Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Senin, 01 Februari 2021

Ditetapkan Tersangka, Eks Dirut ASABRI Langsung Ditahan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung menahan mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri (ADR) dan Letner (Purn) Sonny Widjaja (SW) pada periode berbeda usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan selain ADR dan SW, enam tersangka lainnya ialah, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT ASABRI; HS selaku Direktur PT ASABRI; IWS selaku Kadiv Investasi PT ASABRI; LP selaku Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.

"Ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Leonard dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (1/2).

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, ADR dan SW langsung dibawa masuk oleh sejumlah penyidik Kejaksaan ke dalam mobil tahanan. ADR dan SW tampak mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung.

Selain ADR, tersangka ASABRI lain juga dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Para tersangka pun langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini, Leonard mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi sebelum rampung menjerat tersangka.

Dugaan korupsi dalam perkara ini ditaksir telah merugikan uang negara hingga Rp22 triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, Kejagung meyakini jumlah tersebut dapat berubah, bahkan bertambah mengingat fluktuasi harga pasar.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat menuturkan bahwa dari tujuh calon tersangka itu, setidaknya ada dua sosok yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Burhanuddin juga mengungkap bahwa pihaknya telah menyita aset senilai sekitar Rp18 triliun terkait kasus tersebut. Menurutnya, penyidik masih akan terus melacak aset milik ASABRI.

"Sehingga kami akan lacak terus, mungkin akan berat karena kerugian ASABRI ini di atas asuransi Jiwaraya," ujarnya. 

Laporkan Konten Negatif ke Layanan Aduan Konten Kominfo


KabarProgresif.com: (Surabaya)  Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memberikan layanan aduan konten untuk masyarakat. Tujuan dibukanya layanan aduan konten tersebut untuk menciptakan ekosistem yang nyaman dan aman bagi setiap kalangan dalam menggunakan internet.

Dengan adanya pengaduan tersebut, masyarakat dapat melaporkan konten yang bersifat negatif serta mengganggu ketertiban. Misalnya ujaran kebencian, hoaks, pornografi atau konten yang menyinggung nilai-nilai kesusilaan bagi masyarakat Indonesia.

Konten negatif yang bisa dilaporkan, yakni seperti situs atau website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile dan software.

Sistematika pelaporannya adalah sebagai berikut :

1. Mendaftarkan diri dan membuat akun di web aduankonten.id

2. Unggah tautan atau link yang berisikan konten tidak sesuai dengan perundang-undangan

3. Screenshot konten tersebut dan berikan alasan Anda

4. Aduan pemohon akan di verifikasi oleh Tim aduan konten

5. Pantau terus proses pengaduan.

Aduan konten dari pemohon akan diverifikasi oleh tim @aduankonten.official sebelum akhirnya ditindak lanjuti. 

Silahkan klik tautan berikut untuk kembali ke halaman utama dan melaporkan konten yang Anda nilai negatif dan merugikan masyarakat : LAPORKAN