Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Minggu, 05 September 2021

Sri Mulyani Berani Blak-blakan Soal Korupsi Bupati Probolinggo


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati angkat suara perihal kasus korupsi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus tersebut menyeret Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI terkait dengan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo.

"Korupsi adalah MUSUH UTAMA dan MUSUH BERSAMA dalam mencapai tujuan mencapai kemakmuran yang berkeadilan," ujar Sri Mulyani dikutip dari keterangan postingan Instagram pribadinya, Sabtu (4/9/2021).

Dalam keterangan postingannya tersebut, Sri Mulyani menuliskan kata "Korupsi di Kabupaten Probolinggo". Kemudian, dia menjelaskan bahwa jumlah transfer keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2012 terus meningkat sampai tahun ini mencapai Rp15,2 triliun, dimana pada tahun 2012 uang APBN yang ditransfer sebesar Rp959 miliar dan pada tahun ini mencapai Rp1,857 triliun.

Selain itu, total Dana Desa sejak tahun 2015 hingga 2021 yang disampaikan ke kabupaten tersebut mencapai Rp2,15 triliun untuk 325 desa, dengan masing-masing desa rata-rata mendapat Rp291 juta pada tahun 2015 dam naik 3,5 kali menjadi Rp1,32 miliar di tahun 2021.

"Anak usia dibawah 2 tahun yang mengalami kurang gizi (stunting) naik dari 21,99 persen (tahun 2015) menjadi 34,04 persen (tahun 2019). 3,5 persen anak dari 10 anak kurang gizi!" tulis Sri Mulyani.

Selain itu, angka pengangguran terbuka di Kabupaten Probolinggo mengalami kenaikan dari 2,89 persen pada tahun 2015 menjadi 4,86 persen di 2021. Lalu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 64,12 persen pada tahun 2015 naik menjadi 66,07 persen pada tahun 2020.

"Kemiskinan turun (dari) 20,98 persen (tahun 2015) menjadi 18,61 persen (tahun 2020). Hampir satu dari lima penduduk masih miskin!" tulisnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.

Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka mayoritas kepala desa.

Dalam perkaranya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

Sabtu, 04 September 2021

KPK Geledah Rumah 2 Anak Eks Bupati Ini Selama 4 Jam


KABARPROGRESIF.COM: (Probolinggo) Rumah dua orang anak mantan Bupati Probolinggo yang juga tersangka kasus korupsi dugaan jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, Hasan Aminuddin, dari istri pertama Dian Prayuni, digeledah Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (4/9).

Dilansir dari CNN Indonesia, dua mobil rombongan penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan rumah anak pertama Hasan, Dini Rahmawati di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, sejak siang tadi.

Tim penyidik KPK dikabarkan menggeledah rumah tersebut selama 4 jam sebelum akhirnya memeriksa ke rumah anak kedua Hasan yakni Zulmi Noor Hasani, yang persis di samping rumah Dini.

Upaya penggeledahan tersebut dilakukan guna mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur.

“Iya benar (telah dilakukan penggeledahan di rumah kedua anak tersangka Hasan Aminuddin),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (4/9).

Kendati demikian, Ali urung menyampaikan lebih lanjut terkait hasil dari penggeledahan tersebut. Pasalnya sampai saat ini dikatakan Ali, tim penyidik masih berada di lapangan dan sedang mencari bukti terkait dengan perkara.

“Perkembangannya akan kami sampaikan setelah memastikan kegiatan tersebut selesai,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa.

Dari temuan awal KPK, para tersangka telah mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp20 juta. Tak hanya itu, mereka juga meminta upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektare.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kasus ini bermula dari rencana dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021.

Namun, pemilihan itu dilakukan pengunduran jadwal hingga 9 September 2021. Dari jadwal itu, terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut, lanjut Alex, maka akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Adapun pengusulannya melalui Camat.

Selain Tantriana dan Hasan, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu dikabarkan ada 18 orang terduga ASN sebagai pemberi suap dalam kasus ini. Dari 18 orang terduga itu, 17 diantaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.