Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Rabu, 28 Maret 2018

KPK Ingatkan, Besok 6 Anggota DPRD Malang Penuhi Panggilan Pemeriksaan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengingatkan enam anggota DPRD Kota Malang untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (29/3/2018) besok.

Keenam anggota DPRD Kota Malang itu adalah Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa dan menahan 11 anggota DPRD lainnya.

"Besok diagendakan pemeriksaan terhadap 6 tersangka lain. Kami ingatkan agar para tersangka memenuhi panggilan penyidik dan bersikap koperatif," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).

Hanya satu anggota DPRD Kota Malang yang belum diperiksa yakni Sahrawi. Hingga sore tadi, penyidik belum memperoleh konfirmasi alasan ketidakhadiran Sahrawi. Sedianya, ia akan diperiksa pada hari ini.

Adapun, mereka yang sudah ditahan KPK yakni dua Wakil Ketua DPRD Kota Malang, HM Zainudin dan Wiwik Hendri. Kemudian, anggota DPRD Kota Malang yaitu Slamet, Mohan Katelu, Suprapto, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban. KPK juga telah menahan Wali Kota Malang Moch Anton.

Sebelumnya, penetapan para tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Total 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut. (rio)

Dive Kartini Pramuka Saka Bahari Lantamal V 214, Primadona Baru Kunjungan Wisata Situbondo


KABARPROGRESIF.COM : (Situbondo) Bak gayung bersambut, rencana Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) dengan Pramuka Saka Bahari yang meluncurkan rencana pengibaran Bendera Merah Putih dari dalam laut ke permukaan di pantai Pasir Putih pada peringatan Hari Kartini 21 April 2018 mendatang, disambut positif pimpinan Kabupaten Situbondo.

Bahkan pada rapat kedua yang digelar di Lounge room Hotel Sido Muncul, Situbondo, Rabu (28/3), Wakil Bupati Yoyok Mulyadi mengatakan bahwa Bupati sangat mendukung kegiatan ini dan akan dijadikan agenda tahunan Kabupaten Situbondo.

"Kegiatan yang sangat positif ini, diyakini akan menjadi primadona baru bagi kunjungan wisata di kabupaten Situbondo," terangnya.

Ia mengku telah merapatkan dengan instansi terkait dijajaran Situbondo untuk merancang kegiatan tambahan dalam mendukung Dive Kartini yang dilakukan  214 wanita penyelam ini. Misalnya dengan menggelar bazar produk kreatif, dan  kuliner khas Situbondo serta pentas seni, dan acara pendukung lainnya yang bisa mempromosikan wisata kabupaten Situbondo kekancah nasional dan internasional.

Menurutnya Kabupaten Situbondo ada beberapa destinasi wisata yang sudah dikenal seperti pasir putih dan baluran, namun masih ada wisata lainnya yang tengah gencar dipromosikan, dan dengan adanya event ini bisa semakin memacu dikenalnya  destinisanya lain yang ada di Situbondo.

Untuk suksesnya acara ini, Yoyok -sapaan aktab Wabub Situbondo ini mengaku telah berkoordinasi dengan kominitas selam di Situbondo dan telah menyiapkan para wanita penyelamnya untuk menjadi bagian dari Dive Kartini 214 yang akan digelar di Pantai Pasir Putih Situbondo ini.

Ia juga berharap dalam kegiatan ini, harus diperhatikan faktor keselamatan para penyelam dalam pelaksanaan ini, sehingga panitia harus betul-betul melaksanakan seleksi ketat terhadap penyelam Dive Kartini nanti termasuk tim pengamanan, SAR dan kesehatan.

Sementara Asisten Potensi Maritim (Aspotmar) Lantamal V Kolonel Laut (P) Atmu Edi sebagai penanggungjawab kegiatan Dive Kartini 2018 mewakili Danlantamal V  Kolonel Edwin, S.H. berterimakasih terhadap keterbukaan dan sambutan fositif dari Bupati, Wakil Bupati Situbondo dan jajaran terhadap acara Dive Kartini 2018.

Kegiatan Dive Kartini Pramuka Saka Bahari Lantamal V ini akan dijadikan agenda tahunan Lantamal V dan berharap kegiatan ini juga bisa menjadi agenda tahunan dari Kabuapten Situbondo untuk memasyaraktkan olahraga selam dan meningkatkan kunjungan wisata di kabupaten Situbondo.

Rapat koordinasi jelang Dive Kartini Pramuka Saka Bahari Lantamal V tahun 2018 yang akan di gelar bertepatan dengan Peringatan Hari Kartini 21 April 2018.

Agenda utama kegiatan ini telah dipaparkan Ketua Panitia yang juga Aspers Danlantamal V Kolonel Laut (KH/W) Tresna Kusumawati, S.Pd., M, AP., bahwa kegiatan utamanya adalah pengibarkan bendera merah putih dari dalam laut ke permukaan oleh 214 wanita penyelam dari anggota pramuka saka bahari Jawa Timur, Kowal, Polwan dan dari club club Possi lainnya.

Tampak hadir dalam rapat koordinasi ini Aspotmar dan Aspers Danlantamal V, Kadispotmar dan Kadispen Lantamal V serta panitia lainnya, sementara dari Situbondo ada Wakil Bupati, kepala Dinas Pariwisata, Disperindag, Kabagumum, PPPA, BPBD, Danramil Bungatan, Polsek Bungatan, Saka bahari dan pejabat terkait Kabupaten Situbondo lainnya. (arf)

KPK Tahan 5 Anggota DPRD Kota Malang


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima anggota DPRD Kota Malang. Mereka ditahan atas kasus suap pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

"Kelimanya ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (28/3).

Adapun anggota dewan yang ditahan adalah Slamet (SAL) dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua DPRD Malang HM Zainuddin (MZN) dari Fraksi PKB dan Mohan Katelu (MKU) dari Fraksi PAN.

Kemudian KPK juga menahan Suprapto (SPT) dari Fraksi PDIP, dan Wakil Ketua DPRD Malang, Wiwik Hendri Astuti (WHA) dari Fraksi Partai Demokrat.

"SAL ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan MKU di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Febri.

Sementara, tersangka lainnya MZN ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur. WHA ditahan bersama sama dengan MZN di Rutan Klas 1 Jakarta Timur.

Sedianya ada enam tersangka dari kursi legislatif Malang yang dipanggil hari ini. Namun satu orang saksi tidak datang.

"SAH tidak memenuhi panggilan KPK," tegas Febri.

Rata-rata para anggota DPRD Kota Malang saat turun dari lantai dua Gedung KPK tanpa memberikan komentar sedikit pun.

Sebelumnya KPK menetapkan 19 tersangka dalam kasus suap terkait dengan pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun 2015. Mereka adalah Wali Kota Malang periode 2013-2018, Moch. Anton, 2 pimpinan DPRD Kota Malang dan 16 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima aliran dana korupsi antara Wakil Ketua DPRD Malang Moch Anton Wicaksono dan Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Jarot sebelumnya memberikan uang sebesar Rp 600 juta kepada Anton. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para anggota DPRD.

Selaku tersangka penerima suap, para anggota dewan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (rio)

Baru Menjabat Danrem, Kolonel Budi Langsung Pimpin Korps Pindah Satuan


KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Alih tugas dan jabatan di lingkungan TNI-AD, merupakan suatu hal yang lumrah. Selain sebagai bentuk penyegaran Satuan, tindakan tersebut, juga berguna dalam menciptakan satuan TNI-AD yang handal, serta memiliki profesionalitas yang tinggi.

Seperti halnya prosesi mutasi anggota yang berlangsung di aula Makorem 082/CPYJ, Rabu, 28 Maret 2018 pagi. Letkol Arm Andi Winasis yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Teritorial (Kasi Ter) Korem, rencananya akan menduduki jabatan baru sebagai Sekbabinminvetcaddam V/Brawijaya.

Hal itu, dikatakan langsung oleh Komandan Korem (Danrem) 082/CPYJ, Kolonel Arm Budi Suwanto, S. Sos, ketika memimpin berlangsungnya acara alih tugas dan jabatan. “Ini dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan berkaitan dengan upaya pembinaan personel, dalam rangka Tour Of Duty dan Tour of Area,” ungkap Danrem 082/CPYJ ini.

Apapun jabatannya, kata Mantan Dandim 1420/Sidrap tahun 2011 lalu ini melalui amanat yang dibacakannya, merupakan suatu kepercayaan yang diberikan kepada seluruh personel dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai prajurit TNI-AD.

“Maka dari itu, bersyukurlah atas jabatan yang diberikan kepada kita. Berbuatlah yang terbaik pada jabatan itu, jadikan jabatan untuk membekali diri, bekerjalah dengan jujur, tulus dan ikhlas,” pintanya.         

Selain dihadiri Danrem, berlangsungnya proses alih tugas tersebut, juga dihadiri oleh Kepala Staf Korem (Kasrem), Letkol Inf Moch Sulistiono, serta beberapa Perwira di Makorem lainnya. (arf)

Sebanyak 855 Siswa Kodiklatal Latihan Praktek Layar Gabungan Wira Jala Yudha VII


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Sebanyak 855 prajurit siswa  Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya yang melaksanakan Latihan Praktek (Lattek) Layar Gabungan Wira Jala Yudha VII tahun 2018  akan mengunjungi kota Makassar  demikian disampaikan  Komandan Pangkalan Utama TNI AL VI (Danlantamal VI) Makassar Kolonel Laut (P) Dwi Sulaksono S.H, M.Tr (Han) saat memimpin rapat staf bertempat di ruang rapat Bontomarannu Mako Lantamal VI, Rabu (28/03/2018)

Rapat ini digelar bertujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi sejauh mana persiapan Lantamal VI  dalam menyambut kedatangan prajurit siswa   Lattek Gabungan Wira Jala Yudha VII tahun 2018  , lanjut Danlantamal VI Makassar.

Danlantamal VI Makassar  berharap  semoga kegiatan  ini berjalan lancar dan aman mengingat begitu padatnya agenda kegiatan Lattek Pelayaran  Wira Jala Yudha VII tahun 2018 selama di Makassar

Sementara itu Komandan Satuan Patroli (Dansatrol) Lantamal VI Makassar selaku Ketua Panitia penerimaan siswa Lattek Pelayaran  Wira Jala Yudha VII tahun 2018 Kolonel Laut (P) Bayu Trikuncoro S.E saat memaparkan rencana garis besar penerimaan prajurit siswa  Lattek Pelayaran  Wira Jala Yudha VII tahun 2018 dihadapan  Danlantamal VI Makassar mengatakan  siswa Lattek Pelayaran  Wira Jala Yudha VII tahun 2018 ini akan singgah di kota Makassar  mulai dari tanggal 02 April hingga tanggal 04 April 2018 dengan menggunakan KRI Makassar-590.

Saat berada di Makasar para siswa Lattek Pelayaran  Wira Jala Yudha VII tahun 2018  akan melaksanakaan berbagai kegiatan yakni kunjungan kehormatan ke Gubernur Sulsel, Danlantamal VI Makassar, Walikota Makassar, Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) , KRI Makassar-590 menggelar Open Ship, donor darah,  olahraga bersama, bersih pantai, penanaman pohon dan promosi ke sekolah-sekolah tentang penerimaan prajurit matra laut serta malam prajurit , lanjut Kolonel Laut (P) Bayu Trikuncoro S.E. dalam paparannya.

Turut hadir di rapat staf Lantamal VI, Wadan  Lantamal VI Kolonel Marinir Rasman M.Tr (Han), Para Asisten Danlantamal VI, Kafasharkan Makassar, Dansatrol Lantamal VI, Para Kadis dan Kasatker Lantamal VI, Danyonmarhanlan VI, Dansekesal Makassar , Kaladokgi TNI AL Yos Sudarso serta segenap panitia kunjungan  Latihan Praktek Wira Jala Yudha VII 2018. (arf)

Panitera PN Jaksel Tarmizi Di Eksekusi ke Lapas Sukamiskin


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi panitera pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tarmizi, ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/3/2018).

Eksekusi dilakukan terhadap terpidana kasus suap itu untuk menjalani pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200.000.000 subsider satu bulan kurungan, sesuai vonis hakim.

"Jaksa eksekutor KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Tarmizi," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).

Dalam vonis hakim, Tarmizi dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 425 juta. Uang tersebut diberikan oleh pengacara Akhmad Zaini yang mewakili PT Aquamarine Divindo Inspection.

Menurut hakim, uang tersebut diberikan agar Tarmizi dapat menjadi penghubung dan memberikan akses kepada pihak yang berperkara dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata. Tujuannya agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Services Pte Ltd.

Kemudian, mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection.

Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.

Uang suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Inspection Yunus Nafik. Tarmizi juga dianggap terbukti menerima fasilitas hotel, villa, transportasi hingga dibelikan oleh-oleh saat berkunjung ke Surabaya dan Malang, Jawa Timur. (rio)

Lagi, Kodim 0716/Demak Sandang Predikat Juara 1


KABARPROGRESIF.COM : (Demak) Kodim 0716/Demak lagi lagi menjadi yang terbaik dengan meraih juara 1 pada lomba kebersihan tingkat Kabupaten Demak dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Demak ke- 515 Th 2018 yang diselenggarakan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Demak.

Penyerahan piala dan piagam penghargaan diserahkan secara  langsung oleh Bupati Demak HM Natsir,SAg,MM,MPd kepada Kodim 0716/Demak yang di wakili oleh Pasi Pers Kodim 0716/Demak Lettu Inf Tulodo , pada Rabu (28/03) di alun alun simpang enam Demak usai pelaksanaan upacara HUT Ke-515 Kabupaten Demak.

"Alhamdulillah, berkat usaha serta kerjasama yang baik antar anggota, akhirnya Kodim 0716/Demak lagi lagi menyandang predikat juara 1 lomba kebersihan." ujar Lettu Inf Tulodo saat dikonfirmasi

Menurut Dandim 0716/Demak Letkol Inf Abi Kusnianto, prestasi ini dapat diraih bukan hanya karena peran individu semata, akan tetapi lebih dari itu melainkan peran dari seluruh anggota Kodim 0716/Demak.

"Ini semua peran seluruh anggota Kodim Demak yang peduli akan kebersihan lingkungan di dalam Makodim maupun di sekitar Makodim Demak ." sebutnya.

Dandim yang dikenal humanis ini juga mengungkapkan bahwa tidak ada strategi khusus dalam lomba kebersihan tersebut. Namun prestasi diraih karena tingkat kesadaran warga Kodim 0716/Demak akan kebersihan lingkungan sudah tinggi.

"Kita dari pihak Makodim hanya menghimbau melalui jajaran Koramil, Alhamdulillah langsung ditindak lanjuti dengan semangat kebersamaan dan kompak." ujarnya.

"Piala serta piagam penghargaan ini  kita dedikasikan untuk seluruh anggota Kodim 0716/Demak yang aktif dan peduli akan kebersihan lingkungan." Tambahnya.

Diharapkan semoga kedepannya prestasi ini dapat terus dipertahankan, dan bila perlu ditingkatkan.(arf)

Danlantamal IX Resmikan Gedung TK Hang Tuah Cabang Ambon


KABARPROGRESIF.COM : (Ambon) Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IX Ambon Laksamana Pertama TNI Antongan Simatupang didampingi Ketua Korcab IX Daerah Jalasenastri Armada Timur Ny. Laura Antongan Simatupang selaku pembina Yayasan Hang Tuah Cabang Ambon, melaksanakan prosesi gunting pita sebagai tanda diresmikannya renovasi Gedung TK Yayasan Hang Tuah Cabang Ambon. Rabu (28/03/2018).

Pada kesempatan itu dihadapan para tamu undangan, Danlantamal IX mengatakan Gedung TK Yayasan Hang Tuah sebenarnya merupakan gedung lama yang di bangun pada tahun 2006 dan sudah waktunya direnovasi, dengan harapan untuk menciptakan suasana belajar yang nyaman dan untuk meningkatkan kualitas belajar mengajar pada tingkat pendidikan usia dini.

“Karena tuntutan pendidikan, khususnya untuk pendidikan usia dini sangat perlu dilaksanakan, mengingat pada usia dini anak – anak memerlukan transformasi pengetahuan yang baik, agar dikemudian hari siap menjadi generasi penerus yang handal, beriman dan bertakwa serta memiliki semangat kompetitif dikemudian hari”, jelas Danlantamal IX.

Lebih lanjut dikatakan, proses pembangunan dan renovasi membutuhkan biaya tidak sedikit. Namun, hal itu tidak berarti apa – apa kalau dibandingkan dengan hasil yang ingin kita capai yaitu generasi muda yang kuat, cerdas, beriman, bertakwa, berkarakter dan berwawasan kebaharian.

Selain itu, Danlantamal IX mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu atau mendukung proses renovasi sarana belajar mengajar ini hingga tuntas.

“Semoga upaya yang telah kita capai ini dapat dijaga dan dirawat dengan baik demi kelangsungan generasi yang akan datang”, sambungnya.

Acara dihadiri oleh para Asisten Danlantamal IX, para Kadis/Kasatker Lantamal IX, Pengurus Korcab IX Daerah Jalasenastri Armada Timur, perwakilan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, perwakilan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ketua Yayasan Hang Tuah Cabang Ambon, Kepala Sekolah beserta Dewan Guru TK dan SD Yayasan Hang Tuah Cabang Ambon. (arf)

Lanud Surabaya Gelar Anjangsana


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kolonel Pnb Rudy Iskandar,S.E. dan Ketua PIA Ardhya Garini Cab 4/D.II Lanud Surabaya, Ny. Riska Rudy Iskandar bersama para pejabat dan perwira Lanud Surabaya serta para pengurus PIA Ardhya Garini Lanud Surabaya melaksanakan anjangsana dalam rangka memperingati HUT Ke-72 TNI AU Tahun 2018 di Sidoarjo, Selasa (27/03).

Menurut Komandan Lanud Surabaya, anjangsana ini merupakan suatu bentuk kepedulian TNI Angkatan Udara khususnya di wilayah Sidoarjo dan Surabaya kepada sesepuh maupun purnawirawan TNI AU serta warakawuri dengan tujuan untuk mempererat tali persaudaraan antara prajurit TNI AU dengan para purnawirawan dan keluarganya. Sekaligus memberikan bantuan untuk meringankan beban keluarga, dengan harapan silaturrahmi ini nantinya dapat dilanjutkan oleh generasi penerus.

Pada Kesempatan tersebut, Komandan Lanud Surabaya didampingi Ketua PIA Ardhya Garini Cab 4/D.II Lanud Surabaya menyerahkan bantuan berupa tabungan dan sembako untuk para purnawirawan dan warakawuri yang dikunjungi.

Anjangsana kali ini mengunjungi 4 orang keluarga yang terdiri dari 1 orang purnawirawan dan 3 orang warakawuri atas nama Ibu Narkim Istri dari Serka Narkim (Alm), Ibu Daliem Istri Pelda Daliem (Alm), Serma Bahrun (pur), dan Ibu Saroni Istri dari Serma Wawi Saroni (alm). (arf)

Selasa, 27 Maret 2018

Merasa Dilecehkan, Hakim Maxi Sigerlaki Dilaporkan Ke Komisi Yudisial


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Maxi Sigerlaki akan dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Ima Sriwulan Wisanto, Warga Mojo Kidul Surabaya, sekaligus korban penganiayaan dan rencana pembunuhan yang dilakukan terdakwa Terdakwa Dojo Lukito Wisanto, Warga Praban Kulon III/18 Surabaya.

Dijelaskan Ima, sikap kasar dari Hakim Maxi itu diterimanya saat Ia menjadi saksi di PN Surabaya, pada 6 Maret 2018 lalu.

Saat bersaksi, Ima tak kuasa menahan tangis akibat psikis yang dialaminya. Namun, Hakim Maxi tak merespon keadilan yang diungkapkan Ima melalui tangisannya dan justru mencemoohnya dengan menuding tangisan Ima lebay layaknya Setya Novanto.

"Saya menangis karena masih trauma dengan peristiwa itu, tapi rasanya hakim ini sudah tidak netral dan malah mengkata-katai saya dengan kasar sekali," ungkap Ima pada awak media, Selasa (27/3/2018).

Tak sekali itu Ima dihujat, Ia kembali mendapat perkataan yang kasar dari Hakim Maxi saat persidangan kedua.

Pada persidangan yang digelar 6 Maret 2018 lalu, Ima dituding telah memberikan bukti-bukti foto penganiayaan yang dianggap Hoax.

"Saat itu Hakim malah ancam menghukum saya karena saya dianggap melakukan hoax, padahal jelas dalam foto-foto itu ada lima titik luka diwajah saya,"sambung Ima.

Sikap tak netral hakim Maxi Sigerlaki kian terlihat, saat Ima mempertanyakan status penahanan terdakwa Dojo Lukito Wisanto pada persidangan ketiga, Selasa (20/3/2018).

Hakim kelahiran Manado ini justru menantang Ima agar malaporkannya hingga ke Presiden Joko Widodo.

"Silahkan laporkan sampai ke Presiden, saya tidak takut,"ucap Ima menirukan omongan hakim Maxi Sigerlaki.

Atas ketiga perlakuan itulah, Ima akan melaporkan Hakim Maxi Sigerlaki ke Komisi Yudisial (KY) Penghubung Jatim. "Pengaduannya sedang saya susun dan secepatnya saya bawa ke KY," pungkas Ima.

Diceritakan Ima, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 4 Oktober 2017 lalu. Saat itu, Terdakwa Dojo Lukito Wisanto yang masih sedarah ini mendatangi rumah Ima dijalan Mojo Kidul Surabaya.

Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba terdakwa mendobrak-dobrak rumah korban dan marah-marah. Saat ditanya alasannya, terdakwa ingin menjemput ibunya yang tinggal bersama korban.

Namun, sesaat korban mengganti baju ibunya, tiba-tiba terdakwa Dojo mendobrak pintu kamar dan memukul korban dengan bertubi-tubi dan berulang-ulang tanpa memberikan alasannya.

"Dia (terdakwa Dojo) memperlakukan saya kayak binatang. Lepas memukuli saya, dia  malah menantang saya untuk melaporkannya ke Polisi dan mengancam akan membunuh saya,"terang Ima.

Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami luka parah pada bagian wajahnya, hingga korban dirawat inap di RS Siloam hingga dirujuk ke RS Mitra Keluarga Surabaya. Aksi penganiayaan tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Gubeng.

Keadilan pun mulai dirasakan Ima saat  perkara ini bergulir ke Kejari Surabaya, dengan langsung melakukan penahanan pada terdakwa Dojo. Namun, rasa adil itu hanya sesaat, Oleh Hakim Maxi Sigerlaki, status penahanan terdakwa Dojo dialihkan menjadi tahanan kota. 

Pada kasus ini, terdakwa Dojo didakwa dengan pasal berlapis. Dia dijerat melanggar pasal  351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengerusakan, pasal 340 KUHP tentang rencana pembunuhan, dan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang  penganiayaan dengan menggunakan tenaga bersama kekerasan. (Komang)

Ajukan Praperadilan, Mantan Plt Dirut PD Pasar Surya Minta Ganti Rugi Rp 1 Milliar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak puas atas penetapan tersangka dan di tahan oleh Kejati Jatim pada kasus dugaan korupsi dana revitalisasi pasar se-surabaya, Mantan Plt Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya, Mikhael Bambang Parikesit, SE MM mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Persidangan perdana permohonan praperadilan itu diajukan Bambang Parikesit melalui tim kuasa hukumnya, yakni Achmad Boesiri.

Sidang perdana praperadilan yang disidangkan oleh Hakim I Wayan Sosiawan,SH,MH selaku hakim tunggal praperadilan ini gagal digelar lantaran pihak Kejati Jatim mangkir dari panggilan sidang.

Mangkirnya Kejati Jatim sempat mendapat protes dari Achmad Boesiri yang meminta agar mencatat sikap Kejati Jatim yang tidak mematuhi panggilan sidang.

"Karena praperadilan ini waktunya singkat, mohon agar hakim pemeriksa untuk menjadikan catatan sikap kejati yang tidak hadir dan saya anggap ini merupakan strategi untuk mengulur-ngulur saja,"ucap Achmad Boesiri pada Hakim I Wayan Sosiawan diruang sidang garuda 2, PN Surabaya, Rabu (27/3/2018).

Namun, permintaan itu ditolak Hakim I Wayan Sosiawan karena tidak ada dasar hukum yang mengatur tenggang permintaan kuasa hukum pemohon.

" Didalam KUHAP tidak ada, sehingga saya tidak dapat mencatat apa yang saudara minta. Dan saya perintahkan ke Panitera Pengganti untuk memanggil lagi Kejati Jatim," pungkas Hakim I Wayan Sosiawan menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon.

Oleh karena itu, Hakim I Wayan Sosiawan menunda pembacaan permohonan praperadilan ini pada satu pekan mendatang, yakni Selasa (3/4/2018).

" Pemohon tetap hadir dan tanpa dipanggil kembali," ucap hakim I Wayan Sosiawan sembari mengetukkan palunya sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Usai persidangan, Achmad Boesiri mengaku, penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim dianggap prematur, lantaran belum adanya kerugian negara yang di hitung secara nyata.

" Kalau di jerat pasal 2 dan Pasal 3 UU korupsi harus ada kerugian negaranya karena kalimat dalam frase dapat merugikan keuangan negara telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi," terang Achmad Boesiri usai persidangan.

Selain meminta agar penetapan tersangka dan penahanan Bambang Parikesit tidak sah, tim kuasa hukum Mantan Dirut PD Pasar Surya Surabaya ini juga menggugat ganti rugi sebesar Rp 1 milliar pada Kejati Jatim.

" Karena adanya pelanggaran HAM yang telah menahan Bambang Parikesit selama 1 bulan ini," Sambung Achmad Boesiri.

Saat ditanya apakah ada keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya dalam kasus ini, Achmad Boesiri tak meresponnya.

" Saya tidak tau," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang Parikesit ditetapkan tersangka kasus korupsi dana revitalisasi pasar se-surabaya, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,8 miliar untuk kegiatan lain-lain.

Dana yang bersumber dari APBD Kota Surabaya itu ternyata di campur untuk dana operasional.

Tak hanya itu, penyidik Pidsus Kejati Jatim juga melakukan penahanan pada Bambang Parikesit. Dia ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Pria yang merangkap jabatan sebagai Direktur Keuangan di PD Pasar Surya Surabaya  Periode 2015-2016 ini  juga tersandung satu kasus korupsi lagi, yakni kisruh kredir koperasi karyawan PD Pasar Surya Surabaya dari BRI Sebesar Rp 13,4 milliar.

Uang pencairan tersebut kini masih di blokir oleh Dirjen Pajak, karena masih adanya tanggungan pajak yang belum dibayar PD Pasar Surya Surabaya sebesar Rp 17 milliar.  (Komang)

Bupati Sidoarjo dan Pengembang Apartemen Sipoa Grup Digugat Rp.14 Miliar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak terima karena dirugikan dalam pembelian Apartemen Sipoa, puluhan orang menggugat perdata Bupati Sidoarjo, Saifullah dan Pengembang Apartemen Sipoa Grup yakni PT Sipoa Internasional Jaya Bersama (SIJB) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Selain Bupati Sidoarjo dan PT SIJB, 29 orang yang merupakan pembeli apartemen Sipoa grup juga menggugat 14 perusahaan pengembang yang bergabung dalam PT SIJB. 

"Mereka kami ajukan sebagai tergugat 1, sedangkan Bupati Sidoarjo kita ajukan sebagai tergugat 2,"terang Minola Sembayang, kuasa hukum para tergugat usai mengajukan gugatan ke PN Surabaya, Selasa (27/3/2018). 

Alasan digugatnya Bupati Sidoarjo, Lanjut Minola, dikarenakan mengetahui adanya pembangunan Aparteman Sipoa. 

" Ijinnya pembangunannya pun juga sudah dikeluarkan oleh Bupati Sidoarjo," sambung Minola. 

Sementara Al-Suwari salah seorang  penggugat meminta agar PT Sipoa mengembalikan uang yang disetorkan untuk pemebelian apartemen yang tak kunjung usai dibangun. 

" Saya berharap PT Sipoa ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya," kata Al-Suwari pada awak media. 

Seperti diketahui, gugatan perdata itu bermula dari mangkraknya pembangunan apartemen proyek Royal Mutiara Residence (RMR) 3 dan Royal Afatar World yang dikelola PT Sipoa. 

Kendati telah dibayar oleh penggugat, namun pihak pengembang apartemen Sipoa grup tak ada niat baik untuk mengembalikan uang pembelian yang sudah dibayar. 

Selain menggugat perdata, kasus ini juga dilaporkan pidana ke Polda Jatim. Rata-rata korban yang membeli hunian itu banyak yang tertarik karena ikonnya bupati. Laporan pidana itu dilakukan para korban itu itu sebagai upaya akhir somasi yang diabaikan begitu saja oleh Sipoa. (Komang)