militer Lantamal V, saya harapkan kegiatan ini dapat memberi manfaat yang besar khususnya bagi personel dan keluarga,” ujar Danpom Lantamal V.

Sebelum acara sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Polisi Militer Lantamal V tersebut, dilakukan pengecekan Tes Urine secara mendadak yang bekerjasama dengan Diskes Lantamal V dengan memilih secara acak Prajurit Polisi Militer Lantamal V yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut.

Selanjutnya acara sosialiasi dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber dari BNNP Jatim yaitu AKBP Ria Dahmayanti, Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Kegiatan sosialiasi ini masih merupakan rangkaian dari HUT Polisi Militer TNI AL ke 73 yang akan dilaksanakan pada 20 Februari 2019 nanti. Setelah sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan Coffee Morning Community, Menembak dengan Mitra Kerja dan Bakti sosial berupa Donor darah. (arf)

Selasa, 18 Desember 2018

Kasus Narkoba di Surabaya Makin Meningkat Dari Tahun Ke Tahun


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendati Pemerintah telah menyatakan darurat narkotika, Namun jumlah kasus barang haram di kota Pahlawan ini masih saja meningkat. Hal itu diketahui dari data penanganan perkara di Kejari Surabaya.

"Memang sepanjang tahun 2018, kasus narkotika masih menempati urutan paling atas. Ini dibuktikan dari 952 perkara yang kami tangani. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yakni 851 perkara,"terang Kajari Surabaya, Teguh Darmawan saat memaparkan hasil capaian Kinerja Bidang Pidana Umum (Pidum) tahun 2018 kepada awak media, Selasa (18/12).

Sementara kasus pencurian menempati  urutan ke 2 yakni sebanyak 584 perkara, yang didominasi pelaku kejahatannya adalah anak dibawah umur.

"Sehingga ada perlakuan yang berbeda saat menangani kasus anak. Ancaman hukuman bagi anak ini setengah dari orang dewasa,"ujar Teguh.

Teguh pun menyesalkan dengan maraknya kejahatan yang dilakukan anak dibawah umur. "Dalam menjatuhkan tuntutan, kami melihat karakteristik kasusnya maupun riwayat keluarga dari si anak. Jujur saya sangat sesalkan ini, karena  Surabaya ini adalah Kota Layak anak,"pungkas Teguh.

Sementara capaian kinerja bidang Pidum lainnya adalah penanganan tilang. Dikatakan Teguh sepanjang Januari hingga Desember ada 35 ribu pelanggar lalu lintas, 14 ribu pelanggaran diantaranya ditemukan saat operasi zebra.

"Total PNBP dari tilang sebesar Rp 12 miliar lebih,"terang Teguh.

Dari data yang disampaikan, pada pra penuntutan, Kejari menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polisi sebanyak 2.754 perkara. Sementara berkas yang diterima dari SPDP tersebut sebanyak 2524 perkara.

Sedangkan dipenuntutan, Kejari Surabaya menerima pelimpahan berkas perkara sebanyak 3.997, dan yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Dari total tersebut, baru 1865 perkara yang telah diputus pengadilan. 65 diantaranya masih dalam upaya hukum,"terang Teguh.

Tak hanya itu, Kejari Surabaya juga telah melakukan pemusnahan terhadap ribuan barang bukti perkara narkotika dari berbagai jenis. Pemusnahan itu dilakukan dalam 4 bulan sekali, dari jumlah perkara sebanyak 1.191.

"Setiap empat bulan sekali kami lakukan pemusnahan terhadap barang bukti berbagai jenis narkoba dan barang bukti dari perkara pelanggaran undang-undang kesehatan,"kata Kajari Teguh. (Komang)

Senin, 17 Desember 2018

Prajurit Korem 084/Bhaskara Jaya Terima Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Narkotika


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Korem 084/Bhaskara Jaya, Mayor Arh Maringan Simorangkir menghimbau seluruh prajurit Korem untuk lebih mewaspadai keberadaan peredaran gelap narkoba dan narkotika di setiap wilayah.

Pasalnya, kata Maringan Simorangkir, narkoba merupakan salah satu upaya yang dinilai bisa merusak mental, maupun masa depan bangsa.

“Untuk itu, guna membatasi gerak peredaran itu, sangat diperlukan sinergitas TNI, Polri dan BNN,” kata Pasi Intel Korem melalui sosialisasi penyuluhan yang berlangsung di aula Makorem. Senin, 17 Desember 2018.

Pada kesempatan itu, pihak Korem juga merangkul BNN Kota Surabaya. Menurut Mayor Simorangkir, sebelum terlibat dalam upaya pemberantasan, dirinya memastikan terlebih dahulu jika seluruh personelnya bersih, sekaligus terhindar dari zat-zar berbahaya (narkotika).

“Selesai sosialisasi ini, kita lakukan pengecekan urine secara acak. Semua personel harus menyetorkan urinenya,” tegas Mayor Maringan Simorangkir.

Sementara itu, salah satu dokter dari Kesatuan Kesehatan Kodam, Dr Niken menambahkan, narkotika ternyata memiliki dampak negative yang sangat berpengaruh bagi pola pikir penggunanya.

Niken menambahkan, bahaya maupun dampak yang diakibatkan zat berbahaya itu, sangatlah jelas dan bisa merugikan seluruh pihak.

“Apalagi, di lingkungan TNI hukumannya sangat jelas jika terbukti menggunakan zat berbahaya (narkotika) tersebut,” tandasnya.

Alhasil, selama dilakukan pengecekan urin secara acak tersebut, tim Kesehatan tidak menemukan satupun para personel yang terbukti positif mengkonsumsi narkoba, maupun zat-zat berbahaya lainnya.

Melalui pengcekan urine kali ini, Pasi Intel berharap jika personelnya dapat mempertahankan diri agar selalu terhindar dari zat-zat berbahaya itu.

“Jangan sekali-sekali menggunakan narkotika. Sebab, itu akan merugikan dirimu sendiri,” pintanya. (andre)

Kamis, 13 Desember 2018

Kejari Surabaya Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika di BNNP Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Barang bukti  narkotika berbagai jenis, seperti sabu, ekstasi, ganja dan pil doble L dari sejumlah perkara  dimusnahkan Kejari Surabaya. Pemusnahan dilaksanakan di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim.

"Ini merupakan pemusnahan yang ketiga kalinya pada periode terahkir ditahun 2018,"kata Kasi Pidana Umum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo dikutip kabarprogresif.com sesaat sebelum pelaksanan pemunsahan,Kamis (13/12).

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu seberat 9,3 ons, ganja seberat 4,9 ons, pil double L sebanyak lebih dari 350 juta butir, pil carnophen sebanyak lebih dari 100 ribu butir.


Selain itu, beberapa gram narkotika jenis lain, dan juga 175 buah alat yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, turut dimusnahkan.

"Yang kita musnahkan adalah barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht,"terang Didik.

Tujuan dimusnahkannya pemusnahan barang narkotika di BNNP Jatim, masih kata
Didik, hanya untuk memudahkan pelaksanaanya saja.

"Karena ditempat kami tidak ada alat pembakar narkotika atau incenerator, karena itu kami lakukan pemusnahan di BNNP Jatim, supaya simple dan yang penting pelaksanaannya bener bener real,"kata Didik. (Komang)

BNN Temukan Narkoba Jenis Baru Ganja Cair Kiriman dari Jerman


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan narkoba jenis baru berupa ganja cair. Barang tersebut ipesan secaa online dan dikirim ke Jakarta melalui Retouren Service Centre c/o Deutsche Post GM Germany.

Dari temuan itu, BNN telah menyita empat dus berisi 22 botol minyak ganja cair dengan 4 botol bermerk Hemspees.

“Ini adalah barang yang baru kita temukan berupa minyak ganja atau lebih tepatnya minyak dari biji Canabis sativa,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (12/12/2018).

Arman menuturkan, temuan itu telah melewati pemeriksaan di Laboratorium BNN.

Dari pemeriksaan, kata Arman terkandung dua zat kimia, yakni Canabidiol dan Dronabinol.

Arman menyebut, dua zat kimia tersebut merupakan NPS (new psycoaktive substances) atau narkotika jenis baru

“Sayangnya dua zat itu (Canabidiol dan Dronabino) belum masuk Undang-Undang Narkotika dan kedua cairan yang kita sita ini belum dimasukkan dalam tabel 1,2,3 di dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 tentang narkotika,” ujar Arman.

Namun demikian, Arman menegaskan temuan narkoba tersebut sama-sama memberikan efek yang merusak kesehatan, baik efek halusinogen, adiktif dan pengaruh lain yang sama dengan ganja.

Arman mengatakan, saat ini pihaknnya sedang mendalami kasus penemuan narkoba jenis baru yang belum masuk dalam Undang-Undang Narkotika.

“Zat-zat baru narkoba yang belum semua masuk ke dalam UU Narkotika yang sudah masuk ke Indonesia 81 baru 65 sisanya akan masuk ke Indonesia ini yang harus dibicarakan bersama bagaimana penanggulangannya,” kata Arman.

Pada kesempatan itu, Depari menuturkan, Indonesia masih banyak menerima kiriman narkoba dengan cara diselundupkan dari luar negeri. Negara yang menjadi pemasok narkoba ke Indonesia adalah Jerman dan Belanda. (rio)

Rabu, 12 Desember 2018

BNN Ungkap Penyelundupan 15.401 Butir Ekstasi


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Badan Narkotika Nasional ( BNN) mengungkap kasus penyelundupan ekstasi jaringan Kendari-Tanjung Pinang-Surabaya. Total sebanyak 15.410 butir ekstasi yang disita.

“Kita telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka menanggulangi supply narkoba yang masuk ke Indonesia terutama dari wilayah perbatasan baik perbatasan darat laut maupun udara,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari saat konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (12/12/2018).

Arman mengungkapkan, ekstasi tersebut berasal dari Belanda dan diselundupkan ke Indonesia melalui Malaysia.

Barang haram itu masuk lewat Port Klang Malaysia ke Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Arman menjelaskan pil-pil itu dipress di kantong plastik menggunakan mesin vacuum, lalu ditempel ke badan kuriri yang kini telah menjadi tersangka menggunakan korset.

Tim BNN, kata Arman, mendapat informasi bahwa ada ribuan ekstasi diselundupkan oleh tiga orang. Ekstasi tersebut akan dibawa dari Tanjung Pinang ke Surabaya.

Para tersangka membawa ribuan ekstasi dengan menumpang Kapal Umsini. Pada Mingg (2/12/2018), Kapal Umsini bersandar di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemudian tim BNN berkoordinasi dengan Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Tanjung Pinang untuk melakukan penindakan.

Petugas gabungan akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka yakni SP, FM, dan AS beserta 11 bungkus ekstasi di Tanjung Priok.

SP dan AS adalah yang membawa barang narkoba jenis ekstasi tersebut. Sementara FM adalah istri SP.

“Ternyata betul ada dua (tersangka SP dan AS) orang dicurigai yang akan membawa ekstasi Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ke Surabaya,” tutur Arman.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dengan metode control delivery (CD) terhadap tersangka AS.

AS diperintahkan oleh pengendalinya untuk meninggalkan tas berisi ekstasi di salah satu kamar sebuah hotel di bilangan Jalan Baratajaya, Surabaya.

“Kita melakukan penangkapan sekaligus penggeladahan di sana, lalu menangkap IWS. Jumlah tersangka empat orang,” tutur Arman.

Barang bukti yang disita yaitu lima bungkus ekstasi warna biru, enam bungkus ekstasi warna oranye. Jumlah total 20.000 butir, satu mesin vacuum merk Kris, satu mesin press plastik, serta plastik press.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman tersebut adalah hukuman mati. (rio)

Rabu, 14 November 2018

Satgas Pamtas Yonif 511/DY Berhasil Gagalkan Transaksi Nakoba di Perbatasan RI-Malaysia


KABARPROGRESIF.COM : (Bengkayang) Kalimantan Barat- Abdul Rahman (24) dan M. Iqmal (22), warga Kabupaten Serawak, Kalimantan Barat, terpaksa harus berurusan dengan Satgas Pamtas Yonif 511/DY.

Bagaimana tidak, keduanya kepergok membawa narkotika jenis sabu-sabu ketika hendak melewati pos pengamanan Satgas Pamtas titik nol, Kabupaten Jagoi Babang, Provinsi Kalimantan Barat. Rabu, (14/11/2018).


Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Satgas Pamtas Yonif 511/DY, Kapten Inf Nur Wahid menjelaskan, kejadian itu bermula ketika kedua pelaku melintas di pos pengamanan Satgas Pamtas Yonif 511/DY, tepatnya di pos pengamanan titik nol, lokasi tersebut, merupakan salah satu titik daerah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia.

“Ada 2 orang menggunakan mini bus jenis Proton bernopol QCE 2025. Mini bus itu mondar-mandir di depan warung pos jaga, dan langsung dihampiri oleh personel Satgas. Ketika diperiksa, Satgas menemukan 13 gram sabu-sabu di dalam mini bus itu,” ungkap Wahid.

Tak mau kecolongan, Satgas pun langsung melakukan penahanan terhadap 2 warga Serawak, sekaligus mengamankan beberapa barang bukti di tangan pelaku. Bahkan, penyerahan pelaku tersebut, juga mendapat pengawalan ketat dari pihak Satgas Pamtas Yonif 511/DY.

“Barang bukti dan pelaku, sudah kita amankan di kantor Polres setempat, ” tandas Wahid. (andre)

Kamis, 11 Oktober 2018

Selundupkan Narkoba, Wanita Cantik Asal Vietnam Diadili di PN Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nguyen This Thanh He Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang ditangkap Petugas Bea Cukai di Bandara Internasioanl Juanda, Surabaya. Pada 19 Maret 2018 lalu.

Wanita kelahiran 25 tahun ini didakwa Kejati Jatim melanggar pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara kasus ini telah memasuki agenda
Pembuktian, ini dibuktikan dengan dihadirkannya dua saksi Polisi dari Ditreskoba Polda Jatim, yakni Agus Wijyanto dan Dedy Aprianto.

Untuk mempermudah persidangan ini, majelis hakim yang diketuai Yulisar menunjuk Trisnawan sebagai penterjemah.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan kembali satu pekan mendatang dengan agenda  pemeriksaan saksi dari bea dan cukai.

"Hadirkan saksinya pada sidang berikutnya,"ujar Hakim Yulisar pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman diakhir persidangan di PN Surabaya, Rabu (10/10)

Untuk diketahui, terdakwa Nguyen ditangkap oleh Petugas Bea Cukai di Bandara Internasioanl Juanda, Surabaya. Pada 19 Maret 2018 lalu.

Petugas Bea Cukai mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.175 Gram yang ditemukan dalam koper terdakwa, setelah melewati mesin X Ray.

Penyidikan penyelundupan narkob ini dilimpahkan ke Ditreskoba Polda Jatim. (Komang)

Rabu, 10 Oktober 2018

Kenal Sabu Mulai Umur 15 Tahun, Sales Kosmetik Beranak dua Jadi Pesakitan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mengenal Narkotika jenis sabu mulai umur 15 tahun lalu, Siti Nur Anna kini menyesali perbuatannya.

Wanita berparas ayu tersebut saat ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa yang sehari-harinya bekerja sebagai sales kosmetik ini mengaku telah mengkonsumsi sabu mulai tahun 2000-an.

Penyesalan ibu beranak dua ini terungkap saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono SH., MH., dan jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejari Tanjung Perak, sidang digelar di ruang Sari 2.

Dalam keterangannya, terdakwa mengakui sewaktu ditangkap dirumahnya, terdakwa baru saja menggunakan sabu tersebut.

Namun sekitar 15 menit kemudian polisi dari Polrestabes Surabaya datang menangkapnya. Setelah ditanya dimana terdakwa menyimpan barang buktinya, Siti lalu menunjukkan sisa sabu beserta alat hisap di dalam lemari kamarnya.

" Sekitar tanggal 9 Juni 2018 saya ditangkap sama polisi Polrestabes di rumah saya di Wiyung. Waktu itu baru saja pakai sabu. Karena takut ketahuan anak saya, sisanya saya simpan di lemari kamar saya. " ujarnya.

Siti menjelaskan, dirinya membeli sabu 1 poket sabu seharga 200 ribu dari Erwin dan dilakukan  sebanyak 2 kali.

" Saya sering pakai sabu pak hakim. Tapi yang beli sama Erwin cuma 2 kali. Yang lainnya sering di kasih sama teman. Saya ambilnya di Jl. Kupang,  Ronggo Warsito" aku Siti.

Siti juga memaparkan, pada 15 Desember 2017 dirinya pernah di rehabilitasi. Akan tetapi itupun rehabilitasi sosial atas kemauan keluarganya. Dirinya direhab selama 6 bulan, namun baru 2 bulan dirinya mengaku keluar karena anaknya masih kecil dan butuh perawatannya.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah dirasa cukup mendengarkan kesaksian terdakwa, hakim memutuskan sidang ditunda pekan depan, dengan agenda tuntutan dari JPU. (arf)