Rabu, 20 Januari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sudiman Sidabuke kuasa hukum dari terdakwa Binti Rochma mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak segera membebaskan mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 dari cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim.

Pasalnya politisi asal partai Golkar yang tersangkut masalah dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas itu telah habis masa penahanannya.

"Baru kemarin aku kirim surat ke kejaksaan negeri. Masa penahanannnya kan sudah habis. Tapi kan gak dikeluarin-keluarin," jelas Sudiman Sidabuke, Senin (18/1).

Saat disinggung apakah penahanan berkelanjutan Binti Rochma itu terkait adanya info putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI yang menolak kasasinya? Sudiman Sidabuke tak mengetahuinya.

"Tentunya kita tau dulu ditolak atau bagaimana? baru kemarin aku kirim surat," ungkapnya.

Sudiman Sidabuke juga menegaskan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui apalagi menerima salinan dari putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

"Di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkra) sampai jum'at belum ada. SIPP MA (Mahkamah Agung) itu gak ada. Nomer perkaranya gak ada. Majeiisnya juga gak ada. Kok bisa ada putusan ya?" pungkas Sudiman Sidabuke balik bertanya.

Seperti diberitakan usai beredar info dari Mahkamah Agung (MA) RI terkait penolakan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak atas vonis bebas Ratih Retnowati dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jaring aspirasi masyarakat (Jasmas).

Kini kembali beredar dengan kasus yang sama. Namun untuk terdakwa Binti Rochma.

Sayangnya nasib Binti Rochma ini tak semujur dari rekan sejawatnya Ratih Retnowati.

Info yang diterima, Tiga Hakim Mahkamah Agung (MA) RI secara tegas menolak kasasi dari Binti Rochma yang merupakan politisi dari Partai Golkar itu diantaranya Hakim P1, H. Syamsul Rakan Chaniago, SH, MH, Hakim P2, DR. Agus Yunianto, SH. MH, Hakim P3, Dr. H. Suhadi, SH. MH.

Sebaliknya, tiga hakim Mahkamah Agung (MA) RI malah mengabulkan kasasi dari JPU Kejari Tanjung Perak.

"TDW (terdakwa)=Tolak, JPU=Kabul," seperti bunyi amar putusan di situs MA, Senin (18/1).

Nah, bila benar kabar amar putusan itu artinya Binti Rochma yang merupakan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 ini akan menunggu eksekusi dari jaksa eksekutor untuk menjalani sisa hukuman ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan).

Kabar beredarnya amar putusan sdperti dalam website itu diputus pada Selasa (22/12/2020).

Seperti diketahui Binti Rochma divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Namun mantan legislator Surabaya periode 2014-2019 asal Partai Golkar itu tak terima, ia lantas mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Kabarnya saat banding itu, Binti malah dijatuhi hukuman penjara yang lebih tinggi.

Maka dari itu Binti Rochma kembali mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi yakni kasasi.

Dalam kasus ini, selain Binti Rochma dan Ratih Retnowati, Kejari Tanjung Perak juga menyeret empat eks anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

Mereka adalah, Sugito, Darmawan, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti.

Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan Darmawan divonis sebanyak 30 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.

Sedangkan Syaiful Aidy dan Dini Rijanti menyerah tak lagi mengajukan upaya kasasi usai menerima putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) yang jauh lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang memvonis keduanya sebanyak 1,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara namun Agus Setiawan Tjong mengajukan kasasi dan telah diketok.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (Ar)


KABARPROGRESIF.COM: (Halut) Danrem 152/Babullah Brigjen TNI Imam Sampurno Setiawan dampingi Menteri Sosial RI Ibu Tri Rismaharini dan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba LC bersama rombongan dalam rangka kunjungan kerja meninjau lokasi yang terdampak musibah bencana banjir di kab. Halmahera Utara dengan menggunakan pesawat Air Fast  PK-OCF PT. NHM. Selasa (19/01/21). 

Dalam rombongan bersama Mensos RI, Tdi Rismaharini Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba LC., Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Risyapudin Nursin, Kabinda Maluku Utara Brigjen TNI Dudy, dan Kejati Maluku Utara  Erryl Prima Putra. 

Setibanya di Bandara Gamarmalamo Ds. Dokulamo Kec. Galela Barat Kab. Halmahera Utara rombongan Mensos RI Tri Rismaharini disambut Bupati Halut Ir. Fans Manery, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf. I Putu Eka Putra Witharsana dan pejabat Forkopimda Halut. 

Menteri Sosial RI Tri Rismaharini bersama rombongan bertolak meninggalkan Bandar udara Gamarmalamo  menuju posko pengungsian di Ds. Duma Kec. Galela barat. 

Dalam sambutanya Mensos RI Tri Rismaharini menyampaikan kedatangannya kali ini merupakan perintah langsung dari Presiden RI.

"Kami berharap agar bantuan yang diberikan dapat dipergunakan dengan baik," jelas Tri Rismaharini.

"Saya akan mengupayakan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat dibantu. Terkait Relokasi desa saya akan membantu akan tetapi harapan kami semua masyarakat dapat bersabar karena semua mengikuti prosedurnya," tambah Tri Rismaharini.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Bantuan Sosial kepada para masyarakat yang terdampak musibah banjir yang diserahkan langsung oleh Mensos RI. 

Dalam kunjungannya kali ini Mensos RI yang didampingi oleh Danrem 152/Babullah melihat kondisi yang terjadi pasca bencana banjir yaitu jembatan yang putus akibat banjir yang terjadi beberapa hari lalu akibat arus sungai yang meluap sehingga menggenangi rumah warga dan area perkebunan warga. 

"Upaya yang dilakukan TNI dalam hal ini Korem 152/Babullah yaitu Mengerahkan personil, kendaraan, untuk evakuasi Warga yang berdampak Banjir, Mendirikan tenda pengungsian di Kec. Kao Barat sebagai tempat pengungsian serta Membantu pendistribusian Logistik kepada warga yang mengungsi diKordinir oleh BPBD," jelas Danrem.

Korem 152/Bbl juga berikan Bantuan peduli banjir berupa sembako kepada Bupati Halut yang diserahkan secara langsung oleh Danrem 152/Bbl. (Pen152)


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive