Jumat, 28 April 2017



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus dugaan korupsi mobil listrik yang menjerat mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan memasuki babak baru. Pasca berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau P21, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melimpahkan berkas kasus ini ke Kejari Surabaya, Jum'at (28/4/2017).

Namun, pelaksanaan tahap II ini gagal dilaksanakan lantaran Dahlan Iskan yang ditetapkan tersangka pada kasus in mangkir dari panggilan Kejagung. Dahlan berdalih, jika ia tidak mengetahui ada pelimpahan tahap II kasusnya di Kejari Surabaya.

Hal itu diungkapkan Mir'atul Mukminin, kerabat Dahlan Iskan yang mendatangi Kejari Surabaya. Selain itu alasan mangkirnya Dahlan pada proses tahap II tersebut dikarenakan adanya pergantian tim penasehat hukum.

"Intinya kami kordinasi untuk menunda tahap II karena ada pergantian pengacara,"kata Mir'atul saat dikonfirmasi awak media di Kejari Surabaya, Jum'at (28/4/2017).

Sementara, Yulianto selaku Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung membenarkan penyerahan berkas Dahlan Iskan tertunda, lantaran pihak Dahlan masih akan melalukan perubahan tim penasehat hukum.

Yulianto mengatakan, mestinya hari ini agendanya tahap dua bisa dilakukan yaitu, penyidik kejaksaan negeri menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya baik tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

"Tempus dan lokusnya sebenarnya ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat harusnya diserahkan ke Kejari pusat, tapi karena tersangka Dahlan Iskan statusnya tahanan kota, maka kami meminjam tempat di sini (Kejari Surabaya) untuk serah terima tahap dua," terang Yulianto kepada awak media  di Kejari Surabaya, Jumat (28/4/2017).

Ketika ditanya seputar materi perkara, Yulianto enggan menjawab. Menurutnya, agenda hari ini hanya tentang tahap dua dalam kasus mobil listrik Dahlan Iskan.

"Saya tidak akan mengomentari materi perkara. Saya di sini hanya untuk tahap dua, maaf ya,"pungkasnya.

Untuk diketahui, Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil listrik oleh Kejaksaan Agung pada 26 Januari 2017.


Kasusnya berawal dari kesepakatan tiga BUMN untuk membiayai pengadaan 16 mobil listrik senilai kira-kira Rp 32 miliar. Saat itu PT Sarimas Ahmadi Pratama ditunjuk sebagai pihak swasta yang dianggap kompeten untuk mengerjakan pengadaan tersebut.

Tiga BUMN yang dimaksud adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina. Belasan mobil listrik tersebut rencananya akan digunakan saat konferensi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013.

Dianggap tak memenuhi kualifikasi untuk digunakan peserta forum APEC, mobil-mobil listrik yang telah diproduksi selanjutnya diserahkan kepada beberapa universitas untuk dijadikan bahan penelitian.

Terseretnya Dahlan dalam muara kasus ini bermula nyanyian Dasep Ahmadi, Direktur PT Sari Mas Ahmadi Pratma yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Nampaknya asep tak mau menanggung beban moral sendiri, Nah pada persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dasep menyebut Dahlan, yang saat itu menjabat Menteri BUMN, sebagai wakil penanggung jawab bidang pelaksana proyek. Sebagai pengembangan, pada Kamis, 3 November 2016.

Dasep pun divonis bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada Maret 2016 oleh Pengadilan Tipikor.

Pada November 2016, Mahkamah Agung memperberat hukuman Dasep Ahmadi dari 7 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Selain itu, dalam putusan itu, MA menyatakan Dahlan Iskan terlibat dalam kasus perkara mobil listrik. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Didik Adytomo mengaku telah menerima pelimpahan tahap II kasus narkotika Apartemen Water Palace yang menjerat M Faruk (27), Asep Muhammad (21) dan Adi Prasetyo (23) sebagai tersangka.

Mantan Kasintel Kejari Surabaya ini menjelaskan, pelimpahan tahap perkara kiloan barang haram tersebut dilakukan Rabu (26/4/2017) lalu, dari penyidik Reskoba Polrestabes Surabaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Surabaya.

"Dengan demikian, kami tinggal melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan untuk disidangkan,"terang Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (28/4/2017).

Untuk diketahui,  ketiga tersangka yakni, M Faruk (27), Asep Muhammad (21) dan Adi Prasetyo (23) dibekuk petugas Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin langsung AKP Suhartono. Mereka terlibat kasus narkoba jaringan dengan barang bukti yang disita adalah 6 paket sabu 4,96 Kg dan 14 bungkus plastik berisi pil ekstasi 7.186 butir seberat 1,5 kg.

Terungkapnya jaringan narkoba internasional ini bermula dari informasi masyarakat yang dikembangkan Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya.

Awalnya, Polisi mengamankan M Faruk di Jl Dukuh Pakis Surabaya setelah melakukan undercover buy (petugas menyamar jadi pembeli). Hasilnya dari tangan M. Faruk ditemukan 2 paket sabu-sabu seberat 2 Kg.

Dari pengakuan M Faruk, diperoleh informasi jika dipasok sabu dari Asep Muhammad. Polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Asep Muhammad yang saat itu bersama Adi Prasetyo di Apartemen Puncak Permai Surabaya. Dari keterangan Asep, dirinya menyimpan narkoba di Apartemen Water Palace Tower F kamar 2816.

Dalam penggeledahan di apartemen tersebut ditemukan 4 paket sabu seberat 3 Kg, 14 bungkus pil ekstasi berisi total 7.186 butir dengan berat 1,5 Kg, 1 timbangan, 4 bendel klip plastik, 1 alat pres plastik, 3 Hp dan 3 buku transaksi.(Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive