Kamis, 05 Agustus 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Hampir seluruh Babinsa di wilayah Kodim Surabaya Utara gencar mengawal pelaksanaan vaksinasi tahap dua yang berlangsung di seluruh jajaran.

Seperti yang dilakukan oleh Babinsa Koramil Krembangan saat ini. Kamis (5/8).

Serka Agus, Babinsa Koramil Krembangan mengawal adanya pelaksanaan vaksinasi di Rusunawa Pesapen, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

“Alhamdulillah, pelaksanaan vaksinasi ini berjalan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Dandim Kolonel Inf Sriyono menegaskan jika sebelumnya ia telah menginstruksikan personelnya, terlebih para Danramil untuk menerjunkan para Babinsa mengawal pelaksanaan vaksinasi di setiap lokasi. 

“Tugas Babinsa, mewujudkan disiplin protokol kesehatan,” tegasnya. (Kodim 0830/Surabaya Utara)





KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya)
PT Anugrah Mitra Alimentare (AMA) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap sesama.

Kali ini kepeduliannya PT AMA dengan mengunjungi markas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Jawa Timur.

Hal ini dilakukan karena PT AMA prihatin terhadap puluhan wartawan yang gugur terpapar Covid-19.

Bentuk kepeduliannya dengan mendonasikan puluhan botol suplemen kesehatan untuk awak media termasuk agar para wartawan lancar dalam menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan.

"Sungguh kami merasa terpukul saat mendengar kabar temen-teman wartawan, banyak yang terpapar, terkapar hingga ada gugur pasca melanjalankan profesinya," kata Recta Geson direktur Produsen probiotik cair lisensi EM Research Organization, Okinawa, Jepang, Rabu (4/8).

Recta menyampaikan sejumlah alasannya hadir di aula Aziz gedung balai wartawan yang ada di jalan Taman Apsari itu.

Pada kesempatan itu, Recta memaparkan mekanisme kerja probiotik sudah mendapatkan rekomendasi BPOM sebagai Suplemen Licensi (SL) pada tahun 2020 lalu. 

Kenaikan status itu terkait kemampuan Proem•1 menyembuhkan berbagai gangguan kesehatan selain untuk preventif. Salah satunya Covid-19 yang sampai kini belum berakhir.

Dihadapan pengurus PWI Jatim, Recta menyampaikan, jika Proem•1 bisa memitigasi berbagai macam varian Covid19. 

Pertama, saturasi oksigen drop karena terjadi pneumonia, radang pada paru-paru. Radang inilah yang mengibatkan edema sehingga pertukaran gas dalam gelembung paru/alveolus terganggu. 

Jika sudah demikian, usus yang menggantikan paru memproduksi oksigen alami. Phototropic Bacteria salah satu kandungan dalam multistrain Proem•1 berfungsi memproduksi oksigen selama 24 sehingga penderita Covid otomatis saturasi oksigennya akan naik dan normal kembali. 

Tidak itu saja, Proem•1 juga bisa membersihkan gas dan zat beracun dalam usus.

Kedua, Biosurfactant yang terkandung di dalamnya akan merusak dinding dan spike protein/duri coronavirus ketika terjadi kontak denga PRO EM1. 

Sehingga virus akan luruh dan tidak lagi menginveksi. Dengan memyemprot PRO EM1 menggunakan Nano Spray akan terjadi inaktivasi coronavirus yg berada dalam saluran pernafasan hingga paru. Sedangkan dengan minum PRO EM1 akan menginaktivasi coronavirus dalam darah sampai organ. 

Ketiga, PRO EM1 mengandung Antiinflamasi yang kuat. Seperti gingerin, embelin, diallyl sulfide yang mampu mencegah terjadi badai sitokin penyebab peradangan hebat. 

Badai sitokin pada paru inilah yang mengakibatkan terjadinya  gagal nafas.

Keempat, dalam uji klinik yang dilakukan pada 100 Nakes di RSUD Dr. Soetomo terbukti PRO EM1 berhasil membuat Nakes yang merawat pasien Covid19 lebih kuat dan sehat dari yang tidak diberi.

Dipaparkan pula, jika covid19 menimpa pada orang dengan masalah dengan imun berlebih maupun kurang. 

Kedua persoalan ini akan berdampak buruk pada kerusakan paru-paru hingga organ tubuh lainnya. kibatnya, terjadi infeksi hebat penyebab kerusakan paru-paru dan organ lain. 

Lulusan Farmasi Ubaya itu juga menyampaikan pada pemilik comorbid harus lebih waspada.

Sejatinya, kata Recta, komorbid yang diakibatkan ketidakseimbangan respon imun inilah yang harus disembuhkan terlebuh dahulu. Sehingga tidak membuka ruang pada virus menginveksi tubuh seseorang.  

''Fatal jika covid menyerang pada orang dengan komorbid," tegasnya. 

Jika imun kita seimbang, katanya lebih lanjut, setiap orang akan hidup damai dengan virus apapun. Termasuk covid19 dan turunanya. 

Kalaupun toh, jika pemilik imun seimbang  terpapar covid19 akan terjadi OTG dan bergejala ringan. 

"Mudah disembuhkan,"  urainya panjang lebar.

Sementara itu ketua PWI Jatim Ainur Rohim mengaku gembira dengan kunjungan PT AMA ke markas organisasi profesi yang dipimpinnya. 

"Kami betul-betul merasa gembira dengan perhatian ini. InsyaAllah Proem•1 ini akan menunjang keeehatan para jurnalis yang memiliki resiko tinggi karena sering berinteraksi dengan banyak orang. Selama pandemi melanda Maret 2030 lalui," kata Ainur Rahim.

Ia menambahkan ada puluhan jurnalis di Jatim yang terpapar virus corona. Sebagian bisa sembuh dan sehat. Tetapi, ada juga yang meninggal dunia saat menjalani perawqtan di Rumah Sakit.  

"Kami ini tidak henti-hentinya mengingatkan rekan-rekan untuk disiplin menjalankan Prokes dan 5M. Apalagi, saat bertugas di lapangan," pungkasnya.

Harapannya, Proem•1 yang diberi dari PT AMA bisa menanggulangi Covid di kalangan wartawan. 

Sabtu, 08 Mei 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Wakil Komandan Komando Pendidikan Operasi Laut (Wadan Kodikopsla) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Kolonel Laut (P) A.M Susanto, S.W, S.E mewakili Komandan Kodikopsla memimpin upacara Wingday Latihan Praktek (Lattek) Keparaan siswa Pendidikan Komando Pasukan Katak (Dikkopaska) Angkatan ke-44 yang dilaksanakan di Lapangan Shelter Skuadron 400 Lanudal Juanda Sidoarjo, Jumat, (7/5/2021).

Bertidak sebagai Komandan Upacara dalam Wingday tersebut  Letkol Laut (KH) Kemas M. Yusri, S.H, M.Tr.Opsla yang juga Komandan Sekolah Komando Pasukan Katak (Dansekopaska) Pusdiksus Kodikopsla. Tampak hadir dalam acara tersebut Wadan Puskopaska Kolonel Laut (P) Baroyo, para Komandan Pusdik dijajaran Kodikopsla dan para Komandan Sekolah dijajaran Pusdiksus.

Dankodikopsla Kodiklatal Kolonel Laut (P) Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si dalam amanat yang dibacakan Wadan Kodikopsla Kolonel Laut (P) A.M Susanto, S.W, S.E menyampaikan ucapan selamat dan bangga atas keberhasilan para siswa dalam melaksanakan Lattek ini dengan baik dan sepantasnya untuk mendapatkan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya.

Menurutnya dalam Lattek keparaan ini kegiatan terjun yang dibagi menjadi dua tahap yaitu tahap pertama terjun tempur dan pada tahap kedua terjun AFF ( Accelerate Free Fall), hal ini bertujuan untuk memenuhi tuntutan bagi prajurit Kopaska yang harus mampu dan siap dalam melaksanakan tugas Lintas Udara sebagai para Trooper, Infiltrasi udara ke daerah Musuh.

Adapun latihan tersebut merupakan salah satu cara selain infiltrasi darat, permukaan air dan bawah air sehingga Lattek ini perlu dilaksaakan dalam program pendidikan dengan dasar pertimbangan untuk meningkatkan standart kompetensi latihan baik ditinjau dari segi waktu maupun materi kegiatan dengan harapan dapat menghasilkan peserta didik yang handal dan profseional. (Pen Kodiklatal)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/5/2021) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT Asabri (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tiga orang yang dimaksud adalah satu orang saksi yakni PKR yang merupakan Direktur Utama PT Ciptadana Asset Management. 

Sedangkan dua lainnya merupakan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Pemeriksaan saksi dan tersangka dilakukan untuk menemukan bahan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri," kata Leonard dalam siaran persnya, Jumat (7/5/2021).

Sedangkan dua tersangka yang kembali diperiksa adalah IWS atau Ilham W Siregar selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 s/d Januari 2017. 

Kemudian HS alias Hari Setianto selaku Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019.

Kedua tersangka ini diperiksa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Tangerang, Banten.

Seperti diketahui, Kejagung terus gencar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi meliputi berbagai pemangku kepentingan, antara lain, internal Asabri, manajer investasi, perusahaan sekuritas yang terlibat dan lainnya.

Kejagung telah menetapkan sebanyak sembilan tersangka di kasus Asabri, yakni Jimmy Sutopo, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD), Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW), Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi (BE), Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.

Selanjutnya, Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat (HH), Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX). 

Tak hanya itu, penyitaan aset milik Benjtok dan Heru juga sudah dilakukan Kejaksaan.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melelang aset sitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ASABRI maupun Jiwasraya. Lelang akan dilakukan dengan alasan mahalnya biaya pemeliharaan barang-barang sitaan tersebut.

"ASABRI maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi kita mau coba lelang," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (7/5).

Ali mengatakan, berdasarkan Pasal 45 KUHP, aset sitaan boleh dilelang sebelum ada putusan pengadilan. Rencana melelang aset sitaan telah dikoordinasikan Jampidsus dengan Pusat Pemeliharaan Aset.

"Baru koordinasi dengan Pak Kapus, karena ini tugasnya beliau Kapus pemeliharaan aset," ujar Ali.

Penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI dan Jiwasraya.

Aset-aset tersebut mulai dari kendaraan mewah, armada bus, kapal, tanah, hingga tambang.

"Kita coba lah yang bisa dilelang, dilelang. Yang dilaporkan tadi perkembangan ke saya beberapa bus yang ada di Solo kemudian beberapa mobil yang ada di Jakarta. Kemudian yang baru dilakukan perhitungan kapal," kata Ali.

Dengan lelang ini, lanjut Ali, barang bukti kejahatan dugaan tindak pidana korupsi di ASABRI maupun Jiwasraya akan berupa uang. Bukan berupa barang lagi.

"Iya kan bisa, karena biaya penyimpanan ya terlalu tinggi lekas rusak boleh dilelang sebelum ada ada putusan," ujar Ali.

Hingga kini nominal sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka mencapai Rp 10,5 triliun.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan segera meresmikan Museum Olahraga yang terletak di Jalan Padmosusatro Surabaya. 

Rencananya, peresmian yang berlangsung dengan protokol kesehatan (prokes) ketat itu, akan digelar besok, Sabtu (8/5).

Sebenarnya persiapan peresmian Museum Olahraga, sudah dilakukan sejak lama.  Namun karena ada beberapa koleksi yang harus dipenuhi, makanya ia memastikan peresmian siap dilakukan dalam pekan ini.

"Persiapannya sudah 99 persen. Kita gelar sesuai prokes ya, sehingga tidak semuanya diperbolehkan masuk saat peresmian maupun peninjauan lokasi, mengingat pandemi Covid-19. Mudah-mudahan peresmian berjalan lancar," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Antiek Sugiharti, Jumat (7/5).

Dia menjelaskan, museum yang terdiri dari dua lantai itu, memiliki 235 jenis koleksi. 

Ratusan koleksi tersebut terbagi menjadi tiga jenis. Pertama, koleksi historika yakni koleksi yang diperoleh dari hasil temuan, hasil escavasi atau bukti materil bersejarah berjumlah sekitar 169 buah. 

Kemudian kedua, koleksi heraldika yaitu tanda penghargaan atau jasa, kepangkatan, lambang atau logo sebanyak 65 buah.

"Ketiga koleksi teknologika terkait benda dengan unsur teknologi berjumlah satu buah. Kita kumpulkan bersama dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora),” papar Antiek.

Antiek menceritakan, barang-barang bersejarah itu diperoleh dari para atlet nasional maupun internasional asal Kota Pahlawan. 

Tidak hanya itu, dia juga mencari dan mengumpulkan koleksi dari baraneka ragam sumber dengan berbagai cabang olahraga. 

Mulai dari sarana koleksi olahraga tradisional hingga olahraga prestasi. Mulai dari dari kostum pertandingan, piala, piagam penghargaan, medali, kartu peserta, sepatu hingga segala sesuatu yang terkait dengan olahraga.

“Kemarin Mbak Lilies Handayani atlet panahan yang memberikan alat panahannya sampai menjuarai kejuaraan nasional dan internasional. Dan masih banyak lagi para atlet yang menyumbangkan barang bersejarahnya untuk terpajang di Museum Olahraga,” ungkap Antiek.

Dari semua itu, yang paling menarik adalah para pengunjung dapat memanfaatkan foto dengan para tokoh-tokoh atlet secara tiga dimensi. Seperti misalnya, tokoh Alan Budi Kusuma, Minarti Timur dan beberapa tokoh atlet yang telah mengukir sejarah.

“Lokasi itu ada di dekat pintu keluar. Jadi oengunjung akan  membawa pulang oleh-oleh foto tiga dimensi,” tegasnya.

Setelah diresmikan, Antiek menengaskan masyarakat dapat memanfaatkan destinasi museum untuk pilihan berlibur warga dengan melakukan reservasi melalui website http://tiketwisata.surabaya.go.id

“Untuk reservasinya via online ya. Mengingat pandemi Covid-19 jadi kapasitasnya 50 persen pengunjung,” paparnya.

Rencananya, peresmian Museum Olaharaga tersebut juga akan dihadiri oleh Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia (RI), Tri Rismaharini. 

Sebab, Mensos Risma merupakan sosok yang berperan dalam pembangunan museum, saat dirinya masih menjabat sebagai wali kota.


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tidak akan melarikan diri. 

KPK yakin politikus Golkar itu tidak akan kabur seperti Harun Masiku, yang masih menjadi buronan hingga saat ini.

"Kami meyakini yang bersangkutan masih di dalam negeri karena saksi tersrbut sudah dicegah bepergian keluar negeri," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (7/5).

Azis Syamsuddin sedianya dipanggil KPK pada hari ini sebagai saksi dalam kasus yang melilit penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP). 

Meski demikian, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan KPK lantaran mengaku masih ada agenda kegiatan yang dilakukan.

Ali mengatakan, KPK berharap Azis Syamsuddin dapat hadir dan bersikap koorperatif memenuhi panggilan berikutnya. 

KPK berencana melakukan pemanggilan ulang yang akan dijadwalkan dan informasikan lebih lanjut.

Sebelumnya, KPK telah meminta imigrasi melakukan pencekalan terhadap Azis Syamsudin terhitung mulai Rabu (27/4) hingga enam bukan ke depan. 

Larangan pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di Indonesia.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan wali kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS) sebagai tersangka dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. 

Dia ditetapkan bersama dengan penyidik KPK dari kepolisian Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang pengacara Maskur Husain (MH).

SRP diduga melakukan pemerasan kepada MS agar KPK menghentikan penyidikan terhadap tersangka wali kota Tanjung Balai tersebut. Sedangkan Azis Syamsudin disebut-sebut menjembatani pertemuan antara SRP dan MS di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan pada Oktober 2020 lalu.

Selanjutnya, SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 Miliar.

MS lantas menyetujui permintaan SRP dan MH dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik teman dari saudara SRP, RA. MS juga memberikan uang secara tunai sehingga total uang yang telah diterima SRP Rp 1,3 Miliar.

Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK. Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021. 

SRP di tahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih, MH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan MS saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Tanjung Balai.

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kasus penembakan salah seorang warga di Desa Waru-Sidoarjo, menurut ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, M Sholehudin, masuk dalam ranah pidana umum berupa perusakan barang milik orang lain.

Sholehudin yang juga Ketua Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Indonesia mengatakan, penyidikan kasus penembakan rumah warga di Sidoarjo ini sejatinya sederhana dan mudah diungkap dengan berpijak pada alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Hal tersebut didasarkan bahwa pada setiap peluru yang dimuntahkan dari senjata api yang beredar di masyarakat memiliki nomor registrasi.

Nomor registrasi itulah yang menjadi pedoman bagi penyidik untuk merunut jenis senjata api yang digunakan oleh pelaku. Setelah ditemukan jenis senjatanya, pelacakan terhadap identitas pemegang atau pemilik senjata tersebut bisa dipersempit ruang lingkupnya.

“Kuat dugaan, pemilik senjata adalah seseorang yang memang memiliki kewenangan memegang senjata api karena senjata yang digunakan tersebut bukan senjata yang beredar bebas di masyarakat umum atau bahkan milik teroris,” ucap Sholehudin, Jumat (7/5/2021).

Untuk itu, Sholehudin berharap polisi bisa secara cepat mengungkap pelaku penembakan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, apalagi saat ini mendekati Idulfitri.

Selain itu, lanjutnya, menarik juga dikuak motivasi pelaku.

Namun, terlepas dari apa pun maksud dan motivasi pelaku, menghujani rumah warga dengan peluru tajam merupakan perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. 

Hal itu adalah tindakan kriminal yang harus diproses hukum secara adil dan transparan.

Adapun, Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Sumardji mengatakan, pihaknya telah memerintahkan kepada jajaran polsek menggalakkan patroli rutin di tempat umum dan permukiman warga.

“Selain itu, masyarakat juga agar lebih peduli pada lingkungan sekitarnya dengan cara menemukan dan mengenali warga pendatang yang masuk daerahnya,” kata Sumardji.



KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Tak seperti di tahun-tahun sebelumya, penyaluran zakat kali ini menggunakan cara door to door.

Bahkan, seluruh Babinsa pun dikerahkan untuk menyalurkan zakat ke setiap warga yang kurang mampu. Zakat itu, dari pihak Kodim 0812/Lamongan.

Letkol Inf Sidik Wiyono menjelaskan, penyaluran zakat itu sengaja dibagikan oleh Babinsa sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran pandemi. 

“Supaya tidak terjadi kerumunan massa,” kata Dandim ketika di konfirmasi melalui via seluler miliknya pada Jumat, 07 Mei 2021 sore.

Sebelumnya, pihak Kodim Lamongan telah berkomitmen untuk memutus rantai penyebaran pandemi di wilayah teritorialnya.

Berbagai upaya, telah dilakukan termasuk adanya sosialiasi terkait adanya penerapan protokol kesehatan, hingga memberikan sanksi bagi masyarakat yang terbukti melanggar adanya protokol kesehatan.

“Kami tidak ingin terjadi peledakan pandemi di Lamongan,” tegas Letkol Sidik. (Kodim 0812/Lamongan)




KABARPROGRESIF.COM: (Bangkalan) Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, kini memasuki tahap penyidikan.

Alhasil Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menduga jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 15 milyar.

Kepala Kejari Bangkalan, Chandra Saptadi melalui Kasi Intel Kejari Bangkalan, Putu Arya Wibisana menyampaikan mulai hari ini status kasus tersebut masuk pada status penyidikan.

“Statusnya semula penyelidikan kini meningkat menjadi penyidikan, saat ini kasus tersebut ditangani oleh pidana khusus (pidsus),” ujarnya, Jumat (7/5/2021).

Sekedar diketahui, BUMD Bangkalan diduga terlibat korupsi pada penyertaan modal pada PT Tanduk Majeng yang bergerak di bidang properti. 

Ia mengatakan, dugaan tersebut diperuntukkan pembangunan komplek perumahan di sekitar kecamatan Arosbaya.

“Ya betul dugaan terkait penyertaan modal di PT Tanduk Majeng di salah satu pembangunan perumahan yang lokasinya berada di sekitar arah menuju Kecamatan Arosbaya,” tambahnya.

Meski begitu, hingga kini pihaknya belum mengeluarkan nama tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. 

Hanya saja sudah lebih dari 10 orang saksi dihadirkan dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Bangkalan, Musawwir mengatakan, adanya kasus tersebut sebaiknya dijadikan momentum oleh Bupati untuk mengevaluasi BUMD.

“BUMD sudah waktunya dibenahi dan evaluasi. Kalau memang semuanya cacat, copot semua komposisi di dalamnya. Jangan menjadi ladang bancakan,” imbuhnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Mahmudi, anggota DPRD Bangkalan yang mengaku akan terus memperjuangkan hak angketnya. 

Ia juga berharap BUMD segera dibekukan agar penanganan kasus dapat tuntas hingga akhir.

“Perlu dibekukan dan wajib diselidiki hingga akar supaya penyalahgunaan wewenang ini tidak terjadi secara berkelanjutan,” tutupnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) turun tangan, menyelidiki kasus penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) di Bangkalan dan Sidoarjo. 

Selain memeriksa sejumlah saksi, tim Polda Jatim juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengidentifikasi dan memburu pelaku.

"Polda Jatim telah turun membantu penyelidikan ini. Yang turun dari UM (Direktorat Reserse Kriminal Umum),” kata Kabid Humas Polda Katim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (7/5/2021).

Berdasarkan temuan lapangan, peristiwa penembakan di Bangkalan menyasar toko Al Ummah milik anggota DPRD, Abdul Aziz, pada Rabu (5/5/2021) sore, pukul 16.45 WIB. Saat itu, kasir toko bernama Lilis Murniawati tengah melayani pembeli. Tiba-tiba terdengar suara letusan di kaca toko.

Ternyata, suara letusan terdengar karena terjangan peluru yang menembus kaca toko. 

Peluru tembus dan meluncur hingga menyerempet pelipis kanan Lilis sehingga terluka. Keponakan Abdul Aziz yang berada di lokasi kemudian keluar. 

Dia melihat sebuah mobil melaju kencang. Diduga, orang di dalam mobil itulah yang melakukan penembakan.

Sementara di Sidoarjo, dugaan penembakan oleh OTK menyasar rumah milik Nurul Fa’adin di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (6/5/2021) dini hari. Saat itu, Nurul yang tengah tidur terbangun karena mendengar suara letusan.

Setengah jam kemudian, anak Nurul yang baru datang kerja melihat kaca teras rumah pecah berlubang, seperti bekas ditembak. 

Nurul dan anaknya kemudian melakukan pengecekan dan ditemukan tiga selongsong peluru ukuran 9 mm. 

Selain di kaca, peluru juga mengenai sebuah helm yang tergantung di sepeda motor dan tembok ruang tamu.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Uji Coba pembelajaran tatap muka (PTM) di SMP Negeri 1 Surabaya melalui sistem blended learning, merupakan rangkaian dari persiapan sekolah tatap muka yang akan dilakukan di Kota Surabaya.

Secara beruntun menjadi guru atau pengajar dimulai dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi lalu Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, kemudian Kajari Surabaya, Anton Delianto dan Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi.

Kendati hanya sekitar 19 pelajar dari kelas 7 dan 8 yang mengikuti ujicoba pembelajaran tatap muka langsung di sekolah. 

Sementara para pelajar yang lainnya mengikuti pembelajaran melalui virtual di rumahnya masing-masing.



Namun simulasi ini untuk memberikan gambaran kepada masyarakat, khususnya para orang tua murid bagaimana suasana belajar mengajar di sekolah.

"Harapannya juga memberikan keyakinan kepada masyarakat, agar mereka yakin bahwa pelaksanaan PTM nanti, Insya allah akan terlaksana dengan protokol kesehatan. Mulai bagaimana menata kursi di kelas, sikap anak-anak di dalam kelas dan guru mengajar di depan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen), Dispendik Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho usai mendampingi Kajari Tanjung Perak menjadi pengajar di SMPN 1 Surabaya dengan tema "Pencegahan Permasalahan Hukum Bagi Generasi Milenial", Jum'at (7/5).

Menurut Aji sapaan lekatnya, dengan menghadirkan pemateri dari Forum Pimpinan (Forpimda) Kota Surabaya, diharapkan pula para pelajar ini semakin memperoleh ilmu pengetahuan atau pengalaman lain. 

Salah satunya adalah terkait ilmu hukum yang disampaikan langsung Kajari Tanjung Perak.

"Memang kita mengharapkan anak-anak itu mendapatkan ilmu atau semacam pencerahan dari para Forpimda. Kalau Pak Kajari Tanjung Perak ini kan kaitannya yang selama ini anak-anak menjadi poin penting. Mereka kadang main media sosial tidak sadar, bahwa mereka itu sangat rentan berhadapan dengan hukum," ujarnya.



Oleh sebab itu, melalui materi yang disampaikan Kajari Tanjung Perak, pihaknya juga berharap, ke depan anak-anak dapat lebih berhati-hati dalam bersikap di media sosial. 

Apalagi, sikap bullying juga dapat dikategorikan ke dalam ranah hukum.

"Beliau (I Ketut Kasna Dedi) juga memberikan ilmu-ilmu hukum. Seperti pasal-pasal yang bisa menjerat anak-anak kalau misal mereka melakukan ini, sehingga itu harus dihindari," pungkasnya.

Seperti diberitakan Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi memberikan pelajaran terhadap siswa dalam uji coba PTM tentang ilmu pengetahuan secara umum terhadap tupoksi para penegak hukum. Seperti, apa saja tugas dari kepolisian, kejaksaan dan hakim.

"Sehingga anak-anak ini mengenal. Dilihat ada seragam tapi tidak tahu siapa ini. Kedua kita juga ingin memperkenalkan sejak dini bahwa Undang-undang (UU) yang bersentuhan langsung dengan anak ini apa saja sih," kata Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, Jum'at (7/5).



Dalam momen itu, Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi juga menjelaskan beberapa hal atau perilaku yang dapat menyebabkan seseorang berurusan dengan hukum. 

Seperti perilaku bullying, cyber crime, dan penyalahgunaan narkoba. 

Oleh sebab itu, ia menekankan kepada para pelajar itu agar dapat mengantisipasi dan menjauhi perilaku-perilaku tersebut. 

"Materi secara umum intinya bahwa kita ingin memperkenalkan pengetahuan hukum sejak dini kepada adik-adik kita," jelas Kasna Dedi.

Ia berharap, melalui beberapa materi yang disampaikannya ini, tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak. 

Sebab, pelanggaran hukum itu terjadi pada anak karena kurangnya pengetahuan atau ketidaktahuan mereka.

"Mudah-mudahan, kita harapkan tingkah laku mereka dalam pergaulan sehari-hari maupun di lingkungan sekolah hal-hal yang melanggar ini tidak dilakukan," pesan Kajari Tanjung Perak.



Apalagi, selama tahun 2020, Kejari Tanjung Perak telah beberapa kali menangani perkara yang melibatkan anak-anak. 

Di antaranya, 20 perkara pencurian, 14 perkara narkoba, dan 6 perkara perlindungan anak. 

Bahkan hingga bulan Mei 2021, sudah ada beberapa perkara anak yang ditangani Kejari Tanjung Perak. Yakni, 8 perkara pencurian, 1 perkara narkoba dan 2 perkara kekerasan.

Di samping itu, Kasna Dedi menyebut, saat ini tren perkara yang lagi ramai di Indonesia adalah terkait UU ITE, seperti penyebaran berita bohong atau hoax. 

Nah, karena ketidaktahuan seseorang terhadap UU tersebut, sehingga mereka harus berurusan dengan hukum.

"Untuk saat ini kan trennya yang banyak terkait UU ITE, penyebaran berita bohong. Karena mereka tidak tahu, berita yang mereka terima, mereka hanya meneruskan, itu sebenarnya bisa terjadi pelanggaran hukum di sana," pungkasnya.

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive