Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Jumat, 06 Februari 2015

Vonis Bebas Nuri , Staf Sekretariat DPRD Dinilai Janggal

Majelis Hakim Hanya Mengacu Pada Keterangan Terdakwa Saja

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Tinuk Kushariyanti terhadap terdakwa Nuri Subago, Staf DPRD Kota Surabaya yang terjerat kasus sabu dinilai janggal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta.

Menurutnya, dalam amar putusan bebas ini, majelis hakim yang diketuai Tinuk Kushariyanti ini tidak sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan. Majelis hakim hanya mengacu pada keterangan terdakwa Nuri Subagyo.

"Kalau semua terdakwa mengaku tidak bersalah, semua bisa bebas, ini sungguh ganjal, majelis hakim menyampingkan keterangan para saksi yang sudah jelas jelas membutikan terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai sabu itu," jelas Jaksa I Wayan Oja Miasta usai persidangan.

Diakui Oja, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum atas putusan bebas ini, Namun Ia masih akan melaporkan vonis bebas ini pada pimpinannya. "Jelas kami kasasi, tapi saya masih laporkan dulu ke pimpinan,"tandasnya seraya meninggalkan area PN Surabaya, Rabu (4/2/2015).

Seperti diketahui, dalam amar putusan yang dibacakan diruang sari PN Surabaya, Majelis hakim yang diketuai Tinuk Kushariyanti menjatuhkan vonis bebas terhadap staf sekretariat DPRD Kota Surabaya ini.

Dia dinyatakan tidak terbukti menyimpan,memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa Nuri Subagyo dibebaskan dari tahanan Rutan Medaeng, setelah amar putusan tersebut dibacakan.

Sebelumnya,  terdakwa Nuri Subagyo dituntut  hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta, bila tidak dibayar, secara otomatis akan diganti dengan pidana badan selama tiga bulan kurungan.  Dia dianggap terbukti menguasai, memegang dan memiliki narkotika jenis sabu.

Seperti diketahui, Nuri ditangkap oleh Polsek Genteng pada 11 Agustus 2014 lalu di depan Taman Prestasi  Jalan Taman Apsari Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan sabu seberat 0,03 gram dihelm miliknya.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menghubungi SPKT Polsek Genteng. Dalam informasi tersebut, si pemberi informasi memberikan ciri ciri terdakwa maupun sepeda motor milik terdakwa.

Lantas, info tersebut ditindak lanjuti oleh bagian reserse dan  setelah dilakukan pengintaian dilapangan, Petugas akhirnya menemukan ciri ciri tersebut adalah terdakwa Nuri Subagyo. (Komang)

PRAJURIT YONBEKPAL-1 MAR LATIHAN BDM


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bela Diri Militer (BDM) adalah suatu kegiatan latihan olah tubuh bela diri dengan tangan kosong yang ditujukan untuk individu setiap prajurit TNI, dalam hal tersebut guna meningkatkan kemampuan bela diri BDM karate, prajurit Yonbekpal-1 Mar melaksanakan latihan Karate (BDM), yang dilaksanakan di lapangan apel Trian Sutedi Senaputra Karangpilang, Surabaya, Selasa (3/2/2015).

Dalam kegiatan latihan BDM tersebut dipimpin oleh pelatih Peltu Marinir Hamid Mashuri (Penyandang DAN V) dan di bawah Komando Danyonbekpal-1 Mar Letkol Marinir Arif Miftakudin NRP 13402/P.

Pada kesempatan tersebut, Komandan Yonbekpal-1 Mar mengatakan, kemampuan Bela Diri Militer (BDM) prajurit Yonbekpal-1 Mar sangat berpengaruh terhadap tugas Satuan, dalam hal ini melaksanakan tugas pokoknya, oleh sebab itu kemampuan dan keterampilan Bela Diri Militer perorangan harus senantiasa dibina dan ditingkatkan, untuk menghadapi tugas-tugas yang akan datang.

“Untuk mencapai tingkat kemampuan yang diinginkan, perlu adanya latihan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut, disesuaikan dengan program latihan yang telah ditentukan, maka dengan diadakannya latihan tersebut setiap prajurit Yonbekpal-1 Mar dapat memiliki kepercayaan diri, kesadaran jiwa, menambah keberanian diri dan mempertinggi daya reaksi,” tegasnya. (arf)

KODAM V/BRAWIJAYA GELAR RAPIM

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kodam V/Brawijaya melaksanakan Rapim (Rapat Pimpinan) yang di buka oleh Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko, S.Sos. bertempat di Balai Prajurit pada Rabu (4/2). Rapim yang berlangsung selama 2 hari diikuti oleh para Pejabat Staf Kodam, Kabalak, Danrem, dan Dandim jajaran Kodam V/Brawijaya.

Rapim Kodam V/Brawijaya merupakan tindak lanjut dari Rapim TNI AD Tahun 2015 beberapa waktu lalu yang mengusung tema, “Kita Wujudkan Prajurit Kodam V/Brawijaya yang Profesional, Sejahtera dan Mencintai Rakyat”.

Tujuan dilaksanakan Rapim ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas selama TA. 2014, menyampaikan garis besar program dan anggaran dari komando atas serta menyampaikan arahan pokok-pokok kebijakan Pangdam V/Brawijaya dalam penyusunan program kerja dan anggaran satuan di jajaran Kodam V/Brawijaya TA 2015.

Sedangkan sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya kesamaan cara pandang dalam menyusun dan melaksanakan program kerja dan anggaran TA. 2015, sehingga sasaran dapat tercapai secara maksimal.

Dalam amanatnya Mayjen TNI Eko Wiratmoko, S.Sos. menyampaikan tentang pokok-pokok kebijakan Kasad diantaranya penguatan kemampuan intelijen, meningkatkan kualitas dan sinergitas satuan operasi dan manajemen operasi, meningkatkan kwalitas SDM, membangun sinergitas pengelolaan logistik, meningkatkan pembinaan teritorial, optimalisasi tugas perbantuan dan membangun sinergitas Kodam V/Brawijaya dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah.

Terkait dengan arah kebijakan pimpinan TNI AD itu, maka Rapim ini dapat menemukan rumusan rencana dan langkah pembinaan yang rasional, nyata, terukur, tepat sasaran dan akuntabel.  

Selain itu, TNI AD diminta untuk ikut berperan aktif mewujudkan program Swasembada Pangan melalui kegiatan Serbuan Teritorial dan kemanunggalan TNI yang dilaksanakan secara efektif sehingga target swasembada pangan yang menjadi komitmen Presiden RI, dapat tercapai dengan maksimal.

Pangdam menekankan bahwa dalam program swasembada pangan ini, peran aktif aparat kewilayahan (Koter) sangatlah penting dan strategis guna mensukseskan program tersebut melalui tugas pendampingan bersama dengan jajaran instansi lain yang terkait. (arf)


Divonis Bebas, Nuri Subagyo Staf DPRD Surabaya Menangis

Tidak Terbukti Memiliki, Menguasai dan Menyimpan Sabu

KABARPOGRESIF.COM : (Surabaya) Polsek Genteng siap siap harus membayar ganti rugi  terhadap Nuri Subagyo , staf sekretretariat DPRD Kota Surabaya yang ditangkap pada 11 Agustus 2014 lalu karena dianggap menyimpan sabu 0,1 gram dalam helmnya.

Oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Tinuk Kushariyati,  terdakwa yang tinggal di Perumahan Gunung Sari Indah ini dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU I Wayan Oja Miasta yang sebelumnya mendakwa dengan pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Terdakwa Nuri dinyatakan tidak terbukti bersalah, menyimpan, memiliki dan menguasai narkoba golongan satu bukan tanaman.

Dalam amar putusannya, dari fakta-fakta yang terungkap persidangan, tidak ditemukannya alat bukti pendukung yang kuat untuk  menyatakan sabu tersebut milik terdakwa Nuri Subagyo.

Menurut Hakim Tinuk, Unsur menguasai tidak terbukti dan tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur tanpa hak melawan hukum.

Majelis hakim berpendapat, barang bukti sabu seberat 0,1 gram yang disimpan didalam helm bukanlah milik terdakwa, melainkan bisa saja sengaja ditaruh oleh orang lain.

Hasil negatif tes urine terdakwa juga menjadi salah satu pertimbangan majelis untuk membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.

"Hal tersebut menimbulkan keraguan majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti menyimpan, memiliki dan menguasai,"ucap Hakim Tinuk dalam amar putusannya.

Karena dinyatakan tidak terbukti, Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti bersalah menguasai sabu, sehingga terdakwa harus dibebaskan dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa Nuri Subagyo.

"Mengadili , menyatakan terdakwa Nuri Subagyo tidak terbukti bersalah sebagimana didakwakan Jaksa dan memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan  segera salinan putusan ini dibacakan,"ujar Tinuk diakhir pembacaan amar putusannya.

Atas vonis bebas ini, JPU I Wayan Oja Miasta masih belum menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum. "Pikir pikir majelis,"pungkasnya menjawab pertanyaan hakim.

Sementara, Terdakwa Nuri Subagyo langsung menangis, Ia terlihat memeluk Hans Edward Hehakaya selaku pengacaranya.

Usai persidangan, Hans mengakui akan melaporkan putusan ini ke DPRD Kota Surabaya. "Mengingat terdakwa masih dalam cuti, sehingga kami akan melaporkan ke pimpinan DPRD,"jelasnya.

Saat disinggung apakah akan melayangkan gugatan terhadap Polsek Genteng, Hans mengaku masih belum menentukan sikap. Namun diakuinya, dalam pasal 78 dan 82 KUHAP, setiap korban yang akibat salah tangkap atau penyidikan dapat ganti materiil maupun inmateriil.

"Kalau peraturan Mahkamah Agung, ganti ruginya sampai dua milliar rupiah," jelasnya.

Sebelumnya,  terdakwa Nuri Subagyo dituntut  hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta, bila tidak dibayar, secara otomatis akan diganti dengan pidana badan selama tiga bulan kurungan.  Dia dianggap terbukti menguasai, memegang dan memiliki narkotika jenis sabu.

Seperti diketahui, Nuri ditangkap oleh Polsek Genteng pada 11 Agustus 2014 lalu di depan Taman Prestasi  Jalan Taman Apsari Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan sabu seberat 0,03 gram dihelm miliknya.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menghubungi SPKT Polsek Genteng. Dalam informasi tersebut, si pemberi informasi memberikan ciri ciri terdakwa maupun sepeda motor milik terdakwa.

Lantas, info tersebut ditindak lanjuti oleh bagian reserse dan  setelah dilakukan pengintaian dilapangan, Petugas akhirnya menemukan ciri ciri tersebut adalah terdakwa Nuri Subagyo. (Komang)

Kadisbintalad Berikan Siraman Rohani dan Pembinaan Mental Terpadu kepada Warga Kodim 0817/Gresik

KABARPROGRESIF.COM : (Gresik) Kepala Dinas Pembinaan Mental Angkatan Darat (Kadisbintalad) Brigjen TNI Hadi Kusnan beserta staf dalam kunjungan kerjanya memberikan ceramah pembinaan mental terpadu berupa siraman rohani dan mental kejuangan kepada keluarga besar Kodim 0817/Gresik, Rabu (4/2). Ceramah pembinaan mental terpadu diikuti 215 orang terdiri dari  prajurit, PNS dan ibu-ibu Persit KCK Cabang XLIV Kodim 0817/Gresik Koorcab Rem 084/BJ.

Kadisbintalad Brigjen TNI Hadi Kusnan menyampaikan bahwa prajurit yang bermental baik dan tangguh harus memenuhi 3 unsur : secara rohani ditandai dengan iman dan taqwa yang tinggi, secara kejuangan prajurit tersebut memiliki jiwa pantang menyerah, keperwiraan, keteladanan, etos kerja dan nasionalisme militan yang tinggi dan secara ideologi prajurit harus mempunyai disiplin, kesetiaan dan soliditas yang tinggi. Penguasaan  dan kecanggihan teknologi Alat Utama Sistem Senjata (Alusista) harus diimbangi dengan memiliki mental yang baik dan tangguh. Kondisi Kodim 0817/Gresik walaupun tidak ada masalah yang menonjol, tetapi dalam menghadapi tugas-tugas Pembinaan Teritorial yang semakin kompleks tetap membutuhkan Pembinaan Mental. Setiap prajurit dalam bertugas dan bekerja harus yang terbaik, berani, tulus dan ikhlas.

Lebih jauh Kadisbintalad mengingatkan bahwa tugas prajurit adalah mulia, amanah dan kehormatan yang harus selalu dijaga selain itu tugas prajurit juga merupakan tantangan yang harus dihadapi dengan mental yang tangguh. Untuk itu seluruh prajurit harus mampu mencegah, menghindari, mengurangi bahkan menghentikan terjadinya pelanggaran-pelanggaran disiplin dan pidana yang dapat merusak disiplin, kesetiaan, moril, soliditas dan kredibilitas satuan/institusi.
  
Waspadai fenomena global adanya kecenderungan konflik dunia yang bersumber dari masalah-masalah lonjakan pertambahan penduduk dunia, kelangkaan sumber-sumber energi dan pangan. Selain itu kewaspadaan adanya  kelompok-kelompok Islam Radikal maupun Perang Proxi, di mana negara lain akan berusaha menguasai Negara kita menggunakan pihak ketiga/kelompok lain untuk berperang melalui berbagai aspek (Ipoleksosbudhankam). Untuk mengantisipasi semua potensi ancaman tersebut laksanakan Serbuan Teritorial ketahanan pangan untuk mencapai swasembada pangan dengan senantiasa menjaga kemanunggalan TNI-Rakyat, hubungan dan kerjasama yang baik dengan rakyat serta persatuan dan kesatuan seluruh komponen bangsa.

Sementara itu Kabag Mental Kejuangan (Taljuang) Disbitalad Letkol Caj Muftiono, S.Ag, MA menjelaskan tentang pentingnya peran agama sebagai dasar menjalani kehidupan rumah tangga. Kemudian dibutuhkan niat menjaga dan memelihara keharmonisan keluarga yang didukung oleh keberadaan seorang suami yang bermental baik, dalam hal ini prajurit yang memimpin keluarga harus mempunyai mental yang baik. Tugas prajurit yang berat membutuhkan dukungan keluarga, dukungan keluarga bertumpu pada kondisi rumah tangga. Artinya kondisi rumah tangga yang bahagia akan meningkatkan moril yang tinggi, sehingga prajurit dapat melaksanakan tugas pokoknya.
  
Sebelum meninggalkan Kodim 0817/Gresik, Kadisbintalad menyempatkan diri menyerahkan bantuan simbolis berupa kitab suci Al qur’an berserta tafsirnya. Selain itu Kadisbintalad juga meminta umpan balik tentang kegiatan pembinaan mental terpadu berupa pertanyaan, tanggapan  dan saran masukan melalui pengisian checklist.

Hadir dalam acara pembinaan mental terpadu, Kadisbintalad Brigjen TNI Hadi Kusnan, para Pasi Dim, para Danramil, Perwira, Bintara, Tamtama, PNS dan ibu-ibu Persit KCK Cabang XLIV Kodim 0817/Gresik, acara berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar. (arf).

TAHUN 2014, JASA RAHARJA KLAIM SANTUNAN MENINGGAL TURUN


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur menyatakan secara keseluruhan klaim santunan kepada korban kecelakaan mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2013 lalu. Rinciannya, untuk klaim santunan korban meninggal dunia dibayarkan tahun 2013 sebanyak Rp 146.054.500.000,- sementara tahun 2014 turun menjadi Rp 138.002.280.000,-.

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jatim, Armanda, di Surabaya, Rabu (4/2) mengatakan, penurunan ini disebabkan berbagai faktor di antaranya program pencegahan dan sosialisasi tertib berlalu lintas selalu digencar dilakukan oleh sejumlah pihak-pihak terkait, baik dari kepolisian, Dinas Perhubungan dan lembaga lainnya.

“Semua instansi terkait terlibat dalam pencegahan maupun sosialisasi kepada masyarakat maupun pelajar sekolah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sosialisasi kepada pelajar sekolah dalam lima tahun ini makin gencar dilakukan mengingat generasi muda atau usia produktif merupakan calon pengguna jalan yang perlu mendapatkan pembinaan akan tertib berlalulintas.

”Kecelakaan cenderung didahului dengan pelanggaran sehingga perlu adanya wawasan pembinaan tertib berlalulintas,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Humas Jasa Raharja Jatim, Totok Ery Sukamto mengatakan, dalam hal pembayaran santunan, pihaknya saat ini terus berusaha memberikan kemudahan untuk pembayaran santunan kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan. Salah satunya dilakukan dengna mengoptimalkan pelayanan melalui Mobil Unit Pelayanan Jasa Raharja

“Jadi mobil ini tugasnya mendatangi korban kecelakaan atau ahli warisnya untuk membantu menyelesaikan masalah administrasi yang mungkin timbul sehingga pembayaran santunan bisa dilakukan secepat mungkin,” katanya.

Saat ini, Totok menuturkan, rata-rata pembayaran santunan kepada korban kecelakaan dan ahli warisnya dilakukan dalam 4 hari, lebih cepat dari ketentuan pemerintah, selama 6 hari kerja. Sedangkan nilai santunan yang diberikan kepada korban dan ahli waris saat ini belum berubah yakni untuk korban meninggal dunia sebanyak Rp 25 juta, untuk korban luka diberikan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 10 juta, untuk korban cacat tetap maksimal Rp 25 juta dan santunan biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.

“Nilai tersebut untuk kecelakaan di darat dan laut, sedangkan untuk kecelakaan pesawat udara, nilai santunannya 2 kali lipat,” pungkasnya.

Untuk teknis prosedur pelaksanaannya, jelasnya, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas diharapkan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian (Unit Laka Polres setempat), kemudian pihak Rumah Sakit akan menghubungi Jasa Raharja untuk selanjutnya meminta Surat Jaminan, setelah Surat Jaminan diterbitkan maka biaya yang berkaitan dengan rawatan para korban kecelakaan akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

Totok juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan baik dan benar. Karena, menurutnya, minimnya kesadaran berlalulintas menyebabkan angka Lakalantas di Jawa Timur dapat dikatakan tinggi. (arf)

Selasa, 03 Februari 2015

Terbukti Buat Laporan Palsu, Mantan Dosen ITATS Dituntut 18 Bulan Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ir Warsito, Mantan dosen dan pengurus yayasan Institute Tekhnologi Adi Tama Surabaya (ITATS) terlihat kaget saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Swaskito Wibowo menjatuhkan tuntutan 1 Tahun dan 6 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di ruang sidang sari PN Surabaya, Selasa (3/2/2015).

Dalam tuntutannya, terdakwa kasus laporan palsu ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal melanggar  pasal 317 KUHP dan pasal 220 KUHP. Menurut Jaksa Swaskito, tindakan terdakwa merugikan dan mencemarkan nama baik Ketua Yayasan ITATS Abdul Zikri.

Menurut Jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya ini , pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutannya tersebut  dikarenakan terdakwa terlihat  berbelit-belit saat memberikan keterangan  dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum.

Selain itu,  dalam surat tuntutannya, JPU Swaskito juga meminta, agar terdakwa Ir Warsito untuk segera dilakukan penahanan.

"Menuntut terdakwa Ir Warsito dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan memerintahkan untuk segera ditahan,"kata JPU Swaskito saat membacakan surat tuntutannya.

Dijelaskan dalam surat tuntutan, perbuatan terdakwa Ir Warsito berawal dari membuat laporan ke Polda Jatim terkait kebobrokan kepemimpinan Ir Abdul Zikri selama menjabat sebagai Ketua Yayasan ITATS.

Saat menjabat, Abdul Zikri dianggap melakukan pemalsuan surat dan  penipuan serta melakukan penggelapan yang merugikan sekolah. Dalam pengelolahan pendidikan, Abdul Zikri dianggap  menyimpang dari tujuan awal didirikannya sekolah tersebut.

Abdul Zikri  juga dituding  menjual barang inventaris dari pejabat ITATS sehingga proses pendidikan tidak maksimal.  Selain itu, Abdul Zikri  Juga memecat dosen dan Karyawan yang melakukan koreksi pengelolahan yayasan. Akibatnya kepemimpinan Abdul Zikri , kualitas pendidikan menurun dan merugikan almamater.

Lantas, setelah menerima surat laporan tersebut, terdakwa menyebar luaskan bukti laporan itu ke lingkungan ITATS dengan alamat di Arief Rahman Hakim, yang diterima Abdul Zikri dan dikirimkan pula ke saksi Arie Wijayanto yang beralamat di Sepanjang Sidoarjo,"jelasnya.

Selanjutnya, laporan polisi yang dibuat oleh terdakwa sebagai pelapor dan saksi abdul Zikri sebagai pelapor adalah surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian dengan nomor B/3064/SP2HP.3/LP.901.13/XI/2013/Satreskrim tertanggal 14 November 2013. Yang dikeluarkan oleh Polrestabes Surabaya. Dan  pada point II yang menerangkan pemberitahuan  proses penyelidikan yang dilaporkan terdakwa di Polda Jatim yang kemudian sesuai dengan surat Kapolda Jatim nomor B/6684/VIII/2013/Ditrekrimum tanggal 19 Agustus 2013 dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

"Namun setelah dilakukan pendalaman laporan tersebut oleh penyidik Polrestabes Surabaya, terdakwa malah mempersulit proses penyelidikan dan mencabut laporannya,"terang JPU Swaskito.

Atas tuntutan ini, Terdakwa Ir Warsito melalui penasehat hukumnya , Profesor  Dr Suhermanm SH, MH akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam satu pekan mendatang. " kami ajukan pledoi dan meminta waktu satu minggu," ucap Prof Suherman diakhir persidangan.

Usai persidangan, terdakwa Ir Warsito enggan berkomentar atas tingginya tuntutan Jaksa. Sementara Profesor Dr Suherman SH,MH juga tak mau berkomentar banyak atas tuntutan Jaksa. " itu kewenangannya untuk menuntut, dan kami juga punya hak untuk mengajukan pembelaan," singkatnya saat dikonfirmasi. (Komang)

Tri Rismaharini, Peringkat Ketiga Walikota Terbaik Dunia


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengumuman walikota terbaik dunia 2014 membawa kebanggaan tersendiri bagi publik Kota Pahlawan. Pasalnya, Walikota Tri Rismaharini menduduki peringkat ketiga atau second runner-up dalam daftar sepuluh teratas walikota paling berprestasi versi World Mayor Prize (WMP).

Ajang penghargaan yang digelar dua tahun sekali ini diselenggarakan oleh City Mayor yang merupakan yayasan non-komersial bertaraf dunia. Adapun fokus yayasan yang didirikan pada 2003 tersebut yakni mendukung, mendorong, serta memfasilitasi pemerintah daerah di seluruh dunia dalam penerapan sistem pemerintahan yang baik.

Sebagaimana dilansir website www.worldmayor.com, nama Tri Rismaharini hanya berada di bawah Naheed Nenshi (Walikota Calgary – Kanada) yang berada di urutan pertama dan Daniel Termont (Walikota Ghent – Belgia) pada posisi kedua.

Berdasar daftar tersebut, Risma -sapaan Tri Rismaharini- mengungguli sederet kepala daerah negara lain, yakni Carloz Oscariz (Walikota Sucre – Venezuela); Jed Patrick Mabilog (Walikota Iloilo City – Filipina); Albrecht Schroter (Walikota Jena – Jerman); dan Annise Parker (Walikota Houston – AS). Di samping itu juga Yiannis Boutaris (Walikota Thessaloniki – Yunani); Giusy Nicolini (Walikota Lampedusa – Italia) serta Aziz Kocaoglu (Walikota Izmir – Turki).

WMP dalam situs resminya mengatakan, Risma dikenal sebagai figur enerjik yang antusias mempromosikan kebijakan sosial, ekonomi dan lingkungan secara nasional maupun internasional. Walikota perempuan pertama di Surabaya ini juga dinilai berhasil memanfaatkan lahan tak terawat dan “menyulapnya” menjadi taman kota yang asri.

Saat ini terdapat sebelas taman kota berskala besar dengan berbagai tema. Serta puluhan taman lainnya yang tiap hari dimanfaatkan sebagai sarana rekreasi warga. Taman-taman tersebut dilengkapi dengan fasilitas wi-fi, taman baca, dan area bermain.

Perhatian Risma akan kesehatan dan pendidikan juga diapresiasi WMP. Penyelenggaraan kesehatan gratis serta peningkatan kualitas puskesmas menjadi salah satu indikatornya. Di sektor edukasi, pada 2014 Pemkot Surabaya mengalokasikan 35 persen dari APBD-nya untuk pendidikan.

Dalam website resminya, WMP juga memuat testimoni publik yang ditujukan kepada masing-masing walikota. “Risma menyadari bahwa posisinya sebagai walikota adalah mandat dari Tuhan yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tulis Ahmad M pada kolom typical tribute.

“Pendidikan dan kesehatan gratis bagi warga Surabaya. Saya yakin, Risma bisa menjadi inspirasi bagi para pemimpin di Indonesia, bahkan dunia,” imbuhnya.

Sementara Ghinadhia P A asal Balikpapan memberi apresiasi tentang keberanian mantan Kepala Bappeko Surabaya tersebut menutup lokalisasi. “Alasan saya merasa dia (Tri Rismaharini) harus menang World Mayor 2014 yakni karena beliau cukup berani menutup lokalisasi terbesar di Asia Tenggara, Dolly,” tulisnya.

Kabag Kerjasama Pemkot Surabaya Ifron Hady Susanto, menyambut baik prestasi yang diraih Walikota Tri Rismaharini. Menurut dia, kabar baik ini akan semakin meningkatkan reputasi Kota Surabaya di kancal global. Apalagi, reputasi menjadi hal yang teramat penting bagi suatu kota dalam era masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) yang mulai berlaku 2015 ini.

“Momen ini bisa juga memacu rasa percaya diri warga Surabaya bahwa kita sejatinya juga bisa bersaing dengan kota-kota lain di dunia,” kata Ifron, Selasa (3/2).

Hal senada disampaikan Kabag Humas M. Fikser. Dia berharap masyarakat, tidak hanya di Surabaya tapi juga seluruh Indonesia, merasa turut menikmati capaian prestasi ini. “Penghargaan yang diberikan harus memunculkan rasa kebanggaan bahwa ini kemenangan bersama. Ini prestasi yang juga harus bisa dimiliki atau dinikmati oleh seluruh masyarakat,” ujarnya. (arf)

TARUNA KORPS MARINIR PRAKTEK PASUKAN DI BRIGIF-1 MARINIR


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 21 Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) Korps Marinir Angkatan 60 melaksanakan praktek pasukan di Brigif-1 Marinir Gedangan, Sidoarjo, Senin (2/2/2015).

Kegiatan praktek pasukan yang akan berlasung dari tanggal 2 hingga 28 Pebruari 2015 tersebut secara resmi dibuka oleh Komandan Brigif-1 Marinir Kolonel Marinir Y. Rudy Sulistyanto yang diwakili Paslog Brigif-1 Mar Letkol Mar Ashari, S.Pd.,M.IP., pada upacara yang dilaksanakan di Mako Brigif-1 Marinir Gedangan, Sidoarjo.

Dalam amanatnya yang dibacakan Paslog Brigif-1 Marinir, Komandan Brigif-1 Marinir mengatakan, praktek pasukan bagi Taruna AAL Korps Marinir merupakan wujud nyata suatu pembekalan awal bagi para Taruna dalam menimba ilmu dan pengalaman di kesatuan tempur, dengan tujuan memberikan pembekalan diri sebagai calon komandan pasukan yang dapat diandalkan oleh satuannya.

Ilmu yang telah didapatkan di Akademi Angkatan Laut, lanjutnya, dapat dipraktekkan kedalam kehidupan di lingkungan pasukan yang akan diawakinya nanti, sehingga diperlukan kesiapan mental dan fisik yang prima dalam memimpin anak buah, karena tidak hanya dituntut untuk mampu menguasai dan mengaplikasikan ilmu, tetapi juga dituntut untuk lebih peduli terhadap situasi dan kondisi anak buah.

“Suatu pasukan tempur akan dapat melaksanakan tugas dengan baik manakala dipimpin oleh seorang komandan yang cakap, baik dalam teori maupun praktek, sehingga pasukan tersebut mampu menyelesaikan tugas dengan sukses dan berhasil,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Komandan Brigif-1 Marinir mengharapkan kepada para taruna agar memanfaatkan kegiatan semaksimal mungkin sehingga tujuan yang diharapkan dapat terlaksana dengan baik. Disamping itu, kepada Komandan Satuan dan Perwira pendamping, orang nomor satu dijajaran Brigif-1 Marinir tersebut mengharapkan agar membantu dan memberikan masukan, sehingga para Taruna dapat dengan cepat dan mengerti secara benar tentang teori dan aplikasinya di lapangan.

Sementara itu, Kapten Marinir Adid Kurniawan selaku Perwira Pelaksana Latihan (Palaklat) mengatakan, praktek pasukan bagi Taruna AAL Korps Marinir akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 28 Pebruari 2015, masing-masing batalyon (Yonif-1 Mar, Yonif-3 Mar dan Yonif-5 Mar) akan memperoleh 7 Taruna yang melaksanakan praktek pasukan dan dilakukan secara bergantian, di setiap batalyon akan melaksanakan kegiatan selama satu minggu, sebelum melaksanakan praktek, para Taruna di cek kesehatannya oleh tim kesehatan Brigif-1 Marinir.

Turut dalam kesemptan tersebut Letkol Mar Maryono dari AAL, Pasintel Brigif-1 Mar Mayor Marinir M. Amin, Paspers Mayor Marinir Trio F. Sumantri dan para perwira di jajaran Brigif-1 Marinir. (arf)

DPC PDIP : Posisi Ketua DPRD Surabaya Aman Dari Reposisi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Reposisi anggota Komisi DPRD Surabaya merupakan kebijakan Fraksi PDIP berdasar instruksi DPC PDIP Surabaya dan tidak menyentuh posisi Ketua DPRD, Armuji.

Dengan demikian posisi Ketua DPRD Surabaya aman dari kebijakan DPC PDIP Surabaya.

Ketua DPC PDIP Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan, reposisi anggota Komisi ini berdasarkan hasil evaluasi enam bulanan.

Reposisi dilakukan sebagai upaya memaksimalkan kinerja anggota DPRD dari PDIP.

"Jadi reposisi anggota Komisi itu hal biasa yang akan kami lakukan setiap enam bulanan. Dan itu kami kira bukan masalah," kata Whisnu Sakti Buana yang juga Wakil Wali Kota Surabaya usai rapat paripurna DPRD Surabaya, Selasa (3/2/2015).

Mengenai posisi ketua DPRD Surabaya menurut Whisnu, belum sepenuhnya aman.

DPC PDIP masih melakukan investigasi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan wakil ketua Komisi A, Anugrah Ariyadi dan Ketua DPRD Surabaya, Armuji. (arf)

PRAJURIT MENART-1 MARINIR LAKSANAKAN LPD/LPK


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka pembinaan kemampuan dan kesiapan prajurit,  Resimen Artileri - 1 Marinir melaksanakan Latihan Perorangan Dasar (LPD) / Latihan Perorangan Kesenjataan (LPK) TW.I TA.2015 di Bhumi Marinir Karangpilang, Surabaya, Senin  (02/02/2015).

Kegiatan latihan yang digelar oleh seluruh satuan dibawah jajaran Menart-1 Marinir tersebut dilaksanakan dengan penuh semangat seluruh prajurit ‘Balasanggha Danurdhara’ dengan mengutamakan faktor keamanan personel maupun material agar latihan berjalan dengan aman.

Kegiatan latihan TW.I TA.2015 di jajaran Resimen Artileri-1 Marinir meliputi gerak jalan (hanmarch) yang dilaksanakan oleh Batalyon Howitzer-1 Mar dengan rute start di lapangan apel Karang Pilang, Bangkingan, Randegansari kemudian finish ke Karang Pilang, sedangkan batalyon Roket-1 Mar  melaksanakan Orientering beregu untuk menemukan titik kontrol dengan menggunakan peta dan kompas sebagai sarana navigasi melalui rintangan alam (medan) maupun buatan (gedung/bangunan) dengan jarak 8 Km dengan Start Lapangan Apel Bajra Ghosa, Lapangan tembak, finish kembali ke lapangan apel Bajra ghosa. Untuk Batalyon Arhanud-1 Mar melaksanakan latihan keterampilan kesenjataan PBB Ranpur BVP-2 di Garase Ranpur Arhanud-1 Mar, dan untuk Kompi markas Menart-1 Mar melaksanakan menembak senapan yang di laksanakan di lapangan tembak FX. Supramono.(arf)

Hakim Damaikan Lima Mahasiswa Hukum Unair


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan perkara penggeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan lima mahasiswa fakultas hukum Universitas Airlangga (Unair) kembali digelar di PN Surabaya, Selasa (3/2/2105) dengan agenda kesaksian.

Kelima mahasiswa itu, yakni Moch faishal Naufaldy bin Moh  Yani Arifin (18) , tinggal di Perum Tirta Medayu II G No 1 Surabaya, Rigil Kentauri Bin Putut Djatmiko (19), tinggal di  Perum Griya Citra Asri RM12/8 Surabaya, Alfin Ersa Ardiansyah Bin Iskandar (19), tinggal di  Lebak Permai 3 Kav 50 Surabaya, Albertus Aditya Bimantara Bin Soherianto (19), tinggal di  Tenger Raya VIA/22 Surabaya dan
Alfa Candra Kusuma Bin Kusnadi (19), tinggal di Tuwowo Rejo Surabaya.

Dalam persidangan yang dihelat diruang sari PN Surabaya, JPU Swaskito Wibowo selaku Jaksa pengganti JPU Arief Fathurrahman menghadirkan dua orang saksi, yakni Darma Setiawan Negara, saksi korban dan Krisantus Stanly, saksi fakta.

Diceritakan saksi Darma, sebelum peristiwa penganiayaan dan penggeroyokan itu terjadi. Dirinya diajak  terdakwa faishal untuk berdiskusi masalah organisasi kemahasiswaan yakni GMNI, ditengah pembicaraan tiba tiba datang terdakwa lainnya menanyakan hal diluar organisasi

"Saat itu saya ditanya,  apakah kamu mengajak minum Setia Novani, cewek mahasiswa hukum, saya jawab saya gak pernah ngajak minum, malah saya yang diajak minum, saat itu dia bilang lagi ada masalah keluarga, tapi Albertus gak terima dan memukul saya, lalu yang lainnya menginjak-injak saya,"terang saksi Darma saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Hal senada juga dijelaskan saksi Kristantus Stanly, saat peristiwa itu terjadi, Ia melihat saksi Darma dalam kondisi dikeroyok dan mengalami luka dibagian wajahnya. "Banyaj yang melihat kejadian ini," jelasnya saat diminta majelis hakim menceritakan  peristiwa penggeroyokan itu.

Usai memberikan keterangan, majelis hakim yang diketuai Lamsana Sipayung meminta agar persitiwa penggeroyokan dan penganiayaan  yang dialami korban tidak menimbulkan dendam setelah kasus ini bergulir di meja hijau.

Hakim kelahiran Sumatera Utara ini, menanyakan pada saksi Darma selaku korban, apakah bersedia memaafkan perbuatan kelima rekannya. Pertanyaan itupun disambut saksi Darma, hingga akhirnya kasus penggeroyokan ini berakhir damai. "Beginikan lebih indah, kalian ini generasi penerus bangsa, belajarlah dewasa dalam menghadapi masalah, apalagi kalian ini mahasiswa hukum,  semoga masalah ini cukup sampai disini, jangan ada dendam lagi diantara kalian,"ucap Hakim Lamsana pada kelima terdakwa dan saksi Darma.

Dikatakan Hakim Lamsana, Upaya mendamaikan kelima terdakwa dengan dengan saksi korban ini tidak akan menghapus pidana yang dilakukan ke lima mahasiswa ini. "Perdamaian ini tidak mengahapus pidana kalian,"ucap Hakim Lamsana pada kelima terdakwa.

Seperti diberitakan,  peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Darma Setiawan Negara terjadi digedung perpustakaan Unair di Jalan Dharma Wangsa Surabaya.

Saat itu, saksi korban dan kelima terdakwa sedang membicarakan tentang organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Kemudian terjadi percecokan antara saksi dan kelima terdakwa yang berujung pemukulan dan pengeroyokan kepada korban.

Atas peristiwa itu, korban mengalami luka yang cukup serius dibagian wajah, kepala dan dada akibat dari pukulan dan tendangan para terdakwa. Ini dibuktikan  dengan hasil visum et repertum E2243127/00292607 tanggal 31 oktober 2014 yang menerangkan korban mengalami luka yang cukup serius.

Akibat perbuatannya, kelima terdakwa yang berstatus mahasiswa ini  didakwa Jaksa, melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang penggeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara   dan melanggar pasal  351 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Komang)