Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 03 Mei 2021

Kasus Kelalaian Pengelolaan Sampah, Polda Riau Tetapakan Dua Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Riau) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan dua orang tersangka dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. 

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Agus Pramono, dan mantan Kabid Pengelolaan Sampah Adil Putra.

Pengusutan perkara ini bermula pada Januari 2021 dimana Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melakukan penyelidikan. Dua pekan berselang, status perkara ditingkatkan status ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Baik dari kalangan masyarakat, saksi ahli lingkungan hidup, saksi ahli pidana, ahli tata negara, ahli baku mutu lingkungan serta saksi lainnya.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini. Jumlahnya mencapai puluhan orang," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, pekan kemarin.

Saat penyidikan umum, Agus Pramono dan Adil Putra pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Teranyar keduanya diperiksa pada Rabu (28/4) kemarin.

Sehari berselang, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik sepakat menetapkan keduanya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara itu.

"Kami sudah lakukan gelar perkara. Akhirnya, kami sepakat meningkat status dua orang saksi menjadi tersangka. Tersangka itu berinisial AP (Agus Pramono, red) dan AP (Adil Putra, red)," sebut Kombes Pol Teddy.

Kendati menyandang status tersangka, dalam waktu dekat keduanya diyakini belum dilakukan penahanan. Pasalnya ancaman pidana dalam perkara itu di bawah 5 tahun.

Menurut Kombes Pol Teddy, Agus Pramono dan Adil Putra dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, Pasal 40 ayat (1) ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat (1) ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Untuk kedua tersangka tidak ditahan. Karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun," tegas mantan Wadir Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Lampung itu.

Keduanya, kata dia, akan kembali menjalani pemeriksaan. Pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan keduanya dalam status sebagai tersangka.

"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka," pungkas Kombes Pol Teddy.

Dalam penanganan perkara ini, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah diperiksa. Di antaranya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Muhammad Jamil, dan Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setdako Pekanbaru, Elsyabrina.

Lalu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Syoffaizal, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Pekanbaru Ahmad, dan Kepala Bagian (Kabag) Pemberdayaan, Erna Junita.

Lalu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi dari masyarakat, Dinas LHK Pekanbaru, ahli pidana, saksi ahli hukum tata negara, dan saksi ahli keselamatan lalu lintas,

Agus Pramono sendirinya sebelumnya pernah diperiksa pada Senin (18/1) lalu. Selain Agus Pramono, di hari yang sama penyidik juga memeriksa enam saksi lainnya. Mereka merupakan oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) di DLHK Kota Pekanbaru.

Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Bertuah. Kondisi tersebut, lantaran kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir. 

Sehingga, sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih Dinas LHK Pekanbaru.

Dalam masa transisi itu, Dinas LHK Pekanbaru melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan, menjelang didapatinya pemenang lelang proyek tersebut. 

Namun, kinerjanya dinilai belum maksimal dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana.

Atas permasalahan ini, Polda Riau melakukan proses penyelidikan. Dalam tahap ini, telah memintai keterangan sebanyak 20 pihak terkait yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. 

Kemudian, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut. 

Hasilnya, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

0 komentar:

Posting Komentar