Selasa, 20 Mei 2014



KABARPROGRESIF.COM : Setelah sempat melarikan diri dan kemudian berhasil di tangkap Tim buru sergap (Buser) Polres Situbondo (Nopember 2013) lalu, akhirnya terdakwa diseret ke Pengadilan Tipikor dan terancam lebih lama menghuni “Hotel” Prodeo alias penjara.

Terdakwa Ketua Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Sudarto (56), warga Dusun Krajan, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ini, terjerat kasus Korupsi dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM) Desa Paowan, tahun 2008-2010, yang merugikan negara senilai Rp 94 juta, akhirnya dituntut 2 tahun penjara, pada Selasa (19/5) .

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bandung Suhermoyo, digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan negeri (Kejari) Situbondo. Dalam sidang tersebut, terdakwa didampingi penasehat hukumnya , Dondin NaryasaAndang.

Dalam surat tuntutannya. Jaksa Asih dan Ida. H yang dibacakan dalam persidangan menyatakan. Terdakwa Sudarto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam pasal, 3 jo pasal, 18  UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64  KUHPidana.

Atas perbuatan terdakwa, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesr Rp 94 juta dalam waktu Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dan apabila terakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti penjara selama 3 bulan.

“Meminta kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama Dua tahun,” kata Jaksa Asih dalam tuntutannya.

Usai persidangan, Dondin NaryasaAndang selaku PH terdakwa Darto  akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. “Kita akan menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya. Ditunda 2 minggu karena minggu depan hari libur,” kata Dondin.

Untuk diketahui. Kasus ini bermula pada tahun 2008 – 2010 lalu. Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, memperoleh dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM). Dana yang sedianya untuk program pinjaman bergulir atau Unit Ekonomi Produktif (UEP) sebesar Rp 94 juta yang dikelola terdakwa selaku ketua PNPM tidak masuk kas PNPM.

Terbongkarnya kasus ini saat dilakukan pergantian pengurus baru PNPM Desa Paowan pada tahun 2010 lalu. Sodarto, selaku ketua PNPM yang lama tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada pengurus yang baru terkait dana bantuan PNPM. Kemudian hal ini dilaporkan oleh pengurus baru kepihak Kejaksaan. Setelah dilaporkan dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui dana pinjaman itu sudah dikembalikan ke kas PNPM oleh peminjam. Namun saat dilakukan pergantian pengurus dana kas PNPM itu masih kosong. (komang)

Foto 3 : Terdakwa Hayuu Ache dan Achmadi



KABARPROGRESIF.COM : Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kepala Desa  bersama stafnya selaku Kaur Keuangan Desa Cepokolino, Kec. Pacet, Kabupaten Mojokerto, diadili di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Selasa (19/5)

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Bandung Suhermoyo, digelar diruang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri (PN) Suarabaya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mojokerto. Kedua terdakwa Achmadi Bin Mokh. Said (Kades) dan Hayyu Ache (Kaur Keuangan Desa) tanpa  didampingi Penasehat Hukum (PH)nya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Novan dan Jaksa Rahmat dalam persidangan menyatakan bahwa, terdakwa I, Hayyu Ache dan terdakwa II, Achmadi Bin Mokh. Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam pasal, pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 118.844.350 rupiah, semasa terdakwa I menjabat Kaur Keuangan dan terdakwa II sebagai Kepala Desa. Ketika itu Desa Cepokolino, Kec. Pacet, Kabupaten Mojokerto menerima dana ADD yang bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto.

Jaksa menguraikan, Setelah dana ADD tersebut dicairkan, seharusnya bendahara Desa sekaligus bendahara ADD, memasukkan atau  mencatat dana tersebut ke dalam  Buku Kas Desa. Sehingga, tim pelaksana ADD dapat menggunakan dana tersbut sesuai Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang telah dibuat oleh tim pelaksana dana ADD yang diketahui oleh terdakwa selaku Kades dan penanggung jawab ADD sekaligus membuat LPJ.

Namun dalam pelaksanaanya, setelah dana tersbut dicairkan oleh terdakwa I, Hayyu Ache, tidak memberitahukan / melaporkan kepada ketua tim pelaksana ADD, Pitono. Sehingga, Pitono tidak mengetahui apakah dana ADD dan PAK telah dicairkan. Bahkan terdakwa I, tidak mencatatkan uang tersebut ke buku Kas Desa. Melainkan dinikmatinya sendiri atas sepengetahuan terdakwa II.

Usai persidangan. Saat ditemui Progresif terkait terdakwa tidak didampingi penasehat hukum dalam persidangan, Jaksa Novan dan Rahmat mengatakan masaih menunggu penunjukkan Ketua Majelis. “Ini Prodeo. Jadi masih menunggu Penunjukkan dari Ketua Majelis. Jadi untuk sidang berikutnya, terdakwa sudah didampingi Penasehat Hukum,” kata Jaksa Novan.

Untuk dikeathui. Kasus ini bermula pada tahun 2011 lalu. Desa Cepokolimo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto,  mendapat dana ADD dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk tahap I sebesar Rp 29.582.000 dan tahap ke II, sebesar 29.582.000 . sehingga total dana ADD tahun 2011 sebesar 59.164.000

Selain mendapatkan dana ADD tauhun 2011, Desa Cekopolino juga mendapatkan tambahan dana ADD berupa dana PAK tahun 2011 sebesar Rp 7.554.000. Pada tahun 2012, Desa Cekopolino juga mendapat dana ADD tahap I dan II masing-masing Rp 35.402.500, sehingga total dana ADD tahun 2012 sebesar Rp 70.805.000

Dan selanjutnya, terdakwa II, Achmadi Bin Mokh. Said, selaku Kepala Desa Cepokolino sekaligus penanggung jawab ADD menandatangani dan mengajukan permohonan pencairan dana ADD TA 2011 untuk  tahap I sebesar 50% dengan nomor 400/17/416-317.11/2011, tanggal 4 Juli 2011 kepada Bupati melalui Camat Pacet, dengan melampirkan diantaranya, Rencana Penggunaan Dana (RPD) tahap I dan ke II sebesar 100%  dan rencana penggunaan dana (RPD) tahap I 50%, yang ditandatangani Pitono selaku Ketua tim Pelaksana ADD  yang diketahui Kades.

Terdakwa juga menandatangani  dan mengajukan permohonan pencairan tahap ke II dana ADD tahun 2011 sebesar 100% dengan nomor : 400/17/416-317.11/2011, tanggal 5 Desember 2011, kepada Bupati melalui Camat Pacet dengan cara pengajuan pencairan dana ADD tahap I tahun 2011.

Tidak hanya itu, terdakwa juga menandatangani dan mengajukan permohonan pencairan dana ADD tambahan TA 2011 nomor : 400/57/416-317.07/2011, tanggal 26 Desember 2011, kepada Bupati melalui Camat Pacet juga dengan cara pengajuan pencairan dana ADD tahap I tahun 2011.

Setelah dana ADD tersebut dicairkan, seharusnya bendahara Desa sekaligus bendahara ADD, memasukkan / mencatat dana tersebut ke dalam  Buku Kas Desa. Sehingga, tim pelaksana ADD dapat menggunakan dana tersbut sesuai Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang telah dibuat oleh tim pelaksana dana ADD yang diketahui oleh terdakwa selaku Kades dan penanggung jawab ADD sekaligus membuat LPJ.

Namun dalam pelaksanaanya, setelah dana tersbut dicairkan oleh terdakwa I, I Hayyu Ache, tidak memberitahukan / melaporkan kepada ketua tim pelaksana ADD, Pitono. Sehingga, Pitono tidak mengetahui apakah dana ADD dan PAK telah dicairkan. Bahkan terdakwa I, tidak mencatatkan uang tersebut ke buku Kas Desa. Melainkan dinikmatinya sendiri atas sepengetahuan terdakwa II.

Sehingga ada beberapa kegiatan dalam rencana penggunaan dana (RPD) ADD TA 2011 tahap I dan ke II yang tidak dilaksanakan, dan penggunaan dananya dialihkan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kegiatan  RPD TA 2011 tahap I yang tidak dilaksanakan diantaranya, Pembangunan Prasarana Sosial, Pembangunan Prasarana Kesehatan, Biaya penunjang pemberadayaan anak (TK TPQ), Operasional LPM,  Biaya penunjang pemberadayaan Linmas atau Hansip dan Biaya pembangunan pisik.

Kegiatan  RPD TA 2011 tahap II yang tidak dilaksanakan diantaranya, biaya operasional BPD, Pembangunan Prasarana Sosial, Pembangunan Prasarana Kesehatan, Biaya penunjang pemberadayaan Linmas atau Hansip, operasional LPM, Biaya penunjang pemberadayaan anak (TK TPQ) dan pembangunan fisik.

Akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, telah mengakibatkan kerugian negara Cq. Pemerintah Kabupaten Mojokerto, sebesar Rp 118.844.350 rupiah, sebagaimana hasil audit BPKP Jawa Timur No : SR-2225/PW13/5/2013, tanggal 31 Oktober 2013

Kedua Terdakwa ini diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (komang)


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive