Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 29 Februari 2016

Kejati Anggap Gugatan Praperadilan Kadin Jatim Prematur

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menjawab gugatan praperadilan yang dilayangkan Wakil Ketua Umum Bidang Kerjasama Antar Provinsi Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra.

Jawaban dalam bentuk replik itu dibacakan dua orang jaksa Kejati Jatim,yakni Dewi Setyaningsih dan Wijaya pada persidangan yang digelar diruang candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/2).

Dalam repliknya, Tim kuasa hukum Kajati Jatim ini meminta agar, Hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini, yakni Efran Basuning menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon, lantaran dianggap prematur.

Prematur-nya gugatan praperadilan ini dikarenakan, termohon belum menetapkan satu tersangka pun dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa pembelian saham Initial Public Offering (IPO) di  Bank Jatim.

Pembelian saham tersebut diduga dibeli dari hasil korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim pada 2012 lalu. Dalam kasus ini, Diar Kusuma dan Nelson Sembiring telah bertatus terpidana.

Selain prematur, gugatan praperadilan ini dianggap tidak tepat dan keluar dari materi pokok perkara persidangan praperadilan,  diantaranya menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka, penghentian perkara,penangkapan, penggeledahan dan permintaan penggantian ganti rugi atau terhabilitasi terhadap terdakwa yang kasusnya dihentikan.

"Dalam penyidikan perkara ini, termohon hanyalah saksi dan belum ada akibat hukum yang menyertainya,"jelas Wijaya, Kuasa Hukum Kejati Jatim,saat membacakan repliknya dalam persidangan.

Persidangan ini akan kembali dilanjutkan, Selasa (1/3) besok dengan agenda duplik dari pihak pemohon.

Usai persidangan, Mak'ruf Syah selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, tujuan diajukan praperadilan ini hanya untuk mengkaji, apakah penyidikan  atas dua kasus yang sama dan dilakukan instansi yang sama bisa dibenarkan.

"Kita Harus melakukan kontrol sosial melalui praperadilan. Sesuai Pasal 177 tentang sah tidaknya penyidikan," jelasnya saat dikonfirmasi.

Terpisah, Kasidik Pidus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana mengatakan, penyidikan tersebut berdasarkan temuan bukti baru dari kasus sebelumnya.

"Kalau saya bilang, pemohon ini cuma GR (gede rumongso,red) dan seakan-akan mau dijadikan tersangka, padahal ini pengembangan karena temuan bukti baru dan tentunya dengan calon tersangka yang berbeda pula,"terangnya usai menyaksikan jalannya persidangan di PN Surabaya.

Dijelaskan Dandeni, sprindik penyidikan yang dukeluarkan institusinya adalah bersifat umum, bukan khusus, dengan tujuan menghindari adanya praperadilan. "Kita sudah prekdisikan kalau akan ada praperadilan, makanya sprindik penyidikannya adalah dik Umum,"sambungnya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar