Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Maret 2022

Satu Tersangka Satu Ton Sabu Seorang WNA


KABARPROGRESIF.COM: (Pangandaran) Satu dari lima tersangka pengungkapan satu ton yang diduga narkotika jenis sabu di Pantai Madasari Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, teridentifikasi sebagai warga negara asing (WNA). 

Tersangka M (28 tahun) dan empat lainnya kini diamankan di Mapolda Jabar beserta barang bukti satu ton yang diduga sabu.

Menurut data yang diperoleh, empat tersangka lainnya tercatat sebagai warga Kabupaten Pangandaran. 

Dari empat tersangka tersebut, salah satunya seorang perempuan berinisial NS (27 tahun) warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Tersangka NS berperan membantu memindahkan sabu dari kapal di pantai ke mobil yanh sudah disiapkan. 

Selain NS ada tersangka DH (41) seorang Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Peran DH yaitu mengendalikan perpindahan barang dari kapal ke daratan.

Dua tersangka lainnya yaitu HH (38) warga Kecamatan Cijulang memiliki peran sebagai sopir mobil pengangkut sabu serta AH (39) warga Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran. 

Perannya sebagai sopir pengangkut sabu. "Seluruh tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (17/3/2022).

Sebagaimaba diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang diduga jenis sabu di Pantai Madasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Rabu (16/3/2022) pukul 14.00 WIB. 

Dalam pengungkapan ini polisi menyita narkoba yang diduga sabu sebanyak 1.000 kilogram.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan lima tersangka yaitu DH, HH, AH dan NS. 

"Kami masih melalukan pengembangan atas pengungkapan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi Republika.co.id melalui sambungan telepon.

Menurut Ibrahim, pengungkapan ini tergolong besar karena itu upaya pengembangan masih terus dilakukan. Ia menyebutkan, polisi masih menelusuri asal dari narkotika tersebut. 

Sampai saat ini polisi baru menyita barang bukti dan para tersangka.

"Sumbernya darimana kita masih telusuri, gudangnya juga belum kita temukan. Kami minta kerjasamanya media untuk bersabar karena kami masih pengembangan," ujar dia.

Pengungkapan ini dipimpin Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, AKBP Herry Afandi di Pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran Rabu (16/3/2022) siang.

"Jumlahnya ada 66 karung yang diduga berisikan sabu dengan kurang lebih 1.000 kilogram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Johannes R Manalu melalui Wadir Narkoba Polda Jabar AKBP Nuraedy Irwansyah.

Menurut Nuraedy pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran jaringan narkotika internasional sabu asal Iran. 

Polisi, kata Nuraedy, melakukan penyelidikan di hingga akhirnya menangkap tersangka dan barang bukti. Tersangka dan barang bukti diamankan saat di dalam perahu di Pantai Madasari.

"Disembunyikan di dalam perahu didalam karung. Diangkut dari sebuah kapal ikan tradisional yang berada di perairan internasional," ujar dia.

Viral di Medsos Tampang 5 Anggota Sindikat Narkoba Penyelundup 1 Ton Sabu di Pangandaran


KABARPROGRESIF.COM: (Pangandaran) Di media sosial (medsos) TikTok beredar tampang lima anggota sindikat narkoba internasional yang berhasil ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar. 

Dari tangan mereka polisi menyita 1 ton sabu asal Iran dan perahu fiber dengan nama lambung SeaGipsy.

Diketahui, lima tersangka penyelundup 1 ton sabu itu ditangkap di perairan Pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran pada Rabu 15 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Narkoba jenis sabu asal Iran itu dikemas dalam 66 karung. Masing-masing karung berisi sejumlah tupperware berbalut lakban yang di dalamnya terdapat serbuk krital diduga kuat sebagai Amphetamine atau sabu.

Kelima tersangka antara lain, M (30), warga negara asing asal Afganistan yang berdomisili di Pangandaran. Tersangka M diduga kuat sebagai penghubungan antara sindikat narkoba internasional dengan lokal.

Kemudian, tersangka DH (41), warga Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, berperan sebagai pengendali pergerakan narkoba. 

Kemudian, tersangka HH (39), warga Dusun Kalensari, Desa Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, Pangandaran, berperan sebagai sopir pengantar sabu.

Tersangka AH (38), warga Dusun Kalensari, Desa Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, Pangandara, sopir pengantar sabu. 

Sedangkan tersangka NS (27), perempuan, warga Kampung Golempang, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, berperan membantu menyalurkan sabu dari perahu ke mobil.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. 

"Telah diterima informasi dari sumber terpercaya terkait peredaran narkoba jaringan internasional akan ada sabu asal Iran yang dikirim melalui jalur laut ke wilayah perairan Pangandaran Jawa Barat," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Rabu (16/3/2022).

Informasi yang diterima petugas, ujar Kombes Pol Johannes R Manalu, menyebutkan ada kapal dari Iran bermuatan 1.000 kilogram atau 1 ton narkotika jenis sabu akan didistribusikan ke Indonesia melalui perairan internasional.

"Berdasarkan penyelidikan, didapat beberapa nomor handphone yang akan digunakan oleh anggota sindikat narkotika internasional menerima kiriman sabu dari Iran tersebut. Transaksi dilakukan di laut dengan metode ship to ship (kapal ke kapal) di seputaran perairan selatan Jawa Barat," ujar Kombes Pol Johannes R Manalu.

Kemudian, tutur Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, tim Subdit 1 yang dipipin AKBP Herry Afandi melakukan penyelidikan di wilayah Pantai Selatan, Jawa Barat, dan sekitarnya. 

Akhirnya anggota berhasil menangkap lima tersangka dan mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1.000 kg.

"Satu ton sabu itu disembunyikan di dalam perahu dibungkus karung yang berada di Pantai Madasari, Kecamatan Parigi, Pangandaran yang sebelumnya diangkut dari sebuah kapal ikan tradisional yang berada di perairan internasional," tutur Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar.

Saat ini, petugas Ditresnarkoba Polda Jabar masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain dalam jaringan sindikat narkotika internasional tersebut.

Penyelundupan Satu Ton Sabu di Pangandaran Libatkan Mantan Kadus dan Atlet


KABARPROGRESIF.COM: (Pangandaran) Sebanyak lima orang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan sekitar satu ton narkotika jenis sabu di Kabupaten Pangandaran. 

Empat dari lima orang itu merupakan warga Kabupaten Pangandaran, sementara satu orang merupakan warga negara asing (WNA).

Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata mengaku sedih terkait keterlibatan warga dalam aksi penyelundupan narkotika itu. Bahkan, dari empat warga lokal yang diduga terlibat, terdapat sosok mantan kepala dusun (kadus), atlet balap sepeda, dan pemandu wisata.

"Yang saya khawatir biasanya ada penduduk lokal, dan benar ada. Yang saya sedih, ada mantan pembalap, ada mantan perangkat desa yang terlibat, juga ada pemandu wisata," kata dia, Kamis (17/3/2022).

Kasus penyelundupan narkotika yang diduga bagian dari jaringan internasional itu disebut harus menjadi bahan pembelajaran bagi semua pihak. 

Menurut Jeje, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran akan melakukan langkah pencegahan agar kejadian serupa tak lagi terulang.

"Saya akan lihat ke lokasi. Ini jadi suatu pembelajaran. Ada beberapa hal yang harus kami lakukan," ujar dia.

Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan keamanan di wilayah pantai. 

Ia menyebut, panjang pantai di Kabupaten Pangandaran itu mencapai sekitar 93 kilometer. Otomatis, terdapat banyak celah untuk melakukan penyelundupan.

"Kalau ada penyelundupan di Cagar Alam (Pangandaran), siapa yang mengawasi? Banyak celah," kata dia.

Karena itu, ia meminta pasukan TNI AL di wilayah Kabupaten Pangandaran untuk diperkuat. Saat ini, di Kabupaten Pangandaran baru terdapat Pos TNI AL. 

Menurut Jeje, seharusnya Pos TNI AL itu dapat ditingkatkan menjadi Pangkalan Utama AL (Lantamal), sehingga pengawasan keamanan di wilayah pantai dapat lebih maksimal.

Selain itu, Jeje mengatakan, Pemkab Pangandaran juga akan memperkuat peran Jaga Lembur di masing-masing wilayah. 

"Bisa saja kami buat titik pengawasan jaga lembur di masing-masing daerah. Akan kami koordinasikan juga dengan aparat," kata dia.

Terakhir, Jeje mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar wilayah pantai. Artinya, masyarakat juga harus peka terhadap keamanan di wilayahnya masing-masing.

"Kalau ada perahu mencurigakan mendarat, segera lapor. Jangan cuek," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Polda Jawa Barat (Jabar) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Pada Rabu (16/3/2022). 

Barang itu diduga disalurkan melalui jalur laut, juga disinyalir didatangkan dari luar negeri.

Berdasarkan informasi yang didapat pengungkapan itu dilakukan pada Rabu sekitar pukul 14.00 WIB. 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus narkotika jenis sabu dengan jumlah 66 karung yang berisi kotak tupperware dan bungkusan lakban bening, yang diduga berisikan sabu. Dari hasil perhitungan kasar, jumlah narkotika itu mencapai satu ton.

Ketua Rukun Warga (RW) setempat, Ondi Suwandi, membenarkan adanya penggerebekan sabu di wilayah Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, yang merupakan wilayahnya. 

Menurut dia, terdapat lima orang yang ditangkap, dimana salah satunya merupakan warga asing. 

"Saya juga kaget, di daerah saya ada kasus ini," kata dia.

Menurut dia, kasus itu baru kali pertama terjadi di wilayahnya. Warga sekitar juga tak percaya adanya kasus penyelundupan narkotika di wilayah pantai yang jaraknya hanya sekitar satu kilometer dari permukiman warga itu.

Rabu, 16 Maret 2022

Nyambi Kurir Sabu, Oknum Perwira Polisi di Riau


KABARPROGRESIF.COM: (Pekanbaru) Polisi menangkap tiga pelaku terkait peredaran 61 Kg sabu di Bengkalis dan Pekanbaru. 

Dari ketiga pelaku, satu di antaranya oknum perwira polisi berpangkat Ipda.

Kapolda Riau, Irjen M Iqbal mengatakan ketiga pelaku ditangkap dalam 2 operasi tim gabungan antara Bea Cukai, TNI dan BNNP Riau. Dari kedua operasi itu, polisi menyita 56 Kg sabu dan 5 Kg sabu.

"Terakhir ada 56 Kg sabu di Bengkalis. Ini pintu utama masuknya ini dari bengkalis. Ditambah 5 Kg narkotika jenis sabu," kata Iqbal kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Iqbal mengatakan khusus sabu 5 Kg yang diamankan di Jalan Tuanku Tambusai itu disita dari oknum polisi, Ipda YR. Iqbal pun memastikan akan memecat YR dari satuan Koprs Bhayangkara.

"5 Kg ini dibawa oknum anggota polisi. Kita tak akan malu sampaikan itu dan kita akan tindak tegas sampai pemecatan. Saya bisa pastikan dia untuk sidang, bukti cukup kita keluarkan, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Iqbal tegas.

Iqbal mengaku tak mau institusi kepolisian tercoreng karena ulah beberapa oknum. Ia memastikan menindak tegas oknum yang terlibat peredaran narkoba.

"Lebih baik pecat 1, 2, 3, 4, 5 dari pada dia merusak institusi Polri. Oleh karena itu di antara tersangka ini saya hadirkan dan ini adalah wujud transparansi kami," katanya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan dua kasus peredaran narkoba terungkap, Minggu (6/3) dan Kamis (10/3) lalu. Di mana pada penangkapan pertama tim menangkap 2 orang, MR dan WI.

"Kasus tindak pidana 56 Kg sabu diungkap Minggu (6/3) di Bantan, Bengkalis. Untuk di lokasi ini diamankan 2 orang kurir, MR (31) dan WI (43)," katanya.

Selanjutnya dalam operasi berbeda, jajaran Ditnarkoba Polda Riau menggelar operasi berbeda. Selanjutnya 4 hari kemudian, tim menangkap oknum polisi berinisial YR dari Jalan Tuanku Tambusai.

"Di kasus berbeda, diamankan tersangka YR dengan barang bukti 5 Kg sabu di Jalan Tuanku Tambusai. Ini berawal dari informasi sering terjadi transaksi narkoba oleh orang dari luar. Setelah kami lakukan penggeledahan didapat 1 buah tas hitam berisi 5 bungkus sabu. Berikut diamankan YR, oknum anggota kepolisian," katanya.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur mengatakan YR berperan sebagai penjemput 5 Kg sabu dari seseorang untuk diantarkan ke orang lain. Namun Ipda YR hingga saat ini masih tak kooperatif terkait kasus tersebut.

"Untuk kasus yang melibatkan oknum anggota Polri mengaku baru 1 kali. Peran dia sebagai penjemput atau penggendong barang. Untuk upah berapa masih belum kooperatif," kata Yos Guntur.

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Kelas Kakap


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Polrestabes Surabaya melalui Satuan Narkoba kembali bekuk pengedar Narkotika jenis sabu-sabu yang diduga diedarkan diwilayah Surabaya dan sekitarnya.

Polisi Narkotika yang sudah beberapa hari melakukan penyelidikan, terkait informasi dari warga Masyarakat dapat mengetahui ciri-ciri pelakunya.

Hingga pada, Senin 07 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Ketintang Surabaya, anggota mengamankan tersangka PN (64) yang tinggal disekitar lokasi kejadian.

Petugas kepolisian lebih dulu melakukan penangkapan terhadap PN. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik diduga sabu seberat 1,08 gram, 2 bungkus sabu dengan berat 1,06 gram, 0,37 gram, Uang Tunai Rp. 1.800.000 dan HP.

“Pengungkapan tidak terhenti disitu, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah Tersangka di Perumahan Ketintang Surabaya dan kembali ditemukan barang bukti,” sebut AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (16/3/2022).

Barang yang ditemukan dirumah pelaku berupa, 1 tas warna hitam yang didalamnya berisi dompet warna biru berisi 7 bungkus plastik yang diduga sabu dengan berat total 3,27 gram dan satu bendelan plastik klip.

Penggeledahan dilanjutkan pada, Selasa 08 Februari 2022 sekitar pukul 20.40 WIB, di rumah tersangka PN ditemukan lagi barang bukti berupa 1 dos rokok yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik diduga jenis sabu dengan berat berat total 10,42 gram.

“Barang itu disimpan dibawah tempat tidur didalam kamar Tersangka PN, yang diakui miliknya dan berada dalam penguasaannya,” tambah Kasat Mirzal.

Dan dari keterangan tersangka PN bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli secara langsung kepada tersangka satu tersangka lain.

Petugas kemudian membekuk, GE (58) asal Jalan Jambangan Surabaya. Dia ditangkap, Selasa 08 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, di parkiran Warung di Surabaya.

Sebelumnya, PN mendapat dari GE sebanyak 15 gram dengan seharga pergramnya Rp. 1.050.000.

“Dari GE, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 HP. Tersangka PN terakhir membeli sabu kepada tersangka GE pada, Senin 07 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali.

Total barang bukti yang diamankan berupa, 1 bungkus yang diduga sabu 1,08 gram, 2 bungkus sabu dengan berat 1,06 gram, 0,37 gram, 7 bungkus plastik yang diduga sabu berat total 3,27 gram, 2 bungkus yang diduga sabu dengan berat berat total 10,42 gram, 2 HP, Uang Tunai sebanyak Rp. 1.800.000, 1 bendel plastik klip, tas warna hitam, dan dompet.(*)

Selasa, 08 Maret 2022

Kasus Narkoba Masih Mendominasi, Februari 2022, Kejari Banjarmasin Terima 30 SPDP


KABARPROGRESIF.COM: (Banjarasin) Meski berbagai upaya baik preventif maupun penindakan hukum tanpa henti dilaksanakan aparat penegakan hukum, namun kejahatan narkoba baik peredaran gelap maupun penyalahgunaannya masih saja marak terjadi di Banjarmasin.

Indikasinya, dari 66 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin sepanjang Bulan Februari Tahun 2022 ini, 30 di antaranya merupakan kasus kejahatan narkoba.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Banjarmasin, Roy Modino, upaya menekan kejahatan narkoba yang dilakukan Kejaksaan dilakukan melalui mekanisme fungsi penegakan hukum.

Setiap pelaku kejahatan narkoba yang berulang atau residivis dikenakan pemberatan pada ancaman hukumannya.

"Kalau untuk narkotika, residivis ancaman hukuman pemberatan itu kita kenakan. Tidak akan sama terdakwa yang pertamakali diadili dengan yang sudah pernah dihukum perkara narkotika," kata Roy, Senin (7/3/2022).

Ini untuk memberikan efek jera sehingga pelaku tidak mengulangi kesalahannya terlibat dengan kejahatan narkoba.

Meski demikian, itu kata dia dilakukan tentu dengan memperhatikan fakta-fakta persidangan.

Selain kasus kejahatan narkoba, kasus terkait senjata tajam menurut Roy juga cukup menonjol di Banjarmasin.

Dari 30 SPDP dalam kategori tindak pidana orang dan harta benda, belasan di antaranya kasus terkait senjata tajam.

"Mulai dari yang membawa sajam, pengancaman dan ada juga yang penganiayaan. Tahun ini saja yang menyebabkan kematian sudah ada 3 berkas yang ditangani," kata Roy.

Ia mengimbau, agar masyarakat tidak membawa senjata tajam jika memang tidak memiliki keperluan yang sesuai seperti yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pasalnya jika terbukti melanggar aturan tersebut, maka ada ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Kalau berkebun atau ke sawah ya tidak masalah. Ini kan ada yang tersangkanya seorang ojek kan ngapain membawa sajam, ya jangan lah," pungkasnya.

Minggu, 30 Januari 2022

Temukan 15 Kg Sabu, Anggota BNN Sumsel Sujud Syukur Teriak Allahu Akbar


KABARPROGRESIF.COM: (Lampung) Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polres Mesuji Lampung menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 15 kg senilai Rp15 miliar.

BNN Sumsel dan Polres Mesuji menghentikan mobil yang membawa 15 kg sabu di Exit Tol simpang pematang, Kecamatan Pematang ,Mesuji Lampung , Sabtu (29/1/2022).

Dalam video yang viral di media sosial seperti di @plgkasus terlihat anggota meringkus dua orang pelaku dan satu buah tas besar yang berisikan narkoba yang dibungkus dengan bungkusan teh hijau asal cina warna hijau.

Selain itu, anggota juga mengamankan satu unit mobil mini bus warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.

Usai melakukan penggerebekan para anggota berteriak " Allahu Akbar" karena telah berhasil menemukan narkoba yang disimpan dalam bungkusan teh berwarna hijau.

Saking senangnya, anggota sampai sujud syukur karena berhasil menangkap pelaku dan narkoba yang diduga akan dibawa ke Palembang, Sumsel.

Sementara itu,Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi saat dihubungi suara.com membenarkan telah melalukan penangkapan terhadap dua kurir sabu tersebut.

" Untuk data lengkapnya besok saja ya, besok akan kita rilis ," ujarnya.

Selasa, 25 Januari 2022

Kejari Tanjung Perak Musnahkan Belasan Kg Sabu


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Belasan kilo gram sabu-sabu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. 

Barang haram ini dimusnahkan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi,SH,MH didampingi Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo dan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Wahyu Hidayat di halaman Kejari Tanjung Perak menyatakan narkotika yang dimusnahkan ini berupa sabu-sabu sebanyak 11,07 kilogram dan Pil ekstasi sebanyak 12 butir.

Selain barang bukti narkotika, juga ikut dimusnahkan barang bukti perkara undang-undang kesehatan, diantaranya 30.728 Pil Double L, 44 Dos kosmetik ilegal.

“Untuk undang-undang darurat kita musnahkan tiga senjata api, sepuluh senjata tajam,” sambung Kasna sapaan akrab Kajari Tanjung Perak.

Sementara itu Aktivis Sosial Johan Alvie mengatakan, dengan dimusnahkannya belasan Kilogram sabu tersebut berdampak positif bagi generasi milenial khususnya di Surabaya.

“Ribuan generasi muda terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Suasana pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dari pantauan, pemusnahan belasan kilo sabu ini dilakukan dengan cara di blender kemudian dicampur larutan pembersih lantai sehingga tidak bisa disalah gunakan lagi, sedangkan untuk kosmetik dan Pil Double L dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk barang bukti senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara di gerenda.

Selasa, 23 November 2021

Kronologi Polisi Ditabrak Bandar Narkoba Saat Pengejaran di Cirebon hingga Luka Parah


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kanit VII PJR Palikanci-Pejagan Sat PJR Dit Lantas Polda Jawa Barat AKP Aries Riyanto membeberkan kronologi kejadian tabrak lari yang menimpa anggota polisi saat mengejar bandar narkoba di tempat istirahat ("rest area") KM 208 B.

"Kejadian tabrak lari sendiri terjadi pada Sabtu (20/11) sekitar pukul 13.57 WIB," kata AKP Aries di Cirebon, Minggu (21/11/2021).

Aries mengatakan saat kejadian, suasana di tempat istirahat KM 208 B arah Jakarta cukup ramai, mengingat pada waktu itu banyak pengendara sedang beristirahat.

Menurutnya, saat kejadian, korban yang merupakan anggota polisi menginformasikan sedang melakukan pengejaran pelaku tindak pidana.

Namun, ia tidak merinci mengingat tidak terlalu banyak informasi yang didapat, karena mereka sedang fokus melakukan penyergapan.

"Kami tidak terlalu banyak mengetahui informasinya. Namun dari keterangan yang kita dapatkan bahwa yang ditabrak merupakan anggota polisi saat bertugas," tuturnya.

Aries menambahkan anggota polisi yang ditabrak mengalami luka di bagian kaki cukup parah dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan.

Sementara pengendara yang diduga pelaku melarikan diri ke luar pintu Tol Ciperna, dan pihaknya tidak bisa membantu banyak karena itu merupakan operasi senyap.

"Pengendara yang menabrak anggota polisi keluar pintu Tol Ciperna," katanya.

Bandar Narkoba yang Tabrak Polisi Ternyata Pemasok Sabu ke Pelaku Begal Karyawati Basarnas


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Iptu JM mengalami luka parah akibat ditabrak bandar narkoba di rest area KM 208 Cirebon, Minggu (21/11/2021). Ternyata bandar narkoba itu yang memasok sabu ke pelaku begal karyawati Basarnas.

"Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 35 kilogram," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, Minggu (21/11/2021).

Dia menjelaskan, berawal dari pengungkapan begal karyawati Basarnas yang tewas beberapa waktu lalu ternyata sang eksekutor di bawah pengaruh narkoba. 

"Tim Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat mencari bandar sabu yang diduga sering menyuplai kepada pelaku kejahatan dengan kekerasan di wilayah Jakarta," ujarnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, karena efek kecanduannya sehingga membutuhkan penggunaan yang terus menerus dan dapat menimbulkan masalah psikis seperti gangguan kecemasan, paranoid, tidak bisa membedakan kenyataan dan imajinasi sehingga sering berlaku kasar dan agresif. 

"Kita melaksanakan metode preemtive strike," ucapnya.

Menurutnya, pelaku kejahatan kekerasan yang di bawah pengaruh narkoba mengakibatkan hilang rasa takut, hilang empati, dan semangat berlebihan. 

"Sehingga sangat berbahaya sekali," tambahnya.

Selasa, 09 November 2021

Langkah Jaksa Agung Rehabilitasi Pecandu Diapresiasi Anggota Komisi III DPR


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mendukung dan menyambut baik langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman No.18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Penanganan narkotika, menurut Taufik penting dilakukan dengan pendekatan rehabilitasi kepada pengguna, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan sehingga tidak selalu berujung pada penyelesaian hukuman.

Pedoman No.18 Tahun 2021 ditetapkan untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa sebagai pengendali perkara.

"Dalam konteks pecandu, penyalaguna, dan korban penyalahgunaan narkotika pedoman ini memberikan panduan yang cukup terang. Meski demikian setidaknya ada 3 metode yang tetap harus dilaksanakan dalam penanganan narkotika seperti supply reduction (mengendalikan peredaran), demand reduction (mengurangi permintaan) dan harm reduction (menyembuhkan pengguna)," ujar Taufik, kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Dalam persoalan narkotika, Taufik memaparkan akan berlaku hukum ekonomi. Jika hanya melakukan pengendalian peredaran dengan penegakan hukum namun tidak diikuti dengan mengurangi permintaan atau memperkecil pasar, maka persoalan narkotika masih akan terus menjadi masalah.

Dengan berhasil mengendalikan dengan penegakan hukum, kata dia, bisa mengurangi peredaran barang.

Tetapi jika permintaan masih tinggi, maka harga juga akan tinggi. Sehingga mengakibatkan bisnis narkotika tetap menggiurkan dan supply akan terus dilakukan.

"Hal ini terjadi karena pasarnya terus ada dan membuat permintaan akan terus tinggi. Karena itu pasarnya harus diminimalkan dengan cara menyembuhkan pengguna narkotika," ucapnya.

"Tidak ada gunanya memidana pengguna jika setelah menjalankan pidana yang bersangkutan masih menjadi pengguna dan masih terus menjadi pasar bagi pengedar dan bandar," terang politikus NasDem ini.

Oleh karena itu, Taufik mengaku pendekatan rehabilitasi kepada pengguna harus dilakukan sebagai bagian dari strategi penanganan narkotika yang komprehensif.

Pendekatan ini disebutnya tak hanya berdampak positif terhadap penanggulangan narkotika, tapi juga akan berkontribusi membantu mengurangi overcrowding. Hal itu mengingat kasus narkotika adalah penyumbang terbesar masalah overcrowding di lapas Indonesia.

Dalam berbagai kesempatan, Taufik menyampaikan bahwa masalah overcrowding tidak bisa dibebankan kepada Kemenkumham atau Ditjen Pemasyarakatan yang menangani hilirnya saja. 

Tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan bahkan peradilan.

Menurutnya pedoman ini merupakan bentuk perwujudan tanggung jawab Kejaksaan Agung untuk turut membantu menyelesaikan persoalan overcrowding di Lapas-Lapas Indonesia.

"Sekali lagi saya apresiasi semangat dari kejaksaan dengan adanya pedoman ini sebagai bagian dari upaya mengubah kultur punitif dalam budaya hukum Indonesia yang senang menghukum dengan landasan keadilan retributif dan semangat pembalasan. Sistem pemidanaan modern saat ini sudah berubah menjadi sistem yang korektif, rehabilitatif dan restoratif. Kita harus dukung bersama,” pungkasnya.

Pedoman Jaksa Agung Rehabilitasi Pengguna Narkotika Didukung Polri


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mendukung terbitnya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang acuan bagi penuntut umum menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. Pedoman Jaksa Agung disebut sejalan dengan Polri.

"Pastinya Polri mendukung pedoman tersebut. Kepolisian dan kejaksaan dapat bersinergi," kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 8 November 2021.

Krisno mengatakan penyidik Polri diberikan kewenangan menyidik tindak pidana narkoba (Tipidnarkotika). Penyidik disebut memahami arti penting program rehabilitasi bagi pencandu dan atau penyalahguna narkotika.

"Sehingga menerbitkan beberapa ketentuan bagi penyidik Polri tentang isu rehabilitasi penyalahguna narkotika," ujar jenderal bintang satu itu.

Polri telah menerbitkan sejumlah pedoman serupa dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Yakni Perkabareskrim Polri Nomor 01 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi.

Kemudian, Surat Edaran Kabareskrim Nomor SE/01/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang Petunjuk Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. 

Lalu, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Dalam implementasinya, terhadap penanganan kasus penyalahgunaan narkotika oleh penyidik Polri adalah menempatkan pecandu dan atau penyalahguna narkotika di lembaga rehabilitasi sosial/medis," beber Krisno.

Dia menyebut sejumlah pedoman itu telah dipahami jajaran Polri di wilayah. Krisno yakin Polri dan Kejagung bersinergi menangani tindak pidana bagi pencandu atau penyalahguna narkoba menggunakan pendekatan keadilan restorative justice.

Enam syarat rehabilitasi kasus narkoba versi Jaksa Agung:

Tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.

Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.

Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahguna narkotika, atau penyalah guna narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu.

Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

Terdapat surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui jalur rehabilitasi. 

Tersangka yang bisa direhabilitasi antara lain penyalahguna narkotika, korban penyalahguna narkotika, dan pencandu narkotika.

Sabtu, 06 November 2021

40 Anggota Korem Baladhika Jaya Jalani Tes Urine


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Setidaknya, terdapat 40 anggota Korem 083/Baladhika Jaya yang saat ini diminta untuk mengikuti adanya tes urin yang dilakukan oleh pihak Korem.

Bukan tanpa sebab, pengecekan urin yang dilakukan secara acak itu, dilakukan sebagai bentuk komitmen TNI-AD, khususnya Korem 083/Baladhika Jaya dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, sekaligus peredaran gelap narkoba atau narkotika.

“Pas dilakukan pengecekan, semuanya negative narkotika,” ujar Kepala Penerangan Korem, Mayor Inf Prasetya, H. K. Kamis, 04 Nopember 2021 siang.

Selain melibatkan aparat internal TNI, pengecekan itu ternyata juga melibatkan aparat BNNK Batu. Selain diberlakukan pada prajurit, pengecekan itu juga ditujukan untuk para Keluarga Besar Tentara atau KBT.

"Untuk KBT, ada 40 orang. Semuanya negatif,” jelasnya.

Prasetya menambahkan, jika pengecekan urin bagi prajurit Korem itu merupakan suatu rutinitas yang sering dilakukan oleh pihak Korem. Hal itu, kata dia, merupakan ketegasan, dan komitmen TNI dalam upaya memerangi narkoba.

“Semua Satuan TNI, sudah menabuh genderang perang terhadap narkoba. Itu sudah perintah wajib dari Komando Atas,” tegas Kapenrem. (Penrem 083/Baladhika Jaya)

Jumat, 05 November 2021

Solid, TNI AL dan RAN Gagalkan Penyelundupan Sabu Di Laut Bali


KABARPROGRESIF.COM: (Bali) Sebuah kapal kargo asing yang diduga membawa barang selundupan berupa narkotika jenis Sabu ke Indonesia, berhasil digagalkan oleh Tim Visit Boarding Search And Seizure (VBSS) dari KRI I Gusti Ngurah Rai-332 dan juga tim  VBSS dari HMAS Anzac F-150 di perairan Laut Bali.

Peristiwa tersebut adalah bagian dari skenario latihan perang bersama antara TNI Angkatan Laut dengan Royal Australian Navy (RAN), dengan sandi New Horizon 2021. 

Di hari ke-3 Tahap Manuver Lapangan atau Sea Phase, pada Selasa (2/11/2021), Tim VBSS KRI I Gusti Ngurah Rai (GNR)-332 dari unsur Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II berhasil mengagalkan penyelundupan 200 gram Sabu. 

Dalam  latihan tersebut, KRI Malahayati (MLH)-362 disimulasikan sebagai sebuah kapal kargo yang membawa barang selundupan berupa 200 gram sabu. 

Mendengar informasi tersebut, Komandan KRI GNR-332 sekaligus Komandan Satgas Latma New Horizon 2021 Kolonel Laut (P) Sumarji Bimoaji memberi pemerintah kepada Tim VBSS untuk bergerak cepat mendekati sasaran. 

Perintah tersebut segera diaksi oleh Tim VBSS yang ditambah dengan 2 personel dari Kopaska Koarmada II. 

Dengan mengendarai Rigid Hull Inflatable Boat (RHIB) Tim VBSS bergegas menuju sasaran, dan setibanya disana mereka langsung melaksanakan prosedur pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh TNI AL. 

Usai melakukan pemeriksaan secara prosedural terhadap ABK dan dokumen kapal, tim melanjutkan memeriksa barang bawaan ABK kapal yang berada di Anjungan Kapal dan diketemukan 200 gram Sabu. 

Sementara itu dengan menggunakan RHIB, Tim VBSS dari HMAS Anzac F-150 dan KRI MLH-362 melakukan manuver di seputar lokasi sasaran untuk mengamankan sektor perairan sekitar.

Dansatgas New Horizon 2021, Kolonel Sumarji mengatakan bahwa Latihan VBSS merupakan salah satu agenda serial latihan yang bertujuan untuk melatih ketangkasan  profesional prajurit TNI AL dan RAN dalam menghadapi dan mengatasi tindak pidana di laut.

“VBSS adalah latihan yang bertujuan melatih prajurit yang bertugas di kapal perang, agar tangkas serta tanggap dalam menghadapi dan mengatasi apabila suatu saat terjadi tindak pidana di laut. Latihan berjalan lancar dan aman karena kerjasama yang baik antar unsur dari TNI AL maupun RAN,” ujar Dansatgas. (Dispen Koarmada II)

Selasa, 19 Oktober 2021

Polda Jatim Bekuk 2 Kurir Sabu 6 Kilo Jaringan Madura


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ditresnarkoba Polda Jatim, berhasil membekuk 2 orang kurir narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram jaringan Madura.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, pengungkapan ini hasil dari kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim.

Dijelaskan Gatot, kejadian berawal dari adanya informasi dari bea cukai, bahwa adanya barang yang dicurigai dan diduga Narkotika.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK dan ZN,” ujanya, Selasa (19/10).

Dijelaskan Gatot, tersangka LK dan ZN, keduanya warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. “Sedangkan tersangka ZN lahir di Sampang, Madura,” sambung dia.

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, bahwa barang haram ini berasal dari Malaysia, namun ini jaringan Sokobanah Madura.

Sementara itu AKBP Samsul Makali, Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim, menjelaskan, barang ini dikemas melalui paket yang kemudian dicurigai oleh pihak bea cukai. 

Dari sana akhirnya dikembangkan dan akhirnya diungkap dan menangkap kedua kurir sabu.

“Pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir,” jelas Samsul Makali.

Rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember, sedangkan sekali pengiriman sebanyak 6 kilo. “Untuk 1 kilo sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp 1 juta,” jelasnya

Hingga kini, petugas masih memburu tersangka lain yakni SY, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyuruh kedua tersangka mengambil paket sabu tersebut.

Barang bukti yang diamankan 27 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 2,033 gram beserta pembungkus

3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu sabu berat kotor 0,85 gram beserta pembungkus

Kedua kurir selanjutnya dikenakan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Minggu, 17 Oktober 2021

Sindikat Sabu Internasioal, 81 Kg Diringkus Polisi


KABARPROGRESIF.COM: (Riau) Aparat kepolisian dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, kembali melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 81 kilogram sabu dan dua orang tersangka berhasil diamankan petugas di Pekanbaru.

Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, pada hari Jumat (1/10/2021), adanya jaringan narkotika internasional Aceh-Riau yang sedang berada di Wilayah Kota Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Hardian Sik bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mendapati informasi seorang pria berinisial AS (52), yang dicurigai petugas sebagai pelaku peredaran narkotika.

Setelah AS diamankan, petugas menemukan percakapan melalui Voice note menggunakan bahasa Aceh di handhone AS terkait transaksi narkotika.

Kemudian pada hari Selasa (12/10/2021), Tim menggeledah rumah kontrakan AS yang berada di Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Didalam rumah kontrakan itu, Tim menemukan 32 bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok Chief. AS mengakui narkoba itu milik seseorang yang bernama Agam (WNI asal Aceh) yang berada di Malaysia.

Dari penangkapan AS, Tim langsung melakukan pengembangan, dan didapat satu orang lainnya yang bekerjasama dengannya, yakni seorang wanita yang berinisial HS (47 tahun).

Tim sempat kesulitan mencari HS karena handphone HS dimatikan, namun akhirnya upaya pencarian Tim Opsnal membuahkan hasil, HS berhasil ditangkap disebuah hotel di simpang tiga Bandara.

Kemudian interogasi terhadap HS, Tim mendapati kunci rumah yang kemudian diakui itu kunci rumah yang dipergunakan menyimpan sabu. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan sebuah rumah kontrakan di jalan Pasir Mas, Bina Widya Pekanbaru dan mendapatkan barang bukti sebanyak 49 kilogram sabu.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi saat menggelar konferensi pers di lokasi kejadian dikontrakan jalan Swadaya pada Minggu (17/10/2021), didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Victor Siagian, Kabid Humas Kombes Sunarto, Kabid Propam Kombes Gatot Sudjono serta Camat dan perangkat desa setempat mengatakan pengungkapan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh seorang WNI di Malaysia dan seorang narapidana di Tangerang.

“Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia,” dan jaringan AS, HS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangkerang, bernama Abu,” papar Kapolda Irjen Agung.

“Narkoba ini nantinya akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru, Jambi, Sumatra Selatan atau Palembang, dan Jakarta,” sambungnya.

Irjen Agung menegaskan, Kepolisian Polda Riau tidak akan pernah berhenti dan akan terus memburu pelaku pengedar narkoba yang mencoba melakukan aksinya diwilayah Riau, seraya mengajak kebersamaan semua pihak dalam pemberantasan narkoba.

Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selasa, 12 Oktober 2021

Satu Polisi Meranti Dipecat Tidak Dengan Hormat, Ini Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Meranti) Polres Kepulauan Meranti, Riau, menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota berinisial Aiptu IP yang melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Aiptu disebut terlibat penyalahgunaan narkoba.

Upacara PTDH tersebut langsung dipimpin Kapolres AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, dan dihadiri Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, para Kabag, Kasat, Perwira dan Personel Polres Kepulauan Meranti.

Meskipun Aiptu IP tidak hadir, tetapi proses upacara pemberhentian tetap dilaksanakan dengan menghadirkan foto yang bersangkutan, dibawa oleh personel Polres didampingi anggota Propam.

Kapolres dalam amanatnya mengatakan, pemecatan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan keputusan Kapolda Riau No: Kep/409/IX/2021 tanggal 16 September 2021.

PTDH ini menurutnya, merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

"Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," kata Andi Yul.

Ia menyebut, PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga.

"Ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga," ujarnya mengingatkan.

Untuk diketahui, yang bersangkutan pernah ditangkap karena terlibat kasus narkoba pada tahun 2015 lalu. Bahkan dia sempat dipenjara selama 4 tahun lebih, dan bebas pada tahun 2020.

Putusan PTDH baru keluar tahun ini karena yang bersangkutan sempat mengajukan banding.

Minggu, 10 Oktober 2021

Polisi Gerebek Pembuat Senpi Rakitan, 3 Tersangka Sedang asyik Nyabu


KABARPROGRESIF.COM: (OKU) Polisi gerebek pembuat senjata api (senpi) rakitan di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel). Tiga orang ditangkap saat sedang pesta sabu

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico mengatakan, penggerebekan dilakukan di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur, Sumsel.

Ketiga tersangka adalah Rudi Yanto (37) warga Desa Muncak Kabau, kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, yang merupakan pembuat senpi rakitan dan kepemilikan narkoba.

Kemudian, Riyan Hidayat (25) dan Pebriyanto (23), warga Desa Kalitawar, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung atas kepemilikan narkoba.

"Pengrebekan lokasi pembuatan senpi rakitan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi menyebut di desa Muncak Kabau ada salah satu warga yang membuat senpi rakitan," kata Dalizon, Minggu (10/10/2021).

Berbekal informasi itu, tim mulai bergerak melakukan penyelidikan, Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

Ketika tim melakukan penggerebekan di rumah tersangka Rudi Yanto (37), polisi berhasil menemukan barang bukti peralatan untuk membuat senpi. 

Dan dua tersangka lainnya Riyan Hidayat (25) dan Pebriyanto (23) sedang asyik menghisap narkoba jenis sabu.

"Saat kita gerebek, dua tersangka sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu," katanya.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan gerinda, dua alat bor, alat kikir, gulungan colokan kabel, kompresor las, ragum, lempeng besi pembentukan magazine, besi bekas rel kereta api, enam besi berbentuk magazine dan satu buah besi bulat bakal jadi silinder senpira.

"Kami amankan satu ujung laras senajta FN, 1 senpi rakitan FN gagang kayu warna cokelat. Senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat bersama empat butir amunisi Pin 38 mm 3 aktif," kata dia.

Ada juga satu rangkaian senjata api jenis FN dengan Magazine dan satu buah laras berikut gagang kayu warna cokelat, satu buah kaca mata hitam, enam buah mata bor, dua buah obeng , dua buah tang, satu buah Besi Bodi Revolver, satu buah Peer, satu buah pendorong Slinder dan satu buah Pematik.

Ketiga pelaku dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dan ditambah dengan Pasal lainnya terkait narkotika yakni Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sabtu, 09 Oktober 2021

Edarkan Narkoba, 5 PNS Kemenkumham Dipecat dan Dikirim ke Nusakambangan


KABARPROGRESIF.COM: (Sulteng) Terlibat kasus narkoba, 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Sulteng) dipecat.

lantaran terlibat kasus Narkoba, Kelimanya itu pun bakal langsung dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

“Benar (langsung dipecat). Yang dua orang dipastikan sabu dan rencananya akan dikirim ke Nusakambangan,” ujar Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman, Jumat (8/10/2021).

Dia mengatakan lima orang yang terlibat narkoba itu adalah empat petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan satu pegawai Rumah Penyitaan Barang Aset Negara (Rupbasan). 

“Informasi yang kami peroleh memang demikian,” kata Tubagus Erif.

“Benar, kelimanya akan dilakukan proses hukum berdasarkan aturan yang berlaku. Pimpinan dalam hal ini bersikap tegas. Statement Kakanwil Sulteng tegas ‘bagaimana bisa kita menyembuhkan orang lain kalau internal kita sendiri terlibat. Ini pengkhianatan’,” tegas Tubagus Erif mengutip pernyataan Kakanwil Sulteng.

Diketahui Lima PNS Kemenkumham Sulteng yang dipecat ini terlibat peredaran narkoba seberat 3,9 kilogram (kg) yang dibongkar Polres Palu, 2 Oktober 2021.

“Dua orang masih dalam proses pemecatan dan sedang menjalani penyidikan kasus narkoba,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, Rabu, 6 Oktober 2021.

Di depan peserta apel kebangsaan di Lapas Klas IIA Palu, Lilik Sujandi mewarning pegawai di lingkungan Kementerian dan HAM Sulawesi Tengah agar tidak terlibat peredaran gelap narkotika.

Pemecatan ditandai dengan pencopotan baju dinas dan diganti baju batik. Pencopotan pakaian dinas diperankan pegawai aktif.

Senin, 04 Oktober 2021

Polda Jatim Tangkap Pengedar Narkoba Antar Provinsi


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Direktorat Reserse Narkoba (Dirtesnarkoba) Polda Jatim berhasil meringkus dua pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi di dua tempat yang berbeda.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku merupakan jaringan antar Provinsi dari Jakarta ke Surabaya.

“Hanya selisih tiga hari yaitu tanggal, 12 dan 15 September 2021, pengedar narkoba jaringan antar provinsi ini berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda. Pelaku berinisial MMS diamankan di tempat parkir Mc Donal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dan pelaku berinisial IR diamankan di salah satu hotel di daerah Rungkut, Surabaya,” paparnya saat gelar konferensi pers di Polda Jatim, pada Senin (4/10/2021).

Berbekal informasi dari masyarakat, Polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, dan Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan jumlah total seluruhnya 675 butir, dari tangan tersangka MMS (29) warga Surabaya.

“Sedangkan dari tangan tersangka IR (31) warga Jakarta. Polisi mengamankan 1 kantong plastik, yang berisi 1 bungkus teh china berisi Sabu dengan berat kotor 1.040 gram,” terangnya.

Sementara, Kasubdit III Kompol Toni mengatakan, barang haram ini sengaja di datangkan dari Jakarta untuk di edarkan di Jawa Timur.

“Dari pengakuan tersangka MMS disetiap transaksinya, ia mendapatkan imbalan sebanyak 1.200 ribu rupiah, dan transaksi ini sudah 3 kali ia lakukan,” papar Kompol Toni.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MMS, polisi melakukan pengembangan, dengan melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka, dan berhasil menemukan Inek atau Pil Ekstasi, sebanyak 675 butir dan timbangan.

“Akibat ulahnya, kedua budak Narkoba jaringan antar provinsi ini di jerat dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.