Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 11 Oktober 2018

Selundupkan Narkoba, Wanita Cantik Asal Vietnam Diadili di PN Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nguyen This Thanh He Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang ditangkap Petugas Bea Cukai di Bandara Internasioanl Juanda, Surabaya. Pada 19 Maret 2018 lalu.

Wanita kelahiran 25 tahun ini didakwa Kejati Jatim melanggar pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara kasus ini telah memasuki agenda
Pembuktian, ini dibuktikan dengan dihadirkannya dua saksi Polisi dari Ditreskoba Polda Jatim, yakni Agus Wijyanto dan Dedy Aprianto.

Untuk mempermudah persidangan ini, majelis hakim yang diketuai Yulisar menunjuk Trisnawan sebagai penterjemah.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan kembali satu pekan mendatang dengan agenda  pemeriksaan saksi dari bea dan cukai.

"Hadirkan saksinya pada sidang berikutnya,"ujar Hakim Yulisar pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman diakhir persidangan di PN Surabaya, Rabu (10/10)

Untuk diketahui, terdakwa Nguyen ditangkap oleh Petugas Bea Cukai di Bandara Internasioanl Juanda, Surabaya. Pada 19 Maret 2018 lalu.

Petugas Bea Cukai mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.175 Gram yang ditemukan dalam koper terdakwa, setelah melewati mesin X Ray.

Penyidikan penyelundupan narkob ini dilimpahkan ke Ditreskoba Polda Jatim. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar