Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Senin, 02 Juli 2018

Persiapan Mutasi, Asisten Operasi Danlantamal V Pamit di Upacara Penaikan Bendera


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persiapan mutasi menjadi Komandan Satuan Lintas Laut Militer (Dansatlinlamil)  Surabaya,  Asisten Operasi Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Asops Danlantamal) V Kolonel Laut (P) Hery Winarno pamit pada personel Lantamal V pada upacara penaikan bendera rutin yang digelar di lapabann Yos Sudarso Mako Lantamal V Jl. Laksda M. Nasir no 56 Tanjung Perak Surabaya, Senin (2/7).

Upacara bendera tersebut dihadiri oleh para Asisten Komandan Lantamal V, para Kasatker dan Kadis jajaran Lantamal V, para perwira staf, Bintara, Tamtamaserta PNS Lantamal V.

Asops Danlantamal V dalam amanatnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada personil yang telah bahu mambahu menyukseskan pelaksanaan tugas Lantamal V selama ia menjabat sebagai Asops Danlantanal V ini.

Dalam waktu terdekat,  prajurit Lantamal V telah diperbantukan dalam pengamanan pilkada serentak 2018 di Jatim.

“terima kasih kepada personil yang turut terlibat dalam pengamanan pada pelaksanaan pilkada serentak 2018, sehingga dapat berjalan aman dan lancar,” ujarnya.

Hery sapaab akrab Asops Danlantamal V ini juga mengingatkan personel dijajaran Lantamal V untuk tidak mengeluarkan pernyataan dan atau pemberitahuan yang isinya bertentangan dengan kebijakan dan pemerintah pimpinan TNI/TNI AL, mengingat telah ditetap pejabat pejabat mana saja yang diberi kewenangan untuk mengelurkan pernyataan resmi institusi TNI/TNI AL.

Selain itu Ia juga mengingatkan anggotanya untuk selalu mengutamakan faktor keamanan terutama dalam penggunaan, pembawaan dan penyimpanan senjata api, amunisi dan bahan peledak baik di basis maupun didaerah operasi.

Untuk para kasatker agar melaksanakan pengecekan dan pengawasan secara langsung, periodik maupun waktu tertentu yang dibutuhkan ke gudang senpi, muhandak, untuk menjamin telah dilaksanakan tertib administrasi penggunaan senpi, senjata api, amunisi dan bahan peledak di satuannya.

Hery mengharapkan kepada seluruh anggota untuk mewaspadai upaya upaya provokatif dan adu domba yang sering ditemui di media sosial. ia menekankan untuk tidak ditanggapi dan terprovokasi,  jangan mengambil tindakan sendiri tapi laporkan secara berjenjang kesatuan atas.

Berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, ia juga memerintahkan agar seluruh anggota tidak terlibat politik praktis, bersikap netral dengan tidak melibatkan satuan / perorangan / fasilitas dinas TNI dalam setiap kegiatan politik praktis dalam bentuk apapun diluar tugas dan fungsi TNI, pedomani buku tentang netralitas TNI, tidak memberikan komentar, penilaian, kampanye dan mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas bakal calon kepala daerah.

Sebagai penutup, Hery menekankan untuk anggota jangan terlibat dan menghindarkan diri beserta keluarga dari kasus narkoba, asusila dan LGBT. "tidak ada ampun, tidak ditolerir kepada seluruh anggota yang terlibat dengan kasus tersebut, perintah pimpinan sudah jelas, yakni dipecat," pungkasnya. (arf)

Terbit Perpres Baru Pengadaan Barang dan Jasa, Pemkot Surabaya Lakukan Sosialisasi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Usai ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah nomor 16 tahun 2018, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menekankan kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memahami alur pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Semua harus mengikuti sosialisasi ini sampai selesai supaya paham dan jika tidak tahu jangan malu untuk bertanya karena ke depannya menyangkut proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Surabaya agar ketika pelaksanaan tidak menimbulkan masalah khususnya masalah pidana,” tegas Wali Kota Risma di Graha Sawunggaling lantai 6, Senin, (2/7/2018).

Kabag Administrasi Pembangunan Robben Rico menambahkan, sosialisasi pengadaan barang dan jasa diadakan selama 3 hari (2-4 Juli). Di hari pertama, kata Robben, dihadiri oleh seluruh Kepala OPD Pemkot Surabaya dan seluruh pejabat pembuat komitmen. Lalu, di hari kedua dan ketiga masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, kelompok Kerja Pemilihan (ULP) dan Pengurus Barang.

“Kita bagi supaya peserta dapat mengikuti arahan dengan baik karena kalau terlalu banyak takutnya tidak efektif,” kata Robben di sela-sela acara. 

Robben berharap, seusai arahan selama tiga hari, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya dapat melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan Pemkot Surabaya.

Sementara itu, Hardi Afriansyah selaku Kepala Subdirektorat Pekerjaan Konstruksi pada Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemeritah (LKPP) mengatakan, perbedaan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan Perpres nomor 16 tahun 2018 adalah konsep, struktur lebih ramping serta menyesuaikan dengan daspraktis perkembangan di dunia internasional.

“Konsep Perpres nomor 16 ini lebih simplifikasi norma pengadaan. Artinya, norma-norma yang diatur bersifat umum saja dan tidak mengatur norma-norma teknis atau prosedural. Jadi aturan lebih simpel,” ujarnya.

Disampaikan Hardi, Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa yang berlaku sejak 1 Juli 2018 itu menghasilkan 12 aspek baru yang saat ini telah diatur antara lain, value money, pekerjaan integrasi (gabungan tipe pengadaaan sesuai dengan tujuan), kekuatan di aspek perencanaan, agen pengadaan, konsolidasi untuk mendorong paket sejenis, memperkenalkan swakelola untuk ormas, repeat order (pemesanan berulang untuk konsultan), refresh order (penawaran harga secara berulang untuk mendapatkan harga terbaik), pengecualian (norma-nomra yang mengatur pengadaan sesuai dengan kondisi pasar), penelitian (berbasis kontrak agar fokus dan tidak dihambat oleh proses pengadaan), e-marketplace serta hasil elektronik pemerintah dan penyelesaian sengketa kontrak.

“Diharapkan dengan munculnya keduabelas aspek baru mampu meningkatkan anggaran, mengurangi hambatan dalam proses pengadaan serta meningkatkan kualitas hasil pengadaan barang dan jasa dari pemerintah,” tuturnya.

Ditanya manfaat agen pengadaan yang sebelumnya tidak ada, Hardi menjelaskan bahwa pemerintah menyadari secara penuh bahwa SDM pemerintah terkadang-kadang tidak sesuai dengan kebutuhan pengadaan itu sendiri. “Ada barang jasa yang kompleks, ada barang jasa yang kondisi pasar dan kualitas tidak diketahui oleh SDM pemerintah atau SDM pemerintah tidak didekasikan untuk pekerjaan itu. Maka dalam kondisi ini pakai saja agen pengadaan,” tuturnya.

Selain penambahan 12 aspek baru, Hardhi menyebutkan ada beberapa perubahan istilah dalam Perpres no 54 tahun 2010 ke Perpres no 16 tahun 2018 seperti, K/L/D/I menjadi K/L/PD, lalu dokumen pengadaan menjadi dokumen pemilihan, lalu  istilah pejabat/panitia penerima hasil pekerjaan berubah menjadi pejabat/panitia pemeriksa hasil pekerjaan.

Selain itu, perubahan ULP menjadi UKPBJ, Lelang menjadi Tender, Pokja ULP berubah menjadi Pokja Pemilihan serta Sistem Gugur menjadi Harga Terendah. (arf)