Minggu, 14 November 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Lumajang) Dandim 0821/Lumajang, Letkol Inf A. Andi Wibowo menjelaskan jika pihaknya bakal menargetkan capaian vaksinasi untuk para lansia hingga 70 persen dalam kurun waktu 2 minggu.

Capaian itu, ia katakana dalam kunjungan yang dilakukan oleh Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto di Makodim 0821/Lumajang pada Sabtu, 13 November 2021 sore.

Bahkan, Andi menyebut jika dalam sehari dirinya bakal mengebut capaian vaksinasi bagi para lansia sebanyak 1.600 dosis.

Optimisme itu, kata Dandim, didasari banyaknya jumlah Kecamatan yang ada di wilayah teritorialnya. 

“Tidak terlalu berat. Sebab, di Lumajang ini ada 21 Kecamatan,” ujar Dandim.

Andi membeberkan, dalam sehari ia mememastikan jika terdapat 100 dosis vaksin yang bisa disebar untuk warga dalam sehari. 

Itu berlaku, bagi setiap Kecamatan yang ada di Lumajang. 

“Itu kalau kita mau mencapai angka capaian sebesar 70 persen,” jelasnya.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto menjelaskan jika pihak Kodam bakal mem-back up langkah percepatan vaksinasi yang dilakukan oleh pihak Kodim tersebut, salah satunya dengan menyuplai dosis vaksin.

“Nanti kita dukung mulai kendaraan vaksin, sampai soal vaksin. Kita ada stok,” tegas Pangdam.

Dijelaskan Pangdam, terdapat 7 daerah yang masih minim cakupan vaksinasi. 7 daerah itu, adalah Kabupaten Pamekasan, Bondowo, Nganjuk, Tuban, Jember, Lumajang dan Situbondo. 

“Lumajang masuk daftar capaian vaksinasi yang masih rendah,” ungkap Mayjen Suharyanto. (Pendam V/Brawijaya)



KABARPROGRESIF.COM: (Riau) Tim Kejaksaan Tinggi Riau menahan dua tersangka korupsi proyek pembangunan ruang rawat inap RSUD Bangkinang, senilai Rp46,6 miliar tahun 2019. 

Keduanya dinilai telah merugikan negara sebesar Rp8 miliar lebih.

Kedua tersangka yakni, MYS selaku pejabat pembuat komitmen dan RA selaku Team Leader pada management konstruksi (pengawas). 

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Tri Joko, Jumat, 12 November 2021, mengatakan, dugaan korupsi ini bermula tahun 2019, RSUD Bangkinang melakukan kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap (IRNA) kelas III mempergunakan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan dengan pagu anggaran sebesar Rp 46.6 miliar

Kegiatan ini dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Alen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp 46.4 miliar lebih. 

Sementara Manajemen konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan, selaku pemenang lelang. 

Namun sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan kegiatan pada 22 Desember 2019 sebagaimana isi kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai dengan 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam addendum perjanjian pelaksanaan pekerjaan.Tetapi tetap tidak dapat diselesaikan.

Kedua tersangka diduga tidak melaksanakan tugasnya masing-masing sebagaimana mestinya, selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Manajemen konstruksi (pengawas).

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan oleh ahli, terdapat item-item pekerjaan yang terdapat dalam kontrak tidak dikerjakan oleh penyedia dan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 lebih. 

Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan.



KABARPROGRESIF.COM: (Sumut) Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin menyampaikan, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial. 

Lantaran sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan.

Selain menghambat proses pembangunan nasional, para mafia tanah juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.

Salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah yakni dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah. 

Jaksa Agung meminta kepada jajaran intelijen Kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa 'main mata' atau kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.

"Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara," ungkap dia dalam kunjungan kerja ke Sumatera Utara, Jumat (12/11)

Dia pun memerintahkan agar segera bentuk tim khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah. 

Tim yang beranggotakan jajaran Intelijen, Pidum dan Pidsus Kejagung ini diharapkan bisa menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar akarnya.

"Penanganan mafia tanah ini merupakan atensi khusus dari saya. Oleh karena itu, jangan sampai pegawai Kejaksaan ada yang terlibat atau menjadi backing para mafia tanah. Saya tidak akan segan-segan menindak dan menyeret mereka ke proses pidana," lanjutnya.

Mafia Pelabuhan juga Diwaspadai

Selain mafia tanah, Jaksa Agung juga berfokus terhadap pemberantasan mafia pelabuhan. Mafia pelabuhan telah menyebabkan tingginya biaya logistik di pelabuhan.

Biaya logistik di pelabuhan Indonesia masih tinggi dibandingkan dengan biaya logistik di pelabuhan China sekitar 15 persen dan di pelabuhan Malaysia yang hanya 13 persen.

Tingginya biaya logistik tersebut tidak terlepas dari faktor belum efektifnya kegiatan sistem bongkar muat di pelabuhan serta adanya indikasi mafia pelabuhan yang semakin memperkeruh keadaan.

Oleh karena itu, dia memerintahkan satuan kerja yang di wilayah hukumnya terdapat fasilitas pelabuhan agar segera bergerak melakukan operasi intelijen guna memberantas mafia pelabuhan. 

Dia pun memerintahkan agar anggotanya menindak tegas jika ada indikasi oknum aparat yang terlibat dan mem-backing para mafia pelabuhan.



KABARPROGRESIF.COM: (Depok) Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto tak henti-hentinya menggebrak. Kali ini ia menerima penganugerahan Warga Kehormatan Utama Korps Brimob Polri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat, (12/11/2021).

Penganugerahan ini juga dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Korps Brimob Polri yang ke-76 yang jatuh pada 14 November 2021.

Dalam momen penganugrahan ini, Menhan Prabowo mengucapkan terima kasih serta rasa hormat kepada Dankorbrimob Inspektur Jenderal Polisi Drs. Anang Revandoko beserta seluruh jajarannya atas penganugerahan yang diberikan sebagai Warga Kehormatan Utama Korps Brimob Polri.

Menhan Prabowo pun berpesan kepada Korbrimob Polri bahwa TNI dan Polri harus kompak dan bersatu, dan tidak mudah dipecah belah.

Ia menekankan bahwa TNI, Polri, dan aparatur sipil yang unggul adalah kunci kebangkitan bangsa Indonesia.

“Jagalah kehormatan dan nama baik karena Korbrimob Polri adalah salah satu pasukan andalan Indonesia, Korbrimob harus menjadi pasukan yang tangguh, kuat dan andalan bangsa, serta dicintai rakyat,” kata Menhan Prabowo.

Dalam rangkaian kunjungan Menhan Prabowo ke Mako Korbrimob Polri ini, Menhan juga menerima Brevet Roda Kompas Brimob yang disematkan oleh Dankorbrimob Polri Inspektur Jenderal Polisi Drs. Anang Revandoko.

“Hari ini saya besar hati karena saya melihat bahwa negara kita punya Korps Brimob yang sangat terampil, disiplin, dan semangat,” ujar Prabowo usai menerima penyematan gelar.

Selain itu, Menhan Prabowo juga berkesempatan meninjau Mako Korbrimob dengan mengendarai Kendaraan Khusus Maung didampingi Komandan Korps Brimob Polri, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Anang Revandoko,

“Kalau komandannya lesu, kalau komandannya malas, kalau komandannya ele-elean, kalau komandannya penakut, anak buahnya biasanya ikut-ikut seperti itu,” kata Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Prabowo warga kehormatan Brimob pun menggema di media sosial Twitter. Mantan Danjen Kopassus ini di elu-elukan netizen.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dua manajer investasi (MI), tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU), mengembalikan uang pengelolaan saham dan reksa dana milik PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). 

Kejaksaan Agung (Kejakgung) menerima total pengembalian sementara senilai Rp 10,7 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, dua tersangka korporasi yang mengembalikan uang pengelolaan tersebut adalah PT Maybank Asset Managemenet (MAM) dan PT Insight Investment Management (IIM). 

“Ada dua (tersangka MI) yang mengembalikan. Tersangka MAM itu Maybank , dan IIM yang Investment Insight. Jumlahnya itu (Rp) 10,7 miliar,” ujar Supardi, Sabtu (13/11).

Dalam kasus Asabri, tim penyidikan Jampidsus, menetapkan 10 tersangka korporasi. 

Kata Supardi, supaya para tersangka MI lainnya, mengambil jalan serupa seperti PT MAM, dan PT IIM.

“Kalau bersedia mengembalikan pasti kita terima,” ujar Supardi. Karena menurut dia, pengembalian uang yang terindikasi berasal dari perbuatan korupsi itu, dapat mengembalikan nilai kerugian negara di Asabri.

Akan tetapi, kata Supardi, pengembalian oleh MI tersebut tak melunturkan status hukum sebagai tersangka. 

Hanya saja dapat menjadi peringan beban saat penuntutan di pengadilan kelak.

“Pidananya tidak terhapus. Tetapi, ya nanti kan ada pertimbangan, seperti untuk memperingan saat penuntutan, maupun saat putusan kalau dia dinyatakan bersalah dan dihukum,” kata Supardi.

Sementara dalam perkara pokok Asabri, penyidikan di Jampidsus terus memburu aset-aset milik para tersangka. 

Saat ini, kata Supardi nilai aset sitaan dari tersangka perorangan yang sudah diajukan ke persidangan, berjumlah sekitar Rp 15,8 triliun. Namun, nilai tersebut belum sepadan dengan kerugian negara.

Dalam kasus Asabri, Jampidsus mengacu penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menebalkan kerugian negara mencapai RP 22,78 triliun. Kata Supardi, nilai aset sitaan sementara Rp 15,78 triliun itu baru penghitungan awal. Sementara ada aset-aset lain dari para tersangka baru kasus yang sama, belum dihitung perkiraan nilainya.

“Saya menyampaikan itu yang sementara. Kan ada yang baru disita, tetapi belum dihitung nilainya. Dan ini, tim masih turun ke lapangan untuk mencari (aset-aset) lainnya yang dapat disita,” ujar Supardi.

Ia optimistis, nilai aset sitaan bakal setara dengan kerugian negara.

Penyidikan kasus Asabri sementara ini menetapkan total 23 tersangka. Para tersangka itu, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat. Dua bos dari PT Hanson Internasional (MYRX), dan PT Trada Alam Minera (TRAM) tersebut, juga terpidana penjara seumur hidup, terkait kerugian negara Rp 16,8 triliun dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Dua tersangka swasta lainnya, adalah Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Adapun tersangka dari jajaran direksi Asabri, adalah Adam Rachmat Damiri, dan Sonny Widjaja. 

Kedua tersangka itu, adalah mantan jenderal Angkatan Darat (AD) yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Asabri 2009-2016 dan 2016-2020. Lainnya, adalah Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Ilham Wardhana Siregar. 

Dari total sembilan tersangka awalan itu, delapan nama sudah mulai disidangkan. Kecuali tersangka Ilham Siregar, yang meninggal dunia.

Selain tersangka perorangan, Jampidsus juga menetapkan 10 tersangka korporasi, para perusahaan manajer investasi (MI) swasta. Yakni, PT IIM (Insight Investmen Manajemen), PT MCM (Milenium Capital Manajemen), PT PAAM (Pool Advista Asset Manajemen), PT RAM (Recapital Asset Management), dan PT VAM (Victoria Asset Management). Lainnya, PT ARK (Asia Raya Kapital), PT OMI (OSO Manajemen Investasi), PT MAM (Maybank Asset Management), PT AAM (Aurora Asset Management), dan PT CC (Corfina Capital).

Dalam penyidikan lanjutan kasus Asabri, Jampidsus kembali menetapkan empat pihak swasta, sebagai tersangka perorangan tambahan. Satu tersangka atas nama Teddy Tjokrosaputro, bos di PT RIMO Internasional Lestari. 

Tiga tersangka tambahan lainnya, yakni Edward Seky Soeryadjaja, Betty, dan Rennier Abdul Rachman Latief. Tiga tersangka terakhir tersebut, juga berstatus terpidana, dan terdakwa terkait kasus kejahatan keuangan lainnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Cilacap) Pertamina membenarkan kejadian kebakaran di Pertamina Cilacap. Satu tangki produk terbakar saat kejadian.

Corporate Secretary Kilang Pertamina Internasional. Ifki Sukarya, mengatakan, api mulai kelihatan sekitar pukul 19.20.

“Hingga kini kami masih melakukan pengamanan dan evakuasi bersama warga,” ujar Ifki Sukarya.

Dia menyebutkan, selain warga pihak pemadam juga sudah berada di tempat lokasi kebakaran. 

“Kami masih mengumpulkan informasi lebih lanjut. Ditunggu perkembangannya mas,” pungkas dia.



KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Adanya kongres kedua yang digelar oleh salah satu komunitas sepeda diapresiasi oleh Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf M. Dariyanto.

Pasalnya, dalam gowes itu telah dilakukan penunjukan Ketua Panitia komunitas tersebut, adalah Asisten I Pemkab Mojokerto, Didik Khusnul Yakin.

Kongres itu, dilakukan di Pendopo Agung Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Sabtu, 13 November 2021 pagi.

Sebelum digelarnya kongres itu, beberapa peserta terlihat menikmati beberapa kawasan yang sudah ditetapkan jadi lintasan gowes, salah satunya ialah Desa Kejagan.

“Kongres ini dalam rangka penataan organisasi baru setelah 4 tahun dipimpin oleh pengurus sebelumnya. Kegiatan ini, untuk mengevaluasi pelaksanaan kepengurusan sebelumnya,” ujarnya.

Danrem pun berharap, dengan ditunjuknya pengurus baru tersebut, nantinya bisa membawah komunitas LCC Indonesia ke arah yang lebih baik. 

“Terutama selalu memperhatikan masyarakat yang membutuhkan bantuan,” pungkasnya. (Penrem 082/CPYJ)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan resmi melepas status anggota kepolisian karena pensiun pada awal Desember 2021. Firli genap berusia 58 tahun hari ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia pada Pasal 3 ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa, seorang anggota kepolisian bakal memasuki masa pensiun atau purna-tugas di usia 58 tahun untuk semua golongan kepangkatan. 

Namun, di Pasal 4 ayat (1), batas usia pensiun bisa diperpanjang menjadi usia 60 tahun dengan catatan polisi itu memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, mengenai hal tersebut sesuai dengan aturan internal Polri, bahwa personel yang pensiun terhitung satu bulan dari batas umur yang diatur. 

"Sesuai dengan peraturan Kapolri, semua personel Polri pensiun terhitung mulai 1 bulan ke depan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).

Sehingga, Firli akan pensiun dari Polri pada awal bulan depan. Firli juga tak diperpanjang sebagaimana di dalam Pasal 4 ayat (1). 

"Kalau tanggal 8 November, maka terhitung tanggal 1 Desember (sudah pensiun). Hingga bulan ini selesai," ujar Argo.

Firli masih menyandang status Komisaris Jenderal (Komjen). Sebelum menduduki KPK 1, Firli menjabat terakhir di Polri sebagai Kabaharkam.



KABARPROGRESIF.COM: (Depok) Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi penjelasan soal Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mendapat penganugerahan dari Brimob Polri ini.

“Penganugerahan kepada Prabowo Subianto sebagai Warga Kehormatan Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jumat, 12 November 2021,” kata Sufmi Dasco.

Dasco mengirimkan sejumlah dokumentasi acara penganugerahan Prabowo sebagai Warga Kehormatan Brimob Polri.

Di dalam ruangan, Prabowo tampak saling hormat dengan anggota Brimob.

Lalu ada momen Prabowo mengecek pasukan Brimob Polri di tengah guyuran hujan. Prabowo yang mengenakan seragam Brimob berinteraksi dengan pasukan tersebut.

Ketika Prabowo menghampiri, pasukan Brimob bertepuk tangan. “Siap,” kata dua anggota Brimob yang berdiri paling depan kepada Menteri Pertahanan RI itu.

Selain itu, ada momen Prabowo duduk berdua dengan Dankor Brimob Polri Irjen Anang Revandoko. 

Prabowo tampak tersenyum di foto itu dengan Irjen Anang terlihat membicarakan sesuatu.



KABARPROGRESIF.COM: (Lebak) Kabar adanya sejumlah pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak di Seksi Survey dan Pemetaan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Banten ditangapi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Banten Rudi Rubijaya.

Menurut Rudi, pihakanya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Banten dalam mengusut adanya dugaan suap dalam proses penerbitan peta bidang tanah di lahan Tanah Negara (TN) di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupate Lebak.

“Saya sudah mendapat laporan adanya sejumlah pegawai BPN Lebak yang dimintai keterangan oleh polisi terkait dugaan suap di Kantor Pertanahan Lebak,” terang Rudi, Sabtu (13/11).

Rudi mengaku belum mendapatkan keterangan secara rinci penyebab tiga oknum pegawai BPN Lebak itu dimintai keterangan oleh polisi. 

"Saya belum mendapatkan pejelasan secara komprehensif terkait dengan adanya tiga oknum pagawai BPN Lebak itu dimintai keterangan oleh polisi," ucapnya.

Namun demikian, mantan Kakanwil BPN Bali ini menegaskan, jika terbukti ada oknum pegawai BPN di jajaran Kanwil BPN Banten yang melanggar aturan dan menerima suap serta bekerja tidak sesuai dengan standar operasional (SOP), dipastikan akan ditindak. 

"Jika ada oknum pegawai BPN yang melanggar aturan, apalagi terbukti menerima suap dalam proses administrasi pertanahan pasti akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia tidak akan menolerir pegawai BPN yang bekerja di luar SOP yang sudah ditetapkan. Sebab, saat ini BPN terus membenahi diri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai aturan dan koridor yang berlaku. 

"Kami tidak akan menolerir adanya tindakan tercela yang dilakukan oleh oknun BPN yang dapat merusak nama lembaga,” tegasnya.

Sementara, Kepala BPN Lebak Agus Sutrisno belum memberikan klarifikasi. Saat dihubungi wartawan melalui telepon selularnya, dia belum merespons. Demikian juga saat dikofirmasi melalui WhatsApp, dia belum menjawab.

Sebelumnya, tiga oknum pegawai BPN Lebak berinisial Mf, El dan Fh serta Kepala Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, diamankan Polda Banten, Jumat malam (12/11). 

Pengamanan tiga oknum BPN dan Kepala Desa ini berdasarkan adanya laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi suap dalam proses penerbitan peta bidang tanah di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga. 

Oknum pejabat BPN di Bagian Survey, Pengukuran, dan Pemetaan BPN Lebak itu mematok harga sangat tinggi.

Pengamanan tiga oknum pegawai BPN dan satu Kepala Desa itu dipimpin langsung Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Banten AKBP Hendy F Kurniawan. Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga yang dikonfirmasi membenarkan ada sejumlah pegawai BPN Lebak yang dimintai ketengan. 

Namun, hingga kini pihaknya belum menetapkan status tersangka. "Sampai sejauh ini belum ada penetapan tersangka, Mas," ujar Shinto. 



KABARPROGRESIF.COM: (Tuban) Kejaksaan Negeri Tuban menetapkan tersangka terhadap NAI (32), seorang bendahara Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. 

NAI diduga melakukan tindak pidana kasus korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dengan modus pemungutan uang pajak terhadap proyek yang dikerjakan di desa setempat.

Akibat kejadian itu, negara rugi Rp 180 juta dari ulah bendahara desa yang dilakukan selama 4 tahun, mulai 2016 sampai 2019. Kini, penyidik telah menahan tersangka di rutan Lapas Kelas II B Tuban guna proses hukum lebih lanjut.

“Tanggal 10 November 2021, tim jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ungkap Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto, Jumat (12/11/2021).

Sebelum jadi tersangka, Windhu menjelaskan bahwa tim jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan meminta hasil audit kepada auditor dalam hal ini Inspektorat Tuban. 

Alhasil, penyidik kemudian menetapkan tersangka berdasarkan sejumlah alat-alat bukti dan keterangan saksi.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun perhitungan auditor, tim jaksa penyidik mempunyai keyakinan bahwa yang bersangkutan inisial NAI selaku Bendahara Bunut telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” beber Windhu.

NAI diduga menyalahgunakan dana APBDes Bunut melalui pemotongan pajak proyek tahun anggaran 2016 sampai 2019. Akibat ulahnya itu negara menanggung kerugian sekitar Rp 180 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Tuban.

“Kerugian negara dari perhitungan inspektorat sekitar 180 jutaan. Itu terkait pemotongan pajak saja,” jelas Kasi Intel Kejari Tuban.

Kejari menerangkan bendahara itu diduga telah melakukan pemotongan dana di awal berkisar 10 persen sampai 20 persen dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang melakukan pekerjaan proyek-proyek fisik di desa setempat. 

Dalihnya, uang potongan tersebut digunakan untuk membayar pajak tetapi disalahgunakan oleh bendahara.

“Ternyata dari yang dipungut oleh Bendahara kepada TPK yang melakukan pekerjaan di desa Bunut. Memang ada selisih, artinya lebih besar yang ditarik dari pada disetorkan ke negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, tim jaksa penyidik akan melakukan pemberkasan pada tahap dua terhadap kasus tersebut. 

Setelah itu, nantinya tersangka beserta barang bukti bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya di sidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Kita berharap penanganan perkara ini segera di limpahkan ke pengadilan Tipikor,” pungkasnya.




KABARPROGRESIF.COM: (Depok) Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mendapat gelar Warga Kehormatan Brimob. Prabowo blak-blakan menyebut pamannya Subianto merupakan Korps Brimob atau polisi istimewa.

Hal itu disampaikan Prabowo saat dianugerahi Warga Kehormatan Brimob di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jumat (12/11).

Awalnya, Prabowo menceritakan sosok pamannya yang tidak diketahui banyak orang.

“Di keluarga saya, orang tua saya Pak Soemitro punya adik laki-laki gugur waktu perang kemerdekaan,” jelas Prabowo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (12/11).

“Yang satu sebagai taruna di Akmil Tangerang, namanya Suyono, gugur umur 16 tahun bersama Daan Mogot pada peristiwa Lengkong, Januari 1946,” ujarnya lagi.

Prabowo Subianto juga menceritakan ada prajurit Polisi Istimewa yang menjadi bagian dari keluarga besarnya, yang tak lain pamannya.

Dari sinilai Prabowo menceritakan bahwa nama belakangnya berasal dari nama sang paman.

“Banyak yan tidak tahu, paman saya yang satu lagi, kakaknya Suyono namanya Subianto. Itulah nama yang saya sandang sekarang, Prabowo Subianto,” bebernya.

Ia lantas menceritakan karier sang paman yang sudah tergabung dengan korps Bhayangkara saat awal kemerdekaan sebagai Polisi Istimewa, cikal bakal Brimob.

“Subianto itu dari Agustus 1945 tergabung dalam Polisi Istimewa. Polisi Istimewa adalah cikal bakal dari Brimob. Jadi bisa dikatakan bahwa paman saya ya memang Korps Brimob,” jelas Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Berangkat dari silsilah itu, Prabowo mengaku terharu dengan penganugerahan Warga Kehormatan Utama yang ia dapatkan.

“Jadi mungkin takdir, ada malaikat yang membisikkan komandanmu, mungkin paman saya lihat dari atas. Hari ini kebahagian bagi saya bahwa saya keponakan polisi istimewa, seorang Brimob,” urainya.

Kepada jajaran Brimob, Prabowo berpesan agar Korps Brimob ke depan bisa menjadi organisasi yang tangguh, kuat dan menjadi andalan bangsa.

“Garang terhadap musuh, tapi melindungi rakyat, cintai rakyat, dan dicintai rakyat. Jagalah kehormatan yang baik. Saudara adalah andalan negara dan bangsa,” tandasnya.

Sementara pada postingan Facebook Prabowo Subianto pada 25 Januari 2013 lalu, Prabowo juga pernah mengunggah mengenai kisah pamannya ini.

Berikut sebagian postingan Prabowo masa itu.

“Selamat sore. Sahabat, 25 Januari, 67 tahun yang lalu, adalah hari terjadinya peristiwa Pertempuran Lengkong.

Pada peristiwa ini, dua orang paman saya, Letnan Subianto dan Taruna Sujono, tewas bersama Mayor Daan Mogot dan puluhan taruna Akademi Militer Tangerang dalam pertempuran melawan tentara Jepang.

Pada kesempatan ini, saya ingin berbagi dengan sahabat, sebuah pesan yang terkandung dalam sajak yang ditulis oleh paman saya Subianto pada tahun 1943. Waktu itu baru beliau berusia 20 tahun.

Sajak ini beliau tulis pada hari seorang pemangkas (tukang cukur rambut) dari militer Jepang datang ke sekolah beliau, Sekolah Tabib Tinggi di Jakarta untuk menggunduli kepala beliau dan teman-temannya.

Menggunakan sajak ini, beliau mengajak teman-temannya untuk tidak pasrah dan melawan.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive