Rabu, 14 April 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Trenggalek) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek melakukan penahanan terhadap FI, pelaku tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pengelolaan Bantuan Dana Penguatan Kelembagaan Ekonomi Pedesaan melalui Bantuan Sosial Sarjana Membangun Desa (SMD) dari Dirjen Peternakan Departemen Pertanian.

"Kami menangani perkara pidana khusus (pidsus) dan hari ini kami menahan salah satu terdakwa inisial FI," kata Kajari Trenggalek, Darfiah, Rabu (14/4/2021).

Dijelaskan Darfiah, perkara tersebut bermula ketika Kelompok Petani (Poktan) Singgih Agung yang diketuai FI melakukan penyelewengan terhadap bantuan dana yang diterima pada tahun 2009. 

"Perkara ini sebenarnya dimulai tahun 2009, beliau sebagai ketua kelompok tani," jelasnya.

Pada mulanya pemberian dana itu ditujukan untuk membantu usaha budi daya ternak yang dikelola oleh Kelompok Petani Singgih Agung yang sebelumnya telah mengusulkan RUK (Rencana Usulan Kelompok).

Sesuai dengan RUK yang disetujui, nominal yang dikucurkan untuk bantuan kelompok tani tersebut sebesar Rp288 juta yang rencananya akan digunakan untuk membeli sapi sebanyak 23 ekor, kemudian ditambah dana sebesar Rp32,7 juta yang rencananya akan digunakan untuk pengelolaan ternak, serta dana sebesar Rp18 juta untuk pengembangan kelembagaan/jasa insentif sarjana pendamping.

"Namun dalam praktiknya pelaku tidak melaksanakan sesuai dengan SOP," papar Darfiah.

Akibatnya, usaha budi daya ternak tidak berjalan dengan baik dan tidak dapat dikembangkan secara berkelanjutan, dan pelaku juga tidak menjaga modal awal sebesar 85% sesuai ketentuan RUK.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dan ancaman subsider yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Menurut Darfiah, saat ini perkara atas nama terdakwa telah diserahkan tanggung jawabnya dari penyidik kepada penuntut umum atau tahap dua. 

Sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk diproses, sementara terdakwa ditahan di Rutan Kelas 2 Trenggalek.

"Dalam tahap dua, sementara yang bersangkutan ditahan di rutan," pungkasnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komandan Pusat Pendidikan Lanjutan Perwira (Danpusdiklapa) Komando Pendidikan Operasi Laut (Kodikopsla) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan Angkatan laut (Kodiklatal) Kolonel Laut (P) Musleh Yadi, S.E mewakili Komandan Kodikopsla menutup program Pendidikan Matra (Dikmatra) 1 dan Pendidikan Aplikasi (Dikapilkasi) 1 Ta 2021 yang dilaksanakan di gedung Betelgeuse Pusdiklapa Kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Rabu, (14/4/2021).

Pendidikan ini merupakan salah satu implementasi dari Perintah Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M dalam  membangun Sumber Daya Manusia (SDM) TNI Agkatan Laut yang unggul, profesional dan tangguh dalam dalam menghadapi segala ancaman.

Dalam penutupan pendidikan tersebut diikuti 44 perwira dengan rincian 40 orang Siswa Dikmatra 1 sedangkan 4 orang sisanya adalah siswa Dikaplikasi 1. Hadir dalam penutupan pendidikan tersebut Komandan Sekolah Fungsi (Dansefung), Komandan Sekolah Lanjutan Perwira (Danselapa) dan para Kadep dijajaran Pusdiklapa.

Dankodikopsla Kodiklatal Laksma TNI Eko Wahjono, S.E dalam sambutan yang dibacakan Danpusdiklapa menyampaikan ucapan selamat atas keberhasilan para siswa dalam menyelesaikan pendidikan di Sefung Pusdiklapa Kodikopsla ini dengan harapan apa yang telah diterima dapat dipahami tidak saja pada waktu pendidikan melainkan diterapkan di lapangan penugasan nanti.

Menurutnya setelah mengikuti pendidikan ini para siswa diharapkan kemampuan yang dimiliki bertambah dan bisa menjadi bekal untuk melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya. Karena dalam pembinaan karir perwira TNI Angkatan Laut hanya prajurit yang mau mengembangkan diri saja yang bisa menjadi pemimpin TNI Angkatan Laut di masa depan. 

Untuk itu berlomba-lombalah meningkatkan kualitas diri baik fisik mental maupun intelektual guna mencapai prestasi tertinggi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pemimpin TNI Angkatan Laut memberikan kesempatan dan peluang yang seluas-luasnya kepada para perwira untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia matra laut dengan cara memberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di dalam maupun luar negeri. Peningkatan profesionalisme prajurit matra laut ini melalui kegiatan latihan secara bertahap bertingkat dan berlanjut termasuk latihan-latihan dalam tugas operasi.

Selain itu memberikan pengalaman penugasan dan peningkatan wawasan kepada personil melalui Tour Of Area maupun Tour Of Duty sebagai variasi dalam penugasan. 

Hal tersebut sebagai upaya agar perwira TNI Angkatan Laut mampu menjadi pengawal alutsista berteknologi tinggi serta memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai standar mutu yang diharapkan dalam bidang penugasan masing-masing sehingga mewujudkan visi TNI Angkatan Laut yang handal dan disegani serta berkelas dunia. (PenKodiklatal)


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive