Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Minggu, 30 April 2017

Bila Temuan KPPOD Benar, Pemkot Siap Beri Sangsi Berat



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Soal adanya pungutan liar untuk biaya penerbitan Tanda daftar Perusahaan (TDP) disenilai Rp 1,8 juta yang dilontarkan Komisi Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah atau KPPOD membuat kalangan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya uring-uringan.

Para Pejabat eselon III hingga II ini pun kebakaran jenggot salah satunya Kepala Inspektorat Pemkot Surabaya Sigit Sugiharso.

Menurut Sigit meski isu tersebut sudah berkembang dikalangan masyarakat namun pihaknya tak semerta-merta menelannya.Sigit berharap agar pihak KPPOD melayangkan laporannya soal temuannya itu.Hal ini supaya inspektorat dapat melakukan penelusuran dengan ada dasarnya.

" Kalaupun nantinya ditemukan adanya pelanggaran maka akan ada sanksi bagi yang
terlibat." ancamnya.

Namun saat ditanya, sangsi apa yang bakal dikeluarkan  Pemkot Surabaya bila kelak telah menemukan adanya kebenaran dari laporan KPPOD.  Lagi-lagi Sigit enggan menjelaskan secara detail.Jawaban normatif pun selalu diucapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Surabaya.

"Mulai sanksi ringan berupa teguran sampai sanksi berat yaitu pemecatan." papar Sigit Sugiharso.


Namun Sigit meyakini bila temuan KPPOD tersebut belum begitu jelas, karena tidak menyebutkan soal rincian biaya yang dipungut dan untuk siapa.

"Kalau laporan itu jelas maka pihak yang disebutkan itu akan diperiksa." tegasnya.

Sebelumnya KPPOD merilis kalau Surabaya menempati ranking ke 27 dari 32 ibu kota Propinsi yang artinya hanya 5 kota dengan penilaian buruk berada dibawah Surabaya.

" Surabaya mendapat raport merah dari KPPOD dalam salah satu indikator penilaian yaitu soal proses perijinan."kata Sigit.

Dalam laporannya KPPOD menyatakan kalau ada pungutan Rp 1,8 juta dalam perijinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), yang memberatkan 61 persen para pelaku usaha meskipun biaya perijinan sudah dihapus. (arf)

Hari Sabtu/1 Mei, PNS Pemkot Surabaya Wajib Masuk Kerja



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Untuk menunjang profesionalisme, produktifitas kerja aparatur sipil negata (ASN) dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat maka Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran terkait penambahan jam kerja.

Surat edaran yang berlaku mulai 1 mei 2017 menerangkan bahwa seluruh PNS Pemkot Surabaya setiap hari sabtu diwajibkan masuk kerja seperti biasa.

Namun ada pengecualian pada jam kerja di hari sabtu itu yakni masuk kerja dimulai pada pukul 09.00 hingga 14.00, sedangkan pakaiannya bebas atau rapi tak terkecuali bersepatu.

Kendati harus mematuhi surat edaran bernomor 800/2741/463.8.3/2017 yang ditanda tangani sekretaris daerah (Sekda) kota Surabaya, Hendro Gunawan namun penambahan jam kerja tersebut dianggap kalangan PNS Pemkot Surabaya cukup memberatkan serta tak efisien dalam pengelolaan keuangan negara.

" Mau bagaimana lagi mas, kita ikuti aja aturannya daripada kena sangsi, padahal jelas akan menghamburkan uang negara, bayar listrik, air bakalan naik padahal hari sabtu minim pelayanan." Jelas pegawai di skpd dinas ini sambil mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan. (arf)