Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 29 Februari 2016

DPR RI Paksa Kejati Jatim Agar Hentikan Pengusutan Korupsi Kadin Jatim

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lambatnya penanganan dugaan korupsi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim jilid II yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mendapat kritikan keras dari Forum Arek Suroboyo (FAS).

Usut punya usut, FAS menganggap lambatnya penuntasan kasus tersebut lantaran ada intervensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang sengaja memaksa dan menekan Kejati Jatim agar menghentikan pengusutan kasus korupsi tersebut. Bila hal itu tak digubris, maka DPR RI akan menyorot kinerja dari Kejati Jatim

"Apalagi dengan mengancam, bahwa DPR RI akan membuat Panja (panitia kerja), untuk menyorot kinerja Kejati Jatim jika kasus itu tidak dihentikan pengusutannya", ujar Sholeh ketua FAS.
Sholeh menyatakan, janganlah dengan alasan bahwa dalam kasus itu sudah ada pelaku yang dihukum maka kasus harus dianggap inracht (mempunyai kekuatan hukum yang tetap) dan tidak usah diteruskan penyidikannya.

Padahal ada bukti baru serta dalam sidang pengadilan ditemukan fakta bahwa ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus korupsi itu, lalu DPR RI memaksa agar Kejaksaan memasukkan kasus ini kedalam peti es.

"DPR kok membuat alasan yang dibuat-buat yang bisa mengelabui masyarakat dan berpotensi melanggar hukum serta keadilan. Ini akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat, mengapa dengan keras DPR RI menghalang-halangi pengusutan kasus korupsi secara tuntas. " ujarnya.

Menurut FAS, karena asas nebis in idem, dalam aturan hukum itu jelas menyatakan bahwa orang yang sama tidak bisa dihukum lagi untuk kasus yang sama yang sudah mempunyai kekuatan tetap (inkracht). Ini berlaku untuk pelaku yang sama yang sudah dihukum atau divonis.

" Tapi jika ditemukan bukti baru, dan atau dalam sidang pengadilan ditemukan fakta bahwa ada pelaku lain dalam kasus itu, maka pelaku lain itu ya wajib diusut tuntas. Karena itu bukan nebis in idem, " katanya.

Sholeh mencontohkan, jika ada kasus perampokan yang dilakukan oleh 5 orang. lalu yang 2 orang sudah diadili dan dihukum oleh vonis hakim di pengadilan. Lalu dalam perkembangannya 3 pelaku lain berhasil ditemukan. Maka 3 pelaku yang lain itu ya harus diusut dan dibawa ke sidang pengadilan untuk diadili.

"Tidak bisa lalu 3 orang pelaku yang ditemukan belakangan itu kemudian beralasan bahwa dalam kasus perampokan itu sudah ada 2 orang yang mewakili untuk dihukum, lalu pelaku yang 3 orang itu tidak mau diusut untuk diadili. " paparnya.

Ditambahkannya, bisa dilihat juga dalam kasus-kasus korupsi yang lain yang sudah pernah terjadi, dimana sudah ada pelaku yang mendapat vonis dari hakim, tapi dalam pengembangannya ternyata ditemukan bukti baru serta dalam sidang pengadilan ditemukan fakta baru bahwa ada pelaku lain yang terlibat. Maka pelaku yang lain itu tetap bisa diusut dan diadili oleh pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Apakah ini sikap resmi DPR RI, atau hanya karena Adies Kadir itu punya hubungan akrab dengan ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti yang sekarang mulai diusut oleh Kejati Jatim, lalu lembaga DPR RI diduga dimanfaatkan untuk menekan aparat hukum agar jangan mengusut korupsi dengan tuntas." pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh berbagai media. dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi III DPR RI dengan Kadin Jatim, dimana anggota komisi III DPR RI Adies kadir menyatakan mengaku heran mengapa Kejati Jatim meneruskan pengusutan kasus itu.

Adies menganggap Komisi III perlu membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mencari penyimpangan dan penyelewengan  yang dilakukan Kejati Jatim dalam pengusutan kasus tersebut.
“Kenapa diusut terus? Jangan sampai hukum dibolak-balik,” ujar Adies Kadir dalam pernyataannya beberapa waktu lalu. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar