Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Jumat, 26 Februari 2016

Gugatan Pra Peradilan Kadin Terhadap Kejati Jatim Gagal Dibacakan, Ini Alasannya

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perdana gugatan pra peradilan yang diajukan Wakil Ketua Umum Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim gagal dilakukan.

Sidang yang sedianya beragenda pembacaan gugatan itu terpaksa ditunda Hakim, lantaran pihak Kejati Jatim selaku termohon tidak hadir.

Kendati demikian, penundaan itu disampaikan Hakim Efran Basuning, selaku hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini dalam sidang diruang candra PN Surabaya, Jum'at (26/2).

"Karena pihak termohon kita tunggu sejak jam 9 pagi tidak hadir, terpaksa gugatannya belum bisa dibacakan, surat panggilannya sudah kita kirim selasa lalu dan telah diterima petugas, ada tanda tangan dan stempel resmi Kejati, "ucap Hakim Efran pada 12  kuasa hukum pemohon.

Dikatakan Efran, pihak pengadilan akan kembali melayangkan panggilan sidang ke Kejati Jatim yang akan dikirim sore ini. Panggilan tersebut merupakan panggilan sidang untuk Senin (29/2).

"Apabila tetap diabaikan, persidangan ini tetap dilanjutkan, berarti pemohon tidak menggunakan haknya, kita tunggu itikad baik termohon,"kata Efran.

Senada,  Ketua tim advokasi Diar, Ma'ruf Syah juga menyesalkan sikap Kejati Jatim. Menurutnya, Jaksa (Kejati) adalah penegak hukum yang semestinya tidak mengabaikan panggilan sidang. "Sebagai penegak hukum, saya pikir pihak Kejaksaan tidak sadar hukum, jangan sampai jadi contoh buruk bagi penegakan hukum,"ujarnya saat dikonfirmasi usai penundaan sidang.

Praperadilan ini diajukan untuk melihat falsafah manfaat hukum dan kepastiannya. Sehingga, hukum tidak merugikan atau menjadi alat penguasa untuk menindas. Ini sebagaimana dimaktub dalam UU No. 8/1981 KUHAP yang menyebut pengawasan penyidik sangat penting mengingat aparat penegak hukum adalah manusia biasa yang mungkin melakukan tindakan kesewenang-wenangan dalam menggunakan kewenangannya. "Kita masalahkan sprindiknya, karena pemohon sudah bertanggung jawab atas perbuatannya,"ujar Ma'ruf.

Diar menggugat penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim jilid 2 oleh Kejati Jatim yang sudah beberapa kali memeriksanya sebagai saksi. Sebelumnya, Diar merupakan tersangka pada perkara jilid 1 dan divonis 14 bulan penjara.

Pada gugatan praperadilan ini, Diar memberikan kuasa ke 12 advokat, mereka adalah, Ma’ruf Syah dan Togar,  Sumarso, Sabron D. Pasaribu, Anthony LJ. Ratag, Adik Dwi Putranto, Amir Burhannudin, Djamal Aziz, Fahmi H. Bachmid, Aristo Pangaribuan, Setiyo Hermawan dan Mustofa Abidin. (Komang)

Bangli di Gemblongan di Bongkar Sat Pol PP Surabaya

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sekitar puluhan bangunan liar (bangli) yang berada di Jalan Gemblongan. IV  kemari Jumat (26/2/2016) ditertibkan oleh pihak Sat Pol PP.Kota Surabaya.Keberadaan bangunan liar yang sudah berdiri hampir puluhan tahun telah melanggar aturan Pemerintah.Pembongkaran yang di gelar berjalan tertib ini,melibatkan Satpol PP, Dinas DKP dan PU Kota Surabaya.

" Ada sekitar 15 bangunan liar dan  gubuk yang berdiri di lahan imigrasi pemkot kita bongkar." Kata Entik Lurah Alun - Alun Contong saat pemantauan eksekusi bangunan liar.

Menurut Entik, setelah adanya eksekusi bangunan liar, lahan tersebut akan ditanami penghijauan oleh dinas terkait.

" Dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan akan di tanami pohon Bintaro." terangnya
  Entik menambahkan,selain ditanami pohon,hasil musyawarah warga. tempat ini juga akan di fasilitasi Olah raga di sepanjang pinggir sungai.

" Hasil Musrembang kemarin,selain.ditanami pohon juga di bangun jogging track." Pungkas perempuan berjilbab.(Adji)