Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Rabu, 29 November 2017

dr.Bagoes Buronan Wahid P2SEM Prop. Jatim Dijebolkan Ke Lapas Porong


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kurang lebih sekitar setengah jam, dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo buronon kakap sekaligus terpidana kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) menjalani pemeriksaan administrasi di gedung Kejati Jatim.


Saat Keluar dari lif, lagi-lagi dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo terlihat tenang.

dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo juga tak mengenakan rompi tahanan pada umumnya. Ia masih mengenakan baju merah yang di pakai seperti saat kedatangannya.

Sejumlah pertanyaan wartawan pun tak semua dijawabnya. Ia pasrah dan menyerahkan semua proses hukum pada kejaksaan.

" Nanti pihak kejaksaan yang menyampaikan." ujarnya  sembari masukmobil tahanan. Rabu (29/11/2017).

Seperti diberitakan dr Bagoes Soetjipto di tangkapti Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tempat persembunyiannya di Johor Bharu Malysia.

Kemudian pelaku dibawa ke Batam melalui Setulang Laut, Johor Bharu Malayisa, Selasa (28/11/2017).

Bagoes Soetjipto, buron terpidana utama kasus korupsi dana P2SEM 2008 Jawa Timur saat digiring keluar dari Pelabuhan International Batam Centre.

Pelaku dibawa ke tanah air dengan menumpangi MV Ceria Indomas.

Kapal sampai di Pelabuhan Batam Centre sekitar pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya pelaku di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk dilakukan proses adminsitrasi sebelum dibawa ke Jakarta.

dr. Bagoes merupakan aktor intelektual kasus P2SEM. Salah satu kasus korupsi yang diperuntukkan untuk Ponorogo, Bagoes memakai nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Multi Culture. Namun LSM itu ternyata fiktif dan tidak punya kegiatan apa-apa.

Proses hukum dokter spesialis jantung dan pembuluh darah RSUD dr. Soetomo itu sebenarnya sudah masuk tahap agenda penuntutan. Jaksa bahkan sudah sempat menuntutnya tujuh tahun penjara.

Ada 162 perkara yang ditangani beberapa Kejaksaan di wilayah Jawa Timur. Perkara itu juga sudah punya kekuatan hukum tetap (inkracht).

Beberapa putusan yang sudah dijatuhkan kepada Bagoes antara lain PN Sidoarjo, PN Ponorogo, dan PN Jombang masing-masing dengan hukuman 7 tahun penjara serta PN Surabaya (pelimpahan Kejari Tanjung Perak) dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan kasus P2SEM ini juga menyeret banyak anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 dan beberapa pejabat Pemprov Jatim. Bahkan Ketua DPRD Jatim saat itu Fathorrasjid ikut terseret dan dijebloskan ke jeruji besi selama 3 tahun. (arf)

Tiba Di Kejati Jatim, Dokter Bagoes Pasrah


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tepat pukul 17.50 Wib dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo, buronon kakap kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) akhirnya tiba di  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim jalan Ahmad Yani Surabaya.

Turun dari mobil, dengan mengenakan  kaos merah, dr. Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo tampak terlihat pasrah.

Dengan dikawal Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi dan sejumlah petugas kejaksaan, dr Bagoes langsung digelandang menuju gedung Kejati Jatim.

Tak banyak kalimat yang terlontar mulut dr. Bagoes, Ia pasrah dan  menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang saat ini menjeratnnya.

“Ya...Saya serahkan semua ke kejaksaan,” kata dr Bagoes sambil menerobos kerumunan wartawan, Rabu (29/11/2017).

Seperti diberitakan dr Bagoes Soetjipto di tempat persembunyiannya tertangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Johor Bharu Malysia.

Kemudian pelaku dibawa ke Batam melalui Setulang Laut, Johor Bharu Malayisa, Selasa (28/11/2017).

Bagoes Soetjipto, buron terpidana utama kasus korupsi dana P2SEM 2008 Jawa Timur saat digiring keluar dari Pelabuhan International Batam Centre.

Pelaku dibawa ke tanah air dengan menumpangi MV Ceria Indomas.

Kapal sampai di Pelabuhan Batam Centre sekitar pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya pelaku di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk dilakukan proses adminsitrasi sebelum dibawa ke Jakarta.

dr. Bagoes merupakan aktor intelektual kasus P2SEM. Salah satu kasus korupsi yang diperuntukkan untuk Ponorogo, Bagoes memakai nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Multi Culture.

Namun LSM itu ternyata fiktif dan tidak punya kegiatan apa-apa.

Proses hukum dokter spesialis jantung dan pembuluh darah RSUD dr. Soetomo itu sebenarnya sudah masuk tahap agenda penuntutan. Jaksa bahkan sudah sempat menuntutnya tujuh tahun penjara.

Ada 162 perkara yang ditangani beberapa Kejaksaan di wilayah Jawa Timur. Perkara itu juga sudah punya kekuatan hukum tetap (inkracht).

Beberapa putusan yang sudah dijatuhkan kepada Bagoes antara lain PN Sidoarjo, PN Ponorogo, dan PN Jombang masing-masing dengan hukuman 7 tahun penjara serta PN Surabaya (pelimpahan Kejari Tanjung Perak) dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan kasus P2SEM ini juga menyeret banyak anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 dan beberapa pejabat Pemprov Jatim. Bahkan Ketua DPRD Jatim saat itu Fathorrasjid ikut terseret dan dijebloskan ke jeruji besi selama 3 tahun. (arf)