Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 15 November 2018

Limbah B3 Cukup Membahayakan, Dewan Konsultasi Ke Kemendagri


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) DPRD kota Surabaya akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal rencana pendirian tempat pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.

Pihak legislatif melihat ada yang mengganjal soal perizinan dan kewenangan tempat pengelolahan limbah B3 ini.

“ Disini yang masih mengganjal di kami dari Kemendagri adalah terkait aturannya. Karena memang Pemkot tidak punya wewenang mengelola limbah B3. Jadi kita perlu konsultasi ke Mendagri terlebih dahulu apakah boleh Pemkot mengelola limbah B3 itu,” ujar Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Camelia Habibah saat melakukan hearing dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (13/11).

Pada dasarnya, politisi asal PKB tersebut menuturkan, pihaknya tidak menolak pembangunan tempat pengelolaan limbah B3. Tetapi dewan ingin ada kejelasan masalah perizinan terlebih dahulu. Sebelum memasukkan rencana itu dalam anggaran APBD 2019.

“ Anggaran yang disampaikan ke Banggar (Badan Anggaran,red) kemarin Rp 60 milliar,” ungkapnya.

Memang, tempat pengelolaan limbah sifatnya sudah sangat mendesak. Data dari dinas lingkungan hidup Surabaya menyebutkan, total ada 6 ton setiap hari. Disatu sisi tempat pengelolaannya terlalu jauh di Cileungsi, Jawa Barat.

Sehingga seringkali tumpukan limbah B3 yang dihasilkan di Kota Surabaya telat diangkut ke tempat pengelolaan. Akibatnya banyak limbah menumpuk. Atas dasar itulah, lantas Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya berencana membangun tempat pengelolaan limbah B3.

Kendati sudah sangat mendesak, tetapi DPRD Surabaya masih perlu memperjelas kewenangan serta aturannya.

Sebab, hingga sekarang informasi yang diterima Habibah diperlukan membentuk BUMD.

“Dari surat kementrian dalam ini pengelolaannya harus berbadan hukum. Kalau berbadan hukum, semua proses perizinannya harus dibentuk badan hukumnya dahulu. Baru nanti dilakukan pembangunan,” urainya.

Terpisah, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bappeko Surabaya Dewi Suryawati mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kordinasi dengan pemerintah pusat terkait pendirian tempat pengelolaan limbah B3. Ia menyebutkan semua perizinan ada di pemerintah pusat. Pemkot dalam hal ini hanya mengelola saja.

“Kami sudah koordinasikan dengan pusat dan itu diperbolehkan,” kata Dewi.

Menurutnya, pembangunan tempat pengelolaan limbah B3 sudah sangat mendesak. Dalam pembangunannya tidak bisa hanya dengan IPAL saja. Perlu inseminator yang membutuhkan perizinan dari pemerintah pusat.

“Izin dari sana (pemerintah pusat) dan kami pengelolaannya. Tetap nanti dibangun pada 2019. Karena memang sudah urgent, dbutuhkan untuk segera dibangun,” ungkap Dewi. 

Perlu diketahui, selain telah menyiapkan hitung-hitung anggaran yang dibutuhkan. Pemkot Surabaya tengah mencari lahan yang tepat untuk di didirkan tempat pengelolaahan limbah B3. Ada kemungkinan rencana pendiriannya berada di Surabaya Barat. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar