Sabtu, 15 Oktober 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam kunjungan dinasnya anggota DPR RI Dapil Surabaya-Sidoarjo Adies Kadir mendatangi Mapolrestabes Surabaya pada, Sabtu (15/10)pukul 11.00 Wib.

Dalam sidak resminya tersebut Adies Kadir mengungkapkan, karena Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan keamanan, dirinya ingin melihat sarana prasarana di Polrestabes Surabaya.

Sebagai wakil dari Surabaya di DPR RI apakah semua prasarananya seperti kendaraan bermotor dan lain-lain masih layak atau sudah waktunya untuk di perbaiki maupun diganti.

“Saya hadir di Surabaya secara resmi dan juga ditembuskan ke Kapolri untuk melihat sarana prasarana yang ada di Surabaya. Semua temuan nantinya akan menjadi bahan dalam rapat pleno di DPR RI”, kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD) DPR RI kepada disela di Polrestabes.



Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombespol Iman Sumatri menyatakan sangat bersukur dan senang atas kunjungan dinas resmi anggota DPR RI yang langsung datang mengunjungi Mapolrestabes Surabaya.

Dengan kunjungan dari Komisi III DPR RI Ini, dapat mengecek secara langsung sarana prasarana yang dimiliki oleh Polrestabes Surabaya.

“Polrestabes Surabaya bisa menunjukkan sumber daya yang ada dan juga sarana prasarananya yang ada. Kemungkinan besar nantinya beliau akan memperjuangan sarana prasarana yang ada masih layak atau tidak, sehingga kita bisa melayani melayani masyarakat dengan baik”, kata Iman Sumantri.

Polrestabes Surabaya juga dapat melaporkan apa saja yang perlu untuk diperbaiki, dan juga dapat memfasilitasi kepada pimpinan yang lebih atas agar nantinya Polretabes Surabaya dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat Surabaya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tertangkapnya oknum PNS dari Departemen Perhubungan (Dephub) di Jakarta melalui OPP (operasi pemberantasan pungli) oleh kepolisian ternyata membuat sejumlah kalangan kebakaran jenggot menunjukkan taringnya, tak terkecuali Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Toha.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengklaim bila di Kota Surabaya masih marak terjadi pungutan liar terutama dari ujung tombak pemerintahan kota (Pemkot) Surabaya paling bawah. Optimisnya Masduki ini bukan lantaran dari hasil sidak maupun temuan yang dilakukannya sebagai wakil rakyat di Surabaya namun berdasarkan copy paste dari temuan Ombudsman di Kota Surabaya.

 “Di kelurahan dan kecamatan, saya yakin masih ada. Karena memang, ketika melakukan pengurusan surat menyurat, di mulai dari kelurahan. Jelas ini merugikan masyarakat," kata Masduki Toha..

Tak tanggung-tanggung Masduki juga menyebutkan beberapa praktik pungli yang seringkali membuat warga mengeluh, terjadi ketika mengurus pernikahan, kemudian masalah pertanahan (sporadik, riwayat tanah, balik nama petok-D), dan sebagainya.

“Kalau sudah menyangkut tanah, sudah pasti harus keluar uang. Kalau nggak gitu, petugas nggak mau jalan,” ungkapnya.

Tak hanya instansi jajaran bawah  pemkot Surabaya yang disorotnya, namun pejabat esolon  III A hingga IV B juga di kritiknya agar membentuk sistem pengawasan melekat (waskat) di bawah kendali Bagian Pemerintahan maupun Asisten Sekota, seperti yang diberlakukan di era orde baru.

“Adanya waskat ini, bisa mengatasi persoalan tersebut. Supaya mereka yang bekerja ini betul-betul kerja,” selorohnya.

Selain waskat, Masduki mengklain bila OPP merupakan sebuah pukulan berat bagi aparatur pemerintahan.

“Terus terang dengan adanya kebijakan Operasi Pemberantasan Pungli ini, bisa menjadi cambuk bagi pegawai,” pungkasnya. (arf)

Jumat, 14 Oktober 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah ketahuan menggarong uang setoran yang ada di pasar-pasar, sejumlah oknum yang telah ditersakakan oleh Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Kota Surabaya, mulai ramai-ramai mengembalikan hasil jarahannya.

Diduga para koruptor ini ketakutan meski hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya belum menentukan statusnya menjadi tersangka.

Kendati telah mengembalikan hasil jarahannya namun upaya untuk meloloskan diri dari jeratan hukum hanya impian belaka.

Pengembalian uang jarahan ini dibenarkan Plt Dirut PDPS Surabaya, Bambang Parikesit. kamis (6/10). Menurut Bambang yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan ini mengatakan, tak semua uang telah dititipkan ke PDPS Surabaya.

"Ada yang sebagian sudah ada, ada yang belum." kata Bambang singkat.

Modus dengan menggembalikan uang jarahannya ini ternyata tak diketahui oleh pihak Kejari Surabaya. Bahkan bila pihak PDPS Surabaya maupun oknum yang terlibat mencoba menitipkan hasil korupsinya, pihak Kejari Surabaya bakal  menolaknya.

" Kita belum tau yang ke perusahaan, kalau di kejaksaan gak mungkin karena masih penyelidikan, setelah itu kita baru gelar perkara, naik ke penyidikan." ujar Didik Farkhan Alisyahdi< Kajari Surabaya.
Seperti diberitakan dugaan korupsi PD Pasar Surya ini berdampak pada pemecatan 4 Kepala pasar dan 3 pegawai dinonjobkan. Tidak hanya itu. PD Pasar Surya juga berhasil mengungkap jumlah keuangan yang diselewengkan.

Penyelewengan keuangan pasar tersebut tersebar di beberapa pasar diantaranya, Pasar Kembang Rp 166.982.925, Pasar Wonokromo Rp 110.951.678, Pasar Kupang Rp 12 Juta lebih dan Pasar Keputran Selatan, Rp 10.836.198. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya kasus dugaan korupsi uang setoran atau pungli di PD Pasar Surya, kini perusahaan plat merah milik Pemkot Surabaya ini juga mendapat sorotan oleh beberapa anggota DPRD Surabaya terkait Anggaran revitalisasi PD Pasar Surya sebesar Rp. 10 Miliar yang diterima pada Desmber 2015.

Awalnya Achmad Zakaria, namun kini M. Machmud juga mempertanyakan anggaran tersebut. Machmud mencurigai anggaran sebesar itu diduga tak sesuai dengan peruntukkannya.

Pasalnya anggaran yang seharusnya untuk pembangunan empat pasar itu diduga digunakan untuk membayar gaji karyawan.

Parahnya lagi, pembangunan pasar yang seharusnya dilakukan tahun ini hanya terlihat di Pasar Keputran Utara saja. Namun, untuk pembangunan pasar lainya belum terlihat sampai sekarang.

“Kalau bunyinya untuk pembangunan revitalisai pasar ya harus digunakan sesuai peruntukan. Jelas tidak boleh kalau untuk gaji karyawan,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut, Machmud meminta Pemkot Surabaya melakukan langkah tegas yaitu meminta laporan penggunaan keuangan karena sampai saat ini tidak jelas penggunaanya. Hal ini dikarenakan penyalahgunaan anggaran bisa berpotensi masalah hukum.

“Yah Pemkot harus meminta laporan penggunaan anggaran untuk apa saja. Trus sisanya berapa dan untuk apa saja,” jelas mantan Ketua DPRD Surabaya itu.

Untuk itu, Komisi C DPRD Surabaya akan memanggil PD Pasar Surya untuk meminta pertanggungjawaban terkait pembangunan empat pasar tersebut. Dengan begitu akan diketahui dengan jelas apakah menyalahi aturan atau tidak.

“Kita akan tanyakan sampai dimana pembangunan revitalsasi pasar tersebut,” jelasnya.(arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Kota Surabaya semakin melebar, tak hanya Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang lagi getol menyelidiki kasus itu.

Namun pihak PDPS Surabaya juga turut mencari siapa saja yang terlibat dalam penyelewengan setoran uang pasar.

Usut punya usut, PDPS surabaya pun mulai menemukan titik terang, bahkan tak hanya juru tagih dan kepala pasar yang pernah dilansir oleh humas PDPS  Surabaya, Novi Ispinari. Tapi dugaan penyelwengan itu ternyata juga dilakukan oleh oknum pejabat yang selama ini yang dipercaya untuk mengatur keuangan setoran dari pasar-pasar.

kendati demikian, pihak PDPS Surabaya  enggan membeberkan siapa oknum PDPS Surabaya yang ditersakakan tersebut. Ini lantaran masih menghargai azas praduga tak bersalah.

" Gini saya tak boleh sebutkan nama, ada kepala pasar, ada kepala keuangan, ada juru tagih. gitu ya." Kata Bambang Parikesit, Plt Dirut PDPS  Surabaya.

Seperti diberitakan dugaan korupsi PD Pasar Surya ini berdampak pada pemecatan 4 Kepala pasar dan 3 pegawai dinonjobkan. Tidak hanya itu. PD Pasar Surya juga berhasil mengungkap jumlah keuangan yang diselewengkan.

Penyelewengan keuangan pasar tersebut tersebar di beberapa pasar diantaranya, Pasar Kembang Rp 166.982.925, Pasar Wonokromo Rp 110.951.678, Pasar Kupang Rp 12 Juta lebih dan Pasar Keputran Selatan, Rp 10.836.198. (arf)

Kamis, 13 Oktober 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bahreizy Rizma Aminullah (22), terdakwa kasus pencucian uang penjualan narkoba akhirnya bisa bernafas lega. Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan menjatuhkan vonis yang sangat ringan dari tuntutan Jaksa.

Mahasiswa yang pernah menjuarai desain kapal cepat tingkat Nasional ini dihukum 4 tahun penjara, kendati sebelumnya dituntut 17 tahun penjara oleh Kejati Jatim.

Terdakwa yang kuliah di Universitas Hang Tuah Surabaya ini dinyatakan ‎dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 131 Jo pasal 137 huruf B Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena meminjamkan ATM miliknya untuk digunakan sebagai transaksi Narkoba, kepada sepupunya Ardian Firmansyah (berkas Terpisah) dan mendapatkan fee.

"Terdakwa dengan sah dan meyakinkan terbukti mengetahui dan tidak melaporkan adanya transaksi dan penyimpanan Narkoba ‎oleh terdakwa Ardian, dan tidak ada upaya melapor ke pihak berwajib," terang Wayang.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta‎, subsider kurungan tiga bulan. Hal yang meringankan, karena terdakwa merasa menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan, sementara yang memberatkan karena terdakwa telah melawan hukum dengan program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika," tambah Wayang dalam membacakan putusan.

Terdakwa diberi kesempatan untuk melakukan banding dalam waktu sepekan, namun setelah berkoordinasi dengan Kuasa hukumnya Ahmad Reza Indra wanita mengaku masih pikir pikir dulu‎ ‎demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwati dari Kejati Jatim. Vonis Hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya 17 tahun penjara.

Usai persidangan, orang tua terdakwa Choirul Anam mengaku ada tanda tanya besar antara tuntutan Jaksa dan putusan Hakim yang cukup jauh, dirinya menilai seharusnya terdakwa divonis bebas, karena tidak terlibat langsung dalam peredaran Narkotika yang dilakukan saudaranya‎.

"Anak saya ini baik dan pendiam, bahkan dirinya sangat berprestasi dalam akademisnya. Saudaranya meminjam ATM miliknya, karena tidak tahu jadi dikasih saja," ucap Choirul Anam yang berharap anaknya masih bisa melanjutkan Kuliahnya.

Untuk diketahui, ‎Terdakwa Bahreizy ditangkap anggota BNNP Jatim yang sebelumnya menangkap sepupunya Ardian Firmansyah. dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti shabu seberat 2,5 kg dan 3000 butir ineks. Transaksi Narkotoka di rekenungnya tersebut, terdapat aliran dana dari SS bandar Narkoba yang mendekam di Lapas Potong Sidoarjo.(Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak terima dengan tuntutan Jaksa, Dilla Kristy, terdakwa kasus narkoba mengajukan pembelaan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/10/2016).

Dalam nota pembelaannya, mantan Bidan ini meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi pada dirinya.

"Fakta di persidangan menunjukkan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Adi Chrisianto, kuasa hukum terdakwa Dilla membacakan pembelaannya (pledoi) di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/10/2016).

Atas dasar itulah, wanita yang tinggal di Dusun Sampeyan, Kecamatan Duduk Sampeyan, Gresik tetap merasa dirinya sebagai pemakai narkotika. "Kami meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti menguasai narkotika jenis sabu bagi dirinya sendiri," katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin dari Kejari Tanjung Perak menilai bahwa terdakwa layak divonis 5 tahun penjara sesuai tuntutan yang diajukkannya kepada majelis hakim yang diketuai Kamaruddin Simanjuntak. "Saya tetap pada tuntutan yang mulia majelis hakim," terangnya.

Selain Dilla, Adi juga meminta kepada majelis hakim agar dua terdakwa lainnya yaitu Mochammad Sjaiful dan Agus Lesmono juga divonis rehabilitasi. Sama seperti Dilla, Ari juga berpendapat bahwa Sjaiful dan Agus merupakan pecandu.

Dalam kasus ini, terdakwa Dilla ditangkap polisi saat bersama Mochammad (pamannya) dan Sjaiful (temannya). Ketiganya ditangkap di traffic light di Jalan Demak usai bertransaksi sabu-sabu.

Penangkapan ketiganya bermula saat polisi mendapat informasi adanya transaksi sabu di Jalan Demak.  Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga mencurigai sebuah mobil Avanza yang terpakir tidak jauh dari perempatan Jalan Demak.

Kecurigaan polisi terbukti, sebab setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 0,08 gram yang diletakkan di laci dashbord mobil Avanza tersebut. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Maharudin Tanjung (33) terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 2 Kg dan 3000 butir ekstasi hanya bisa tertunduk lesu, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menghadirkan saksi Aris, saksi penangkap dari BNNP Jatim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/9/2016).

Dalam keterangannya dipersidangan, saksi yang berpangkat Inspektur Dua (Ipda) ini menjelaskan asal muasal tertangkapnya warga medan tersebut. Menurut saksi Aris, terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat,  adanya transaksi Narkoba dalam Jumlah besar di Jl Putat Gede Gg IV, empat hari sebelum penangkapan terhadap terdakwa pada Kamis (16/6/2016), dan mengamankan barang bukti shabu. Seberat 1 kg dan 3000 inek yang diserahkan ke terdakwa Muhammad Ibrahim Lutfi (29) berkas terpisah.

"Saat menyerahkan barang, disana kami lakukan penangkapan, dan setelah dilakukan pengembangan, kami temukan barang bukti 1 kg yang disimpan di Tempat terdakwa menginap di Griya Avie Jl Darmo Indah kamar 330‎," terang Aris.

Ketua Majelis Hakim Sarwedi yang menanyakan kebenaran keterangan Saksi kepada terdakwa, hanya dapat mengangguk saja," benar apa tidak, jangan hanya mengangguk," bentak Sarwedi yang dijawab benar oleh terdakwa Maherudin Tanjung.

Dalam pemeriksaan di Kamar Tempatnya menginap, ditemukan barang bukti shabu seberat 1 kg, tiket Pesawat yang tersimpan dalam kopornya.‎ Dalam persidangan juga terungkap, bahwa terdakwa mengaku disuruh oleh Koko (DPO) bandar ‎Narkoba asal Medan Sumatera Utara, dirinya disuruh menyerahkan kepada seseorang di Surabaya," saya disuruh dan diberi petunjuk melalui Handphone," ujarnya.

Dalam pengembangan, petugas BNNP Jatim mendapati keterangan bahwa Narkotika tersebut dikirim atas permintaan seorang Napi berinisial S, yang mendekam di Lembaga pemasyaraktan (Lapas) Sidoarjo.

Dalam mempertanggung jawabkan ‎perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat diancam hukuman mati. (Komang)

Rabu, 12 Oktober 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah melakukan sidak plus sosialisasi terhadap peruntukkan Bangunan yang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) selama tiga kali berturut--turut, ternyata berbuntut panjang.

Pasalnya ada seseorang yang tak bertanggung jawab dengan menyebarkan berita bohong bila bakal ada sweeping besar-besaran terkait IMB oleh DPU-CKTR kota Surabaya di seluruh perumahan.
Parahnya lagi berita bohong itu tak hanya menerpa warga Surabaya namun juga menyebar di Sidoarjo dan Gresik.

Dalam berita hoax itu, DPU-CKTR akan melakukan sweping mulai tanggal 15 Oktober hingga 15 Desember 2016.

Alhasil, semenjak beredarnya berita Hoax tersebut dua hari lalu, membuat masyarakat resah, tak terkecuali DPU-CKTR kebanjiran pertanyaan baik dari pengembang (Developer), pejabat pemkot maupun masyarakat Surabaya.

" Informasi tersebut aku dapat dari group WA baik intern pemkot, group kuliah maupun group lainnya, aku juga dapat dari istriku, teman-teman kemarin juga dapat, makanya mereka tanya kesaya semua," terang Moh Awaludin Arif Kabid Tata Ruang DPU-CKTR Pemkot Surabaya, Rabu (12/10).

Menurut Awaludin, beredarnya berita bohong tersebut diharapkan masyarakat lebih mawas diri sebab bila ditelusuri dari kata-katanya terlihat orang yang tak profesional  sebab DPU-CKTR adalah instansi dibawah naungan Pemkot Surabaya, selain itu ada istilah instansi yang sudah di lebur namun oleh si pembuat berita bohong masih dicantumka.

" Isu itu sudah menyebar di luar pemkot, dari kata-katanya saja banyak yang tidak benar, seperti bagian Tata Kota kan sudah tidak ada, kedua soal wilayah, Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan ketiga soal denda, sepuluh kali untuk rumah tinggal dan dua puluh kali untuk non rumah tinggal, padahal tidak seperti itu," jelasnya.
Awaludin juga tak memungkiri bila beredarnya isu tersebut membuat masyarakat melek akan fungsi IMB, sehingga pihaknya tak terlalu sulit dengan melakukan sidak ke berbagai tempat, namun masyarakat dihimbau agar kalau mengurus maupun memperbaharui IMB, sebaiknya di urus sendiri.

" Sebenarnya ada bagusnya, dengan adanya berita tersebut, masyarakat jadi tau sehingga mereka bisa ramai-ramai ngurus IMB, namun isinya yang tidak benar, denda sepuluh kali restribusi untuk rumah tinggal dan dua puluh kali untuk non rumah tinggal, itu yang tidak benar, jadi tidak benar kalau pemkot seperti itu. Dari namanya saja sudah salah karena yang menangani IMB PU Cipta Karya bukan tata kota, " paparnya.(arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kembali, untuk yang ke tiga  kalinya, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DPU-CKTR) menggelar sidak Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 48 persil di sepanjang jalur Jl. Kertajaya tepatnya mulai dari viaduk Jl Sulawesi ke arah timur hingga perempatan utara. Rabu pekan lalu (5/10/2016).

Namun untuk sidak kali ini berbeda dari yang sebelumnya, pasalnya sidak tersebut hanya menerjunkan 15 personil bahkan waktunya terbilang cukup pendek yakni di mulai pukul 14.30 hingga  16.00 wib.
Untuk mencapat sasaran, dengan minimnya personil maka kekuatan yang berjumlah 15 personil itu di bagi menjadi 5 bagian kelompok atau tim, Setiap tim atau kelompok berjumlah 3 orang.

“Karena ini nomer ganjil ya, mereka juga nanti akan kelipatannya, misalkan Kelompok 1 maka 3 orang, kelompok 3, 3 orang, kelompok 5, 3 orang, kelompok 7, 3 orang, kelompok no 9, 3 orang, mereka juga nanti kelipatannya. Misalkan 1 maka 11, 21, 31, 41, otomatis angka 1. Kalau 3 nanti otomatis 3, 13, 23 dan seterusnya, kalau 5 juga seperti itu. Jadi kita bagi seperti itu, Kalau kita datangi satu-satu, rame-rame, itu kayaknya gak selesai waktu, maka tidak akan selesai. “ Jelas Ali Murtadlo, Kasi Pengendalian Bangunan, DPU-CKTR Pemkot Surabaya.

Alhasil, lanjut Ali, terobosan baru ini membuahkan hasil yang maksimal,  tetapi dalam sidak kali ini pihaknya juga menemukan berbagai pelanggaran yang sama tetapi lebih banyak berbeda dari sidak-sidak yang sebelumnya.

“ Dari kegiatan ini ada beberapa hal yg didapatkan terutama kalau yang sama dengan yang kemarin memang ada misalkan, antara IMB yang dia punya rumah tinggal tapi disana untuk kantor untuk toko itu memang ada namun disini kita temukan, dia memang punya IMB ternyata kalau kita buka gambarnya ini sudah berbeda, letak, bentuk, denah dan bangunan berbeda dan mereka masih menyatakan bahwa ini punya IMB, tapi mereka masih menyatakan punya IMB, dia gak paham dengan gambarnya, dia pegang hanya SK, ini Sk gunanya untuk toko, ini IMB resmi.Tapi kalau di buka gambar ini berbeda dengan kondisi lapangan. “ beber Ali

Dalam sidak IMB kali ini, tambah Ali, juga sama dengan sidak-sidak sebelumnya, petugas dari DPU-CKTR tak menerapkan sangsi terhadap pemilik bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Namun tak berarti masyarakat harus berleha-leha.


Pihak DPU-CKTR tetap akan melakukan pemantauan dengan batas waktu yang telah ditentukan dan bila batas waktu telah terlewati maka pihak DPU-CKTR akan menyerahkan persoalan ini ke penegak perda untuk segera dilakukan penindakan. 

“Kegiatan kali ini tidak menerapkan sangsi, kita hanya pendekatan ke mereka, untuk menyelesaikan seluruh IMB yang ada, kalau belum punya segera mengurus, kalau udah punya segera menyesuaikan, artinya dalam tujuh hari kedepan, maka kita lakukan tindakan administratif sesuai dengan perwali no 37 tahun 2012, kita panggil 2 kali, kalau tetep tidak ngurus kita lakukan peringatan sebanyak tiga kali, baru kita sampaikan ke sat pol PP untuk segera dilakukan penertiban. “ ungkap Ali.

Lanjut Ali, dari tiga kali sidak IMB tersebut, diantaranya , sepanjang Jl. Dharmahusada, Surabaya, sebanyak 80 persil,  diketahui hanya 13 bangunan yang sesuai dengan IMB, 10 bangunan memiliki IMB namun tidak sesuai, 57 bangunan tidak ditemukan dalam arsip, untuk itu 14 bangunan sudah ditindaklanjuti, sedangkan 66 bangunan akan segera ditindaklanjuti.

Untuk jalan Kertajaya, sebanyak 48 persil, diketahui 18 bangunan sesuai peruntukannya, sedangkan 14 bangunan memiliki IMB tapi tidak sesuai, sedang 16 bangunan yang IMB tidak ditemukan dan tindak lanjutnya akan dilakukan panggilan ke 1.

Sedangkan di sepanjang Jalan Manyar Kertoarjo, sidak sebanyak 51 persil, diketahui 43 bangunan sesuai dengan peruntukannya, sedangkan sisanya 8  persil tidak sesuai dengan keadaan dan hal itu akan segera ditindaklanjuti.

“ Hampir semua bangunan tidak sesuai dengan peruntukannya, ada beberapa IMB belum ada tidak  ditemukan atau tidak sesuai dengan yang dilapanngan, rumah tinggal jadi bank, rumah tinggal jadi toko.” Imbuhnya. (arf)






KABARPROGRESIF.COM : (Lamongan) Guna untuk mendukung pembiayaan bisnis Pondok Pesantren Di Jawa Timur.Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jatim, melaunching Inkubator Bisnis Pesantren Berbasis Syariah di tiga tempat. Yakni Ponpes Sunan Drajat Paciran-Lamongan,Ponpes Darul Ulum Jombang serta Ponpes Tebu Ireng di Jombang.

Namun untuk menjadi pusatnya Inkubator bisnis tersebut,Kepala BI KPw Jatim, Benny Siswanto menghadiri dan  membuka secara langsung launching di Pondok Pesantren Sunan Drajat Paciran Lamongan

Program inkubator bisnis pesantren berbasis syariah ini sudah dilakukan oleh 3 ponpes,hal ini dilakukan supaya para santri di ponpes bisa melatih  untuk menjadi entreprenuer agar yang dilakukan para santri bisa mengembangkan bisnisnya sesuai dengan prinsip - prinsip ekonomi yang berbasis bisnis syariah

" kami harapkan dengan mengawali  launching inkubator bisnis berbasis syariah di ponpes Sunan Drajat menjadi pembelajaran apa yang dilakukan oleh tiga ponpes,sehingga kedepannya target 17 ponpes tersebar di jatim akan dilakukan hal yang sama
pada tahun berikutnya." kata Benny saat usai membuka launcing inkubator bisnis didampingi wakil gubernur Jatim, Saifullah Yusuf,Selasa ( 11/10/2016 ) di Lamongan

Benny menjelaskan, untuk program inkubator bisnis di ponpes ini,pihaknya akan selalu melakukan bekerja sama dengan ponpes untuk mengevaluasi dalam pengembangan bisnis syariah

" Program yang sudah teragedakan selama tiga tahun ini sudah dibantu oleh pihak Unair maupun ITS." jelasnya

Menurut Benny,BI yang bersinergi dengan dengan perguruan tinggi Ini adalah memberikan bekal pelatihan sehingga ke depan para santri yang akan membuka usaha mendapat bantuan modal di koperasi ponpes dalam waktu tertentu tanpa adanya beban bunga." jelas Benny

Ditempat yang sama Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf mengatakan, langkah BI ini sangat tepat sekali untuk mendorong pesantren- pesantren dengan menyiapkan para santri- santrinya untuk menjadi Fashion di dunia bisnis

" Ini merupahkan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas dan peningkatan kualitas,jadi SDM di ponpes harus ditata bagus,sehingga sistem pembiayaan bisnis berbasis syariah bisa berjalan dengan baik ." terang Gus Ipul sapaan akrab saifful yusuf

Ditambahkan Pimpinan Ponpes Sunan Drajat, Desa Banjaranyar, kabupaten Lamongan, Prof Dr KH Abdul Ghafur, menyebutkan, pihaknya sangat mendukung inkubasi bisnis berbasis syariah ini.
" kami menjalankan banyak bisnis di pesantren. Santri bisa belajar langsung dan kami juga sudah bekerjasama dengan banyak pihak," pungkasnya.  (Dji)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangkah memperingati Hari Cuci Tangan Sedunia,Dettol Indonesia bekerjasama dengan pemerintah kota Surabaya menggelar edukasi akan pecuci tangan dengan sabun.

Bertempat di SDN Ketabang V, Surabaya. Program edukasi yang berada dalam Misi Hidup Sehat Dettol ini mengajak seluruh siswa untuk bersama-sama memberikan komitmen daIam menjaga kesehatan dan kebersihan dengan mencuci tangan

DaIam kesempatan tersebut, Dettol Indonesia juga menyerahkan 200 fasilitas cuci tangan yang berada di sekolah-sekoiah kota Surabaya.

Hari Cuci Tangan Sedunia merupakan hari yang secara global didedikasikan untuk menir kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya mencuci tangan dengan sabun sebagai cara efektif, dan terjangkau untuk mencegah penyakit dan menyelamatkan nyawa." kata Ahmed Faraz Samshi selaku Marketing Director Benckiser Indonesia pada gelar acara ( 11/10/2016 )

Menurut Ahmed, Setiap tahunnya memanfaatkan kesempatan ini untuk mewujudkan komitmen dalam membantu masyarakat membuat hidup lebih sehat dan bahagia dengan mensosialisasikan gaya hidup sehat: cuci dengan sabun, khususnya kepada anak-anak usia dini.

" Data Riset Kesehatan Dasar 2007 mengungkapkan bahwa di Indonesia, diare masih menjadi pe kematian anak, yaitu sebesar 31 persen di antara anak di bawah usia satu tahun dan 25 persen ki anak usia antara satu hingga empat tahun. Sementara itu, berdasarkan Kajian Analisa Resiko Ke Lingkungan yang dilakukan oieh Kementrian Kesehatan pada tahun 2013, hanya 18,5 persen ma: Indonesia yang mencuci tangan dengan sabun. Cuci tangan dengan sabun adalah salah satu car murah untuk mencegah kematian dan penyakit yang berhubungan dengan diare." terangnya

Ahmed menambahkan, kami percaya pentingnya menanamkan perubahan perilaku sehat pada usia dini. Sebuah tindakan sederhana, tangan dengan sabun, dapat mencegah penyakit dan kematian. Hari Cuci Tangan Sedunia me kesempatan bagi kami untuk menggelar sebuah acara yang dapat memberikan dampak pos mengubah gaya hidup masyarakat menjadi lebih sehat dan higienis.

" Akses terhadap fasilitas cuci tangan di sekolah juga merupakan Iangkah awal untuk menanamkan hidup bersih.sejak tahun 2008 hingga tahun 2016, Dettol telah membangun lebih dari 2.944 fasilitas untuk sekolah-sekolah di Indonesia dan telah memberikan edukasi mengenai perilaku hidup be sehat kepada 3.062.440 anak-anak sekolah dasar." pungkasnya (Dji)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive