Kamis, 12 Juni 2014


Beda Pendapat Saat Camat dan Lurah Gunung Anyar Tidak Dijadikan Tersangka


 

KABARPROGRESIF.COM : Pengusutan kasus Dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Middle East Ring Road (MERR) II C di Kecamatan Gununganyar oleh Pidsus Kejari Surabaya terkesan tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

Bagaimana tidak, Mantan Camat Gunung Anyar, Kanti Budiarti bisa lolos dari daftar tersangka. Padahal, Ia merupakan panitia pembebasan dalam pembebasan pembangunan jalan MERR II C.

Angin segar juga dirasakan eks Lurah Gunung Anyar, Muhadi. Padahal Ia diduga kuat menerima gratifikasi 1 unit mobil merk CRV yang saat ini digunakan sebagai kendaraan operasionalnya.

Dari informasi di lingkungan Kejari Surabaya, Tim penyidik Kejari Surabaya di kabarkan pecah. Pandangan berbeda itu disebabkan adanya beda pedapat. Ada beberapa tim yang menyatakan Camat Kanti dan Lurah Muhadi layak menjadi tersangka."Tapi kenyataannya hanya menjadi saksi,"ungkap Sumber dilingkungan Kejari Surabaya.

Bahkan sumber juga menginformasikan adanya aksi 'sikut' yang dilakukan oleh  Tim Penyidik perkara ini yang dikomandani Jaksa Andry Winanta.

" Ada beberapa jaksa yang masuk tim dilarang ikut memeriksa, bahkan ada jaksa yang dikeluarkan dari Tim pemeriksa,"ucap sumber yang gak bersedia namanya disebutkan dengan alasan menjaga nama korps Adhyaksa , Kamis (12/6) di PN Surabaya.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejari Surabaya hanya menetapkan tiga tersangka.  yakni OF sebagai Satuan Tugas (Satgas) di Dinas Bina Marga & Pematusan, ED sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tersangka terakhir adalah DW sebagai koordinator satgas pembebasan tanah.

Ketiga tersangka itu langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng Pada Rabu (9/6) lalu.

Seperti  diketahui, kasus ini bermula dari laporan warga Gunung Anyar ke Kejari Surabaya. Warga tersebut melaporkan adanya dugaan gratifikasi dan korupsi dalam pembebasan lahan pembangunan MERR II C.

Dalam pembebasan tersebut, Pemkot Surabaya mengucurkan anggaran Rp 30 miliar di tahun 2013. Dari sebanyak 300 persil yang akan dibebaskan, tercatat hingga bulan Oktober 2013, baru 111 persil yang sudah dibayarkan kepada pemilik. Camat Gununganyar bersama Lurah Gununganyar, diduga turut terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek pembebasan lahan ini. (Komang).

Alasan Psikis Jandri Tolak Lanjutkan Persidangan






KABARPROGRESIF.COM : 12 Tim Pembela terdakwa Jandri Onasis melakukan aksi walk out saat persidangan berlangsung dengan agenda kesaksian.

Aksi mogok Ï七凹 dilakukan tim pengacara terdakwa lantaran Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ngotot tidak mau menghadirkan saksi pelapor yakni Immanuel Robert Najoan alias Berthy.

Darwin Aritonang, salah seorang kuasa hukum terdakwa Jandri mengungkapkan  Walkout Ï七凹 terus akan dilakukannya sebelum jaksa menghadirkan saksi pelapor. Bahkan Ia berserta tim nya akan meminta perlindungan hukum ke Kajagung RI atas perlakuan JPU Kajati yang terkesan tebang pilih.

"Kita akan terus lakukan, sebelum Jaksa menghadirkan saksi pelapor dan secepatnya kami akan menghadap Kajagung untuk meminta perlindungan hukum atas prilaku JPU,"ungkapnya usai melakukan walk out..

Sementara, usai ditinggalkan tim pengacaranya,  terdakwa Jandri yang merupakan Kuroator kepailitan PT SAIP ini juga menolak persidangannya  dilanjutkan tanpa tim pembelanya.

"Saya tidak mungkin melanjutkan perdiangan tanpa pengacara, pengacara adalah jantung saya,"ucap terdakwa Jandri kepada majelis hakim yang diketuai Risti

Selian Ï七凹,  Jandri  berasalan mengalami sakit yang secara kasat mata tidak diketahui oleh publik."saya ini sedang sakit majelis, †ǻΐ sakit saya memang tidak bisa dilihat, karena saya sakit psikis,"katanya.

Menanggapi masalah Ï七凹, tim jaksa dari Kejati Jatim menolak permintaan terdakwa Jandri dengan alasan masa penahanan yang akan habis masa waktunya dan saksi yang dihadirkan berdomisili di luar Jakarta."Kami minta agar sidang dilanjutkan, saksi ini jauh-jauh datang dari Jakarta dan masa penahanan terdakwa juga akan habis." Ucap Jaksa Diah.

Menyikapi hal Ï七凹, majelis hakim memutuskan untuk menskors persidangan untuk menusyawarajkan apakah akan melanjutkan persidangan ini atau tidak."Kita skors aja dulu,"kata hakim ketua Risti.

Usai menskors , majelis hakim bersepakat untuk menunda persidangan ini dan kembali dilanjutkan pekan depan. Sontak hal Ï七凹 membuat kecewa para buruh PT SAIP yang selalu hadir di setiap perdiangan ini digelar.


Darwin Aritonang meminta agar majelis hakim membuatkan penetapan pengadilan untuk memangil saksi pelapor Immanuel."
sesuai KUHAP dan berita acara,mestinya hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan terhadap saksi Immanuel,"ungkapnya.

Diungkapkan Darwin, saat ini keberadaan Imanuel ada di LP Cipinang, Ia tersangkut kasus Korupsi dan telah dihukum 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan saat menjabat sebagai komisaris PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas TBK.

"Jaksa dan Hakim mengaku tidak mengetahu Κǟℓö saksi pelapor terkena kasus korupsi dan telah di vonis 3 tahun oleh PN Jakarta Selatan,"ungkap nya.

Seperti diketahui,  terdakwa Jandri dilaporkan oleh debitornya sendiri, yaitu PT SAIP.

Dasar laporan pidana PT SAIP terkait pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang dimaksud debitor adalah berupa surat Tim Pengurus  kepada Hakim Pengawas No. 50.01/PKPU-SAIP/JP-JOS/IV/13 tertanggal 15 April 2013 perihal laporan Hasil Pemungutan Suara (Voting) Terhadap Usulan Perpanjangan PKPU dan Usulan Rencana Perdamaian SAIP. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive