Jumat, 28 April 2017



KABARPROGRESIF.COM : (Denpasar) Helikopter SAR jenis BO 105 yang dipiloti oleh Kapten Laut (P) Veteransyah Oktomiawan dan Co Pilot Lettu Laut (P) Yogi Thaariq Kusuma mendarat di Lapangan Mako Pangkalan TNI AL Denpasar,  Lantamal V dalam rangkaian latihan SAR di Pulau Serangan, Jumat (28/4).

Latihan SAR ini bekerjasama  UPT. Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD Provinsi Bali dan instansi lainnya yang terkait.

Dalam sekenario latuhan,  telah terjadi gempa bumi dengan parameter Magnitudo : 8.8 SR tanggal 26 April 2017, waktu gempa 08.54 WITA, Garis Llintang : 10.11 LS Garis Bujur 113. 85 BT dengan kedalaman 30 KM, lokasi gempa Selatan Pulau Jawa dan berpotensi Tsunami.

Dari PUSDALOPS Penanggulangan Bencana BPBD Provinsi Bali menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang berada di sekitar pantai yang berstatus “awas” meliputi Badung, Buleleng, dan hampir seluruh Bali, atas nama Pemerintah Provinsi Bali PUSDALOPS PB BPBD Provinsi Bali menginstruksikan agar seluruh masyarakat di pesisir pantai segera meninggalkan daerah pantai menuju tempat yang lebih aman atau tempat yang tinggi.

Pada pukul 10.17 WITA  terdeteksi Tsunami dengan gelombang dengan ketinggian 6-8 meter, yang menerjang hampir seluruh pesisir pantai di Pulau Bali. Dengan adanya bencana tsunami yang menerjang Pulau Bali tersebut tersebut  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali memberikan perintah kepada Helikopter SAR milik TNI tersebut untuk memberikan bantuan udara yaitu mengangkut bahan makanan dengan titik landingnya di Pangkalan TNI AL Denpasar untuk di bawa ke Pulau Serangan yang terkena dampak paling parah sehingga harus segera diberikan bantuan mengingat untuk menjangkau ke tempat sasaran belum bisa melalui transportasi darat.
Demikian sekilas tetang latihan SAR penanggulangan tsunami yang dilaksanakan oleh Helikopter SAR BO 105 dengan PUSDALOPS Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perdana kasus narkotika jenis ekstacy sebanyak 4729 butir ineks dan 1,6 gram shabu dengan terdakwa Danang Krisna Maryuda (21) warga Jl Kenjeran 61/A dan Achmad Nizarudin (28) warga Jl Kedinding Lor XXVI Surabaya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/4/2017).

Dua gembong narkoba itu hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso membacakan surat dakwaannya diruang candra.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, mereka didakwa melanggar pasal 115 ayat (2), 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dijelaskan Jaksa Ali Prakoso, kedua terdakwa nekad menjadi pengedar narkoba dengan iming-iming mendapatkan sebuah rumah, bila berhasil mengantar barang haram tersebut ke seorang pemesan.

"Narkoba itu didapatkan dari seorang perantara yang merupajan napi di LP Porong,"terang Jaksa Ali saat membacakan surat dakwaannya.

Napi LP Porong tersebut bernama Deni.

"Memang benar ada napi bernama Deni, tapi setelah dipertemukan dia tidak mengenal kedua terdakwa,"sambungnya.

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui Ilhamsyah selaku penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan nota keberatan.

" Kami ajukan eksepsi,"ujar Ilhamsyah pada majelis hakim yang diketuai Jon Malau.

Usai persidangan, Jaksa Ali mengatakan, jika terdakwa Danang Krisna Maryuda adalah seorang residivis dan pernah menghuni LP Porong.

"Terdakwa Danang bisa-bisa dituntut mati, karena dia juga residivis,"terang jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Selain itu, tuntutan mati bagi kedua terdakwa itu sangat dimungkinkan,  mengingat barang bukti perkara ini tergolong cukup besar.

" Kalau ditimbang berat esktacy sebanyak 4729 ribu itu totalnya 1,7 kilo dan sabunya 1,6 gram,"sambung Ali.

Untuk diketahui, aksi kedua terdakwa berhasil digagalkan Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKP Suhartono. Dua kurir ekstasi disergap dalam sebuah transaksi undercover buy di Pasar Keputran.

Tak diduga pembeli barang haram tersebut adalah seorang Polisi yang sedang menyamar. Atas penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan  4.729 butir pil ekstasi berlogo C dengan total 1,7 kilo, empat paket sabu 1,62 gram, satu timbangan elektronik, beberapa plastik pembungkus, satu unit Hp Samsung J dan motor Honda Revo yang digunakan sebagai sarana. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive