Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 24 April 2014

Bila Terbukti, Inspektorat Ancam Tindak Lurah Dukuh Setro

KABAR PROGRESIF.COM : Kasus dugaan Pungli yang dilakukan Joko Sutrisno, Lurah Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, dalam kasus Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) sertifikat tanah, mendapat sorotan dari Inspektorat Pemkot Surabaya bahkan 'polisi' pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Surabaya ini mengancam akan menindak tegas bila hal tersebut terbukti benar.

“Ya sesuai peraturan kami tanya dulu keterangan dari Camat setempat yang merupakan atasan Lurah. Dari situ kami akan melakukan proses lebih lanjut,” kata Plt Inspektorat Pemkot Surabaya, Yayuk Eko Agustin.

Ditambahkan Yayuk, yang juga menjabat sebagai asisten I bidang pemerintahan, akan segera berkoordinasi dengan Camat Tambaksari untuk mengetahui dugaan Pungli yang dilakukan Lurah Dukuh Setro, Joko Sutrisno.

“Pokoknya begini mas, saya sudah memerintahkan Camat Tambaksari, Ahmad Zaini, untuk mengecak kebenaran laporan itu. Kalau memang terbukti ada Pungli kepada warga saat mengurus sertifikat tanah, pasti akan kami proses. Tapi sampai sekarang laporan itu belum ada dan kami masih menunggunya,” terangnya.
Seperti diberitakan dugaan Pungli prona ini diduga dilakukan Lurah Dukuh Setro, Joko Sutrisno pada ratusan warganya.

warga merasa keberatan dengan biaya yang dipatok oleh lurah yakni sekitar Rp. 1.500.000 per pemohon.
Ironis memang bila hal tersebut terbukti, sebab bila diakumulasikan dana yang dikantongi cukup fantastis, yakni Rp. 450 juta. Tapi entah apa jadinya, sebab pada kasus mantan Lurah Kebraon, Hamzah Fajri, jaksa telah menjeratnya dengan pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Bahkan denda-nya pun minimal Rp. 200 juta dan paling banyak sebesar Rp. 1 miliar. (arf)

Senin, 21 April 2014

Dua Korupsi di Jatim Diekspose di Kejagung



KABARPROGRESIF.COM : Sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur diekspose di Kejaksaan Agung (Kejagung). Informasi diperoleh menyebutkan, kasus yang diekspose terutama kasus yang penanganannya cukup alot.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengakui itu ketika ditanya perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah dari pemkot ke Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya dan korupsi penjualan aset milik PT Garam.


"Orang-orang Pidsus Kejati lagi di Kejagung ekspose perkara tersebut (KONI dan PT Garam)," katanya dikonfirmasi Minggu  (20/4/2014). "Belum tahu pasti perkara mana saja yang diekspose di Jampidsus," tambah Kasipenkum asal Manado itu.


Informasi diperoleh menyebutkan, salah satu kasus korupsi yang diekspose di Kejati adalah dugaan korupsi hibah di KONI Surabaya. Kasus ini diekspose untuk menentukan siapa tersangka kasus ini. Padahal, sejak awal Maret lalu Kejati telah menaikkan level pengusutan kasus ini ke penyidikan.


Kepala Kejati Jatim Arminsyah dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Febry Adriansyah pernah menjanjikan tersangka kasus KONI akan ditetapkan pada 28 Maret lalu. Namun, hingga kini tak satu pun tersangka ditetapkan. "Belum, belum ada tersangkanya," kata Arminsyah pekan lalu.


Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Mohammad Rohmadi sebelumnya menuturkan, penetapan tersangka belum dilakukan karena pihak KONI berjanji menyerahkan bukti transfer dana penggunaan hibah untuk membuktikan bahwa tidak ada unsur korupsi. "Ada sebagian bukti transfer sudah diberikan ke tim," tandasnya.


Rohmadi menjelaskan, pada 2012 KONI Surabaya menerima kucuran dana hibah dari pemkot sebesar Rp 6,5 miliar. Temuan penyidik, ada selisih dana Rp 1,9 miliar tak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Selain di KONI, penyidik juga mendalami dana hibah dari pemkot tahun 2011-2012 ke lembaga lainnya. (komang)