Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Senin, 03 November 2014

Soetijono Bukan Pemilik SPBU Kalianak


KABARPROGRESIF.COM : Perkara penyerobotan tanah di jalan Kalianak 152 Surabaya atas terdakwa Soetijono (62) dianggap eror in persona. Pasalnya menurut Suhardi selaku pengacara dari terdakwa Soetijono menganggap kliennya merupakan korban kriminalisasi penegak hukum.

Terdakwa Soetijono bukanlah pemilik SPBU Kalianak, Ia merupakan ayah dari pemilik SPBU yakni Suwandi Ongko yang diminta oleh putranya untuk membantu mengawasi pembangunan SPBU

"Makanya kami bilang salah obyek, terdakwa bukanlah pemilik apalagi selaku penanggung jawab perbuatan yang dilaporkan kurniawan,"terangnya di PN Surabaya, Senin (3/11/2014) usai menunda persidangan lantaran terdakwa sakit.

Menurut Suhardi, kliennya sama sekali tidak mengetahui jika bangunan pagar yang diklaim telah diserobot tersebut masuk ke lahan milik saksi Kurniawan.

Padahal pembangunan lahan tersebut telah sesuai dari site plain yang diberikan oleh PT Senopati selaku developer lahan sewa milik Puskopal.

"Putra terdakwa lebih dahulu menyewa lahan tersebut, dan saat disewa belum ada bangunan sama sekali, dan pembangunannya sudah sesuai dengan gambar yang diberikan  oleh PT Senopati selaku Developer,"jelasnya.

Selain itu, Suhardi menilai Komisaris PT Senopati, Setyo Hartono  selaku developer lahan tersebut terkesan cuci tangan atas pemidanaan Soetijono. Pasalnya, dalam perjanjian sewa lahan tersebut, Soetijono tidak pernah tanda tangan dengan PT Senopati.

"Yang tanda tangan sewanya dalam akte notaris adalah Suwandi Ongko dengan Direktur PT Senopati dan Keterangan itu  diungkapkan Setyo Hartono pada persidangan, Senin (27/10/2014) lalu,"terangnya.

Dijelaskan Suhardi, Soetijono hanya membantu pengawasan pembangunan SPBU lantaran Suwandi Ongko memiliki pekerjaan lain.

"Terdakwa bukan siapa siapa, dia hanya membantu pengawasan saja bukan menyuruh apalagi memerintahkan pembangunan pagar tersebut, Ibarat kiasana, Anak pola bapak keprada,"jelasnya.

Sementara pengukururan lahan yang dilakukan oleh saksi Kurniawan melalui pengukuruan independen, kata Suhardi, tidak dapat dijadikan acuan jika lahan saksi pelapor telah berkurang. Pasalnya, pengukuran tersebut semestinya dilakukan oleh lembaga yang memiliki kredibilitas dan berbadan hukum yang jelas.

"Agar hasilnya lebih akuntaibel dan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,"ucapnya.

Seperti diketahui, Soetjijono dilaporkan oleh Kurniawan lantaran dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tembok yang melebihi lahan miliknya.

Proses persidangan ini masih berjalan pada proses kesakisan. 7 orang saksi telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin dari Kejati Jatim. Dan Pada persidangan Senin (3/11/2014) majelis hakim yang diketuai M Yapi menuda persidangan ini lantaran terdakwa mengalami ganggungan kesehatan. (Komang)

Brimob Gadungan Diadili


KABARPROGRESIF.COM : Nasib sial menimpa  Brama Jupon Janua, seorang satpam di PT Pelindo III Surabaya, lantaran membuat akun bodong dalam facebook,Pria 31 tahun ini harus menjadi terdakwa dan duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam akun facebooknya, terdakwa Brama Jupon Janua  menyebut bahwa dirinya sebagai Bripda Candra Tansil dengan pekerjaan sebagai anggota Brimob di Kompl 4 den A Sat Brimob Polda Jatim.

Satpam Pelindo III ini  menulis status " Kalau sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus, tak terfikirkan olehq.Takut'nya kejahatan akan merajalela. Ya Allah aq hanya pengen hidup tenang, menangkan Jokowi ya allah, krna aq sangat yakin dgn kepemimpinan'nya Jokowi kalau beliau bisa menjadi Presiden RI".

Kemudian pada 5 Agustus 2014 di Datasemen Gegana Jl Gresik No 39 Surabaya, saksi Endra Prasetya Wibowo anggota Satbrimob Polda Jatim melihat di group Blackberry ada pemberitahuan tentang anggota Brimob gadungan, setelah itu saksi menerima perintah dari kasat Brimob untuk menelusuri kebenaran kabar tersebut.

" Dengan adanya tulisan dalam akun facebook terdakwa tersebut maka menimbulkan imbas yang kurang baik bagi Korps Brimob Polri, karena membuat status yang berpihak (tidak netral) ke salah satu calon Presiden RI," ujar saksi
Anggota provost Polda Arif Widjanarko dihadapan majelis hakim yang diketuai Manungku.

Atas perbuatannya, oleh JPU Nining Dwi Ariany terdakwa dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU Ri no 11 tahun 2008 tentang ITE. (Komang)