Senin, 29 Februari 2016

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menjawab gugatan praperadilan yang dilayangkan Wakil Ketua Umum Bidang Kerjasama Antar Provinsi Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra.

Jawaban dalam bentuk replik itu dibacakan dua orang jaksa Kejati Jatim,yakni Dewi Setyaningsih dan Wijaya pada persidangan yang digelar diruang candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/2).

Dalam repliknya, Tim kuasa hukum Kajati Jatim ini meminta agar, Hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini, yakni Efran Basuning menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon, lantaran dianggap prematur.

Prematur-nya gugatan praperadilan ini dikarenakan, termohon belum menetapkan satu tersangka pun dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa pembelian saham Initial Public Offering (IPO) di  Bank Jatim.

Pembelian saham tersebut diduga dibeli dari hasil korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim pada 2012 lalu. Dalam kasus ini, Diar Kusuma dan Nelson Sembiring telah bertatus terpidana.

Selain prematur, gugatan praperadilan ini dianggap tidak tepat dan keluar dari materi pokok perkara persidangan praperadilan,  diantaranya menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka, penghentian perkara,penangkapan, penggeledahan dan permintaan penggantian ganti rugi atau terhabilitasi terhadap terdakwa yang kasusnya dihentikan.

"Dalam penyidikan perkara ini, termohon hanyalah saksi dan belum ada akibat hukum yang menyertainya,"jelas Wijaya, Kuasa Hukum Kejati Jatim,saat membacakan repliknya dalam persidangan.

Persidangan ini akan kembali dilanjutkan, Selasa (1/3) besok dengan agenda duplik dari pihak pemohon.

Usai persidangan, Mak'ruf Syah selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, tujuan diajukan praperadilan ini hanya untuk mengkaji, apakah penyidikan  atas dua kasus yang sama dan dilakukan instansi yang sama bisa dibenarkan.

"Kita Harus melakukan kontrol sosial melalui praperadilan. Sesuai Pasal 177 tentang sah tidaknya penyidikan," jelasnya saat dikonfirmasi.

Terpisah, Kasidik Pidus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana mengatakan, penyidikan tersebut berdasarkan temuan bukti baru dari kasus sebelumnya.

"Kalau saya bilang, pemohon ini cuma GR (gede rumongso,red) dan seakan-akan mau dijadikan tersangka, padahal ini pengembangan karena temuan bukti baru dan tentunya dengan calon tersangka yang berbeda pula,"terangnya usai menyaksikan jalannya persidangan di PN Surabaya.

Dijelaskan Dandeni, sprindik penyidikan yang dukeluarkan institusinya adalah bersifat umum, bukan khusus, dengan tujuan menghindari adanya praperadilan. "Kita sudah prekdisikan kalau akan ada praperadilan, makanya sprindik penyidikannya adalah dik Umum,"sambungnya. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Para pengguna jasa parkir tepi jalan umum (TJU) di Surabaya sebaiknya meminta karcis dari juru parkir (jukir). Sebab, mulai 1 Maret 2016, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menerapkan kebijakan karcis parkir berhadiah langsung, tanpa diundi. Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua, roda empat hingga bus pariwisata.

“Pada karcis parkir model baru terdapat hologram yang dapat digosok. Jika beruntung, masyarakat bisa mendapat hadiah menarik seperti helm, blender, kipas angin, dispenser hingga oli motor. Hadiah dapat diambil di kantor Dishub,” kata Plt. Kadishub Surabaya Irvan Wahyu Drajat kepada awak media di Kantor Terminal Joyoboyo, Senin (29/2).

Karcis parkir keluaran terbaru, lanjut dia, juga dilengkapi dengan hologram pengaman, sehingga bukti sah pengguna jasa parkir tersebut tidak mudah dipalsukan.

Sebelumnya, Dishub pernah menerapkan karcis parkir berhadiah. Namun, mekanismenya diundi tahunan. “Kalau diundi setiap tahun sepertinya kurang menarik bagi masyarakat. Makanya, tahun ini kita ubah dengan sistem hadiah langsung,” ujarnya.

Irvan menambahkan, pihaknya menyiapkan 900 item hadiah. Di samping itu, Dishub juga sedang menjajagi kerjasama dengan pihak swasta untuk penambahan hadiah. “Jadi, bagi yang belum beruntung karcisnya jangan buru-buru dibuang. Nanti mungkin ada program undian balot tapi ini masih dalam tahap penjajagan,” terang dia.

Penerapan karcis parkir berhadiah langsung ini bertujuan untuk memacu agar para pengguna jasa parkir meminta karcis dari jukir. Hal tersebut bermanfaat untuk mengurangi potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir TJU.

Kebijakan parkir berhadiah langsung ini diapresiasi positif oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur. Said Sutomo dari YLPK Jatim menuturkan, karcis parkir berfungsi sebagai dasar bukti pengaduan konsumen. Dia menghimbau masyarakat meminta karcis sebagai perlindungan terhadap dirinya. “Kalau Dishub punya inisiatif seperti ini (parkir berhadiah langsung), itu sangat bagus,” tukasnya.

Dishub Bertekad Tingkatkan Kualitas Jukir

Selain me-launching karcis parkir berhadiah langsung, Dishub juga memperkenalkan seragam baru jukir. ‘Kostum’ baru jukir berupa rompi tersebut berwarna hijau. Pada bagian punggung tertera kode zona wilayah serta nomor registrasi jukir pada database Dishub.

Plt. Kadishub Surabaya Irvan Wahyu Drajat menjelaskan, yang terbaru dari desain seragam jukir adalah kalimat promosi karcis berhadiah dan wadah pengaduan berupa nomor telepon dan website Dishub Surabaya.

“Rompi ini berfungsi sebagai identitas jukir. Setiap tahun kami ganti desain seragam agar tidak disalahgunakan atau ‘diwariskan’ kepada oknum non-jukir. Di sisi lain, masyarakat bisa komplain pelayanan jukir dengan melihat nomor serta kode yang tertera pada rompi tersebut. Dengan kata lain, kode pada seragam jukir hampir sama dengan nomor lambung pada taksi,” urai Irvan.

Terkait protes jukir yang tidak setuju penerapan e-Parking atau parkir progresif, menurut Irvan, mungkin terjadi kesalahpahaman di antara jukir. Sebab, dia mengatakan, penerapan parkir progresif sejatinya memenuhi prinsip keadilan. Kendaraan yang parkir lama dan yang parkir sebentar tentu tidak bisa dikenakan tarif sama. Oleh karenanya, tarif akan berkelipatan jam tergantung lama kendaraan tersebut parkir. Dengan konsep seperti itu, tentu kesejahteraan jukir akan bertambah.

Sebagai upaya meningkatkan kualitas jukir, Dishub juga rutin menyelenggarakan pembinaan. Pemberian penghargaan bagi jukir teladan juga diharapkan mampu menggugah para jukir memberikan layanan terbaik. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive