Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Oktober 2021

Kasus 57 Kg Sabu, 11 Oknum Polisi di Tanjungbalai Sudah Ditahan


KABARPROGRESIF.COM: (Tanjungbalai) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menerima 14 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus sabu 57 kg yang ditemukan tidak bertuan di perairan sungai Asahan dari Polda Sumut.

"Dari 14 orang tersangka, 11 diantaranya adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polisi Perairan dan Udara (Polairud) dan SatNarkoba Polres Tanjungbalai. Tersangka yang dilimpahkan masing-masing dari satuan Polres Tanjungbalai yakni W, AS, JL, HTH dan R. Kemudian lima dari Satuan Polairud yakni T, ART, LA, SN dan K. Lalu K polisi Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai. Selanjutnya tiga orang sipil yakni HA, S dan H," jelas Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, Minggu, 03 Oktober 2021.

Selanjutnya, kata Yos Tarigan, para tersangka dilakukan rapid tes dan hasil Negatif Covid-19 dan selanjutnya dibawa untuk dititipkan di Lapas Pulau Simardan, Tanjungbalai.

Masih kata Yos, sebelumnya berkas dari Poldasu tersebut diteliti oleh Tim Jaksa di Kejatisu. Setelah berkas dinyatakan lengkap P21, maka tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berlangsung aman dan lancar tanpa hambatan," pungkas Yos.

Diketahui sebelumnya dalam kasus ini, polisi menyita sabu seberat 57 kg tidak bertuan yang diangkut menggunakan perahu bermesin di Perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Rabu (19/5/2021).

Informasi dihimpun, awalnya petugas Satpol Air Polres Tanjung Balai melakukan patroli di perairan Sungai Asahan.

Petugas curiga dengan sebuah perahu bermesin yang sedang melintas di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang, lalu petugas melakukan pengejaran terhadap sampan yang di atasnya ada dua orang laki-laki tidak dikenal.

Kedua laki-laki yang ada di kapal naik ke darat dan melarikan diri. Sedangkan barang-barang mereka ditinggal di perahu tersebut. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 57 kg sabu.

Minggu, 03 Oktober 2021

Anggota DPRD Papua Thomas Sondegau Ditangkap karena Kasus Narkoba


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Anggota DPRD Papua, Thomas Sondegau, ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Dari tangannya, polisi menyita satu butir ekstasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengonfirmasi penangkapan Thomas Sondegau.

"Benar, tapi ditangkapnya sudah lama," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (2/10/2021).

Yusri mengemukakan, Thomas diamankan pada 27 September 2021. Saat ini, Thomas sudah dalam proses rehabilitasi.

"Sudah direhabilitasi, dilakukan asesmen, kemudian direhab di RSKO Cibubur," lanjut dia.

Yusri tidak menjelaskan bagaimana proses penangkapan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Papua itu. Ia hanya menyebutkan, yang bersangkutan diamankan di Taman Sari, Jakarta Barat. Thomas diamankan bersama seorang perempuan.

Kamis, 30 September 2021

BNNP Jatim Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Surabaya - Lamongan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Usai sudah perjalanan Taufiq (37), Jamal (33), dan Rusli (48), dalam menjalankan bisnis narkoba jenis sabu. 

Mereka bertiga ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur di tiga tempat berbeda.

Itu setelah Jamal dan Taufiq ketahuan bertransaksi narkoba di sebuah Warung Dusun Tambakboyo, Lamongan pada Jumat (24/9/2021). 

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Katiandagho mengatakaun, tiga pengedar ini diamankan atas kepemilikan 79 poket serbuk Narkotika siap edar.

“Jamal (33) asal Dusun Tambakboyo, Kecamatan Tikung, Lamongan, Mohammad Taufik (37) asal Jl Jagalan dan Rusli (48) asal Jl Tenggumung Karya Lor, diamankan karena kedapatan memiliki dan mengedarkan sabu. Masing-masing pelaku memiliki barang haram diatas 2 gram,” ujar Daniel saat konferensi pers, Rabu (29/9/2021).

Di hadapan petugas, Taufiq mengaku paket sabu tersebut berasal dari Rusli yang merupakan kakaknya. 

Kristal haram tersebut diberikan kepada Jamal untuk dijual kembali. 

Taufiq pun mengakui bahwa ia sudah enam kali mengantarkan barang haram tersebut kepada Jamal.

Taufik mendapat upah Rp 500 ribu. Sementara hasil keterangan Rusli yang didapat oleh petugas, dia mendapat sabu dari seseorang yang saat ini jadi DPO (daftar pencarian orang). Harganya Rp 900 ribu per gram.

“Jamal membeli sabu dari Taufiq dengan harga Rp 1.100.000 per gram, pembayarannya secara tunai. Setelah 2-3 hari Narkotika tersebut selanjutnya dijual pada orang lain oleh JM. Rusli mengaku dapat sabu itu dari temanya yang masih DPO, menggunakan sistem ranjau,” tambahnya.

Dari tangan ketiga pelaku, BNNP Jatim menyita 79 paket sabu dengan total berat 32,1 gram, empat buah handphone, serta buku tabungan dan dua kartu ATM. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 (2) jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun penjara.

Senin, 27 September 2021

Ditresnarkoba Polda Jatim Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, berhasil meringkus empat orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu jaringan Internasional.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim, berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu jaringan Internasional.

“Tersangka yang diamankan ada 4 (empat) orang di depan Indomart Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta – Tangerang, pada Selasa 6 Juli 2021, sekira pukul 15.00 WIB,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (27/9/2021) siang.

Empat tersangka yang diamankan yakni, DS, RZ, ST dan FK. Dari empat tersangka yang diamankan, satu orang seorang wanita.

Sementara itu, Kompol James, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, menyebutkan, awalnya petugas Ditresnarkoba polda jatim, mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Afrika Selatan, ke Bandara Juanda Surabaya.

Anggota dari Ditnarkoba polda jatim akhirnya, berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dari bandara Juanda, kemudian di dapatkan hasil, bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan akan dikirimkan melalui bandara Soekarno Hatta di Jakarta.

Kemudian anggota dari Ditresnarkoba bersama petugas dari Bea Cukai Juanda, melakukan koordinasi dengan petugas dari Bea Cukai Soekarno Hatta, dimana akan ada paket yang akan dikirim dari Afrika Selatan.

Paket tersebut yang diduga sabu, dimasukkan ke dalam koper yang sudah di modifikasi. Kemudian, petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta, memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba polda jatim.

“Kemudian kami lakukan Control Delivery terhadap penerima paket tersebut. Dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang,” jelas Kompol James.

Lanjut James, kemudian para tersangka menghampiri petugas, pertama tersangka RZ untuk mengambil paket. Yang memindahkan paket tersebut ke mobilnya.

“Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK,” lanjut dia.

Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap para tersangka, bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang yaitu saudara Juragan alias Eman. Yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya, 2 (dua) bungkus plastik yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram. Dua koper warna merah, satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.

Terhadap para tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

Jumat, 24 September 2021

Hadiri Pemusnahan Narkoba di Polrestabes Surabaya, Wali Kota Eri Pastikan Siap Dukung Kampung Zero Narkoba


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba dan obat terlarang di Polrestabes Surabaya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Eri yang mengaku mewakili warga Kota Surabaya mengucapkan terimakasih kepada Kapolretabes Surabaya beserta jajarannya. 

Sebab berkat perjuangannya yang tak kenal lelah dan tiada henti, sehingga bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Kota Surabaya, terutama pengaruh narkoba.

"Saya ucapkan selamat atas keberhasilan ini. Kami juga berharap Bapak Kapolretabes dan seluruh jajarannya tidak pernah bosan, tidak pernah lelah untuk terus berkomitmen menyelesaikan dan memberantas narkoba di Kota Surabaya, karena itulah salah satunya yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Surabaya,” kata Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Mapolrestabes Surabaya, Jum'at (24/9).

Wali Kota Eri juga memastikan siap mendukung dan mensupport Kapolrestabes Surabaya beserta jajarannya jika nantinya ada program kampus zero narkoba. 

Bahkan, ia juga berencana program itu akan diterapkan di masing-masing kelurahan.

“Kami siap full support Pak Kapolrestabes. Jadi, kami akan berkolaborasi untuk meningkatkan fungsi dari Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo, sehingga nantinya kampung tangguh itu tidak hanya menangani Covid-19, tapi juga untuk mencegah narkoba,” pungkasnya. 

Seperti diberitakan Polrestabes Surabaya menggelar pemusnahan barang bukti narkoba dan obat terlarang di halaman Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/9)

Selain pemusnahan Polrestabes Surabaya juga memamerkan para tersangka hasil ungkap kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.

Barang bukti yang akan dimusnahkan itu merupakan ungkap kasus dan barang bukti yang ditangani Satreskoba Polretabes Surabaya mulai November 2020-Agustus 2021. Dalam kurun waktu itu, ada 10 kasus yang ditangani dengan 14 tersangka.

“Barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan kali ini sebanyak  39 kilogram 373,75 gram Sabu, 2 kilogram 479,73 gram Ganja, 400 butir Happy Five, dan 39.000 butir Pil koplo LL,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Jum'at (24/9).

Nah, selama 12 hari melakukan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, Polrestabes Surabaya bersama polsek jajaran berhasil mengungkap 60 kasus dengan 120 tersangka yang dipamerkan pada saat acara pemusnahan barang bukti narkoba. 

Sedangkan total barang buktinya berupa Sabu 652,94 gram, Ganja 45,9 gram, Ektasi 10,5 butir, Pil LL 50.438 butir.

“Dari barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan ini nampaknya masih banyak peredaran dan penyahgunaan narkoba di Kota Surabaya. Makanya, kami mengimbau mari kita bersama-sama menangani penyalahgunaan narkoba ini dengan melibatkan semua pihak,” katanya.

Kapolrestabes Surabaya juga memastikan bahwa dalam waktu dekat, Kapolda Jawa Timur akan melaksanakan program zero narkoba di masing-masing wilayah. 

Khusus Kota Surabaya, nantinya juga akan membangun kampung atau wilayah zero narkoba, yang mana nantinya titik-titiknya akan ditentukan.

“Khusus Surabaya kan ada 31 kecamatan. Kita berharap satu kecamatan ada satu titik. Bila ada kecamatan yang mampu lebih dari satu titik, ya kita berterimakasih, artinya kelurahan tersebut betul-betul tangguh dari narkoba,” katanya.

Oleh karena itu, ia berharap program ini nantinya dapat didukung oleh semua pihak, khususnya masyarakat Surabaya, supaya Surabaya ini benar-benar zero narkoba dan bisa lebih produktif, sehingga ini dapat mengurangi dan menghilangkan perilaku masyarakat atau oknum masyarakat yang menyalahgunakan obat-obatan terlarang ini.

“Mohon dukungannya dari semua pihak supaya dapat menyelamatkan anak-anak kita dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut hadir pula Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, perwakilan Korem 084/Bhskara Jaya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Polrestabes Surabaya Musnahkan Barbuk Narkoba dan Obat Terlarang, Ini Rinciannya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Polrestabes Surabaya menggelar pemusnahan barang bukti narkoba dan obat terlarang di halaman Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/9)

Selain pemusnahan Polrestabes Surabaya juga memamerkan para tersangka hasil ungkap kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.

Barang bukti yang akan dimusnahkan itu merupakan ungkap kasus dan barang bukti yang ditangani Satreskoba Polretabes Surabaya mulai November 2020-Agustus 2021. Dalam kurun waktu itu, ada 10 kasus yang ditangani dengan 14 tersangka.

“Barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan kali ini sebanyak  39 kilogram 373,75 gram Sabu, 2 kilogram 479,73 gram Ganja, 400 butir Happy Five, dan 39.000 butir Pil koplo LL,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (24/9).

Nah, selama 12 hari melakukan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, Polrestabes Surabaya bersama polsek jajaran berhasil mengungkap 60 kasus dengan 120 tersangka yang dipamerkan pada saat acara pemusnahan barang bukti narkoba. 

Sedangkan total barang buktinya berupa Sabu 652,94 gram, Ganja 45,9 gram, Ektasi 10,5 butir, Pil LL 50.438 butir.

“Dari barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan ini nampaknya masih banyak peredaran dan penyahgunaan narkoba di Kota Surabaya. Makanya, kami mengimbau mari kita bersama-sama menangani penyalahgunaan narkoba ini dengan melibatkan semua pihak,” katanya.

Kapolrestabes Surabaya juga memastikan bahwa dalam waktu dekat, Kapolda Jawa Timur akan melaksanakan program zero narkoba di masing-masing wilayah. 

Khusus Kota Surabaya, nantinya juga akan membangun kampung atau wilayah zero narkoba, yang mana nantinya titik-titiknya akan ditentukan.

“Khusus Surabaya kan ada 31 kecamatan. Kita berharap satu kecamatan ada satu titik. Bila ada kecamatan yang mampu lebih dari satu titik, ya kita berterimakasih, artinya kelurahan tersebut betul-betul tangguh dari narkoba,” katanya.

Oleh karena itu, ia berharap program ini nantinya dapat didukung oleh semua pihak, khususnya masyarakat Surabaya, supaya Surabaya ini benar-benar zero narkoba dan bisa lebih produktif, sehingga ini dapat mengurangi dan menghilangkan perilaku masyarakat atau oknum masyarakat yang menyalahgunakan obat-obatan terlarang ini.

“Mohon dukungannya dari semua pihak supaya dapat menyelamatkan anak-anak kita dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut hadir pula Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, perwakilan Korem 084/Bhskara Jaya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan tokoh agama.

Selasa, 10 Agustus 2021

Polsek Kotapinang Amankan 45 Kg Sabu


KABARPROGRESIF.COM: (Labuhanbatu) Personil Polsek Kotapinang, Polres Labuhanbatu, Provinsi Sumut mengamankan 45 kilogram sabu-sabu yang dibawa dari Provinsi Aceh dengan tujuan Provinsi Riau, Rabu (28/7) sekitar pukul 01.30 WIB.

Barang haram dibawa oleh RN (23) dan J (21) warga Dusun IV Desa Tambun Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara serta S (23) warga Desa Palau Gading, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara tersebut, saat diamankan diletakkan pada dua mobil yang berbeda.

Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan saat memaparkan hasil tangkapan sekaligus pemusnahan di halaman Mapolres setempat, Selasa (10/8).

Dijelaskannya, pengungkapan berawal pada Rabu (28/07) dini hari itu sejumlah personil Polsek Kotapinang melaksanakan penyekatan dalam rangka PPKM dan memberhentikan mobil Toyota Kijang Inova dengan Polisi BK 1454 HE dan Honda Brio BK1261EP.

Sedikit mencurigakan, kedua mobil beserta penumpang digiring ke mapolsek guna dilakukan penggeledahan.

Ternyata, dari mobil Toyota Kijang Inova ditemukan 20 bungkus lakban kuning di bawah kursi jok belakang dan 10 bungkus di dalam ban serap diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, pada mobil Honda Brio ditemukan satu buah goni plastik berisi 15 bungkus lakban kuning di bagasi belakang.

Dari keterangan tersangka RN, sebut Kapolres Labuhanbatu, barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D yang beralamat di Nisam antara Kabupaten Aceh Utara dengan upah Rp65.000.000 dan telah dikirim awalnya Rp10.000.000 melalui rekening atas nama Ar yang sempat melarikan diri.

Dalam paparannya, AKBP Deni Kurniawan membeberkan, dengan diamankannya 45 kilogram sabu-sabu itu dapat menyelamatkan 450.000 jiwa.

"Terhadap ke tiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Subsider 112 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Kapolres Labuhanbatu.

Jumat, 06 Agustus 2021

Lagi, Polisi Tangkap Artis Terkait Kasus Narkoba


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Satu lagi publik figur terjerat kasus narkoba. Personel grup rap berinisial ID ditangkap polisi terkait peredaran dan jual beli ganja.

Penangkapan ID berawal saat polisi meringkus seorang pengedar ganja berinisial RS di sekitar Jakarta Pusat.

"Kami cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (6/8).

Azis mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RS melakukan jual beli ganja kepada ID.

Polisi kemudian mengungkap bahwa ID telah menggunakan dan memperjualbelikan ganja tersebut kepada tersangka berinisial HB.

Kepada polisi, ID mengaku telah mengonsumsi ganja sejak di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

"Namun sekarang tentu kami perlu melakukan tindakan hukum kepolisian agar jeratan narkotika tidak merambah ke generasi muda yang lain," kata Azis.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melalukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap sindikat dan rantai penjualan lainnya.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku di Jakarta Pusat, Bogor, dan Tangerang Selatan.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti seberat 59,8 gram ganja.

Adapun tersangka ID diduga seorang personel grup rap Neo yakni Indra Derriyano atau Derry.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya dipersangkakan dengan pasal 114, pasal 111 ayat 1, dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

Jumat, 07 Mei 2021

Kapolda Perintahkan Awasi Anggota Resnarkoba, Ini Alasannya


KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Bercermin sejumlah oknum polisi terlibat pesta narkoba di Surabaya, Jawa Timur, pengawasan personel Ditresnarkoba dan jajarannya diperketat. Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra memerintahkan Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) mengawasi anggotanya.

Tujuannya supaya tidak dimanfaatkan sindikat narkoba. Hal itu disampaikan Wakapolda Bali Bali Brigjen Pol. Brigjen. Pol. Drs. I Ketut Suardana membaca sambutan kapolda saat pemusnahan barang bukti narkoba. 

“Saya berharap Ditresnarkoba tidak berpuas diri tapi terus meningkatman kinerja dan mengawasi anggotanya. Karena tidak menutup kemungkinan jaringan narkoba mempengaruhi integritas petugas, sehingga petugas tersebut terjerumus dan jadi bagian jaringan itu sendiri,” ujarnya.

Saat ini, menurut Kapolda Putu Jayan, supply dan demand narkoba di Indonesia cukup tinggi, termasuk Bali. 

Oleh karena itu kepolisian dan instansi terkait berupaya terus mengurangi peredaran narkoba melalui upaya preemtif dan represif. 

“Harus dan terus dilakukan secara berkesinambungan. Saya yakin Bali menjadi salah satu sasaran peredaran gelap narkoba. Jaringan narkoba masuk ke segala lapisan umur dalam masyarakat,” ujarnya.

Cukup ironis dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini masih ada masyarakat yang terlibat narkotika. 

Ini bukti bahwa jaringan narkoba tidak akan pernah berhenti, pada situasi apapun untuk merusak generasi bangsa. 

“Saya mengajak kepada semua pihak bersama-sama melakukan langkah-langkah menyadarkan masyarakat agar tidak terkena narkoba. Di samping itu Polda Bali akan tetap melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap jaringan narkoba yang ada di Pulau Bali. Polda Bali berkomitmen mewujudkan Bali bersih narkoba,” tandasnya.

Sementara Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Mochamad Khozin menyampaikan laporan singkat pengungkapan kasus narkoba selama sebulan terakhir. 

Tujuan pemusnahan barang bukti ini untuk mengurangi risiko akan kemungkinan berubah, hilang, disalahgunakan. 

“Selain itu tujuan pemusnahan barang bukti ini untuk meyakinkan publik bahwa Ditresnarkoba Bolda Bali dan jajarannya serius memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yaitu sabu-sabu (SS) 748,13 gram netto, ganja 1.850,59 gram netto, tembakau gorilla 253 gram netto, ekstasi 1.800 butir, ekstasi serbuk 37,24 gram netto, dan psikotropika 67,410 gram. 

Barang bukti tersebut disita dari pengungkapan 61 kasus dengan 71 pelaku (67 laki-laki dan 4 wanita. Jika dilihat dari asal pelaku, lokal 36 orang dan 35 orang luar Bali.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Gde Sugianyar Dwi Putra dan pejabat lainnya. 

“Selain penindakan, BNN memprioritaskan program edukasi dan rehabilitasi. Penyalah guna narkoba wajib direhabilitasi. Silahkan datang ke BNNP Bali lapor diri. Dijamin tidak ditangkap, dijamin kerahasiannya dan gratis,” ujar Brigjen Sugianyar.

BNN Bongkar Penyelundupan 581 Kilogram Sabu Jaringan Internasional


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap penyelundupan sabu jaringan internasional dalam periode 20-27 April 2021. 

Jaringan internasional tersebut mencakup jaringan Golden Crescent Pakistan, Jaringan Malaysia serta Jaringan Golden Triangle dari Myanmar.

Dijelaskan Kepala BNN, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, total sabu yang berhasil disita mencapai 581,31 kilogram dari tujuh orang tersangka. 

Seluruh sabu tersebut didapatkan di tiga lokasi berbeda seperti Aceh Besar, Perairan dekat Pulau Burung Kepulauan Riau serta Aceh Timur.

“Pengungkapan jaringan narkotika ini antara lain, sabu seberat 536,4 kilogram asal Pakistan dibawa melalui jalur laut dari tersangka berinisial BU,” ungkap Komjen Pol Petrus dalam konferensi pers di Kantor BNN, Rabu (5/5/2021).

Komjen Pol Petrus menambahkan, pengungkapan sabu dengan berat lebih dari setengah ton tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik antara BNN bersama Bea Cukai dan stakeholder lainnya, sesuai dengan slogan dan komitmen dari BNN sendiri yang berbunyi WAR On DRUGS.

Lebih lanjut, penyitaan sabu sebrat 581,31 kilogram ini dinilai merupakan bentuk pencegahan penggunaan narkoba di kalangan generasi muda serta mampu menyelamatkan lebih dari 2,9 juta jiwa masyarakat Indonesia dari yang namanya narkoba. (*)

Rabu, 05 Mei 2021

Dirnarkoba Polda Jatim Gelar Tes Urine Mendadak


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Hanny Hidayat gelar tes urine mendadak di lingkungannya.

Tes urine yang digelar secara dadakan itu diikuti oleh seluruh anggota/personil Ditnarkoba, tanpa perkecualian.

Seperti Dir dan Wadir Narkoba serta para Kasubdit dan Kanit.

Tes urine ini digelar atas inisiatif dari Kombes Hanny. Tak hanya itu, jalannya pelaksanaan tes urine juga dipantau langsung oleh Kabid Propam Polda Jatim Kombes Taufik.

Selain memantau, Kabid Propam juga ikut tes urine.

“Lihat hasil tes urine saya negatif,” ujar Kombes Taufik Sapaan akrabnya sambil memperlihatkan hasilnya, Selasa, (4/5/2021).

Sementara itu, hasil yang sama ditunjukkan Kombes Hanny Hidayat, yang juga negatif hasil tes urinenya.

Dikatakan, terlaksananya tes urine yang dilakukan secara dadakan itu untuk mengetahui secara pasti ada tidaknya personel yang terlibat narkoba.

Namun demikian, dari hasil tes urine ternyata tidak ada satu pun personel/anggota Ditnarkoba Polda Jawa Timur yang positif narkoba.

"Semua anggota kami negatif narkoba,” tandasnya.

Senin, 03 Mei 2021

Polda Jatim Ambil Bagian Dalam Pengungkapan 2,5 Ton Sabu


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur (Jatim) ambil bagian dalam pengungkapan 2,5 ton sabu yang diungkap Satgassus Merah Putih Polri belum lama ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat yang ikut dalam pengungkapan kasus ini mengatakan, awalnya tim gabungan mendapat informasi terkait peredaran sabu jaringan internasional asal Pakistan yang akan dikirim melalui jalur laut ke wilayah Perairan Aceh, Sumatera.

Kemudian tim gabungan satgassus serta beberapa personel tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Jatim melakukan penyelidikan ke wilayah Meulaboh, Aceh Barat dan berhasil menangkap 7 orang tersangka.

"Barang bukti yang kami amankan 43 bungkus besar dengan perhitungan kasar berat bruto 2,5 ton sabu atau kalau dirupiahkan mencapai Rp1,2 triliun," kata Hanny, Minggu (2/5/2021).

Menurut dia, barang haram tersebut sebelumnya diangkut dari sebuah kapal ikan tradisional yang disandarkan di Desa Pulo Tengah. Setelah itu disembunyikan di sebuah bak fiber di rumah yang berada di Lorong Kemakmuran Kecamatan Meureubo Aceh Barat. 

"Totalnya 2,5 ton sabu sebagaimana yang telah direles oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," ungkapnya. 

Mantan direktur kriminal khusus Polda Batam ini menegaskan tidak ada ampun dan tidak ada gigi mundur dalam pemberantasan narkoba ini. 

Kata dia, masih banyak anggota yang punya integritas dan komitmen dalam pemberantasan narkoba.

"Kita akan bersih-bersih baik di lingkungan kita sendiri. Kasus yang terjadi di Polrestabes Surabaya hanya oknum. Bagi yang terlibat kami usulkan ke pimpinan untuk di pecat dan di pidana seberat-beratnya," harap Hanny.

Nyabu Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut Ditangkap Polisi


KABARPROGRESIF.COM: (Tanah Laut) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berinisial SY (25) ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu (1/5/2021).

Bagi anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut itu, penangkapan itu merupakan yang kedua kalinya kasus yang sama.

Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Meilki Bharata, mengatakan penangkapan SY berawal dari pengembangan terhadap pelaku lainnya yang telah diamankan polisi berinisial DV (27).

Saat itu, DV yang diketahui sebagai kurir narkoba diamankan polisi karena kedapatan membawa barang haram tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, DV mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari SY. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung memburu SY.

Pada Sabtu (1/5/2021), SY bersama tiga temannya diringkus aparat kepolisian.

"Ya benar, kami telah mengamankan mereka," katanya. Saat menangkap SY, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,8 gram. Dalam penggeledahan di rumah SY, petugas juga menemukan alat isap sabu dan senjata tajam.

Untuk mengusut kasus itu, SY dan tiga rekannya langsung digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Masih dalam pemeriksaan mendalam, sejauh mana keterlibatannya," ujar Meilki Bharata.

Meilki menambahkan, politikus muda tersebut sebelumnya juga pernah diamankan polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Saat itu, anggota DPRD tidak ditahan, tapi hanya direhabilitasi karena tidak terbukti terlibat memperdagangkan narkoba.

Kapolda Jatim Pecat 5 Anggota Polisi yang Tertangkap Pesta Sabu


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengambil langkah tegas, memecat lima anggota polisi yang tertangkap sedang pesta sabu. 

Kelimanya dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari anggota polisi.

Nico mengatakan, tidak ada alasan apa pun terhadap anggota polisi di Jatim yang terbukti terlibat narkoba. Sanksi tegas berupa pemecatan kepada siapa pun yang bersalah.

"Saya sangat menyesalkan ada anggota yang terlibat dalam narkoba. Kerja keras kita memberantas narkoba justru tercoreng oleh ulah oknum," kata Nico Afinta, Minggu (2/5/2021).

Atas kejadian ini, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara internal. 

Hal tersebut sekaligus juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di jajaran Polda Jatim. Selain itu secara rutin akan ditingkatkan tes narkoba kepada seluruh anggota di wilayah Polda Jatim.

Atas kasus ini, Nico juga memberikan peringatan kepada anggotanya agar tidak melakukan perbuatan sama. Dia juga menegaskan agar jajarannya dapat menjaga integritas Polri dengan tidak melakukan perbuatan tercela.

"Sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, anggota polisi tentunya harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan sebaliknya," ucapnya.

Diketahui, lima anggota polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berpangkat perwira dan bintara digerebek Divpropam Polri saat sedang pesta sabu di salah satu hotel di Surabaya. 

Selain lima anggota polisi, tiga warga sipil juga ditankap dalam penggerebekan itu.

Kapolrestabes Surabaya Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir didampingi membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh Divpropam Polri bersama Bidpropam Polda Jatim.

"Total ada delapan orang yang diamankan, terdiri atas 5 oknum personel Satreskoba Polrestabes Surabaya dan 3 warga sipil, selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti," katanya.

Barang bukti yang diamakan antara lain sekitar 27,4 gram, 8 butir pil happy five dan 1 butir pil ekstasi. Saat ini kasus tersebut masih ditangani Bidpropam Polda Jatim.

Minggu, 02 Mei 2021

Daniel Mardhany Terjerat Narkoba, Polisi Temukan Barang Ini


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Vokalis Deadsquad, Daniel Mardhany ditangkap polisi terkait dugaan kepemilikan narkoba di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Informasi itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Dia mengatakan, Daniel ditangkap pada Sabtu (1/5).

"Yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ujar Yusri, Minggu (2/5).

Menurutnya, penangkapan itu masih ditangani Polres Metro Jaya Jakarta Utara.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arief Darmawan mengatakan bahwa Daniel diamankan usai kedapatan menggunakan ganja dan tembakau sintetis.

"Dia mengonsumsi ganja dan tembakau sintetis," ungkap Guruh

Guruh menjelaskan, dalam penangkapan itu tidak mendapatkan atau pun menemukan barang bukti lantaran sudah habis terpakai Daniel Mardhany.

Akan tetapi, Daniel dinyatakan positif narkoba usai menjalani tes urine.

"Tidak ada barang bukti, tapi tes urine," jelasnya.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dua buah ponsel di kediamannya yang diduga sebagai alat komunikasi untuk memesan narkoba.

"Dua handphone itu, yaitu Iphone dan Vivo bersama simcard-nya, dan masih dalam pengembangan," tambahnya.

Daniel hingga kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Guruh berjanji pihaknya akan merilis kasus tersebut ke depan awak media jika sudah melakukan pemeriksan.

Selasa, 27 April 2021

Kejari Titip 5 Tersangka Narkoba 50 Kg yang Diancam Hukuman Mati ke Polrestabes Medan


KABARPROGRESIF.COM; (Medan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menitipkan lima tersangka kasus kepemilikan sabu 50 kilogram ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan. 

Kelima tersangka merupakan pelimpahan tahap II dari Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Kejari Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, identitas kelima tersangka berinisial FF, SYD, DHU, AFS dan HD.

"Untuk satu tersangka lagi yakni KR, saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta Medan dalam kasus narkotika," ujar Sumanggar, Senin (26/4/2021).

Dia menjelaskan, perkara ini berawal dari informasi perihal adanya peredaran narkotika yang dikendalikan KR dari dalam Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan. KR memerintahkan kelima tersangka untuk membawa dan mengantarkan sabu tersebut kepada para pemesan.

Namun, tim Mabes Polri berhasil mengamankan kelima tersangka di kawasan Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada Desember 2020.

"Keenam tersangka melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.

Senin, 26 April 2021

Berniat Pesta Sabu, 4 Pejabat Kota Makassar Ditangkap Polisi


KABARPROGRESIF.COM: (Makassar) Asisten 1 Pemkot Makassar, Sabri, ditangkap polisi atas kepemilikan sabu. Sabri diringkus bersama tiga kepala bagian (Kabag) disebut polisi hendak pesta sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal saat salah seorang bawahan Sabri di Pemkot Makassar berinsial S ditangkap polisi setelah membeli sabu di Jalan Pettarani 3 Makassar, Pada Jumat, 23 April 2021 malam. S yang diinterogasi polisi pun mengaku diminta membeli sabu oleh Sabri di mana uang pembelian sabu tersebut merupakan hasil patungan antara S sendiri, Sabri, serta dua ASN lainnya berinisial MY dan IM.

"S (bawahan Sabri) merupakan PNS Pemkot Makassar. Dari hasil penggeledahan barang ditemukan sabu di saku celana sebanyak 2 saset. Setelah diperiksa sabut tersebut berasal dari patungan, antara 4 orang (Sabri cs)," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Yudhiawan Wibisono kepada wartawan saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Minggu, 25 April 2021.

Atas hasil interogasi tersebut, polisi kemudian bergerak ke salah satu rumah di Jalan AP Pettarani 3, Makassar dan meringkus IM dan MY. Sementara Sabri ditangkap terpisah di rumahnya.

"MY dan IM ditangkap di Jalan Pettarani 3, setelah dikembangkan bahwa benar sabu tersebut dibeli melalui si S. Juga dilakukan pengembangan terhadap S (Sabri) ditangkap di rumahnya di Jalan Racing Center Makassar," kata Yudi.

Sementara itu, Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yuda mengungkap bahwa baik Sabri dan 3 ASN lainnya itu rencananya memang hendak melakukan pesta sabu.

"Baru mau pake, iya (pesta sabu)," kata Kompol Indra saat dimintai konfirmasi terpisah.

Polisi juga mengungkap bahwa Sabri sendiri sudah satu tahun terakhir ini memakai sabu. Dua saset sabu yang dibeli S senilai Rp 2 juta dan Sabri, S, MY, dan IM patungan untuk membli barang haram tersebut.

"Dua saset, tapi patungan (masing-masing) Rp 1 juta toh," kata Indra.

Diberitakan sebelumnya, Asisten Pemkot 1 Makassar, Sabri ditangkap karena kasus narkoba sabu. Sabri diringkus di rumahnya.

"Satu asisten, Pak Sabri. Yang lain para Kabag," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada detikcom, Sabtu, 24 April 2021.

Kini Sabri Cs dikenakan Pasal 114 Ayat 1, 112 Ayat 1, 127 Ayat 1 junto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara antara 4 tahun sampai 12 tahun.

Kamis, 22 April 2021

Terdakwa Narkoba 50 Karung Dituntut Hukuman Mati


KABARPROGRESIF.COM: (Tangerang) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengajukan tuntutan hukuman mati kepada dua terdakwa bernama Fakhrorazi dan Muzakir dalam dugaan kasus 200 kilogram narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam 50 karung berisi jagung.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasie Pidum) Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, kedua terdakwa dituntut hukuman mati karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

"Kita tuntut hukuman mati untuk terdakwa Muzakir dan Fakhrorrazi, menurut kita itu sindikat yang sudah direncanakan," kata Dapot, Rabu (21/4/2021).

Menurutnya, narkoba jenia sabu dengan barang bukti seberat 200 kilogram yang diungkap tersebut berasal dari sindikat.

"Jadi, sudah diatur skemanya dan ada peran masing-masing dalam tujuan untuk mengedarkan narkoba tersebut," ungkap mantan Kasie Pidum yang menangani kasus Vina Garut itu.

Selain jaringan, sambung Dapot, perbuatan yang memberatkan kedua terdakwa dituntut mati karena dengan peredaran narkoba dapat merusak generasi bangsa hingga meresahkan masyarakat.

Dia juga menegaskan, jika memang hakim tak mengabulkan hukuman mati pada sidang putusan mendatang, pihaknya akan melakukan banding.

"Kalau memang putusan di bawah tuntutan jaksa ya kita banding. Untuk 2021 hingga April ini sementara ada dua perkara yang kami tuntut mati, yakni kasus yang sekarang dan kasus ganja," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang dugaan kasus 200 kilogram narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam 50 karung berisi jagung, Rabu (21/4/2021).

Sidang dilaksanakan diruang tiga dan terbuka untuk umum. Namun, dua terdakwa yakni, Fakhrorrazi dan Muzakir tidak dihadirkan secara tatap muka dan dilakukan secara virtual karena dalam masa pandemi Covid-19.

Majelis Hakim dalam sidang ini diketuai Komarudin Simanjuntak dengan anggota, Arif Budi Cahyono dan Mahmuryadin. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Samsul dan Neisa Sabrina dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Ketua Majelis Hakim, Komarudin Simanjuntak bertanya kepada para terdakwa apakah dalam kondisi sehat jasmani dan rohani? “Saudara Fakhrorrazi dan Muzakir sehat,” tanya hakim.

Rabu, 21 April 2021

Tanam Ganja dan Konsumsi Narkoba, Seorang Petani di Pasbar Diringkus Polisi


KABARPROGRESIF.COM: (Pasaman Barat) Seorang petani berinisial SYF atau Suhu 40 tahun kedapatan menanam ganja di belakang rumahnya di Plasma 3 Jorong Bukit Nilam, Nagari Aur Kuniang, Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga melakukan penyalah gunaan narkotika golongan 1 (satu) jenis ganja dan narkotika jenis shabu,” terang Kepala Polres Pasamam Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reskrim Narkoba Iptu Eri Yanto didampingi Kepala Subbagian AKP Defrizal Senin (19/4) malam.

Menurut Eri Yanto, penangkapan terhadap SYF atau Suhu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tanaman ganja didaerah Plasma 3 Jorong Bukit Nilam.

“Menanggapi laporan warga tersebut selanjutnya langsung kami lakukan penyelidikan, kemudian pada hari senin (19/4) pukul 16.30 WIB, bertempat di Plasma 3 Jorong Bukit Nilam Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman menangkap pelaku di rumahnya,” jelas Iptu Eri Yanto.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 23 (dua puluh tiga) batang diduga tanaman ganja yang ditanam di dalam polybag warna hitam.

“Empat paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus mengunakan plastik warna bening, 1 (satu) set alat hisap shabu (bong), 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru,” katanya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya.

Tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” tutup Eri Yanto.

Transaksi Narkotika, Tiga Pemuda di Bandar Lampung Diamankan Polisi


KABARPROGRESIF.COM: (Tanjung Senang) Tiga pemuda yang diduga akan melakukan transaksi narkotika diamankan warga setempat.

Sebelumnya warga Jalan M Yunus, Tanjung Senang, Bandar Lampung mencurigai ketiga warga tersebut dan akhirnya warga amankan ketiganya pada Senin (19/4) malam.

Kejadian itu sekitar pukul 23.00 WIB sebelum ketiganya melakukan transaksi narkotika. 

Selanjutnya, warga langsung menyerahkan ketiga pelaku ke Mapolsek Kedaton.

Dalam hal itu, Kapolsek Kedaton, Kompol Roni Tirtana membenarkan informasi penangkapan tiga orang yang diduga akan melaksanakan transaksi.

“Iya benar, pelaku dengan dugaan penyalahgunaan narkotika saat ini ketiganya ada di Polsek Kedaton,” kata Kapolsek, Selasa (20/4).

Ia menuturkan bahwa awal peristiwa pengamanan pelaku oleh warga dari beredarnya informasi terkait transaksi di wilayah tersebut.

Sebelum ketiga diduga pelaku penyalahgunaan narkotika itu datang, Roni menjelaskan sejumlah warga telah bersiap di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah itu, warga juga langsung menangkap ketiga orang yang mencurigakan dan menyerahkan mereka ke Mapolsek Kedaton," katanya.

Diketahui ketiga pelaku yang masih remaja ini berinisial HF 20 tahun, GP (18), dan KB (22). Selain pelaku, barang bukti juga diamankan di Mapolsek Kedaton.

"Kami juga mengamankan barang bukti yang diserahkan warga berupa empat paket kecil narkotika jenis tembakau sintetik," lanjutnya.

Ia melanjutkan ketiga pelaku tersebut sampai kini masih dalam pemeriksaan polisi karena belum mengakui jika barang haram tersebut adalah milik mereka.

“Karena saat ditangkap warga, posisinya mereka belum menyentuh barang tersebut. Jadi kami kesulitan untuk membuktikan bahwa barang tersebut milik mereka. Namun, saat ini masih kita selidiki lagi,” terangnya.

Pihak kepolisian juga masih mengumpulkan keterangan dari warga terkait darimana informasi tentang adanya transaksi narkoba tersebut didapatkan warga.

“Untuk sekarang kita masih mendalami lagi darimana informasi tersebut didapatkan warga. Dikhawatirkan, informasi ini digunakan sebagai pengalihan untuk transaksi barang (narkoba) yang lebih besar,” tutupnya.