Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 14 April 2021

Kejari Trenggalek Resmi Tahan Pelaku Korupsi Bansos SDM


KABARPROGRESIF.COM: (Trenggalek) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek melakukan penahanan terhadap FI, pelaku tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pengelolaan Bantuan Dana Penguatan Kelembagaan Ekonomi Pedesaan melalui Bantuan Sosial Sarjana Membangun Desa (SMD) dari Dirjen Peternakan Departemen Pertanian.

"Kami menangani perkara pidana khusus (pidsus) dan hari ini kami menahan salah satu terdakwa inisial FI," kata Kajari Trenggalek, Darfiah, Rabu (14/4/2021).

Dijelaskan Darfiah, perkara tersebut bermula ketika Kelompok Petani (Poktan) Singgih Agung yang diketuai FI melakukan penyelewengan terhadap bantuan dana yang diterima pada tahun 2009. 

"Perkara ini sebenarnya dimulai tahun 2009, beliau sebagai ketua kelompok tani," jelasnya.

Pada mulanya pemberian dana itu ditujukan untuk membantu usaha budi daya ternak yang dikelola oleh Kelompok Petani Singgih Agung yang sebelumnya telah mengusulkan RUK (Rencana Usulan Kelompok).

Sesuai dengan RUK yang disetujui, nominal yang dikucurkan untuk bantuan kelompok tani tersebut sebesar Rp288 juta yang rencananya akan digunakan untuk membeli sapi sebanyak 23 ekor, kemudian ditambah dana sebesar Rp32,7 juta yang rencananya akan digunakan untuk pengelolaan ternak, serta dana sebesar Rp18 juta untuk pengembangan kelembagaan/jasa insentif sarjana pendamping.

"Namun dalam praktiknya pelaku tidak melaksanakan sesuai dengan SOP," papar Darfiah.

Akibatnya, usaha budi daya ternak tidak berjalan dengan baik dan tidak dapat dikembangkan secara berkelanjutan, dan pelaku juga tidak menjaga modal awal sebesar 85% sesuai ketentuan RUK.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dan ancaman subsider yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Menurut Darfiah, saat ini perkara atas nama terdakwa telah diserahkan tanggung jawabnya dari penyidik kepada penuntut umum atau tahap dua. 

Sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk diproses, sementara terdakwa ditahan di Rutan Kelas 2 Trenggalek.

"Dalam tahap dua, sementara yang bersangkutan ditahan di rutan," pungkasnya. 

0 komentar:

Posting Komentar