Kamis, 15 November 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak mau berlama-lama pasca menetapkan dua eks pejabat PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim sebagai tersangka. Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim juga melakukan penahanan terhadap Direktur Utama, Achmad Nur Chasan, SE dan Direktur keuangan, Bugi Sukswantoro.

" Hari ini penyidik Pidsus Kejati Jatim melakukan penahanan dua tersangka penggunaan uang PT Jamktida." ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, rabu (14/11).

Didik menambahkan kedua orang tersangka itu dengan sengaja melakukan tidak pidana korupsi dengan mengambil sejumlah dana milik PT Jamkrida hingga berkali-kali terhitung mulai tahun 2015 hingga 2017.

"Total kerugian Rp. 6,7 Miliar. Mereka mengambil uang sedikit-demi sedikit sampai 40 kali untuk kepentingan pribadi. " jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lanjut Didik, Penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim menjerat dua tersangka itu menggunakan pasal 2 dan 3, Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

" Kedua tersangka kita tahan di cabang rutan klas I pada kejati Jatim selama 20 hari kedepan." pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengungkapan kasus ini bermula dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan adanya penyimpangan terkait pencairan kredit tanpa jaminan senilai Rp 6,7 miliar yang diduga dilakukan Pimpinan PT Jamkrida Jatim.

Dana tersebut  awalnya untuk peruntukan debitur yang gagal bayar, namun akhirnya disalahgunakan oleh salah seorang petinggi PT Jamkrida Jatim.

Untuk memperkuat bukti-bukti dugaan korupsi ini, Kejati Jatim juga telah menggandeng BPKP Jatim. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dua lokasi taman kota yang dilengkapi dengan wahana permainan anak di bantaran sungai Wonosari, menuai kritik warga kawasan Wonokusomo, kecamatan Semampir, Surabaya.

Warga menilai keberadaan taman dibantaran sungai yang dibangun oleh Pemkot Surabaya sejak 5 bulan ini, dianggap membahayakan bagi anak-anak ketika bermain.

Wahana mainan berupa ayunan dan perosotan bisa membuat anak-anak terjungkal di sungai, karena kedua taman itu tak dilengkapi pengaman.

Padahal setiap pagi dan sore hari, kedua taman tersebut sangat digemari oleh anak-anak yang tinggal dipemukiman padat penduduk sebagai tempat berkunjung untuk bermain.

Menurut sejumlah warga setempat, bahwa seringkali anak-anak yang bermain ayunan ditaman ini terperosot masuk ke sungai, karena ayunan menghadap langsung ke sungai tanpa pengaman.

Belum lagi anak-anak yang terserempet motor dan angkot saat bermain, lantaran wahana mainan dekat sekali dengan badan jalan Wonosari yang padat dengan lalu-lalang kendaraan bermotor.

"Anak saya ini pernah jadi korban, dua kali, sampai giginya tanggal, main ayunan lalu terserempet. Nggak ada pengamannya taman bermain ini," ungkap Dwi Ratnasari, seorang warga RT-08/RW-13, kelurahan Ujung, kecamatan Semampir, Surabaya kepada anggota Komisi C DPRD kota Surabaya, Camelia Habibah yang melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Rabu(14/11/2018).

Dwi yang kesehariannya berjualan disekitar jalan Wonosari, memang selalu mengajaknya anaknya Silva Kustina (5) untuk bermain ditaman ini, sambil menunggu dagangannya. Ia berharap taman bermain ini dibenahi dan dibuat lebih ramah lagi terhadap anak.

“Misalnya dibuat pagar pembatas dengan jalan raya dan sungai. Bila perlu diberi juga pasir atau rumput,” katanya.

Kritikan sama juga disampaikan oleh Fauzi warga Semampir lainnya yang menyatakan, niat Pemkot Surabaya memberikan alternatif hiburan bagi anak-anak, harusnya dipikirkan juga faktor keamanan dan kenyamanannya. Jangan hanya sekedar ada dan ala kadarnya saja untuk pemenuhan tempat bermain anak-anak sebagai kelengkapan fasilitas umum.

"Sebaiknya harus diberi pembatas. Ini ayunan ada yang berhadapan langsung dengan sungai. Bahaya sekali. Kita sudah sampaikan ke kelurahan dan kecamatan, namun belum ada tindak lanjutnya," tandasnya.

Sementara dalam sidaknya tersebut, Camelia Habibah mengakui jika keberadaan kedua taman ini memang tidak ramah terhadap anak dan butuh pembenahan.

Jika model taman sengaja dibikin seperti ini untuk mengedepankan estetika, maka hal itu dianggapnya sangat ironis.

Menurut Camelia, tidak seharusnya Pemkot mengesampingkan keamanan dan kenyamanan anak-anak, dalam setiap membangun sebuah taman kota yang dilengkapi dengan wahana permainan anak.

"Tentu sangat disayangkan. Seharusnya pembangunan taman ini dibarengi dengan pengamananan standar. Ini taman berbatasan dengan jalan, dan juga menghadap ke sungai. Sangat tidak layak," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Jarak antara lokasi taman dengan bibir sungai dan jalan raya, sebenarnya tidak menjadi masalah, asalkan pengamannya sesuai standar.

Caleg DPRD kota ini akan segera meminta Dinas Kebersihan Ruang Terbuka Hijau (DK-RTH) kota Surabaya untuk segera menambah pengamanan dengan membuat pagar di tepi jalan dan bibir sungai supaya resiko anak jatuh dan terserempet kendaraaan tak terjadi lagi kedepannya.

"Saya nanti juga minta ditambah pepohonan yang rindang. Jangan hanya membangun, tapi aspek keamanan dan kenyamanan dikesampingkan. Saya akan komunikasikan secepatnya dengan OPD terkait di dewan,” pungkas Habibah. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dikabulkannya proposal homoligasi atau perdamaian yang diajukan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilakukan beberapa kreditur ternyata belum final.

Perusahaan plat merah ini masih bisa dinyatakan pailit apabila mengingkari isi perdamain yang tertuang dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono diruang sidang Cakra, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/11).

"Kalau proposal perdamaian itu diingkari maka Merpati masih bisa diajukan Pailit lagi,"kata Sigit Sutriono, Rabu (14/11).

Namun pengujuan pailit itu, masih kata Sigit, hanya boleh  diajukan oleh pihak kreditur yang tertuang dalam proposal perdamian yang dijadikan dasar putusan permohonan PKPU Nomor No 04/Pdt.sus/2018/PN Niaga Surabaya.

"Kreditur yang tidak masuk dalam proposal perdamian tidak bisa mengajukan pailit,"sambung Sigit.

Seperti diberitakan sebelumnya, Permohonan PKPU ini diajukan oleh PT Parewa Catering, salah satu kreditur konkuren yang berkantor di Casablanca, Jakarta.

Nah saat pengajuan PKPU inilah terungkap, sebanyak  222  kreditur konkuren juga mengikutkan diri sebagai pemohon PKPU. Dari sinilah terungkap jika PT Merpati Nusantara Airlines memiliki hutang sebesar Rp 5, 2 triliun.

Tak hanya kreditur konkuren saja, PT Merpati Airlines juga berhutang kepada tiga kreditur separatis, dua diantaranya adalah Departeman Keuangan dan Otoritas Bandara. Nilai hutangnya sebesar Rp 3,3 triliun.

Sementara terhadap kreditur Preferen yakni pekerja,PT Merpati Airlines memiliki tanggungan hutang sebesar Rp 1,7 triliun.

Tapi permohonan pra pailit itu tidak dikabulkan hakim Sigit Sutriono karena lahirnya perdamaian  yang dituangkan dalam proposal oleh para pihak, baik dari debitur maupun kreditur. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) DPRD kota Surabaya akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal rencana pendirian tempat pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.

Pihak legislatif melihat ada yang mengganjal soal perizinan dan kewenangan tempat pengelolahan limbah B3 ini.

“ Disini yang masih mengganjal di kami dari Kemendagri adalah terkait aturannya. Karena memang Pemkot tidak punya wewenang mengelola limbah B3. Jadi kita perlu konsultasi ke Mendagri terlebih dahulu apakah boleh Pemkot mengelola limbah B3 itu,” ujar Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Camelia Habibah saat melakukan hearing dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (13/11).

Pada dasarnya, politisi asal PKB tersebut menuturkan, pihaknya tidak menolak pembangunan tempat pengelolaan limbah B3. Tetapi dewan ingin ada kejelasan masalah perizinan terlebih dahulu. Sebelum memasukkan rencana itu dalam anggaran APBD 2019.

“ Anggaran yang disampaikan ke Banggar (Badan Anggaran,red) kemarin Rp 60 milliar,” ungkapnya.

Memang, tempat pengelolaan limbah sifatnya sudah sangat mendesak. Data dari dinas lingkungan hidup Surabaya menyebutkan, total ada 6 ton setiap hari. Disatu sisi tempat pengelolaannya terlalu jauh di Cileungsi, Jawa Barat.

Sehingga seringkali tumpukan limbah B3 yang dihasilkan di Kota Surabaya telat diangkut ke tempat pengelolaan. Akibatnya banyak limbah menumpuk. Atas dasar itulah, lantas Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya berencana membangun tempat pengelolaan limbah B3.

Kendati sudah sangat mendesak, tetapi DPRD Surabaya masih perlu memperjelas kewenangan serta aturannya.

Sebab, hingga sekarang informasi yang diterima Habibah diperlukan membentuk BUMD.

“Dari surat kementrian dalam ini pengelolaannya harus berbadan hukum. Kalau berbadan hukum, semua proses perizinannya harus dibentuk badan hukumnya dahulu. Baru nanti dilakukan pembangunan,” urainya.

Terpisah, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bappeko Surabaya Dewi Suryawati mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kordinasi dengan pemerintah pusat terkait pendirian tempat pengelolaan limbah B3. Ia menyebutkan semua perizinan ada di pemerintah pusat. Pemkot dalam hal ini hanya mengelola saja.

“Kami sudah koordinasikan dengan pusat dan itu diperbolehkan,” kata Dewi.

Menurutnya, pembangunan tempat pengelolaan limbah B3 sudah sangat mendesak. Dalam pembangunannya tidak bisa hanya dengan IPAL saja. Perlu inseminator yang membutuhkan perizinan dari pemerintah pusat.

“Izin dari sana (pemerintah pusat) dan kami pengelolaannya. Tetap nanti dibangun pada 2019. Karena memang sudah urgent, dbutuhkan untuk segera dibangun,” ungkap Dewi. 

Perlu diketahui, selain telah menyiapkan hitung-hitung anggaran yang dibutuhkan. Pemkot Surabaya tengah mencari lahan yang tepat untuk di didirkan tempat pengelolaahan limbah B3. Ada kemungkinan rencana pendiriannya berada di Surabaya Barat. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejati Jatim akhirnya menetapkan eks dua eks pejabat PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim sebagai tersangka.

" Hari ini kita tetapkan Direktur Utama Achmad Nur Chasan, SE dan Direktur keuangan Bugi Sukswantoro pada PT Jamkrida Jatim periode tahun 2015 -2017." Kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, rabu (14/11).

Kedua eks pejabat PT Jamkrida Jatim kata Didik telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6,7 miliar.

" Hasil korupsi untuk kepentingan pribadi." pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengungkapan kasus ini bermula dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan adanya penyimpangan terkait pencairan kredit tanpa jaminan senilai Rp 6,7 miliar yang diduga dilakukan Pimpinan PT Jamkrida Jatim.

Dana tersebut  awalnya untuk peruntukan debitur yang gagal bayar, namun akhirnya disalahgunakan oleh salah seorang petinggi PT Jamkrida Jatim.

Untuk memperkuat bukti-bukti dugaan korupsi ini, Kejati Jatim juga telah menggandeng BPKP Jatim. (arf)

Rabu, 14 November 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Semarang) Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal)  Semarang, Lantamal V,  Kolonel Laut (P) Heri Triwibowo melepas 49 orang lulusan dalam Upacara Wisuda Purna Taruna Akademi Tehnik Perkapalan (ATP) Veteran Semarang, yang digelar di Halaman Kampus ATP Veteran Jl. Pawiyatan Luhur IV no 18 Bendan Dhuwur Semarang Selatan, Rabu (14/11).

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Direktur ATP Veteran Semarang, Rita Hariningrum,S.T.,MKom., Wakil Yayasan IKIP Veteran, Pasproga Lanal Semarang, para Wadir, para dosen, Staf,  pelatih ATP  Veteran Semarang, dan Tamu undangan lainnya.

Lagu Indonesia Raya mengawali Pelaksanaan Upacara Purna Taruna tersebut dilanjutkan dengan pengalungan Samir kepada Perwakilan Purna Taruna, serta simbolisasi Pemecahan Kendi dan Pelepasan Balon udara sebagai tanda bahwa Seluruh wisudawan sudah menuntaskan pendidikan di ATP.

Dalam sambutannya Danlanal Semarang mengucapkan Selamat Kepada ke 49 orang wisudawan yang pada hari ini telah resmi di lepas guna terjun ke masyarakat untuk mendharmabaktikan ilmu yang sudah didapat di Kampus ATP Veteran ini.

Danlanal berharap agar para lulusan tersebut mampu menunjukkan dan membuktikan kepada diri sendiri, orang tua dan dunia luar bahwa mereka adalah alumni ATP Veteran yg profesional, siap bekerja dan handal.

Danlanal Semarang menekankan agar  Wisudawan Purna Taruna untuk yakin bahwa peluang pengabdian masyarakat sangatlah terbuka lebar dan tetap semangat untuk menggapai cita cita sebagai ahli-ahli teknik perkapalan yang mumpuni.

"sebagai negara maritim yang besar, di Indonesia tersedia ratusan galangan kapal, perusahaan pelayaran, industri perkapalan maupun industri umum lainnya. Dengan bekal ilmu dan pendidikan karakter yang baik di ATP,  saya yakin kalian dapat termotivasi dan yakin akan mampu meraih kesuksesan," terangnya.

Mengakhiri upacara tersebut Danlanal bersama Direktur ATP Semarang  membagikan Ijasah dan memberikan ucapan Selamat kepada wisudawan.

Di sisi lain Direktur ATP Veteran mengucapkan banyak terima kepada Lanal Semarang atas pembinaan dan pendampingan kepada Lembaga pendidikan kemaritiman di Semarang khususnya ATP Veteran,  sehingga bisa menghasilkan lulusan yang tidak saja berilmu, namun juga berkarakter dan berkepribadian serta atitude yang kuat.

Lebih lanjut Direktur ATP Veteran menjelaskan bahwa upacara Purna Taruna ini merupakan Tradisi dari Kampus ATP Veteran dalam rangka memberikan kebanggaan dalam prosesi Pelepasan lulusan Taruna dan Taruni ATP Veteran ini.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perjuangan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) selama 270 hari untuk lolos dari gerbang kebangkrutan akhirnya berujung kebahagian.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan perusahaan plat merah itu selaku debitur terhadap sejumlah kreditur,diantaranya kreditur konkuren, separatis dan preferen (pekerja).

Putusan perdamaian atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Parewa Catering dengan nomor No 04/Pdt.sus/2018/PN Niaga Surabaya dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono diruang sidang Cakra, PN Surabaya, Rabu (14/11).

Menurut majelis hakim, alasan diterimanya proposal perdamian itu didasarkan pasal 281 ayat (1) huruf b UU No 37 Tahun 2004.
Rencana perdamaian itu diterima berdasarkan lebih dari 1/2 atau 1/2 jumlah kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia,hak tanggungan, hipotik atau hak anggunan atas kebendaan lainnya, yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditur tersebut.

"Mengadili, Menghukum PT Merpati Nusantara Airlines selaku debitur dan kreditur untuk mentaati isi perdamaian tersebut,"kata Sigit Sutriono saat membacakan amar putusannya, Rabu (14/11).

Dari data yang dihimpun, Merpati merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang didirikan sejak 6 September 1962. Merpati melayani penerbangan domestik maupun internasional.

Merpati memiliki nilai tagihan yang cukup besar. Dalam PKPU, nilainya mencapai Rp 10,7 triliun dari kreditur, sementara asetnya hanya Rp 1,2 triliun. Ekuitas maskapai pelat merah ini tercatat minus sekitar Rp 9 triliun

Permohonan PKPU ini diajukan oleh PT Parewa Catering, salah satu kreditur konkuren yang berkantor di Casablanca, Jakarta.

Nah saat pengajuan PKPU inilah terungkap, sebanyak  222  kreditur konkuren juga mengikutkan diri sebagai pemohon PKPU. Dari sinilah terungkap jika PT Merpati Nusantara Airlines memiliki hutang sebesar Rp 5, 2 triliun.

Tak hanya kreditur konkuren saja, PT Merpati Airlines juga berhutang kepada tiga kreditur separatis, dua diantaranya adalah Departeman Keuangan dan Otoritas Bandara. Nilai hutangnya sebesar Rp 3,3 triliun.

Sementara terhadap kreditur Preferen yakni pekerja,PT Merpati Airlines memiliki tanggungan hutang sebesar Rp 1,7 triliun.(Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Bengkayang) Kalimantan Barat- Abdul Rahman (24) dan M. Iqmal (22), warga Kabupaten Serawak, Kalimantan Barat, terpaksa harus berurusan dengan Satgas Pamtas Yonif 511/DY.

Bagaimana tidak, keduanya kepergok membawa narkotika jenis sabu-sabu ketika hendak melewati pos pengamanan Satgas Pamtas titik nol, Kabupaten Jagoi Babang, Provinsi Kalimantan Barat. Rabu, (14/11/2018).


Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Satgas Pamtas Yonif 511/DY, Kapten Inf Nur Wahid menjelaskan, kejadian itu bermula ketika kedua pelaku melintas di pos pengamanan Satgas Pamtas Yonif 511/DY, tepatnya di pos pengamanan titik nol, lokasi tersebut, merupakan salah satu titik daerah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia.

“Ada 2 orang menggunakan mini bus jenis Proton bernopol QCE 2025. Mini bus itu mondar-mandir di depan warung pos jaga, dan langsung dihampiri oleh personel Satgas. Ketika diperiksa, Satgas menemukan 13 gram sabu-sabu di dalam mini bus itu,” ungkap Wahid.

Tak mau kecolongan, Satgas pun langsung melakukan penahanan terhadap 2 warga Serawak, sekaligus mengamankan beberapa barang bukti di tangan pelaku. Bahkan, penyerahan pelaku tersebut, juga mendapat pengawalan ketat dari pihak Satgas Pamtas Yonif 511/DY.

“Barang bukti dan pelaku, sudah kita amankan di kantor Polres setempat, ” tandas Wahid. (andre)

Kasus Kongsi Pasar Turi 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Belum tuntas menjalani kasus hukum yang pertama dan kedua, Bos PT Gala Bumi Perkasa, Henry Jocosity Gunawan kembali menerima pil pahit atas kasus penipuan yang ketiga kalinya.

Pada kasus pidana yang ketiga ini,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan Henry bersalah melakukan penipuan terhadap, Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi, tiga pengusaha asal Surabaya, yang merupakan kongsi pembangunan dan pengelolaan pasar turi.

Pernyataan bersalah itu disampaikan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yakni Darwis dan Harwaedi saat membacakan surat tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/11).

Dijelaskan Jaksa Harwaedi, sikap berbelit belit Henry selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya serta masih tersangkut kasus penipuan lainnya menjadi faktor pemberat dalam tuntutan jaksa. 

"Menuntut Terdakwa Henry Jocosity Gunawan dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,"ucap Jaksa Harwaedi saat membacakan surat tuntutannya Rabu (14/11).

Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Henry melalui tim penasehat hukumnya yakni Agus  Dwi Warsono mengaku akan mengajukan pembelaan yang akan disampaikan pada dua pekan mendatang, yakni  Rabu (28/11).

"Saya kasih kesempatan dua minggu dan itu yang terakhir," kata Hakim Anne menjawab permohonan Agus Dwi Warsono sambil mengetukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pidana Henry yang ketiga ini bermula saat Henry membutuhkan dana untuk pembangunan pasar turi dan meminta permodalan sebesar 68 miliar kepada PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) milik tiga pengusaha asal Surabaya yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi.

Saat meminta dana sokongan itu, Henry mengaku selaku pemilik PT. Gala Bumi Perkasa dan mengaku sebagai pemenang lelang pembangunan Pasar Turi dan berjanji akan memberikan saham di PT GBP dan keuntungan sebesar Rp.240 miliar pada PT GNS dari proyek tersebut.

Namun kenyataanya, janji itu tidak pernah direalisasi oleh terdakwa. Faktanya tidak pernah ada  pengalihan saham PT.GBP ke PT.GNS serta tidak terealisasinya janji keuntungan berupa Bilyet Giro senilai Rp.120 milyar begitu juga 57 unit bangunan gudang senilai Rp.120 milyar yang tidak pernah dibangun sampai sekarang.

Sehingga para pemegang saham PT GNS tersebut akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum karena merasa dirugikan senilai Rp 240 miliar oleh terdakwa.

Sementara dikasus pidana yang pertama, Henry dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan jual beli tanah di Claket, Malang yang dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalempung.

Pada kasus itu Henry divonis hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Hakim PN Surabaya yang diketuai Unggul Warso Mukti Tapi, vonis itu justru diperberat oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjadi 2,5 tahun penjara saat jaksa  Ali Prakoso melakukan upaya hukum banding.

Sedangkan kasus pidana yang kedua adalah kasus penipuan terhadap 12 pedagang Pasar Turi atas pembelian stand dengan janji memperoleh sertifikat hak milik strata title. Padahal faktanya, Pemkot Surabaya tidak pernah memberikan ijin strata title pada pasar turi.

Alhasil, lagi-lagi Henry kembali dinyatakan terbukti melakukan penipuan  dan divonis 2,5 penjara oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Rochmad. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Situbondo) Setelah melewati beberapa tahap perencanaan yang cukup matang, akhirnya lokasi berlangsungnya latihan bersama (Latma) TNI-AD dan Singapores Armed Force (SAF), ditinjau oleh Kepala Staf Kodam (Kasdam) V/Brawijaya, Brigjen TNI Bambang Ismawan. Rabu, 14 Nopember 2018.

Peninjauan itu, dilakukan di 12 titik lokasi yang nantinya bakal dijadikan sebagai area latihan taktis serangan Safkar Indopura.

Brigjen Bambang menjelaskan, prosesi latihan kedua Angkatan Darat tersebut, nantinya bakal melewati beberapa materi. Selain Drill Tehnis, kata Kasdam, kedua Angkatan Darat tersebut, nantinya juga bakal menggelar materi latihan pemberian perintah operasi serangan CPX, dan FTX.

“Agar nantinya, serangan yang dilakukan oleh kedua Angkatan Darat itu, bisa berjalan dengan baik dan akurat,” jelas Kasdam.

Tidak hanya itu saja, selain meninjau beberapa materi dan titik latihan, Kasdam V/Brawijaya juga meninjau situasi dan kondisi barak, sekaligus ruang makan para peserta latihan bersama.

“Semua persiapan, sudah sesuai rencana,” katanya.

Rencananya, usai meninjau lokasi latihan di Dodiklatpur, Kecamatan Asembagus, Situbondo, dengan di dampingi beberapa pejabat teras Kodam V/Brawijaya, Brigjen TNI Bambang Ismawan juga akan melakukan peninjauan serupa di Puslatpur Marinir, Kecamatan Karang Tekok, Situbondo, Jawa Timur. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejati Jatim terus mempercepat penyidikan kasus korupsi di PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim.

Bahkan kabarnya hari ini korps Adhyaksa di jalan A Yani Ini akan menetapkan sekaligus melakukan penahanan pada rabu (14/11).

Sayangnya tak satu pun korps berbaju coklat yang berhasil ditemui enggan buka suara.

Namun dalam jadwal pemeriksaan saksi atau tersangka perkara tindak pidana korupsi yang terpampang dalam layar televisi terdapat 5 orang yang menjalani pemeriksaan pada rabu (14/11) diantaranya, Wulang Suhardi perkara DIK KUR Bank Jatim, Siswo Iryana perkara DIK KUR Bank Jatim, Aminatus Solihah perkara DIK KUR Bank Jatim, Achmad Nur Chasan, SE perkara DIK PT Jamkrida dan Bugi Sukswantoro perkara DIK PT Jamkrida.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengungkapan kasus ini bermula dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan adanya penyimpangan terkait pencairan kredit tanpa jaminan senilai Rp 6,3 miliar yang diduga dilakukan Pimpinan PT Jamkrida Jatim.

Dana tersebut  awalnya untuk peruntukan debitur yang gagal bayar, namun akhirnya disalahgunakan oleh salah seorang petinggi PT Jamkrida Jatim.

Untuk memperkuat bukti-bukti dugaan korupsi ini, Kejati Jatim juga telah menggandeng BPKP Jatim. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dua jabatan Komandan Sekolah yaitu Komandan Sekolah Perwira (Dansepa) dan Komandan Sekolah Tamtama (Danseta) Pusat Pendidikan Bantuan Adminstrasi (Pusdikbanmin) Komando Pendidikan Dukungan Umum (Kodikdukum) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) diserah terimakan. Prosesi serah terima jabatan tersebut dipimpin Langsung Komandan Pusdikbanmin Kodikdukum Kolonel Laut (S) Sunarto, S.E., M.M di lapangan Apel Pusdikbanmin Kesatrian Bumimoro Kodiklatal.

 Komandan Sekolah Perwira Pusdikbanmin diserahterimakan dari  Letkol Laut (S) Niti Ending Herwandi, S.E., kepada Letkol Laut (S) Mahendra Purnomo, A. Md., Komandan Sekolah Tamtama Pusdikbanmin diserah terimakan dari Letkol Laut (S) Wahyu Budi Nugroho, M.Tr Hanla kepada Mayor Laut (S) Adya Minang Nugraha, S.E.

   Letkol Laut (S) Mahendra Purnomo, A. Md.,  sebelum emnjabat Komandan Sepa menjabat Pasprogar Puspenerbal Juanda sedangkan  Letkol Laut (S) Niti Ending Herwandi, S.E., selanjutnya menjabat Kataud Irjenal Mabesal. Mayor Laut (S) Adya Minang Nugraha, S.E. sebelum menjabat Komandan Seta Pusdikbanmin mengikuti Pendidikan Dikreg Sesko TNI AL sedangkan Letkol  Laut (S) Wahyu Budi Nugroho, M.Tr Hanla selanjutnya menjabat Kadisbek Lantamal V Surabaya.

Dalam sambutan serah terima Komandan Pusdikbanmin Kodikdukum Kodiklatal Kolonel Laut (S) Sunarto, S.E., M.M menyampaikan bahwa  serah terima jabatan pada dasarnya merupakan salah satu bagian penting dari pembinaan personel yaitu peremajaan dan kaderisasi kepemimpinan, namun lebih dari itu juga diarahkan untuk memantapkan manajemen organisasi agar lebih antisipatif dan responsif terhadap dinamika lingkungan dan tantangan tugas di masa mendatang, sehingga diharapkan dapat membawa semangat baru dan penyegaran pemikiran.

Lebih lanjut disampaikan bahwa serah terima jabatan yang ditandai dengan penyerahan tongkat komando dan bendera patola ini pada hakekatnya merupakan simbol formal tekad dan komitmen jajaran TNI AL untuk merefleksikan semangat pembaharuan dan kaderisasi dalam rangka mewujudkan komando pelaksana di jajaran Pusdikbanmin yang semakin profesional dan berkualitas sehingga mampu menghadapi tantangan tugas masa depan yang semakin Kompleks.

Kepada Letkol Laut (S) Niti Ending Herwandi, S.E., dan Letkol  Laut (S) Wahyu Budi Nugroho, M.Tr Hanla komandan Pusdikbanmin Kolonel Laut (S) Sunarto, S.E., M.M mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi loyalitas dan segala karya yang telah dicurahkan dalam mengemban tugas sebagai komandan Sepa dan komandan seta Pusdikbanmin. Semoga pengalaman yang diperoleh selama ini dapat dijadikan bekal dan memberi manfaat untuk dikembangkan di tempat penugasan yang baru

Selanjutnya kepada   Letkol Laut (S) Mahendra Purnomo, A. Md  dan Mayor Laut (S) Adya Minang Nugraha, S.E  kami  ucapkan selamat atas kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan TNI Angkatan Laut atas jabatan ini, menurrutnya jabatan  merupakan amanah kehormatan dan wujud kepercayaan yang harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu diharapkan pejabat baru mampu memberikan yang terbaik kepada organisasi dan mampu memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya guna menuangkan kemampuan profesi secara konseptual demi peningkatan kinerja staf dan kepentingan organisasi pusdikbanmin menuju kearah yang lebih baik. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive