Kamis, 27 Oktober 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Willy Tjiandra Djaya dan Elly Taufiq, dua bos PT Nanda Karya Sakti (NKS) yang didakwa kasus pengemplangan pajak dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono. Terdakwa Willy divonis hukuman 2 tahun 4 bulan penjara, sedangkan terdakwa Elly dihukum 22 bulan penjara.

Dalam persidangan yang digelar terpisah, hakim Sigit menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut selama kurun waktu dua tahun (2012 dan 2013). "Terdakwa terbukti melanggar pasal 39 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 1983 tentang tindak pidana perpajakan," ujarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/10/2016).

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda oleh majelis hakim. Terdakwa Willy dijatuhi denda sebesar Rp 2,1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan terhadap terdakwa Elly, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda kepadanya selama 1,7 miliar, subsider 1 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jolfis Sambow. Pada persidangan sebelumnya terdakwa Willy dituntut 3,5 tahun, sementara terdakwa Elly dituntut 2,5 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengambil upaya hukum banding. Langkah yang sama juga diambil jaksa Jolfis atas vonis tersebut. "Saya pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa Willy kepada majelis hakim.

Usai sidang, jaksa Jolfis mengaku vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa telah memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, semua pertimbangan dalam surat tuntutan telah dipakai semua dalam amar putusan kedua terdakwa. "Jadi kami memiliki waktu selama 14 hari untuk menyatakan banding atau tidak," terangnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Willy yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Nanda Karya Sakti dan Elly sebagai Direkturnya selama kurun waktu 2012 hingga 2013 telah melakukan tranksaksi usaha berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan beberapa perusahaan, diantaranya PT Astra Internasional dan perusahaan berskala nasional lainnya.

Namun pada kurun waktu itu, PT Nanda Karya Sakti melalui Elly telah mengeluarkan faktur pajak yang isinya tidak sesuai dengan tranksaksi sebenarnya. Usut punya usut, pengemplangan pajak itu ternyata justru didukung oleh Willy, yang bertugas menandatangani keuangan PT Nanda Karya Sakti.

Keduanya bersepakat untuk mengemplang pajak dengan modus membuat faktur pajak yang tidak sesuai tranksaksi sebenarnya. Atas perbuatannya, negara merugi dari sektor pajak sebesar Rp 4,3 miliar. Jaksa pun akhirnya menjerat Willy dan Elly dengan pasal 39 ayat 1 huruf d jo pasal 43 ayat 1 tentang perpajakan.  (Komang)





KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Menjelang tutup tahun, PT Kertabhakti Raharja akan memaksimalkan penjualanya unit apartemen Madison Avenue yang berada di Jl Jemur Andayani Surabaya. Tawarkan menguntungkan bagi pembeli ini berupa special unit yang tersebar di seluruh lantai apartemen.

Saat ini, Madison Avenue dianggap sebagai salah satu apartemen terbaik di Surabaya dengan harga terjangkau. Bahkan, beberapa agen properti ternama seperti, Era Galaxi, Era Sieto, Era Kota, Prop Next, Ray White sangat terkesan dan belomba untuk menjual produk apartemen Madison Avenue seperti saat launching tower satu dan tower dua tahun lalu. Harga yang ditawarkan pun cukup murah mulai Rp 170 jutaan dengan cicilanya mulai Rp 1,3 jutaan.

"Kali ini seluruh spesial unit akan kami lepas dan kami optimis langsung habis. Tentu saja yang kami pasarkan sangat menguntungkan untuk investasi karena harganya lebih mudah dari model sejenis dan jumlahnya limited," ujar Co-Owner Madison Avenue Henry J. Gunawan

Dirinya menjelaskan, Madison Avenue dibangun dengan konsep Eco-Cozy dan Smart Living dan membidik semua lapisan masyarakat seperti karyawan, mahasiswa, profesional, pengusaha muda maupun para star-up. Fasilitasnya cukup lengkap seperti kolam renang terpanjang 100 meter, fitnes centre dan gym, pusat bisnis dan eco garden seluas 1,2 hektar.

Lokasi Madison Avenue sangat strategis berada di Jl Jemur Andayani Surabaya. Kawasan disekitarnya merupakan daerah industri (SIER), kampus PTN dan swasta seperti PETRA dan UBAYA, Mall, pusat bisnis dan perkantoran. Selain itu, kawasan ini secara akses sangat didukung dengan jalan protokol Jl A. Yani dan pintu tol Waru dan Bandara Juanda. Insfrastruktur disekitar Madison Avenue ini membuat penghuni bisa dengan mudah pergi kemana-mana di Surabaya.

"Untuk prosesnya kami juga bekerjasama dengan BTN, BRI, dan Bank Arta Graha. Proses KPA nya juga cepat sehingga konsumen lebih mudah melakukan transaksi," kata pengusaha properti ini.

DISEWAKAN ATAU DIJUAL TETAP UNTUNG

Lokasi apartemen Madison Avenue yang berada di wilayah strategis dan mudah dijangkau membuat hunian modern ini tidak hanya nyaman dan cocok untuk menjadi tempat tinggal saja. Bahkan peluang bisnis dengan menyewakan sangat menguntungkan untuk investasi. Menurutnya, Madison Avenue berada di Jl Jemur Andayani Surabaya yang merupakan salah satu kawasan bisnis dan berkembang pesat. Disekitar kawasan ada komplek Surabaya Industri Estate (SIER) dan sejumlah kamus perguruan tinggi negeri dan swasta, dekat pusat perbelanjaan dan akses ke jalan tol Juanda Waru Sidoarjo

"Karena itu Madison Avenue sangat menguntungkan. Bisa disewakan ke mahasiswa, karyawan, pengusaha muda, maupun profesional. Passive Incomnya cukup bagus," kata Henry J. Gunawan.

Saat ini di Surabaya rata rata sewa unit apartemen tipe studio berkisar antara 1,5 juta hingga 2,5 juta per bulan. Sementara tipe 2 bedroom dan 3 bedroom paling murah sekitar Rp 3-5 juta perbulan. Karena itu, kalaupun tidak dipakai sendiri, mau disewakan saja sudah untung. Bahkan hasil sewanya sudah cukup untuk membayar cicilan KPA.

"Nilai propertinya juga terus menanjak. Sejauh ini belum ada properti yang harganya stag. Setiap tahun selalu naik," ujarnya

Selain itu, nilai investasinya  juga menanjak karena sejauh ini belum ada properti yang harganya stag atau menurun. Setiap tahun selalu naik, hanya saja persentasenya berbeda beda tergantung lokasinya. semakin stretegis akan cepat naik harga propertuinya.

"Selama satu tahun kenaikan harganya sudah 25 persen. Sebab itu beli Medison Avenue selalu untung. mau disewakan atau dijual lagi tetap untung," tambahnya. (iwan/arf)

24 Lainnya Tunjukkan Dokumen



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengawasan orang asing terus dilakukan Imigrasi Jatim, khususnya untuk kepentingan bekerja. Diduga, belasan ribu WNA (warga negara asing) datang ke Jatim, dan bekerja di pabrik-pabrik. Berdasarkan data yang memiliki Kitas (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) yang dilaporkan, tidak sebanding dengan jumlah mereka yang begitu banyak dan tersebar di kota dan kabupaten.

Kondisi ini tentu mengancam tenaga lokal. Informasinya, tenaga asing ini mau dibayar murah di bawah UMK (upah minimum kota). Kemarin, 27 warga China, didapati berada di PT Lianying Pungging Mojokerto dan PT Hylon Trawas Mojokerto. Saat tim gabungan Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, mereka tengah melakukan aktifitas.

“Ada 21 warga RRC yang bekerja di pabrik baja Lianying ini. Setelah kita cek, mereka bisa menunjukkan Kitas sesuai dengan yang dilaporkan ke kita. Biasanya yang dilaporkan ke kita, tidak sesuai dengan kenyataan,” tegas Med Evawadi, Kabid Intelijen dan Penindakan, mendampingi Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Lucky Agung Binarto, Kamis (27/10).

Setelah sidak di PT Lianying, imigrasi lantas melanjutkan menyisir ke PT. Hylon, Trawas Mojokerto. Di pabrik bahan bantal ini, timpora menemukan dua warga China. Satu orang berprofesi sebagai komisaris, dan satu orang lagi sebagai manajer. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya bisa menunjukkan paspor dan juga IMTA (ijin memperkerjakan tenaga asing) yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Trasmigrasi dan Kependudukan.

“Karena ini pabrik baru, biasanya yang dilaporkan dengan yang di lapangan tidak sesuai. Saat kita masuk, banyak sekali orang-orang kita yang bekerja di sana,” sahut Agung, Kasi Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya.

Usai melakuka pengawasan di PT, saat keluar tim mendapati tiga orang China tengah membicarakan bisnis. Tiga orang ini lantas diminta untuk menunjukkan dokumen terkait keberadaannya di dalam perusahaan tersebut.

“Ketika dilakukan pengecekan lapangan, WNA ini visa kunjungan. Kebetulan saat itu, mereka sedang meeting  untuk membicarakan bisnis. Merejka datang ke Surabaya pada 25 Oktober, dan akan terbang melalui Jakarta pada 27 Oktober untuk pulang ke negaranya,” pungkas Agung. (arf)

Ancam Pekerja Lokal



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mudahnya orang asing masuk Surabaya, cukup sulit untuk dideteksi. Kesulitan untuk memantau mereka, terutama orang asing yang masuk Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan wisata (BVKW). Alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kran lebar-lebar bagi WNA mengunjungi Indonesia, rupanya membuat imigrasi kewalahan. Meskipun tujuan pemerintah baik, yakni menambah devia negara. Imigrasi berharap, pengawasan orang asing dilakukan semua pihak. Pemda, pemkab, TNI dan Kepolisian harus ikut terlibat.

“Orang asing yang masuk Surabaya ini, tidak hanya tanggungjawab Imigrasi saja. Memang ketika masuk ke Indonesia melalui bandara atau pelabuhan, imigrasi merupakan yang pertama melakukan pemeriksaan. Dokumen-dokumen kita periksa semua, jangan sampai kecolongan. Tetapi ketika sudah masuk, kita kan tidak bisa mengawasi mereka. Makanya, semua pihak harus ikut bertangungawab,” tegas Zaeroji, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Kamis (27/8).

Lanjut Zaeroji, sebagai antisipasi dalam melakukan pengawasan orang asing, imigrasi membentuk tim pengawasan orang asing (timpora) yang terdiri dari beberapa instansi mulai pemda/pemkab, TNI dan Kepolisian. Kenyataanya, tidak dipungkiri timpora tidak berjalan maksimal. Orang asing di Surabaya, belum semua melapor ke imigrasi.

“Kita tidak memungkiri, tidak semua orang asing yang di Surabaya, sudah melapor ke kita. Makanya, kita sama-sama bersinergi untuk  mengawasi. Kalau hanya imigasi saja, pasti kewalahan,” sambung mantan Kanim Kelas I Khusus Medan, Sumatera Utara ini.

Berdasarkan data WNA yang terdata di Kelas I Khusus Surabaya, dari tahun ke tahun kecenderungannya menurun. Terutama orang asing yang sudah memegang Kitas (kartu ijin tinggal terbatas). Memasuki bulan Oktober 2016 ini, tercatat sebanyak 7.940 orang asing yang memiliki Kitas, terdata imigrasi.

Jumlah tersebut, tersebar di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto. Dibandingkan dua tahun sebelumnya, orang asing jumlahnya lebih banyak. Tahun 2015 mencapai 11.509, dan tahun 2014 mencapai 16.994 jiwa. Dari data 2016, perpanjangan izin kunjungan dilakukan sebanyak 2.640 orang. Urutan berikutnya, orang asing yang melakukan perpanjangan Itas (ijin tinggal sementara) 2.229 orang. Khusus di Surabaya, mencapai hampir seribuan.

“Kita sudah tekankan, hanya orang-orang yang bermanfaat bagi negara dan bangsa saja yang diperboehkan masuk Indonesia. Ketika ada pelanggaran, kita tidak segan-segan akan menindak tegas. Mereka yang melanggar segera kita deportasi, lalu kita cekal untuk masuk kembali ke  Indonesia,” sambung mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Sumatera Utara ini.

Pihaknya tidak memungkiri, jika pengawasan orang asing yang menggunakan visa kunjungan, sulit untuk deteksi. Program APOA (aplikasi pendataan orang asing), salah satu cara untuk mengawasi gerak-gerik mereka. Pendataan inilah, imigrasi melibatkan hotel, apartemen pabrik, mess, kantor, kos yang kebetulan menjadi tempat tinggal mereka.

“Selain timpora rutin melakukan operasi di sejumlah tempat yang ditengarai disitu ada orang asing kerja atau tinggal, peran serta masyarakat juga sangat kita butuhkan. Keterbatasan tim kita inilah, yang membuat ruang gerak kita sempit. Makanya kita libatkan Kepolisian, TNI, Bakesbang Linmas dan juga Satpol PP untuk membantu kita,” pungkasnya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wakil Ketua Komisi A Bidang hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, rotasi waktu kerja atau tour of duty para lurah dan camat sesuai usulan kalangan dewan sekitar 3 – 5 tahun.

“Memang ada (anggota dewan) yang usul 3 tahun sampai 5 tahun. Maka kita kaish spare waktu 3- 5 tahun itu,” terangnya, Kamis (27/10/2016).

Adi mengatakan, adanya batasan masa kerja para pejabat di lingkungan kecamatan dan kelurahan tersebut, tujuannnya agar leadership mereka bisa berkembang sekaligus mempersempit terjadinya penyalahgunaan kewenngan.

“Karena hingga hari ini, masih banyak lurah dan camat berada di suatu tempat 9 – 11 tahun. Ini kan tidak sehat,” paparnya

Menurut Adi, pejabat terkait perlu suasana dan tempat baru agar kemampuannya lebih berwarna dan berkembang. Diakuinya, integritas para lurah dan camat di kota surabaya hampir baik.

“Namun tetap membutuhkan pengawasan dari luar dan struktur yang lebih tinggi,” katanya

Politisi PDIP ini menambahkan, kalangan dewan juga mengusulkan para lurah dan camat sebelum menduduki jabatannnya terlebih dahulu mengenyam pendidikan dari Badan Kepegawaian dan Diklat mengenai standar kebijakan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Selama ini tidak ada, seseorang dari jabatan sekretaris camat bisa langsung jadi camat,” ungkapnya

Adi menegaskan, jika ada mekanisme harus mengikuti pendidikan sebelum menjadi pejabat di tingkat kecamatan maupun kelurahan, maka tidak ada jabatan yang dijabat secara otomatis dari jenjang dibawahnya. Ia mengungkapkan, perlunya mekanisme pendidikan ini, karena banyak laporan warga, bahwa lurah dan camat pelayanannya tak sesuai standar.

“Ada lurah yang memberi layanan ke warganya yang ingin membuka dokumen letter c, tapi di tempat lain justru lurahnya tak mengizinkan itu,” ungkapnya

Wakil Ketua Komisi A ini menegaskan, dengan adanya standarisasi kebijakan mana yang bisa dan tiak dilakukan lurah dan camat, diharapkan seluruh persoalan yang ada di masyarakat bisa diselesaikan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Gak perlu sampai ke Balai kota , apalagi ke DPRD,” jelas Pria yang akrab disapa Awi

Pasalnya, menurut Adi, ke depan sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, Camat diberi ruang untuk mendapatkan pelimpahan kewenangan dari kepala daerah.

“ Di Surabaya kan sudah jalan, untuk perizinan dengan ukuran tertentu bisa diurus di kecamatan. Di situ kan butuh pengetahuan dan kecakapan,” pungkasnya. (arf)

Rabu, 26 Oktober 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Operasi orang asing yang sudah dilakukan oleh Divisi Keimigrasian Kanwilkumham Jatim, rupanya tidak hanya konsentrasi dengan orang asing yang berada di pabrik-pabrik yang banyak tersebar di Gresik, Tuban, Lamongan, Mojokerto, Sidoarjo dan beberapa kabupaten lainnya di Jawa Timur. Imigrasi juga akan melakukan razia di sejumlah hotel, apartemen, tempat hiburan (rumah musik), perkantoran dan restoran yang didalamnya memperkerjakan orang asing.

“Semua akan kita razia, tidak terkecuali hotel, apartemen ataupun tempat hiburan. Sifatnya bertahap. Khusus di Surabaya, kita akan koordinasi dengan pemilik wilayah, Kelas I Khusus Surabaya juga Kelas I Tanjung Perak,” tegas Lucky.

Tidak dipungkiri, keberadaan orang asing yang diperkerjakan di Surabaya, khususnya di sejumlah tempat hiburan, rumah makan ini, sempat menyita perhatian Komisi III DPR RI. Beberapa waktu lalu, anggota Komisi III sempat melakukan sidak di beberapa lokasi dengan pihak imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusu Surabaya, Zaeroji saat dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya akan menindak tegas keberadaan orang asing yang masuk Surabaya tanpa dilengkapi dengan dokumen.

“ Orang asing yang boleh masuk adalah yang berguna bagi bangsa dan negara. Sekecil apapun mereka menyalahi ijin tinggal, akan kita tindak. Mulai dari administrasi sampai pidana. Saat ini, kita sudah memulangkan sekitar 20 orang asig mulai Januasri. Sedangkan pro justicia atau tindakan hukum imigrasi, sudah 3 yang sudah mendapatkan keputusan. Mereka sudah kita usir, dan masuk daftar cegah tangkal,” ujar pejabat yang tidak lama lagi menempati posisi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwilkumham DKI Jakarta. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Baru enam hari status penyelidikan Korupsi di tubuh PD Pasar Surya ditingkatkan ke penyidikan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menetapkan Suhardi, Mantan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Keuangan PD Pasar Surya Unit Pasar Wonokromo sebagai tersangka.

Suhardi diduga telah menyalahgunakan uang biaya buka segel tempat usaha (stand) selama tahun 2014-2016 sebesar Rp 110 juta yang telah dibayarkan 85 pedagang kepada PD Pasar Surya unit Pasar Wonokromo.

Selain menetapkan sebagai tersangka, Penyidik juga melakukan penahanan terhadap Suhardi. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam lamanya diruang Pidsus Kejari Surabaya, Selasa  (25/10/2016) sekira pukul 21.00 WIB.

Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan penahanan tersebut. "Suhardi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Medaeng karena dikuatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta untuk kemudahan proses penyidikan,"ujar Jaksa asli Bojonegoro itu saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (26/10/2016).

Dijelaskan Didik, Modus korupsi yang dilakukan Suhardi sangat sederhana. Berawal dari penyegelan stand pedagang yang telat membayar biaya sewa. Ketika para pedagang membayar lewat Suhardi segelnya langsung dibuka. Namun uang titipan itu tidak disetor namun digunakan untuk keperluan pribadi.

Ketika ditanya, apakah akan ada tersangka lain, pria yang akrab dipanggil Kang DF itu mengatakan menunggu hasil perkembangan penyidikan selanjutnya. Pihak Kejari Surabaya berjanji akan menindak semua pihak yang diketahui terlibat dan memainkan uang buka segel dari para pedagang itu. "Siapapun yang terlibat akan kami tindak,"katanya.


Seperti diketahui laporan adanya penyalahgunaan uang buka segel di beberapa pasar di Surabaya telah ditangani Kejari Surabaya sejak awal September lalu. Kepala PD Pasar Surya dan puluhan pedagang pasar Wonokromo telah diminta keterangan Jaksa penyidik di kantor  Jalan Sukomanunggal itu.

Penyelewengan keuangan pasar tersebut sejatinya bukan hanya terjadi di  Pasar Wonokromo saja, melainkan  juga terjadi di Pasar Kembang Senilai Rp 166.982.925,Pasar Kupang Rp 12 Juta lebih dan Pasar Keputran Selatan, Rp 10.836.198. (Komang)

Puluhan Ribu Warga Asing Tersebar di Jatim



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Imigrasi Jawa Timur, gencar melakukan pengawasan terhadap orang asing yang angkanya sudah mencapai belasan ribu. Dari data di Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur, jumlah orang asing yang tercatat hampir 10 ribu. Sisanya, ditengarai orang asing ini masuk dengan cara ilegal. Untuk menekan jumlah orang asing ilegal, imigrasi melakukan razia di sejumlah perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan orang asing.          

Sebanyak 54 warga China, di wilayah Manyar, Gresik, diperiksa anggota timpora Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Rabu (26/10). PT Wuhan Engineering, perusahaan pihak ketiga Petro Kimia Gresik ini, imigrasi menemukan 42 orang asing yang tengah memperkerjakan sebuah bangunan untuk penyimpanan amoniak.

Dari 42 orang asing itu, 10 orang dinyatakan alih status. Saat menyisir PT Agri Timur Mas, perusahaan pupuk sawit, ditemukan tiga orang asing. Sedangkan di PT Jindal, perusahaan memproduksi stainless steel, ditemukan 10 orang asing diperkerjakan.

“10 orang dinyatakan alih status. Ijin tinggalnya belum jadi, dan masih menggunakan ijin kunjungan. Setelah IMTA atau ijin memperkerjakan orang asing jadi, baru dikonversi ke Itas, untuk mendapatkan ijin tinggal terbatas. Kebetulan tadi, 10 orang China itu berada di luar pabrik,” tegas Lucky Agung Binarto, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwilkumham Jatim, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, kemarin.

Dalam sidak yang dipimpin langsung Kadiv Keimigrasian, Lucky, timpora dibagi menjadi dua wilayah. Satu tim disebar di wilayah Gresik, dan satu tim lainnya disebar di wilayah Mojokerto. Untuk wilayah Mojokerto, masuk wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, operasi yang dipimpin oleh Kabid Intelejen dan Penindakan, Med Evawadi, belum berhasil dikonfirmasi terkait hasil razia.

Khusus di wilayah Gresik, timpora imigrasi dibantu oleh jajaran Polres Gresik dan Kodim 0817/Gresik untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diiginkan. Operasi tertutup kemarin, sempat membuat pihak perusahaan memberhentikan para pekerja asing yang tengah bekerja. Mereka orang asing, diminta berbaris dan kemudian dibawa ke dalam ruangan untuk dilakukan pemeriksaan satu persatu terkait dokumen.

“Kegiatan ini, serentak dilakukan di Indonesia dalamrangka hari Dharma Karya Dika yang ke-71. Sasaran kita memang daerah-daerah seperttio Gresik, Tuban, Mojokerto dan beberapa kabupaten lain yang banyak memperkerjakan orang asing. Kalau di Malang dan Madiun, Lamongan rata-rata ada, tapi kebanyakan pondok pesantren. Itu juga kita sentuh, tapi bertahap, dan dilakukan oleh Kantor Imigrasi masing-masing,” sambung mantan Atase Imigrasi di Kedutaan Indonesia di Berlin, Jerman ini.

Sejak awal Januari hingga bulan Oktober 2016 ini, Imigrasi Jawa Timur sudah menindak sekitar 600 WNA melanggar. Orang asing yang ditindak itu, telah melakukan berbagai pelanggaran.

“Dari 600 WNA itu, ada yang melanggar administrasi imigrasi, langsung kita deportasi. Sementara yang melanggar pro justicia atau pelanggaran pidana imigrasi, lebih dulu harus menjalani masa hukuman di Indonesia sebelum akhirnya dideportasi,” beber Asisten Imigrasi di Singapura ini menambahkan.

Lanjut Lucky, pihaknya tidak memungkiri jika orang asing masuk Indonesia ini menggunakan berbagai celah. Salah satunya, menggunakan ijin kunjungan untuk kepentingan bekerja. Dibukanya ajang Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), salah satu celah orang asing bisa bebas masuk Indonesia. China yang merupakan negara di luar Asia, memanfaatkan momen ini untuk masuk ke Indonesia dan bekerja.

“Itu yang kita antisipasi, jangan sampai kecolongan. Rata-rata penyalahgunaan ijinnya, bukan yang diinginkan pemerintah. Kebanyakan mereka ini, melakukan aktifitas kunjungan untuk kepentingan bekerja. Itu yang tidak kita perbolehkan. Tempat-tempat yang sudah kita datangi, kita meminta untuk melaporkan secara berkala,” tandas Lucky. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Puluhan wanita terlihat duduk bergerombol di salah satu sudut UPTD Liponsos Keputih. Jari-jemari mereka sibuk merangkai beragam kerajinan tangan seperti keset, taplak meja, vas bunga, bros, dan sebagainya. Melihat betapa cantik karya-karya itu, tiada yang menyangka kalau pembuatnya adalah para mantan penderita psikotik.

Memang, kumpulan wanita pembuat kerajinan tangan tersebut belum sepenuhnya sembuh. Mereka masih dalam tahap penyembuhan dari gangguan kejiwaan. Selama menjalani masa pemulihan, para peserta pelatihan dibimbing oleh pasangan pasutri Supadi dan Wiwit Manfaati.

Supadi mengatakan, pelatihan kerajinan tangan bagi para penghuni UPTD Liponsos Keputih ini pertama kali digagas pada 2012. Mereka yang diperbolehkan mengikuti pelatihan ini adalah penghuni dengan kondisi kejiwaan stabil. “Minimal bisa diajak bicara dan nyambung,” ujarnya.

Meski demikian, menjadi instruktur pelatihan kerajinan tangan di liponsos bukan perkara mudah. Supadi dan istrinya sudah sering menjumpai penghuni yang sesekali kambuh. Kondisi tersebut dihadapi Supadi dan Wiwit dengan sabar dan telaten. “Kalau sudah begitu (kambuh), ya kami sarankan untuk berhenti dulu dan kembali ke ruangan mereka,” imbuhnya.

Seiring berjalannya waktu, aktivitas pelatihan sudah mulai mapan. Produk-produk yang dihasilkan sudah layak dijual di sejumlah sentra PKL milik pemkot. Di samping itu, hasil karya penghuni liponsos juga acap kali dibeli oleh tamu-tamu yang berkunjung ke sana. Saat ini, omset yang dihasilkan dari penjualan kerajinan tangan sebesar Rp 24,4 juta. Uang itu dipakai untuk rekreasi dan makan bersama para peserta pelatihan. “Mereka kalau diajak jalan-jalan seneng mas,” tutur Wiwit kepada salah seorang awak media.

Kepala UPTD Liponsos Keputih, Erni Lutfiyah mengatakan, saat ini Liponsos Keputih dihuni oleh 1.549 orang. Rinciannya, 1.316 penderita psikotik, 211 gelandangan/pengemis (gepeng), 8 anak jalanan, 12 wanita harapan dan 2 waria. Para penghuni liponsos ditampung di lima bangunan yang disesuaikan dengan klasifikasi masing-masing.

Untuk melayani ribuan penghuni, UPTD Liponsos Keputih mempekerjakan 55 orang. Antara lain, 5 juru masak, 22 tenaga keamanan, 8 petugas kebersihan, 6 petugas administrasi dan 14 tenaga pendamping. Menurut Erni, jumlah pegawai ini tentu belum proporsional jika dibanding dengan jumlah penghuni. Idealnya, lanjut dia, 1 tenaga pendamping meng-handle  10 penghuni.

Namun demikian, UPTD Liponsos Keputih tetap mengupayakan pelayanan yang manusiawi kepada seluruh penghuni. Dari segi makanan, kualitasnya sudah sangat baik. Setiap hari, para penghuni mendapat jatah makan tiga kali, lengkap dengan lauk dan buah-buahan.

Dari sisi kesehatan, para penderita psikotik secara rutin dirujuk ke RSJ Menur. Dengan pemberian obat dan penanganan yang tepat, penderita gangguan jiwa diharapkan bisa berangsur pulih.

Erni tak menampik kalau mayoritas penghuni liponsos berasal dari luar Surabaya. Namun, atas nama kemanusiaan, pemkot tak bisa serta-merta acuh terhadap mereka yang bukan dari Surabaya. Oleh karenanya, pemkot tetap berkomitmen merawat mereka. Dalam rangka pengurangan kepadatan di dalam liponsos, pemkot bekerja sama dengan Pemprov Jatim secara berkala memulangkan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang sudah mendapat pembinaan ke daerah asal.

Sementara Kepala Dinas Sosial Surabaya, Supomo menambahkan, pemkot selama ini sudah berusaha yang terbaik memberikan pelayanan kepada para penghuni liponsos. Untuk itu, dia juga berharap publik dapat melihat pelayanan ini secara lengkap. Pasalnya, menurut Supomo, masyarakat beberapa kali melihat hanya dari satu sudut pandang.

Mantan Camat Kenjeran itu lantas mencontohkan, saat diberi makanan, penderita gangguan jiwa membuang makanan ke sampah. Namun, penderita tersebut mengambil lagi makanan itu. “Kalau yang diketahui hanya sebagian maka hal itu bisa ditangkap berbeda kesannya,” urainya.

Ajak Awak Media                                                                                        

Bagian Humas Pemkot Surabaya punya agenda ‘tak biasa’ bagi para awak media. Yakni, mengajak liputan bersama ke UPTD Liponsos Keputih pada Rabu (26/10).

Kabag Humas M. Fikser menyatakan, agenda liputan bersama para wartawan tak harus melulu menyasar pelayanan publik, taman kota atau masalah birokrasi lainnya. Membingkai potret pelayanan di liponsos juga menjadi suatu hal yang menarik untuk disampaikan kepada publik.

Intinya, lanjut Fikser, pemkot ingin menyampaikan pesan bahwa seluruh penghuni liponsos diperlakukan secara manusiawi, mulai dari pelaksanaan operasi oleh Satpol PP hingga perawatan di liponsos. “Kebersihan, kesehatan dan pola makan para penghuni mendapat perhatian penuh dari pemkot. Pada intinya, kami mengupayakan yang terbaik bagi mereka,” tukasnya.

Kegiatan liputan bersama di Liponsos Keputih memberikan pengalaman berharga bagi sejumlah awak media. Sardjono Budi, salah seorang wartawan, mengatakan, pengalaman meliput di liponsos dapat menggugah sisi human interest. “Liputan di liponsos mampu membuat saya lebih mensyukuri hidup ini,” katanya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perampingan struktur organisasi dan mutasi pegawai akan dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya pasca ditetapkannnya Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana pasca Rapat Paripurna di DPRD menyatakan, perampingan yang dilakukan menindaklanjuti amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Namun, ia menegaskan, restrukturisasi yang terjadi sifatnya hanya penyesuaian.

“Kita hanya melakukan penyesuaian saja. Kalau ada penambahan juga tak terlalu besar,” terangnya, Rabu (26/10/2016).

Whisnu mengakui dalam reorganisasi nanti beban beberapa dinas akan semakin berat, karena tugasnya menjadi bertambah. Di sisi lain, dampak restrukturisasi organisasi juga akan terjadi mutasi pegawai. Hanya saja, menurutnya, mutasi yang ada akan menempatkan personel sesuai dengan posisi yang tepat.

“Jika ada penggabungan tentu ada penambahan personel,” paparnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya ini mengaku sebelum mutasi akan ada evaluasi menyeluruh soal penataan pegawai. Apalagi, untuk penempatan kepala dinas dan camat harus melalui mekanisme tertentu.

“Sekarang Kepala dinas atau camat harus melalui pemilihan terbuka,” tandasnya.

Menanggapi perampingan Asisten Sekota, Whisnu Sakti menyebutkan pejabat yang tak menjabat asisten akan ditempatkan di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau menjadi tenaga ahli.

“Yang pasti nanti bergantung evaluasi ke dalam,” sebutnya

Ia mengatakan, setelah penetapan perda, pemerintah kota akan segera membuat perwalinya guna percepatan penyegaran di lingkungan pemerintah kota.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono menyatakan, pasca pengeahan perda OPD, pemerintah kota harfus menyiapkan mekanisme seleksi terbuka. Jabatan yang penempatannnya harus memalui seleksi terbuka setingkat eselon dua atau pejabat tinggi pratama, seperti kepala dinas maupun kepala badan. Namun sebelum proses seleksi dilakukan, pemerintah kota membentuk panitis seleksi yang terdiri dari 3 unsur, meliputi, pemerintah kota, independen dan pemerintah provinsi.

“Selanjutnya bagaimana mendefinisikan ulang peran Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan),” tutur politisi PDIP

Menurutnya, sebelumnya Baperjakat mempunyai kewenangan dalam penataan pegawai. Tetapi setelaha da panitia seleksi, maka baperjakat hanya mengurusi pejabat eselon tiga ke bawah.

“beberapa jabatan yang masuk dalam eselon ini seperti Kabag, Kabid dan sebagainya,” katanya

Adi mengungkapkan, dalam rekruitmen pejabat eselon dua, berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara parameternya meliputi pengetahuannnya tentang tupoksi pemerintahan, kemudian dedikasi dan loyalitas, integritas dan rekam jejaknya.

“Harapannya, terlaksananya prinsip the right man and the right place (penempatan sesuai kompetensinya),” paparnya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menepis besaran anggaran pendidikan di kota Surabaya tak memenuhi ketentuan Undang-undang Sistem Pendidikan nasional yakni minimal 20 persen. Menurutnya, hasil evaluasi Pemprov Jatim terhadap APBD 2016 yang menyatakan, nilai anggaran untuk fungsi pendidikan sekitar 12,48 persen, di luar alokasi gaji dan pendidikan kedinasan tak tepat. Pasalnya, alokasi anggaran pendidikan tak sepenuhnya berada di Dinas Pendidikan. Apabila anggaran pendidikan di beberapa SKPD digabungkan bisa melebihi ketentuan UU Sisdiknas.

“Anggaran pendidikan juga ada di dinas lainnya, seperti untuk sarana dan praasarana di Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang dan sebagainya,” terangnya pasca mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Surabaya, Rabu (26/10/2016)

Whisnu mengatakan, pihaknya akan menanggapi hasil evaluasi dari pemerintah provinsi tersebut. Saat ini menurutnya pemerintah kota masih menunggu keputusan Mahkamah Konsitusi atas gugatan Pemkot Surabaya soal Pengelolaan SMA / SMK ke Provinsi. Untuk itu, saat ini pemerintah kota belum mengalokasikan anggaran untuk SMA/SMK. Padahal, alokasi untuk SMA SMK cukup besar.

“Tapi jika keputusan MK sebelum pembahasan APBD bisa kita tambahkan lagi,” ungkapnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya ini menambahkan, evaluasi gubernur yang menyebutkan alokasi anggran pendidikan di bawah UU Sisdiknas berkaitan dengan Perubahan APBD, dan belum APBD 2017.

“Makanya kita masih menunggu dulu keputusan MK nya seperti apa,” katanya.

Whisnu mengaku, pemerintah kota sudah dua kali mengirim surat ke MK guna mempertanyakan keputusan soal gugatan yang dilayangkan. Namun, lagi-lagi MK tetap meminta agar pemerintah kota tetap menunggu jawabannya.

“Kita desak, agar pembahasan APBD tak terkendala,” pungkasnya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih Surabaya menjamin pelayanan yang diberikan kepada penghuni yang sesuai dengan standar kesehatan.

Kepala UPTD Liponsos Keputih, Erni Lutfiyah mengatakan untuk pelayanan makanan dan minuman sangat memenuhi standar. Untuk satu hari makan satu orang jatahnya sesuai takaran 0,4 beras dan lauknya Rp 13 ribu untuk tiga kali makan.

Saat ini jumlah penghuni Liponsos Keputih berjumlah 1.549, diantaranya 1.316 pasien psikotik, 211 anak jalanan, 12 wanita tuna susila, 2 waria.

"Kita saja mungkin tidak sebaik ini. Untuk lauk saja pagi biasanya telor ceplok, tempe, ati dan udang. Semua disiapkan oleh lima juru masak tiap hari," kata Erni, Rabu (26/10/2016).

Lebih detail, Erni menjelaskan saat ini penghuni Liponsos Keputih berjumlah 1.549 orang dengan daya tampung hanya 1000 saja. Dengan jumlah itu, anggaran yang untuk lauk dan prasarana saja mencapai Rp 800 juta.

"Jumlah anggaran itu belum termasuk beras. Untuk pengadaan ligistiknya semuanya melalui lelang resmi," kata perempuan berjilbab ini saat mendampingi kabarprogresif.com berkeliling Liponsos.

Tak hanya itu, Erni juga menyampaikan selain pelayanan makanan, beberapa petugas yang secara spesifik mampu menangani klien (penghuni Liponsos) terutama pasien psikotik (gangguan jiwa) juga melayani dengan baik.

Sebut saja untuk pendampingan penghuni gangguan psikotik, petugas dengan telaten memberikan pelayanan mulai memandikan, memotong rambut, memotong kuku, memberikan makanan hingga mengantar ke rumah sakit.

"Ini pekerjaan yang tidak biasa dan harus bekerja dengan hati. Kita hanya memiliki petugas pendamping hanya 14 orang untuk semua penghuni. Memang kalau bicara soal jumlah ideal ya gimana tapi harus dimaksimalkan," ungkapnya.

Namun, pihaknya mengaku sangat terbantu dengan beberapa penghuni yang sudah bisa beraktifitas dengan normal. Beberapa diantaranya terlihat banyak membantu meringankan tugas bahkan mampu membuat kerajinan yang punya nilai jual.

Makanya kita bekerjasama dengan beberapa rumah sakit untuk menunjang kesehatan klien. Kalau sakit ringan pihak puskesmas rutin melakukan pemeriksaan. Sementara untuk kejiwaan dua kali seminggu harus melakukan pemeriksaan di RS Menur.

"Kalau lagi kondisi normal bisa beraktifitas seperti biasa dan membantu. Tapi kalau kelihatanya kumat terpaksa kita masukkan lagi ke barak," katanya. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive