Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Senin, 29 Februari 2016

Ini Alasan Kejati Membuka Penyidikan Jilid II Korupsi Kadin Jatim

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidikan jilid II dugaan korupsi dana hibah Kadin ternyata mengarah kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi tersebut.

Penyidik Pidsus Kejati Jatim menemukan bukti kuat, jika sebagian dari hasil rampokan uang negara itu, dipakai Kadin Jatim untuk membeli saham di Bank Jatim.

Saham bernama Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim itu dibeli sebesar Rp 5 milliar.

Saham IPO tersebut dibeli menggunakan nama perorangan, yakni La Nyala Mattaliti, Ketua Kadin Jatim.

"Yang jelas, karena adanya temuan itulah, kami melakukan penyidikan jilid II,"ujar Dandeni usai melihat persidangan praperadilan yang diajukan Diar Kusuma Putera di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/2).

Dijelaskan Dandeni, kendati pembelian saham tersebut menggunakan uang negara (dana hibah), tapi nyatanya tidak ada laporan yang jelas atas pembelian dan keuntungannya. "Intinya ada penyimpangan, itu yang sekarang kami dalami,"terangnya.

Terkait praperadilan yang dilayangkan Diar Kusuma Putera atas penyidikan intitusinya, Dandeni mengaku optimis gugatan itu akan ditolak hakim. "Kalau diterima, ya patut dipertanyakan,"pungkasnya. (Komang)

Kejati Anggap Gugatan Praperadilan Kadin Jatim Prematur

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menjawab gugatan praperadilan yang dilayangkan Wakil Ketua Umum Bidang Kerjasama Antar Provinsi Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra.

Jawaban dalam bentuk replik itu dibacakan dua orang jaksa Kejati Jatim,yakni Dewi Setyaningsih dan Wijaya pada persidangan yang digelar diruang candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/2).

Dalam repliknya, Tim kuasa hukum Kajati Jatim ini meminta agar, Hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini, yakni Efran Basuning menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon, lantaran dianggap prematur.

Prematur-nya gugatan praperadilan ini dikarenakan, termohon belum menetapkan satu tersangka pun dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa pembelian saham Initial Public Offering (IPO) di  Bank Jatim.

Pembelian saham tersebut diduga dibeli dari hasil korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim pada 2012 lalu. Dalam kasus ini, Diar Kusuma dan Nelson Sembiring telah bertatus terpidana.

Selain prematur, gugatan praperadilan ini dianggap tidak tepat dan keluar dari materi pokok perkara persidangan praperadilan,  diantaranya menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka, penghentian perkara,penangkapan, penggeledahan dan permintaan penggantian ganti rugi atau terhabilitasi terhadap terdakwa yang kasusnya dihentikan.

"Dalam penyidikan perkara ini, termohon hanyalah saksi dan belum ada akibat hukum yang menyertainya,"jelas Wijaya, Kuasa Hukum Kejati Jatim,saat membacakan repliknya dalam persidangan.

Persidangan ini akan kembali dilanjutkan, Selasa (1/3) besok dengan agenda duplik dari pihak pemohon.

Usai persidangan, Mak'ruf Syah selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, tujuan diajukan praperadilan ini hanya untuk mengkaji, apakah penyidikan  atas dua kasus yang sama dan dilakukan instansi yang sama bisa dibenarkan.

"Kita Harus melakukan kontrol sosial melalui praperadilan. Sesuai Pasal 177 tentang sah tidaknya penyidikan," jelasnya saat dikonfirmasi.

Terpisah, Kasidik Pidus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana mengatakan, penyidikan tersebut berdasarkan temuan bukti baru dari kasus sebelumnya.

"Kalau saya bilang, pemohon ini cuma GR (gede rumongso,red) dan seakan-akan mau dijadikan tersangka, padahal ini pengembangan karena temuan bukti baru dan tentunya dengan calon tersangka yang berbeda pula,"terangnya usai menyaksikan jalannya persidangan di PN Surabaya.

Dijelaskan Dandeni, sprindik penyidikan yang dukeluarkan institusinya adalah bersifat umum, bukan khusus, dengan tujuan menghindari adanya praperadilan. "Kita sudah prekdisikan kalau akan ada praperadilan, makanya sprindik penyidikannya adalah dik Umum,"sambungnya. (Komang)