Senin, 03 Mei 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Merbau) Team pemburu Opsnal Unit Reskrim Polsek Merbau berhasil melumpuhkan 4 terduga pelaku Tindak Pindana Kasus Pencurian.

Awalnya, dilumpuhkan 3 terduga pelaku Pencurian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / IV / 2021 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK.MERBAU, tanggal 29 April 2021. Yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Merbau IPTU Benny A.Siregar SH,MH dan pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) 1 buah Mesin Chainsaw Merk Pro quip warna kombinasi orange dan putih, dan 1 buah senapan angin berwarna coklat.

Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Merbau IPTU Benny A.Siregar SH,MH kepada awak media, Minggu (2/5/2021).

“Benar kita berhasil melumpuhkan setidaknya 3 terduga pelaku pencurian yang di TKP didalam rumah korban Suryanto (65) jalan Sempurna RT 002/RW001 Dusun I desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu,” kata Benny.

Ditambahkan Pria Berpangkat Dua Balok Kuning ini, Ketiga pelaku berinisial Au (36) warga RT. 001 / RW. 001 Desa Selat Akar Jo alias Jon (33) warga Selat Akar RT. 001 / RW. 001, dan Ua alias Atuan (40) warga RT. 001/ RW. 001 desa Selat Akar Kecamatan Tasik Putri Puyu dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 KUH Pidana.

“Kejadiannya tanggal 11 Febuari, sekitar pukul 22:00 WIB. Ini semua berkat kerjasama team dan masyarakat kepada Pihak kami sehingga terduga Pelaku berhasil kami Gulingkan,” jelasnya.

Disampaikan Kanit Reskrim, ketiga pelaku melakukan Aksinya pada Kamis 11 Februari 2021. Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, ketika pelapor pulang kerumahnya di jalan sempurna RT.002 RW.001 Dusun I Desa Selat Akar Kecamatan Tasik Putri Puyu, pelapor melihat 1 buah Mesin Chainsaw dan 1 senapan angin warna coklag yang sebelumnya di ruang tamu sudah tidak ada atau hilang.

“Korban (Pelapor) mengecek keseluruh bagian rumah untuk mencari barang – barang tersebut, tetapi tidak menemukannya. Selanjutnya, pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada Agung (30) dan Ihing (65) (Saksi). atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000, dan membuat laporan ke Polsek Merbau,” ujarnya.

Sementara itu, dilumpuhkan ketiga terduga pelaku Pencurian tersebut berawal pada Sabtu tanggal 01 Mei 2021 sekira pukul 12.00 WIB, dirinya selaku Kanit Reskrim Polsek Merbau IPTU Benny A Siregar mendapat informasi bahwa para pelaku pencurian di sedang berada di jalan Kuala desa Selat Akar Kecamatan Tasik Putri Puyu.

“Saya menghubungi Kapolsek Merbau IPTU Saharuddin Pangaribuan SH atas Informasi tersebut, lalu team Pemburu Unit Reskrim yang saya pimpin langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar tim langsung mengamankan Au pada pukul 13:00 WIB dijalan Kuala Desa Selat Akar,” ujarnya.

Setelah diamankan terduga Pelaku Au, pelaku tersebut mengakuinya kalau dirinya telah melakukan pencurian dirumah Suryanto di jalan Sempurna RT.02 RW.01 Dusun 1 Desa Selat Akar, bersama Jo, Ua dan Akek (DPO).

“Kalau dua pelaku Jo, dan Ua berhasil ditangkap Jalan Kuala Desa Selat Akar. Tak sampai disitu, team Pemburu juga mengejar Akek (DPO) dirumahnya di jalan Kuala Desa Selat Akar. namun, DPO Akek tidak berada di rumahnya dan sejumkah tersangka langsung dibawa ke Polsek Merbau untuk proses lebih lanjut,” Pungkasnya.

Setelah berhasil mengamankan terduga 3 pelaku dan satu pelaku Menjadi Buron, Pihak team Pemburu Unit Reskrim Polsek Merbau berhasil melakukan Pengembangan dengan pelaku yang sama dan Kasus berbeda.

Dengan Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 10 / IV / 2021 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK.MERBAU, tanggal 29 April 2021.

Selanjutnya team Pemburu Unit Reskrim Polsek Merbau melakukan pengembangan kasus Pencurian Sarang Burung Walet milik Alibun alias Abun di Jalan Sempurna RT.002 RW.001 Dusun I Desa Selat Akar Kecamatan Tasik Putri Puyu.

“Ternyata setelah kami lakukan pengembangan dari hasil Interogasi pelaku lP Pertama, ternyata Mereka ada yang ikut melakukan aksinya di Pencurian Sarang Burung Walet dengan satu tersangka yang berhasil diamankan AE alias Apeng (30) warga RT. 001 / RW. 001 Desa Selat Akar Kecamatan Tasik Putri Puyu,” jelas Kanit Reskrim Polsek Merbau.

Dijelaskan Benny, atas ulah yang dilakukan (Pencurian Sarang Burung Walet) oleh AE alias Apeng dengan BB 1 buah linggis besi, dab 2 buah scrap besi bersama tersangka lainnya pada Sabtu, (20/03/2021) lalu Korban Alibun alias Abun mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000 dan membuat laporan ke Polsek Merbau,” Bebernya.

Selanjutnya, disampaikan Kanit Reskrim Polsek Merbau dari dua Kasus ini, “Pihak kami (Team Pemburu Unit Reskrim Polsek Merbau) berhasil mengamankan 4 Tersangka dan satu Tersangka Akek dalam Kasus Pembobol Rumah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang hingga saat ini masih diburu,” tutupnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Riau) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan dua orang tersangka dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. 

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Agus Pramono, dan mantan Kabid Pengelolaan Sampah Adil Putra.

Pengusutan perkara ini bermula pada Januari 2021 dimana Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melakukan penyelidikan. Dua pekan berselang, status perkara ditingkatkan status ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Baik dari kalangan masyarakat, saksi ahli lingkungan hidup, saksi ahli pidana, ahli tata negara, ahli baku mutu lingkungan serta saksi lainnya.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini. Jumlahnya mencapai puluhan orang," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, pekan kemarin.

Saat penyidikan umum, Agus Pramono dan Adil Putra pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Teranyar keduanya diperiksa pada Rabu (28/4) kemarin.

Sehari berselang, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik sepakat menetapkan keduanya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara itu.

"Kami sudah lakukan gelar perkara. Akhirnya, kami sepakat meningkat status dua orang saksi menjadi tersangka. Tersangka itu berinisial AP (Agus Pramono, red) dan AP (Adil Putra, red)," sebut Kombes Pol Teddy.

Kendati menyandang status tersangka, dalam waktu dekat keduanya diyakini belum dilakukan penahanan. Pasalnya ancaman pidana dalam perkara itu di bawah 5 tahun.

Menurut Kombes Pol Teddy, Agus Pramono dan Adil Putra dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, Pasal 40 ayat (1) ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat (1) ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Untuk kedua tersangka tidak ditahan. Karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun," tegas mantan Wadir Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Lampung itu.

Keduanya, kata dia, akan kembali menjalani pemeriksaan. Pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan keduanya dalam status sebagai tersangka.

"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka," pungkas Kombes Pol Teddy.

Dalam penanganan perkara ini, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah diperiksa. Di antaranya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Muhammad Jamil, dan Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setdako Pekanbaru, Elsyabrina.

Lalu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Syoffaizal, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Pekanbaru Ahmad, dan Kepala Bagian (Kabag) Pemberdayaan, Erna Junita.

Lalu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi dari masyarakat, Dinas LHK Pekanbaru, ahli pidana, saksi ahli hukum tata negara, dan saksi ahli keselamatan lalu lintas,

Agus Pramono sendirinya sebelumnya pernah diperiksa pada Senin (18/1) lalu. Selain Agus Pramono, di hari yang sama penyidik juga memeriksa enam saksi lainnya. Mereka merupakan oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) di DLHK Kota Pekanbaru.

Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Bertuah. Kondisi tersebut, lantaran kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir. 

Sehingga, sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih Dinas LHK Pekanbaru.

Dalam masa transisi itu, Dinas LHK Pekanbaru melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan, menjelang didapatinya pemenang lelang proyek tersebut. 

Namun, kinerjanya dinilai belum maksimal dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana.

Atas permasalahan ini, Polda Riau melakukan proses penyelidikan. Dalam tahap ini, telah memintai keterangan sebanyak 20 pihak terkait yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. 

Kemudian, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut. 

Hasilnya, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive