Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Minggu, 01 Maret 2015

INILAH RELEASE PEMECATAN ATAS PERMASALAHAN Drs. ZAINAL ARIFIN, SEKRETARIS DINAS KEBAKARAN

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Permasalahan Sdr. Drs. Zainal Arifin terungkap setelah adanya pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Timur yang dilaksanakan pada Bank BPR Jatim dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin PNS yang telah dilakukan oleh Sdr. Drs. Zainal Arifin terkait pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) BPR Jatim ;

Atas dugaan tersebut Inspektorat Kota Surabaya telah melakukan investigasi dan diindikasikan adanya pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh Sdr. Drs. Zainal Arifin serta merekomendasikan agar dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsungnya ;

Atas indikasi pelanggaran tersebut, sesuai ketentuan pasal 23 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 telah dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung Sdr. Zainal Arifin, dalam hal ini Kepala Dinas Kebakaran ;

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh atasan langsung tersebut Sdr. Drs. Zainal Arifin terindikasi telah melakukan pelanggaran disiplin PNS dan atas pelanggaran yang telah dilakukannya dapat dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin tingkat berat ;

Terkait pelanggaran disiplin tingkat berat yang dilakukan oleh PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota ( Walikota Surabaya ) telah membentuk Tim Pemeriksa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh atasan langsung yang bersangkutan ;

Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Sdr. Drs. Zainal Arifin terbukti bersalah dengan telah melakukan pelanggaran Disiplin PNS sebagaimana ketentuan pasal 4 angka 2   PP Nomor 53 Tahun 2010 dan atas pelanggaran yang dilakukannya tersebut berdasarkan Keputusan Walikota Surabaya Sdr. Drs. Zainal Arifin dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS ;

Dengan adanya keputusan tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS tersebut sesuai ketentuan pasal 38 PP Nomor 53 Tahun 2010, Sdr. Drs. Zainal Arifin dapat mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian di Jakarta dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima keputusan disiplin. (arf)

Diduga gelapkan anggaran, Zainal Arifin, Sekretaris Dinas PMK Surabaya Dipecat

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Satu lagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dipecat karena diduga terlibat kasus penggelapan anggaran.

Pejabat yang mendapat sanksi pecat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut adalah Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (PMK), Zainal Arifin.

Mantan Kabag Kesra Pemkot Surabaya ini diduga terbelit masalah keuangan saat ia menjabat sebagai Kabag Kesra Pemkot Surabaya bernilai ratusan juta.

Zainal Arifin yang pernah menjadi Camat dan langsung dipercaya sebagai Kabag Umum saat era walikota Bambang DH ini juga pernah tersangkut dalam kasus lift Pemkot yang anjlok akibat kurangnya perawatan. .

Saat itu, yang menangani dugaan anjloknya lift tersebut yakni Polsek Genteng, sayangnya, hingga kini kasus tersebut hilang bagai di telan bumi, namun di masa pemerintahan Tri Rismaharini, karir Zaenal meredup. Zainal Arifin tergeser dari jabatan Kabag Kesra menjadi Kapala Badan Penanaman modal. Dan tak lama kemudian digeser menjadi sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Chandra Oratmangun membenarkan terkait sangsi yang diberikan kepada Zainal Arifin.

Namun pihaknya memastikan, kasus dan perkara yang menyebabkan permasalahan sebelum menjabat di Sekretarsi Dinas Pemadam Kebakaran.

“Untuk lebih jelas tanyakan ke Inspektorat. Yang pasti kasusnya tidak pada saat berdinas di PMK. Saya dengar kasusnya cukup besar nilainya, tapi tidak sampai miliaran,” ujar Chandra Oratmangun kepada wartawan.

Selanjutnya, sebagai pimpinan di PMK Kota Surabaya, Chandra juga mengaku telah mengajukan Walikota agar segera dilakukan pengisian kekosongan posisi di Sekretaris Dinas PMK dengan pejabat Plt.

“Dalam satu dua hari penggantinya kemungkinan sudah ada. Tapi kita sudah mengajukan ke Walikota,” pungkasnya.

Menurut kabar, Zainal kini sedang berupaya untuk mengajukan banding atas pemecatan yang dijatuhkan padanya. Sedangkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini masih belum bisa dimintai keterangan terkai kasus ini. (arf)