Senin, 29 Februari 2016

KABARPROGRESIF.COM : (Ngawi) Babinsa Koramil 0805/04 Padas jajaran Kodim 0805/Ngawi bersama warga gotong royong perbaiki jalan dusun Mayangan desa Sidorejo Kecamatan Padas; Kabupaten Ngawi, Propinsi Jawa Timur, sepanjang hampir 250 meter, pada Minggu (28/02/2016) diperbaiki.

Perbaikan jalan  desa yang juga merupakan jalan  alternative dana swuadaya dan partisipasi warga desa setempat.  Antusiasme warga bersama aparat Koramil 0805/04 Padas nampak bahu membahu menguruk dan meratakan urukan jalanan yang rusak berlobang akibat musim hujan.

Perbaikan jalan tersebut dilaksanakan karena desakan  dari warga masyarakat yang sering mengeluhkan jalan desa Kademungan yang rusak parah, beberapa warga pernah terjatuh dan juga amat terganggu dikarena lubang jalan sudah ada di mana-mana.

Danramil 0805/04 Padas Kapten Inf Sunardi ditemui di lokasi kerja bakti mengatakan, bahwa anggaran perbaikan jalan diperoleh dari warga dan beberapa perusahaan yang berkenan memberikan partisipasinya.  Perbaikan jalan tersebut adalah sementara sambil menunggu bantuan pemerintah yang mungkin akan turun tahun 2016 ini,” katanya.

Banyak warga mengeluh karena rusaknya jalan.  Perbaikan ini, lanjut Danramil, adalah menutupi lubang jalan dengan menggunakan tanah urug, kemudian diratakan dengan bulldozer, beberapa titik menggunakan cangkul dan dipadatkan dengan mobil. “Karena ini musim hujan, mungkin nanti perlu dilakukan kerja bakti lagi bila ada jalan yang tergerus air hujan,” tambahnya. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lambatnya penanganan dugaan korupsi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim jilid II yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mendapat kritikan keras dari Forum Arek Suroboyo (FAS).

Usut punya usut, FAS menganggap lambatnya penuntasan kasus tersebut lantaran ada intervensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang sengaja memaksa dan menekan Kejati Jatim agar menghentikan pengusutan kasus korupsi tersebut. Bila hal itu tak digubris, maka DPR RI akan menyorot kinerja dari Kejati Jatim

"Apalagi dengan mengancam, bahwa DPR RI akan membuat Panja (panitia kerja), untuk menyorot kinerja Kejati Jatim jika kasus itu tidak dihentikan pengusutannya", ujar Sholeh ketua FAS.
Sholeh menyatakan, janganlah dengan alasan bahwa dalam kasus itu sudah ada pelaku yang dihukum maka kasus harus dianggap inracht (mempunyai kekuatan hukum yang tetap) dan tidak usah diteruskan penyidikannya.

Padahal ada bukti baru serta dalam sidang pengadilan ditemukan fakta bahwa ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus korupsi itu, lalu DPR RI memaksa agar Kejaksaan memasukkan kasus ini kedalam peti es.

"DPR kok membuat alasan yang dibuat-buat yang bisa mengelabui masyarakat dan berpotensi melanggar hukum serta keadilan. Ini akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat, mengapa dengan keras DPR RI menghalang-halangi pengusutan kasus korupsi secara tuntas. " ujarnya.

Menurut FAS, karena asas nebis in idem, dalam aturan hukum itu jelas menyatakan bahwa orang yang sama tidak bisa dihukum lagi untuk kasus yang sama yang sudah mempunyai kekuatan tetap (inkracht). Ini berlaku untuk pelaku yang sama yang sudah dihukum atau divonis.

" Tapi jika ditemukan bukti baru, dan atau dalam sidang pengadilan ditemukan fakta bahwa ada pelaku lain dalam kasus itu, maka pelaku lain itu ya wajib diusut tuntas. Karena itu bukan nebis in idem, " katanya.

Sholeh mencontohkan, jika ada kasus perampokan yang dilakukan oleh 5 orang. lalu yang 2 orang sudah diadili dan dihukum oleh vonis hakim di pengadilan. Lalu dalam perkembangannya 3 pelaku lain berhasil ditemukan. Maka 3 pelaku yang lain itu ya harus diusut dan dibawa ke sidang pengadilan untuk diadili.

"Tidak bisa lalu 3 orang pelaku yang ditemukan belakangan itu kemudian beralasan bahwa dalam kasus perampokan itu sudah ada 2 orang yang mewakili untuk dihukum, lalu pelaku yang 3 orang itu tidak mau diusut untuk diadili. " paparnya.

Ditambahkannya, bisa dilihat juga dalam kasus-kasus korupsi yang lain yang sudah pernah terjadi, dimana sudah ada pelaku yang mendapat vonis dari hakim, tapi dalam pengembangannya ternyata ditemukan bukti baru serta dalam sidang pengadilan ditemukan fakta baru bahwa ada pelaku lain yang terlibat. Maka pelaku yang lain itu tetap bisa diusut dan diadili oleh pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Apakah ini sikap resmi DPR RI, atau hanya karena Adies Kadir itu punya hubungan akrab dengan ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti yang sekarang mulai diusut oleh Kejati Jatim, lalu lembaga DPR RI diduga dimanfaatkan untuk menekan aparat hukum agar jangan mengusut korupsi dengan tuntas." pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh berbagai media. dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi III DPR RI dengan Kadin Jatim, dimana anggota komisi III DPR RI Adies kadir menyatakan mengaku heran mengapa Kejati Jatim meneruskan pengusutan kasus itu.

Adies menganggap Komisi III perlu membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mencari penyimpangan dan penyelewengan  yang dilakukan Kejati Jatim dalam pengusutan kasus tersebut.
“Kenapa diusut terus? Jangan sampai hukum dibolak-balik,” ujar Adies Kadir dalam pernyataannya beberapa waktu lalu. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive