Kamis, 14 Januari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Hari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKPM di Malang Raya menyita perhatian Mayjen TNI Suharyanto.

Dalam kunjungannya ke Makodim 0818/Kabupaten Malang-Batu, orang nomor satu di tubuh Makodam V/Brawijaya itu menerima paparan langsung dari Dandim, Selasa (12/1).

Beberapa arahan berkaitan dengan pembatasan kegiatan di masa pandemi pun ditegaskan oleh Suharyanto di hadapan prajurit Kodim, salah satunya mengimbau prajurit maupun PNS yang berusia di atas 50 tahun untuk tetap menjaga kesehatan.

“Sebentar lagi dilakukan vaksinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19. Proses vaksinasi awal itu, di prioritaskan untuk tenaga medis atau kesehatan dan garda terdepan bangsa. Itu termasuk TNI,” tegasnya.

Selama pelaksanaan PKPM, Pangdam menegaskan para personel Kodim untuk berperan aktif di masyarakat, terlebih mensosialisasikan adanya penerapan protokol kesehatan.

Ia menegaskan, pemakaian masker hingga menjaga jarak wajib dipatuhi oleh masyarakat. Dirinya juga menginstruksikan seluruh personel Kodim untuk menggelar patroli prokes dalam rangka memutus rantai penyebaran pandemi. 

“3 M wajib diikuti, adakan patroli bersama 3 pilar di wilayah,” pintanya. (Pendam V/Brw/Ar)


Rabu, 13 Januari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sanksi hingga denda mulai diberlakukan oleh petugas operasi yustisi PKPM di Surabaya bagi masyarakat yang kedapatan melanggar adanya peraturan protoko kesehatan.

Setidaknya, dalam razia yang digelar di Kecamatan Asemrowo, Rabu (13/1) terdapat 45 petugas gabungan yang sudah siaga di lokasi operasi berlangsung.

Pelaksanaan operasi itu juga, mendapat pantauan langsung dari Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono.

Dijelaskan Dandim, dalam razia tersebut setidaknya sebanyak 46 pelanggar diberikan sanksi tegas, hingga denda.

“Di data di Kantor Satpol PP setempat. Disana juga wajib mengikuti swab tes,” katanya.

Selain swab dan penyitaan Kartu Tanda Penduduk, petugas gabungan juga menerapkan sanksi berupa dengan sebesar Rp 150 ribu bagi masyarakat yang melanggar peraturan tersebut. 

“Pembayarannya langsung ke Bank Jatim.

Yang kena sanksi denda sebanyak 46 orang,” bebernya. (Pendam V/Brw/Ar)


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive