Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 19 Oktober 2021

Polda Jatim Bekuk 2 Kurir Sabu 6 Kilo Jaringan Madura


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ditresnarkoba Polda Jatim, berhasil membekuk 2 orang kurir narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram jaringan Madura.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, pengungkapan ini hasil dari kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim.

Dijelaskan Gatot, kejadian berawal dari adanya informasi dari bea cukai, bahwa adanya barang yang dicurigai dan diduga Narkotika.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK dan ZN,” ujanya, Selasa (19/10).

Dijelaskan Gatot, tersangka LK dan ZN, keduanya warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. “Sedangkan tersangka ZN lahir di Sampang, Madura,” sambung dia.

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, bahwa barang haram ini berasal dari Malaysia, namun ini jaringan Sokobanah Madura.

Sementara itu AKBP Samsul Makali, Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim, menjelaskan, barang ini dikemas melalui paket yang kemudian dicurigai oleh pihak bea cukai. 

Dari sana akhirnya dikembangkan dan akhirnya diungkap dan menangkap kedua kurir sabu.

“Pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir,” jelas Samsul Makali.

Rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember, sedangkan sekali pengiriman sebanyak 6 kilo. “Untuk 1 kilo sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp 1 juta,” jelasnya

Hingga kini, petugas masih memburu tersangka lain yakni SY, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyuruh kedua tersangka mengambil paket sabu tersebut.

Barang bukti yang diamankan 27 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 2,033 gram beserta pembungkus

3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu sabu berat kotor 0,85 gram beserta pembungkus

Kedua kurir selanjutnya dikenakan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar