Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 08 Maret 2022

Kasus Narkoba Masih Mendominasi, Februari 2022, Kejari Banjarmasin Terima 30 SPDP


KABARPROGRESIF.COM: (Banjarasin) Meski berbagai upaya baik preventif maupun penindakan hukum tanpa henti dilaksanakan aparat penegakan hukum, namun kejahatan narkoba baik peredaran gelap maupun penyalahgunaannya masih saja marak terjadi di Banjarmasin.

Indikasinya, dari 66 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin sepanjang Bulan Februari Tahun 2022 ini, 30 di antaranya merupakan kasus kejahatan narkoba.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Banjarmasin, Roy Modino, upaya menekan kejahatan narkoba yang dilakukan Kejaksaan dilakukan melalui mekanisme fungsi penegakan hukum.

Setiap pelaku kejahatan narkoba yang berulang atau residivis dikenakan pemberatan pada ancaman hukumannya.

"Kalau untuk narkotika, residivis ancaman hukuman pemberatan itu kita kenakan. Tidak akan sama terdakwa yang pertamakali diadili dengan yang sudah pernah dihukum perkara narkotika," kata Roy, Senin (7/3/2022).

Ini untuk memberikan efek jera sehingga pelaku tidak mengulangi kesalahannya terlibat dengan kejahatan narkoba.

Meski demikian, itu kata dia dilakukan tentu dengan memperhatikan fakta-fakta persidangan.

Selain kasus kejahatan narkoba, kasus terkait senjata tajam menurut Roy juga cukup menonjol di Banjarmasin.

Dari 30 SPDP dalam kategori tindak pidana orang dan harta benda, belasan di antaranya kasus terkait senjata tajam.

"Mulai dari yang membawa sajam, pengancaman dan ada juga yang penganiayaan. Tahun ini saja yang menyebabkan kematian sudah ada 3 berkas yang ditangani," kata Roy.

Ia mengimbau, agar masyarakat tidak membawa senjata tajam jika memang tidak memiliki keperluan yang sesuai seperti yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pasalnya jika terbukti melanggar aturan tersebut, maka ada ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Kalau berkebun atau ke sawah ya tidak masalah. Ini kan ada yang tersangkanya seorang ojek kan ngapain membawa sajam, ya jangan lah," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar