Rabu, 25 Desember 2024


Cikarang - KABARPROGRESIF.COM Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, memantau situasi pengamanan lalu lintas pada hari kedua perayaan Natal di Command Center PJR Korlantas Polri KM 29, pada Kamis (26/12) malam.

Brigjen Slamet didampingi Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja, Hervanka Tri Dianto, serta Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin.

Dalam kunjungan tersebut, Dirgakkum Korlantas Polri menyatakan bahwa pengamanan lalu lintas pada masa liburan kali ini difokuskan pada jalur-jalur wisata utama, dengan prioritas utama arus balik libur Natal.

“Saat ini, kami fokus pada jalur-jalur yang sering digunakan wisatawan, terutama yang menghubungkan Jakarta ke arah Cipularang, Cikampek, Purbaleunyi, serta jalur Jagorawi dan Puncak. Di dalam kota Jakarta, kami juga fokus pada kawasan wisata seperti Ancol dan Ragunan,” kata Brigjen Slamet Santoso.

Dirgakkum menambahkan bahwa selama libur Natal, pihaknya telah melaksanakan sembilan rekayasa lalu lintas di beberapa titik padat, termasuk penerapan sistem one way dan contraflow pada jalur-jalur wisata. 

Salah satunya adalah penerapan one way dari Puncak menuju Gadog, serta contraflow di ruas Jagorawi Kilometer 21-11 untuk memperlancar arus kendaraan yang kembali dari destinasi wisata.

“Untuk mengurangi kemacetan, kami terapkan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi lain, termasuk jalur Bandung-Garut dan Malangbong, yang kerap mengalami pasar tumpah dan kemacetan,” jelasnya. “Rekayasa lalu lintas juga diterapkan di beberapa destinasi wisata di Yogyakarta, Bali, dan Jawa Timur.”

Selain itu, data kecelakaan lalu lintas yang tercatat pada hari ini menunjukkan 51 kejadian, dengan 6 korban meninggal dunia, 20 luka berat, dan 127 luka ringan. 

Brigjen Slamet mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tetap menjaga keselamatan saat berkendara, terutama bagi pengemudi yang merasa lelah atau mengantuk.

“Kami menghimbau kepada pengemudi untuk beristirahat setiap 3 hingga 4 jam sekali. Pos-pos pengamanan dan pos pelayanan yang tersebar di lebih dari 2.300 titik siap melayani dan menyediakan tempat untuk beristirahat,” tambahnya.

Mengenai faktor penyebab kecelakaan, Dirgakkum menyebutkan bahwa meskipun kondisi jalan dan cuaca cukup baik, faktor pengemudi, seperti kurangnya jarak aman antar kendaraan dan kelelahan, menjadi penyebab utama kecelakaan.

“Kami terus berupaya meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada pengemudi agar selalu menjaga keselamatan, baik melalui patroli turjawali maupun pengawasan kecepatan di jalan tol.”

Brigjen Slamet juga menjelaskan bahwa pelaksanaan rekayasa lalu lintas dilakukan berdasarkan data dan analisis yang terintegrasi melalui Command Center KM 29.

“Kami terus memantau dan menghitung kapasitas arus kendaraan. Jika volume kendaraan di jalur Cikampek melebihi 8.000, maka one way akan diberlakukan. Semua langkah ini dilakukan untuk memperlancar perjalanan masyarakat,” ujarnya.

Korlantas Polri bersama berbagai stakeholder terkait juga telah menyiapkan tim urai untuk memperlancar arus kendaraan, serta menyiagakan ambulans dan derek untuk penanganan kecelakaan secara cepat.

“Kami berfokus untuk meminimalisir korban kecelakaan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama pada arus balik liburan dan perayaan Tahun Baru,” tutupnya.



Solo - KABARPROGRESIF.COM Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka irit bicara menanggapi penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristianto. 

Menurutnya, hal itu tidak ada hubungan dengan dirinya.

"Kenapa ditanyakan ke saya? Tanyakan ke KPK," ujarnya di sela kunjungan ke Gereja Bethel Indonesia Keluarga Allah di Solo, Rabu, 25 Desember 2024. 

Ditanya lebih jauh terkait keluarga Jokowi yang selalu dikaitkan dengan PDIP, termasuk dalam kasus Hasto, Gibran menegaskan hal itu tak ada kaitannya dengan dirinya. 

"Enggak ada kaitannya ya dengan saya," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden ke 7 RI Joko Widodo memberikan tanggapan terkait Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi tersangka KPK. 

Jokowi mengatakan agar menghormati proses hukum yang ada. 

"Ya hormati seluruh proses hukum yang ada. Udah," ujarnya, di Solo, Rabu, 25 Desember 2024.

Saat dimintai tanggapan terkait namanya yang dibawa-bawa dalam kasus tersebut, Jokowi hanya tersenyum sambil terkekeh. Ia juga menegaskan telah purna tugas. 

"(hehe) Udah purna tugas, pensiun," bebernya. 

Sebelumnya, beredar kabar Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku. Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus transparan mengusut kasus korupsi. 

Ia mengatakan KPK perlu menyampaikan ke publik setiap perkembangan kasus.

"Tansparansi itu menyampaikan perkembangan perkara secara berkala. Tentu kalau di penyidikan itu dalam di BAP, itu untuk menyusun surat dakwaan nantinya. Kalau terlalu detail nanti juga merugikan KPK itu sendiri, tapi yang paling penting adalah KPK bisa menjelaskan soal kecukupan alat bukti, perkembangan penyidikan, pihak yang diperiksa atau informasi yang terbaru. Itu yang paling penting," kata Zaenur, Rabu, 25 Desember 2024.

Zaenur juga berharap KPK bergerak cepat dalam menuntaskan setiap kasus. Ia berharap jangan sampai kasus dibiarkan berlarut-larut sehingga menimbulkan polemik dan isu liar di ruang publik. 

Salah satunya ialah kasus suap Harun Masiku yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Adapun, kasus ini dimulai sejak 2019. Lalu, baru pada 2024, Hasto diterapkan sebagai tersangka. 

Zaenur berharap pimpinan KPK saat ini tak mengulangi kesalahan pimpinan sebelumnya. Ia berharap setiap kasus yang ditangani segera dituntaskan penyidikannya dan dibawa ke meja hijau.

"Kalau memang sudah tuntas segera ajukan penuntutan agar seluruh asumsi liar ada kepastian hukum. Itu yang palimg penting agar KPK tidak seperti kasus-kasus yang lain berlarut-larut," pungkasnya.


Selasa, 24 Desember 2024


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Satpol PP Surabaya menertibkan bangunan liar (bangli) yang berada di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Putat Jaya, Selasa (24/12). 

Sebanyak tiga bangunan semi permanen tersebut, ditertibkan petugas karena berdiri tanpa izin di area pemakaman. 

Komandan Batalyon Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira mengatakan, penertiban yang dilakukan merupakan upaya mengembalikan fungsi Bozem Makam Putat agar kembali menjadi tempat penampungan air saat musim hujan. 

“Di area makam tersebut warga mendirikan gubuk yang digunakan untuk aktivitas memilah sampah, karena kebetulan disana ada dua tempat pembuangan sampah,” kata Mudita.

Pembongkaran tiga bangli itu dilakukan karena mengganggu aktivitas TPS Makam Putat Surabaya. 

“Terlebih saat ini, pemkot sedang melakukan pelebaran Bozem Makam Putat, sehingga kami turut menertibkan bangunan maupun sampah yang sebagian menutupi saluran,” ujar dia.

Ia menjelaskan, hal ini sesuai instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi seusai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bozem Makam Putat, pada 12 Desember 2024 lalu. 

Wali Kota Eri menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengembalikan fungsi bozem seperti semula. 

Sebab, luas Bozem Makam Putat semakin mengecil karena timbunan sampah.

Sebelum melakukan penertiban ini, Satpol PP Surabaya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pemilik bangli. 

“Namun hingga batas waktu yang telah diberikan, mereka tidak kunjung mengemasi barang-barangnya sehingga kami langsung lakukan penertiban,” jelasnya.

Mudita menegaskan, Satpol PP Surabaya akan menindak tegas warga jika masih nekat mendirikan bangunan di area Bozem Makam Putat. 

“Akan kami tindak tegas dengan kami lakukan penertiban. Harapan kami agar masyarakat tidak sembarang mendirikan bangunan, apalagi disana merupakan aset milik Pemkot Surabaya,” pungkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkolaborasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Surabaya mengelar intensifikasi rutin pengawasan pangan olahan di pasar tradisional dan modern. 

Tujuannya, untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang beresiko bagi kesehatan.

Hal tersebut disampaikan dalam acara Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Obat dan Makanan oleh BPOM Kota Surabaya yang digelar di Hotel Westin, Jalan Raya Lontar, Senin (23/12). 

Kegiatan pengawasan dilakukan selama dua minggu ke depan, terhitung mulai hari ini.

Staf Bidang Farmasi, Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Ays Evi Susanti mengatakan, kolaborasi bersama Balai POM Surabaya untuk melakukan edukasi atau penyuluhan terkait pentingnya keamanan pangan jelang Nataru, serta secara rutin melakukan pengawasan produk bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di lingkup Pemkot Surabaya.

"Pengawasan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinkes, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Perhubungan dan juga tim dari Balai POM. Masing-masing sektor akan menerjunkan timnya untuk turun bersama," ujar Ays Evi Susanti.

Ays Evi Susanti menyebut, pengawasan akan dilakukan di pasar tadisional, ritel hingga pasar modern atau mal di Kota Pahlawan. 

"Kami melakukan pengawasan di semua wilayah. Di antaranya Pasar Wonokromo, Pasar Pagesangan dan juga beberapa swalayan," imbuhnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Balai Besar POM Surabaya, Budi Sulistyowati menyampaikan bahwa intensifikasi pengawasan pangan olahan difokuskan pada produk pangan olahan terkemas, terutama parcel yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran. 

"Kami melakukan pengawasan intensif bersama dengan Pemkot Surabaya ke mal dan ritel untuk melihat kelayakan produk yang dijual oleh mereka (pelaku usaha). Sebab, biasanya di momentum Nataru masyarakat banyak membeli makanan olahan untuk para tamu atau koleganya," paparnya.

Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 ini dilaksanakan Balai POM dengan tetap mengedepankan upaya pembinaan kepada para pelaku usaha. 

Artinya, pabila dalam pengawasan yang dilakukan ditemukan pelanggaran maka akan dilakukan bimbingan terlebih dahulu kepada pelaku usaha. 

"Setelah itu perbaikan akan kami awasi, kalau dilihat ada indikasi tidak patuh atau penggunaan zat yang dilarang bisa sampai pembekuan izin produksi," jelasnya.

Ia berpesan kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan tanggal kedaluarsa dan izin edar sebelum memutuskan memilih dan membeli suatu produk pangan olahan.

"Kami selalu mengedukasi masyarakat untuk melakukan pengecekan tanggal kedaluarsa dan izin edar sebelum membeli suatu produk. Karena pengawasan bukan hanya di Balai POM saja tetapi juga harus dibarengi dengan dukungan masyarakat dan pemerintah," harapnya.

Sebagai informasi, dalam acara tersebut, Dinkes Kota Surabaya mendapatkan apresiasi atas peran aktif dalam melalukan pengawasan obat dan makanan.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A, memimpin acara tasyakuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-63 Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad). 

Acara yang digelar, Senin (23/12) di Gedung Balai Prajurit Makodam V/Brawijaya itu, berlangsung dengan khidmat dan penuh kebersamaan.

Pada kesempatan itu, Pangdam V/Brawijaya menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap peran penting Kowad dalam mendukung tugas-tugas TNI Angkatan Darat. 

“Kowad telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme yang luar biasa dalam berbagai bidang, baik di lapangan maupun di lingkungan staf. Hari ini adalah momen untuk mengingat dan menghargai kontribusi besar para prajurit wanita dalam menjaga keutuhan NKRI,” ujar Pangdam.

Acara tasyakuran diawali dengan doa Bersama, dan dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur. 

Potongan tumpeng pertama diberikan oleh Pangdam kepada perwakilan Kowad sebagai bentuk penghormatan dan motivasi kepada seluruh prajurit wanita.

Suasana keakraban terasa kental, mencerminkan solidaritas dan semangat kebersamaan yang kuat di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Sekedar informasi, Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) resmi dibentuk pada 22 Desember 1961, dengan tujuan memberikan ruang bagi kaum wanita untuk ikut serta dalam tugas pertahanan negara. 

Selama 63 tahun, Kowad telah membuktikan kemampuannya dalam berbagai bidang, mulai dari operasional hingga administrasi, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kepribadian, moral, dan etika.

Pangdam berpesan agar, Kowad di lingkungan Kodam V/Brawijaya terus meningkatkan kompetensi dan dedikasi serta memberikan yang terbaik bagi satuan. 

“Jadikan momen ini sebagai pengingat akan tanggung jawab kita kepada bangsa dan negara. Tetaplah menjadi prajurit wanita yang tangguh, profesional, dan berintegritas,” pinta Pangdam. 

Dalam kegiatan tersebut Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin M.A juga memberikan Tali asih kepada personel Kowad Kodam V/Brawijaya yang suaminya telah meninggal dunia sebagai salah satu bentuk asah asih dan asuh seorang bapak kepada anak buah.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akhirnya meresmikan Pasar Karah Baru, Senin, (23/12). 

Pasar tradisional berkonsep modern itu, kini semakin bersih dan nyaman. 

Bahkan, pasar yang terletak di Jalan Karah Lapangan Belakang, Kecamatan Jambangan, itu lebih tertata rapi. 

Wali Kota Eri mengatakan, Pasar Karah Baru merupakan pilot project pasar tradisional yang memiliki konsep modern di Kota Pahlawan. 

“Saya berharap semua pasar di Surabaya, ya seperti ini (modern). Jadi nanti di 2025, 2026, dan 2027, kita mulai menghitung (jumlah) pasar, sehingga nanti akan menjadi seperti ini,” kata Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri tidak ingin, pasar tradisional di Surabaya itu becek, kumuh, bahkan hawanya terasa pengap. 

Maka dari itu, ke depannya ia berencana mengubah stigma satu persatu pasar tradisional di Surabaya secara bertahap, menjadi pasar modern. 

Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri itu menyebutkan, Pasar Karah Baru memiliki empat zona terpisah. 

Di zona pertama, yakni pasar kering, kemudian di zona kedua ada pasar basah, di zona ketiga, ada tempat khusus menjual jajanan pasar, dan keempat adalah zona makanan siap saji. 

“Jadi, ada kue-kue jajanan ya, tapi dia (pedagang) bukanya tidak berbenturan dengan jam buka Sentra Wisata Kuliner (SWK) Karah, karena dia pagi bukanya,” ujar Cak Eri.

Cak Eri menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak asal membangun pasar modern, ia mencontohkan seperti di Pasar Karah Baru. 

Di pasar ini, pemkot menyediakan kran air di masing-masing stan zona pasar basah. Tujuan adanya kran air itu, adalah untuk membersihkan saluran dan memperlancar instalasi pengolahan air limbah.

“Ketika pasar ini selesai (tutup) maka petugas pasar itu membuka krannya, agar (air limbah) yang masuk ke saluran itu, bisa langsung ke dalam IPAL-nya. Jadi, nggak kotor, dan nggak bau, karena setiap operasional pasar ini berhenti, maka secara otomatis petugas pasar memutar kran-kran tadi sehingga airnya terbuang ke IPAL, itu bedanya pasar ini dengan pasar lainnya,” jelas Cak Eri.

Karena Pasar Karah Baru menjadi percontohan pasar lainnya, Cak Eri mengungkapkan, dirinya akan melakukan evaluasi selama beberapa pekan ke depan. 

Menurutnya, Pasar Karah Baru perlu ada penambahan ventilator, tujuannya agar suasana pasar tidak terlalu panas, sehingga yang belanja di pasar ini semakin merasa nyaman. 

“Wong sing blonjo ben nyaman (orang yang belanja biar nyaman). Jadi biar nggak panas, meskipun ini sudah ada angin-anginnya, tadi juga disampaikan oleh Koperasi Pasar Karah untuk disiapkan Apar (alat pemadam api ringan),” ungkapnya. 

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menyampaikan, Pasar Karah memiliki memori yang kuat di dalam hidupnya. 

Ia mengaku, mulai dari kecil hingga memiliki keluarga, seringkali berbelanja di pasar tersebut. 

“Ini pasar memori saya ya, karena mulai kecil itu belanjanya di Pasar Karah, alhamdulillah tadi (masih ada pedagang) yang pada saat saya menikah dan membelikan mainan untuk anak saya itu masih ada (pedagangnya). Jadi ini (Pasar Karah) mengingat masa kecil dan masa lalu,” katanya. 

Di samping itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati mengatakan, Pasar Karah Baru merupakan pasar yang dikelola oleh pemkot di bawah naungan Dinkopumdag Surabaya. 

Sebelumnya, pedagang Pasar Karah berjualan di pinggir Jalan Karah Agung I, dan tidak memiliki tempat yang layak untuk berjualan. 

Kini, lanjut Dewi, para pedagang Pasar Karah telah dipindahkan ke tempat yang lebih layak di Pasar Karah Baru. 

Diketahui, jumlah lapak yang disediakan di Pasar Karah Baru ada sebanyak 230 stand. 

“Untuk lapak di zona kering ada 122 stand, di lapak basah ada 48 stand, di zona jajanan pasar ada 24 stand, dan siap saji ada 30 stand,” kata Dewi.

Sementara, itu salah satu pembeli di Pasar Karah Baru, warga Ketintang Wiyata, Indah mengungkapkan, belanja semakin terasa nikmat karena kebersihannya. 

Biasanya, kalau belanja di pasar akan terasa malas karena kondisinya becek dan kurang bersih. 

“Ini lebih nyaman, tapi ya minta tolong kebersihannya harus dijaga juga, kalau nggak dijaga nanti kotor. Biar lebih nyaman belanja. Jadi sekarang lebih bersih, udaranya juga nyaman, dan tidak kepanasan,” ungkap Indah. 

Di samping itu, salah satu pedagang Pasar Karah Baru, Juariyah mengatakan, adanya pasar yang baru ini dagangannya semakin ramai pembeli. 

Alasannya, karena Pasar Karah Baru lebih ramai daripada Pasar Karah Lama. 

“Bersih, enak, ramai, malah ramai (di Pasar Karah Baru), insyaallah barokah. Sudah nggak kehujanan, nggak kepanasan,” tandasnya.

Senin, 16 Desember 2024


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Lambannya realisasi pembangunan Jalan Luar Lingkar Barat (JLLB) kembali menjadi sorotan serius. 

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, bersama Anggota Komisi C, Achmad Nurjayanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perempatan depan Kecamatan Lakarsantri, Senin (16/12). 

Sidak ini menyoroti molornya pembangunan jalan sepanjang 3 kilometer yang menjadi tanggung jawab Pengembang Bukit Mas.

Proyek yang telah dijanjikan sejak 2021 ini hingga kini masih sebatas rencana, meskipun Pemerintah Kota Surabaya sudah memberikan berbagai kemudahan, termasuk memindahkan kantor kecamatan dan kelurahan serta merelokasi bangunan lama.

"Kami ingin tahu kapan Bukit Mas merealisasikan pembangunan JLLB. Pemkot sudah berkorban banyak untuk memfasilitasi. Kini giliran pengembang memenuhi kewajibannya. Jangan hanya menikmati keuntungan dari penjualan properti tanpa memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat," kata Arif Fathoni.

Menurut Fathoni, JLLB adalah proyek strategis untuk mengatasi kemacetan akut di Surabaya Barat yang semakin parah akibat padatnya aktivitas kendaraan roda empat di kawasan tersebut.

"Tadi perjalanan dari DPRD ke Kecamatan Lakarsantri memakan waktu hampir dua jam. Kondisi ini tidak efisien, apalagi kawasan ini merupakan penghubung utama antara Surabaya dan Gresik. Pengembang harus segera bertindak," lanjutnya.

Fathoni bahkan mengusulkan langkah tegas kepada Pemkot Surabaya untuk menunda penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi proyek-proyek Bukit Mas hingga ada progres signifikan dalam pembangunan JLLB.

"Kami tidak ingin masyarakat memberi cap buruk kepada proyek ini sebagai 3L—lama lagi, lama lagi. Pengembang harus menyadari bahwa tanggung jawab sosial mereka adalah memberikan fasilitas yang layak bagi masyarakat, bukan hanya memaksimalkan profit," tambahnya.

Senada dengan Fathoni, Achmad Nurjayanto menyatakan bahwa Komisi C akan segera memanggil pihak Bukit Mas untuk meminta kejelasan terkait proyek ini.

"Kami ingin memastikan semua izin, termasuk penetapan lokasi dan MOU, diperbarui. Ini proyek yang sangat dinantikan masyarakat. Implementasinya harus segera dilaksanakan, bukan hanya jadi wacana," ujar Nurjayanto.

Sementara itu, Camat Lakarsantri, Yongky Kuspriyanto Wibowo, mengungkapkan kendala utama saat ini adalah habisnya masa berlaku izin penetapan lokasi.

"MOU antara Pemkot dan Bukit Mas juga perlu direvisi agar tidak ada alasan untuk menunda pembangunan ini. Jika JLLB selesai, dampaknya sangat positif, terutama dalam mengurangi kemacetan di wilayah kami," jelas Yongky.

Proyek JLLB direncanakan melintasi kawasan pengembangan perumahan Bukit Mas hingga ke selatan. 

Jalan ini diharapkan menjadi solusi utama untuk mengurai kemacetan di kawasan Surabaya Barat dan mempercepat mobilitas warga.

DPRD Surabaya mendesak Bukit Mas untuk segera menyelesaikan kewajibannya, karena masyarakat sudah terlalu lama menunggu.

"Jangan sampai warga Surabaya Barat hanya menjadi korban dari lambannya tanggung jawab pengembang. Pemkot sudah bekerja keras, kini giliran Bukit Mas menunaikan janjinya," pungkas Arif Fathoni.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sidang dugaan korupsi pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (16/12).

Agenda sidang kali ini pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang diajukan penasihat hukum (PH) Bupati Sidoarjo non aktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Dalam pledoinya, tak tanggung-tanggung PH Gus Muhdlor yang diketuai Mustofa Abidin meminta mejelis hakim Ni Putu Sri Indayani segera membebaskan Bupati Sidoarjo non aktif tersebut.

Hal ini dibacakannya dalam 496 lembar pledoi.

Sebelum tim PH, Gus Ali juga melakukan pembelaan secara pribadi. 

Dalam pembelaannya itu, Bupati Sidoarjo non aktif ini beberapa kali menghentikan pledoinya karena menahan isak tangis. 

Imbasnya, seluruh pengunjung di Pengadilan Tipikor Surabaya juga tak kuasa menahan tangisnya termasuk sang istri  Sa'adah atau biasa disapa Ning Sasha.

Gus Muhdlor mempertanyakan pasal 12 F ditujukan kepadanya. 

Mendengar keterangan saksi dirinya menangis. 

"Tidak tahu insentif mereka dipotong. Tak ada korban yang lapor kepada saya dan  saya tidak tahu pemotongan diserahkan kepada Ari Suryono dan Siska Wati," jelas Gus Muhdlor.

Gus Muhdlor juga mempertanyakan rekening di mana tak ada uang potongan yang masuk ke rekeningnya. 

Dan pemotongan klop dari bank. 

"Lalu bukti apa saya dipisahkan dari anak dan istri," lirihnya sambil menahan isak tangis.

Termasuk terkait Rp 50 juta per bulan. Gus Muhdlor menegaskan, bahwa dirinya tak menikmati apa yang dituduhkan tersebut. 

"Untuk tahu saja tak terpikirkan. Tak ada bukti yang terang dan saksi yang jelas atas dasar apa JPU mendakwakan tersebut," tegas Gus Muhdlor.

Sedangkan uang Rp50 juta yang diberikan kepada Ahmad Masruri, tambahnya, selama sidang tidak ada bukti terang dan saksi yang menjelaskan.

"Tidak ada satu bukti yang diberikan kepada Masruri. Uang yang dinikmati Masruri dan tak sampai Rp50 juta per bulan. Tiga kali pemberian dari Ari Suryono Rp15 juta pada 2022, dan pada 2023 dari Siska Wati Rp20 juta," jelasnya.

Gus Muhdlor menegaskan, bahwa misteri uang Rp50 juta hanya mereka berdua yang tahu. 

"Tuduhan Rp1,4 miliar itu tuduhan yang tak berdasar. Saya harus dipisahkan keluarga," pungkasnya. 

Sementara itu, Mustofa Abidin, PH Gus Muhdlor menambahkan, bahwa ada beberapa unsur yang dijabarkan dalam ratusan lembar pledoi itu. 

Pertama unsur menjalankan tugas, di mana bupati tidak mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pelayana pajak. Menetukan yang dapat insentif dan membayarkan pajak.

“Pasal 12 F bisa dipidana mempunyai tugas untuk menentukan dapat insentif dan membayarkan insentif,” jelasnya.

Lanjut Mustofa Abidin, unsur kedua terkait uang Rp50 juta. 

Sama sekali di persidangan tidak ada bukti mengetahui pemberian Rp50 juta dari saksi Ari Suryono kepada Masruri atau Siska Wati kepada Masruri. 

“Malah keterangan saksi Ari Suryono banyak yang bertentangan dengan saksi Siska Wati dan para kabid dan sekretaris. Ari sendiri tidak konsisten dengan keterangannya sendiri,” jelasnya.

Mustofa Abidin membenarkan, bahwa saksi Ahmad Masruri menerima uang dari Ari Suryono dan Siska Wati tetapi tidak bukan sebesar Rp50 juta.

“Dari Ari Suryono Rp15 juta sebanyak 3 kali dan Siska Wati sekali sebesar Rp50 juta. Untuk yang Rp15 juta kedua dan ketiga waktu itu saksi Ahmad Masruri berinisiatif sendiri mengatakan kalau ada uang tambahan buat pengawalan bupati. Dan uang itu semua untuk kepentingan pribadi Masruri,” ujarnya.

Sedangkan untuk tiap bulannya, Masruri meminta uang pulsa Rp500 ribu kepada Ari Suryono. 

Ini dilakukan karena Masruri sering memberitahukan semua kegiatan Gus Muhdlor sehingga Ari Suryono selalu mengetahuinya.

“Karena ada fakta saksi membocorkan kegiatan terdakwa di mana. Akhirnya bupati menemukan jawabannya bahwa itu dari Masruri,” tambahnya.

Terkait uang pajak, Mustofa Abidin mengatakan, bahwa dirinya tidak meminta Ari Suryono untuk membayarkannya. Tetapi meminta menyelesaikan terkait keberatan dengan jumlah pembayaran pajak pribadi sekitar Rp131 juta.

“Itu terdakwa tak mengetahuinya. Perintah, perminataan terdakwa kepada Ari untuk  men-clearkan atau membereskan keberatan karena dia tak mempunyai tanggungan pajak sebesar itu di KPP Pratama. Ternyata Ari mengajukan keberatan dan ditolak, lalu membayarnya tanpa memberitahukan kepada terdakwa,” ujarnya.

Termasuk juga di bea cuka dan DHL. Di mana, terdakwa yang memerinahkan ajudannya dan sopir Ahmad Masruri, ternyata diam-diam ajudannya meminta bantuan Ari Suryono dan diselesaikannya.

“Itu terdakwa tidak tahu. Dikira uang yang diserahkan ke Ahmad Masruri sebesar Rp30 juta itu yang dipakai untuk membayarnya. Termasuk yang DHL sebesar Rp2,8 juta ternyata juga dibayar oleh anak buahnya,” tambahnya.

Lalu terkait Rp100 juta permintaan M Robith, kakak ipar terdakwa sejak awal tak menghiraukan. 

Tetapi diam-diam Ari Suryono memberikannya melalui ajudan terdakwa Aswin. 

“Uang itu dari suami saksi Siska Wati dan sampai hari ini belum digantikan. Itu juga terdakwa tak mengetahuinya,” jelas Mustofa Abidin.

Untuk itu, Mustofa Abidin berharap majelis hakim semoga diberikan keberanian mengambil keputusan yaitu membebaskan terdakwa dalam perkara ini.

Sedangkan Jaksa KPK Roni Yusuf mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan versi kuasa hukum tetapi pihaknya tetap pada dakwaan.

“Kami tetap pada tuntutan, karena unsur-unsur pasal 12 F sudah terpenuhi,” ujar Jaksa Roni Yusuf.

Seperti diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Sidoarjo non aktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor selama 6 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan tak bisa membayar uang pengganti maka barang milik terdakwa akan disita. 

Apabila tidak mencukupi maka digantikan dengan 3 tahun penjara.

Orang nomor satu di Sidoarjo ini terbukti melanggar pasal 12 huruf F jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

Perkara ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari lalu. 

OTT tersebut terkait dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.

KPK mengamankan 11 orang dari OTT tersebut, termasuk terdakwa Ari Suryono eks Kepala BPPD dan terdakwa Kasubag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati.

Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp 2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp 69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

Gus Muhdlor yang kini ditahan oleh KPK, disinyalir memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut.

Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi.

Sementara terdakwa Ari Suryono dan siska Wati dalam berkas terpisah telah menerima vonis dari Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani dan dua hakim anggota yakni Athoillah dan Ibnu Abbas Ali.

Untuk terdakwa Ari Suryono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.

Tak hanya itu Ari Suryono juga dijatuhi membanyar ubg pengganti sebesar Rp2,7 miliar.

Bila dalam tempo satu bulan tak nembayar maka harta benda Ari Suryono disita.

Dan bila harta benda yang disita kemudian dilelang belum mencukupi, maka Ari Suryono akan mengganti dengan menjalani hukuman 2 tahun bui.

Sedangkan Siska Wati divonis 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menggelar mediasi terkait adanya permasalahan akses lift, tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB), hingga service charge di apartemen Bale Hinggil, Senin, (16/12). 

Dalam mediasi kali ini, Wali Kota Eri Cahyadi turut didampingi oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, M. Eri Irawan, serta Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto. 

Disamping itu, dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan penghuni apartemen dan pengelola apartemen Bale Hinggil. 

Dalam pertemuan ini, Wali Kota Eri ingin, permasalahan antara penghuni apartemen dan pengelola bisa diselesaikan secara musyawarah. 

“Hari ini saya bertemu dengan penghuni apartemen juga pengelola apartemen. Ada dua hal (yang dibahas) di sini, yang pertama berhubungan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dan yang kedua fungsi pemkot sebagai mediator. Karena kita tidak bisa masuk ke dalam hal yang sudah masuk dalam perjanjian PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli),” kata Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri ingin, ketika terjadi perselisihan baik itu permasalahan hukum, Perhimpunan Penghuni Dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS), dan sebagainya, maka fasilitas umum (fasum) kebutuhan dasar di hunian vertikal itu harus berfungsi seperti biasanya. 

Selain itu, ia juga ingin, segera adanya pembentukan PPPSRS sementara, karena dalam waktu dekat masa berlaku PPPSRS sebelumnya akan berakhir pada 31 Desember 2024. 

Pembentukan PPPSRS sementara itu bisa diperpanjang ketika ada perjanjian antara pihak pengelola dan penghuni apartemen. 

Menurut dia, pembentukan PPPSRS tersebut bukan kewenangan pemkot, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2023, peran pemerintah hanya sebagai mediator. 

“Kedua permasalahan ini bukan kewenangan dari pemkot, karena pemkot hanya sebagai mediator ketika ada permasalahan antara penghuni dengan pengelola. Salah satunya adalah ketika adanya perbedaan terkait dengan harga service charge dan lain sebagainya,” jelasnya. 

Wali Kota Eri menambahkan, setelah dilakukan mediasi hari ini, selanjutnya pengelola bersama para penghuni apartemen akan menggelar pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut. 

Pertemuan tersebut akan dilakukan pada 23 Desember 2024, di Graha YKP. 

“Sebagai mediator, kami akan mengundang sekaligus jaksa pengacara negara, karena sudah ada peraturan yang berjalan di tahun 2021 yang sudah keluar. Teman-teman ini juga ingin memastikan, bahwa ini (unit apartemen) akan segera berakhir dan mendapatkan AJB (Akta Jual Beli), atau haknya,” tambahnya.

Maka dari itu, ia berharap kepada pengelola dan penghuni apartemen Bale Hinggil untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut. 

“Surabaya ini dibangun dengan guyub rukun, tidak ada yang paling hebat, maka ayo diselesaikan,” harapnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, terkait masalah ini pemkot hadir untuk menyelesaikan terkait permasalahan tunggakan PBB apartemen Bale Hinggil. 

Maka dari itu, ia ingin, meminta pengelola apartemen Bale Hinggil untuk berkomitmen melakukan pembayaran PBB. 

“Pemkot bisa hadir kok, ayo komitmennya seperti apa, ayo bisa nyicilnya berapa. Mulai 2019 sampai dengan 2024 itu sekitar Rp 8 miliar, total itu serta denda-dendanya,” kata Febrina. 

Kepala Bapenda Surabaya yang lekat dengan sapaan Febri itu mengatakan, pembayaran denda itu bisa dilakukan dengan cara mengangsur. 

“Tergantung kemampuan, makannya hari ini mau diskusi sama teman-teman ini (pengelola) untuk melakukan ricek kembali,” ujarnya. 

Di samping itu, Ketua Bale Hinggil Community, Kristianto mengatakan, pembahasan antara Wali Kota Eri dengan pengelola apartemen Bale Hinggil kali ini dibagi menjadi dua. 

Yakni permasalahan antara penghuni dengan pengelola dan antara Pemkot Surabaya dengan pengelola. 

Kristianto menerangkan, dalam pertemuan kali ini, perwakilan penghuni telah didampingi oleh Wali Kota Eri terkait pembatasan fasum. 

“Itu sudah diatur di perwali dan ditegaskan oleh Cak Eri, tidak boleh ada pembatasan kebutuhan dasar di sebuah apartemen, meskipun ada permasalahan apapun. Nah, kebutuhan dasar ini termasuk yang lagi ramai ini, liftnya dimatikan, nah itu sudah tidak boleh ada lagi,” ujar Kristianto. 

Sementara itu, terkait PBB, ia mengatakan, penghuni apartemen sempat ditagih pembayaran PBB pada tahun 2020. 

Pada saat itu, warga sudah melakukan pembayaran PBB sesuai dengan peraturan. Namun, setelah dilakukan pembayaran, saat dicek ke Bapenda Surabaya tidak ada status pembayaran. 

“Banyak dari warga yang membayar, bahkan dengan denda-dendanya. Tapi setelah kita cek, ternyata di Bapenda tidak ada pembayaran, tidak dibayarkan, uangnya ke mana? Akan tetapi, menurut informasi dari humasnya sudah dibayarkan,” katanya. 

Selain itu, ada juga permasalahan kenaikan service charge sampai 80 persen pada tahun 2021. 

Menurutnya, kenaikan harga service charge itu dilakukan secara sepihak oleh pengelola apartemen Bale Hinggil. 

Di sisi lain, Legal dari PT Tlatah Gema Anugrah (TGA) selaku Developer, Herry Sudibyo mengatakan, bahwa kebutuhan dasar seperti lift akan diaktifkan kembali. 

Sementara itu, Herry mengaku, pihak pengelola juga telah mengangsur PBB Rp 50 juta per bulan kepada pemkot. 

“Kita sudah mengangsur, Rp 50 juta per bulan sejak tahun 2020 kita sampaikan (ke warga),” pungkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan instruksi khusus kepada PD Pasar Surya untuk meningkatkan pengelolaan pasar secara keseluruhan.

Hal ini dikatakan Wali Kota Eri usai mengungkap temuan dua kasus yang melilit perusahaan plat merah milik Pemkot Surabaya.

Kedua kasus tersebut yakni dugaan korupsi pengelolaan parkir PD Pasar Surya Surabaya sebesar Rp725 juta dengan du tersangka yang sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Serta menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa lapak pasar.

Nah untuk meningkatkan pengelolaan pasar, salah satu targetnya adalah memperbaiki seluruh pasar di bawah PD Pasar Surya pada tahun 2026.

"Saya minta di tahun 2026 semua pasar sudah terbangun bagus. Tidak ada lagi pasar yang stannya dibayar tapi tidak ditempati. Semua pedagang harus berjualan di dalam pasar, tidak di luar," tegas Wali Kota Eri, Senin (16/12).

Selain itu, ia juga meminta jarak 500 meter dari pasar tidak lagi digunakan untuk aktivitas berjualan.

Hal ini dilakukan untuk melindungi pedagang pasar dari persaingan yang tidak sehat.

"Maka dalam jarak 500 meter, tidak ada lagi yang jualan di luar pasar. Kasihan yang jualan di dalam pasar, dan itu juga menjadi kontrak kinerja (PD Pasar Surya) dengan saya," ungkapnya.

Nah, untuk mencegah praktik kecurangan ke depan, Wali Kota Eri meminta Dewas dan direksi PD Pasar Surya membuat perencanaan kerja tahunan yang jelas.

Ia menegaskan, jika target tidak tercapai, maka direksi harus diganti, sebagaimana berlaku bagi kepala perangkat daerah (PD).

"Insyaallah pasarnya harus berubah. Dan (masa kerja) ini juga sedang kita tata, karena jangka waktu Dewas terpilih tidak sama dengan Direksi," pungkasnya.

Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir senilai Rp725,44 juta. 

Mereka adalah Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya periode 2019-2023, M Taufiqurrahman dan Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya, Masrur.

Bahwa PD Pasar Surya melakukan kegiatan perpasaran, salah satunya pengelolaan parkir dengan sistem kerjasama dengan pihak Pengelola Parkir di bawahi oleh Direktur Pembinaan Pedagang yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS).

Kasus ini bermula pada tahun 2020 hingga 2023, M Taufiqurrahman, selaku Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya dan Masrur selaku Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya melakukan perpanjangan perparkiran yang tidak sesuai prosedur. 

Perpanjangan izin sewa atau kontrak parkir yang benar dari pemberitahuan jangka waktu kontrak yang akan habis kepada pengelola parkir sampai dengan penandatanganan PKS. 

Masrur dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir tersebut tidak melakukan evaluasi, kajian dan negosiasi yang menentukan dapat tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut. 

Kemudian M Taufiqurrahman juga memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir kepada Pengelola Parkir. 

Padahal diketahui dan atas persetujuannya pula proses perpanjangan parkir tersebut tidak sesuai prosedur perpanjangan izin sewa/atau kontrak parkir. 

Bahkan ada tunggakan yang berlarut dari tahun 2020 hingga 2023. Akibatnya, PD Pasar Surya mengalami kerugian. 

Selain itu, terdapat perbedaan data uang yang telah disetorkan Masrur ke Kantor Pusat berdasarkan data di Kantor Pusat, data di Kantor Cabang Selatan dan juga data dari pihak Pengelola Parkir. 

Ada juga bukti uang yang tidak disetorkan Masrur kepada Kantor Pusat. 

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan dua ahli, Tim Jaksa Penyidik berpendapat terhadap M Taufiqurrahman dan Masrur, telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan. Ini terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. 

“Berdasarkan alat buku yang cukup, maka kami menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara didampingi Kasi Pidsus, Ananto Tri Sudibyo, Senin (9/12).

Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan adanya selisih pembayaran kegiatan Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara. Kerugiannya mencapai Rp725,44 juta. 

"Untuk kedua tersangka kami lakukan penahanan dan kami tahan di Rutan Kejati Jatim," imbuh Mahendra.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terlihat gregetan dengan kinerja PD Pasar Surya.

Tak hanya mengungkap dugaan korupsi pengelolaan parkir PD Pasar Surya Surabaya sebesar Rp725 juta.

Serta menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa lapak pasar.

Namun kali ini, Wali Kota Eri juga menyesalkan peran dari Dewan Pengawas (Dewas) PD Pasar Surya.

Menurutnya, Dewas PD Pasar Surya seolah hanya 'tidur' sehingga tak pernah mengetahui dua kasus yang ditemukannya.

Makanya Wali Kota Eri meminta ke depan Dewas PD Pasar Surya harus lebih proaktif untuk mencegah adanya praktik-praktik kecurangan.

"Dewas ini sebenarnya fungsinya dengan pemerintah kota. Jadi apa yang sudah ditemukan oleh Dewas, itu akan dikerjakan bersama dengan pemerintah kota. Dan Dewas ini bisa memberikan teguran," tandas Wali Kota Eri, Senin (16/12).

Nah, untuk mencegah praktik kecurangan ke depan, Wali Kota Eri meminta Dewas dan direksi PD Pasar Surya membuat perencanaan kerja tahunan yang jelas.

Ia menegaskan, jika target tidak tercapai, maka direksi harus diganti, sebagaimana berlaku bagi kepala perangkat daerah (PD).

"Insyaallah pasarnya harus berubah. Dan (masa kerja) ini juga sedang kita tata, karena jangka waktu Dewas terpilih tidak sama dengan Direksi," pungkasnya.

Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir senilai Rp725,44 juta. 

Mereka adalah Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya periode 2019-2023, M Taufiqurrahman dan Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya, Masrur.

Bahwa PD Pasar Surya melakukan kegiatan perpasaran, salah satunya pengelolaan parkir dengan sistem kerjasama dengan pihak Pengelola Parkir di bawahi oleh Direktur Pembinaan Pedagang yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS).

Kasus ini bermula pada tahun 2020 hingga 2023, M Taufiqurrahman, selaku Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya dan Masrur selaku Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya melakukan perpanjangan perparkiran yang tidak sesuai prosedur. 

Perpanjangan izin sewa atau kontrak parkir yang benar dari pemberitahuan jangka waktu kontrak yang akan habis kepada pengelola parkir sampai dengan penandatanganan PKS. 

Masrur dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir tersebut tidak melakukan evaluasi, kajian dan negosiasi yang menentukan dapat tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut. 

Kemudian M Taufiqurrahman juga memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir kepada Pengelola Parkir. 

Padahal diketahui dan atas persetujuannya pula proses perpanjangan parkir tersebut tidak sesuai prosedur perpanjangan izin sewa/atau kontrak parkir. 

Bahkan ada tunggakan yang berlarut dari tahun 2020 hingga 2023. Akibatnya, PD Pasar Surya mengalami kerugian. 

Selain itu, terdapat perbedaan data uang yang telah disetorkan Masrur ke Kantor Pusat berdasarkan data di Kantor Pusat, data di Kantor Cabang Selatan dan juga data dari pihak Pengelola Parkir. 

Ada juga bukti uang yang tidak disetorkan Masrur kepada Kantor Pusat. 

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan dua ahli, Tim Jaksa Penyidik berpendapat terhadap M Taufiqurrahman dan Masrur, telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan. Ini terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. 

“Berdasarkan alat buku yang cukup, maka kami menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara didampingi Kasi Pidsus, Ananto Tri Sudibyo, Senin (9/12).

Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan adanya selisih pembayaran kegiatan Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara. Kerugiannya mencapai Rp725,44 juta. 

"Untuk kedua tersangka kami lakukan penahanan dan kami tahan di Rutan Kejati Jatim," imbuh Mahendra.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive